provinsi: BENGKULU

  • Kebocoran Gas di India, 11 Orang Tewas

    Kebocoran Gas di India, 11 Orang Tewas

    New Delhi

    Kebocoran gas terjadi di Ludhiana, India. Sebelas orang tewas akibat insiden tersebut.

    Dilansir Reuters, Minggu (30/4/2023), korban tewas terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka telah diidentifikasi sebagai Sourav (35), Varsha (35), Aryan (10), Chulu (16), Abhay (13), Kalpesh (40), perempuan tidak dikenal (40), perempuan tidak dikenal (25), laki-laki tidak dikenal ( 25), Neetu Devi dan Navneet Kumar. Sebagian besar korban meninggal adalah buruh migran.

    Selain korban tewas, sembilan orang juga dilarikan ke rumah sakit. Banyak orang masih dikhawatirkan terjebak di dalam rumah mereka.

    Insiden itu terjadi di Giaspura, kawasan pemukiman sekaligus industri padat penduduk. Gas dilaporkan bocor dari toko kelontong pada pukul 7.30 pagi waktu setempat.

    Tim dari Pasukan Tanggap Bencana Nasional telah berada di lokasi bersama dengan tim ahli untuk menentukan penyebab dan sumber kebocoran tersebut.

    Petugas polisi juga terlihat berpatroli dengan mengenakan masker dan meminta penduduk setempat untuk menjauhi area yang sudah ditutup.

    “Insiden itu terjadi di dekat toko susu dan klinik dokter, meskipun kami tidak bisa memastikan dari mana kebocoran itu dimulai,” kata Rajinder Pal Kaur Chhina, anggota dewan legislatif di Ludhiana kepada Reuters melalui telepon.

    Ketua Menteri Punjab, Bhagwant Mann, melalui akun Twitternya menyampaikan bahwa kebocoran itu berasal dari sebuah pabrik, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    “Insiden kebocoran gas di daerah Giaspura di Ludhiana sangat menyedihkan. Polisi, administrasi, dan tim NDRF hadir di lokasi. Segala kemungkinan bantuan sedang diberikan,” cuit Mann dalam bahasa Punjabi.

    (mae/imk)

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News