provinsi: BENGKULU

  • Puncak Juli-Agustus, Musim Kemarau 2024 Diprediksi Mundur

    Puncak Juli-Agustus, Musim Kemarau 2024 Diprediksi Mundur

    Surabaya (beritajatim.com)– Pada Ramadhan di Bulan Maret saat ini Indonesia masih memasuki musim penghujan. Meski demikian pada April mendatang diprediksikan adalah musim peralihan ke musim kemarau. Sesuai prediksi musim kemarau tahun ini tergolong mundur.

    Adapun musim penghujan ini telah berlangsung sejak akhir 2023 lalu. Akibat intensitas hujan yang tinggi beberapa daerah masih mengalami banjir. Beberapa kawasan di antaranya Sampang dan Bangkalan untuk kawasan Jawa Timur (Jatim) dan Semarang untuk kawasan Jawa Tengah (Jateng).

    Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati menuturkan puncak musim kemarau diprediksikan akan datang di kisaran Juli-Agustus. Hal ini berlaku untuk sebagian besar wilayah di Indonesia.

    Dwikorita kemudian memetakan daerah yang awal musim kemarau diprediksi mundur yaitu Jatim, DIY, Jabar, Jakarta, Banten, sebagian wilayah Sumatra Utara, sebagian Riau, Lampung, Banten, sebagian besar Kalimantan, sebagian Bali, NTB, sebagian NTT, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian Sulawesi Barat, sebagian besar Sulawesi Tengah, Gorontalo, sebagian Sulawesi Tengah, dan sebagian Maluku.

    Melansir dari situs resmi BMKG disebutkan jika wilayah yang diprediksi mengalami sifat musim kemarau di bawah normal yaitu di sebagian kecil Aceh, sebagian kecil Sumatra Utara, sebagian kecil Riau, sebagian Kepulauan Bangka belitung, sebagian Jawa Timur, sebagian Kalimantan Barat, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian Sulawesi Tengah, sebagian NTT, Maluku Utara, sebagian Papua Barat, sebagian Papua Tengah, dan sebagian Papua Selatan.

    Sementara wilayah yang diprediksi mengalami sifat musim kemarau di atas normal yaitu sebagian kecil pesisir selatan Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, sebagian besar Pulau Jawa, Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Barat, sebagian Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Selatan, sebagian Kalimantan Timur, sebagian kecil Kalimantan Utara, bagian selatan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, bagian utara dari Gorontalo dan Sulawesi Utara, sebagian Maluku, sebagian Papua Barat dan sebagian besar Papua Selatan.

    “Sebagian besar wilayah Indonesia sebanyak 317 ZOM (45,61 persen) akan mengalami puncak musim kemarau pada Agustus 2024 yaitu meliputi sebagian Sumatra Selatan, Jawa Timur, sebagian besar Pulau Kalimantan, Bali, NTB, NTT, sebagian besar Pulau Sulawesi, Maluku dan sebagian besar Pulau Papua,” terang Dwikorita. [aje]

  • 2 Daerah di Jatim dan 17 Lainnya Usulkan Formasi CPNS 2024 ke Pusat

    2 Daerah di Jatim dan 17 Lainnya Usulkan Formasi CPNS 2024 ke Pusat

    Surabaya (beritajatim.com)- Meski pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 belum sepenuhnya dibuka secara resmi, namun beberapa daerah sudah mengusulkan formasi CPNS untuk 2024.

    Total seluruh daerah yang sudah mengusulkan formasi ke pusat dan  ada 19 kawasan. Menariknya lagi dari 19 kawasan ini dua di antaranya merupakan kawasan Jawa Timur (Jatim). Mana saja dua kota/kabupaten yang sudah umumkan formasi CPNS di kawasan Jatim? berikut informasi lengkapnya.

    Melansir situs resmi Kementrian PAN dan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menuturkan seleksi ASN saat ini terbagi atas dua yakni CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini dibuka untuk sebanyak 2,3 juta formasi, baik untuk pusat atau daerah.

    Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini banyak dibuka untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Selain itu, seleksi CPNS 2024 juga dibuka untuk lulusan baru atau fresh graduate sebanyak 690 ribu posisi.

    “Tahun ini memang mengutamakan formasi seleksi CPNS dan PPPK untuk pemenuhan kebutuhan daerah,” tegasnya.

    Berikut daftar 19 daerah yang sudah mengusulkan  formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 kepada Kementerian PAN RB:

    1. BKPSDM Kota Blitar

    2. BKPSDM Kota Malang

    3. BKPSDM Pontianak

    4. BKPSDM Kab. Bandung Barat

    5. BKPSDM Gianyar

    6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan

    7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu

    8. BKPSDM Kota Mataram

    9. BKPSDM Kota Metro

    10. BKPSDM Karimun

    11. BKPSDM Kota Denpasar

    12. BKPSDM Kota Kotamobagu

    13. BKD Prov. Kalimantan Barat

    14. BKPSDM Kota Palembang

    15. BKPSDM Kab. Bima

    16. BKPSDM Kab. Merangin

    17. BKPSDM Kota Batam

    18. BKPSDM Kab. Sarolangun

    19. Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu yang merekrut formasi rinci terdiri dari
    14 CPNS Dokter Spesialis/Nakes, 46 CPNS Teknis, 427 PPPK Guru, 12 PPPK Nakes dan
    1.080 PPPK Teknis.

    Adapun pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

    Meski belum ada tanggal pastinya, pemerintah telah membagikan jadwal seleksi CPNS 2024 sebanyak 3 periode yaitu I, II dan III.

    Periode I: pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024

    Periode II: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

    Periode III: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024. [aje]

  • 10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dan Terendah di 2023

    10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dan Terendah di 2023

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 5,05 persen. Meski tumbuh tinggi, namun di bawah realisasi 2022 yang sebesar 5,31 persen.

    Plt Kepala BPS Amalia Widyasanti mengatakan secara spasial, struktur ekonomi Indonesia masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Namun, jika dilihat dari 38 provinsi, ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Maluku Utara, yakni sebesar 20,49 persen.

    “Ini terutama didorong oleh pertumbuhan impresif dari lapangan usaha industri pengolahan, serta pertambangan dan penggalian,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/2).

    Sedangkan, pertumbuhan ekonomi terendah ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hanya 1,80 persen. Kemudian ada Papua Barat Daya sebesar 1,82 persen.

    Daftar 10 provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang 2023:

    1. Maluku Utara 20,49 persen
    2. Sulawesi Tengah 11,91 persen
    3. Kalimantan Timur 6,22 persen
    4. Papua Tengah 5,95 persen
    5. Bali 5,71 persen
    6. Sulawesi Utara 5,48 persen
    7. Sulawesi Tenggara 5,35 persen
    8. Sulawesi Barat 5,25 persen
    9. Maluku 5,21 persen
    10. Kepulauan Riau 5,20 persen

    Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terendah di 2023:

    1. Nusa Tenggara Barat 1,80 persen
    2. Papua Barat Daya 1,82 persen
    3. Nusa Tenggara Timur 3,52 persen
    4. Kalimantan Tengah 4,14 persen
    5. Papua 4,20 persen
    6. Riau 4,21 persen
    7. Aceh 4,23 persen
    8. Bengkulu 4,26 persen
    9. Papua Selatan 4,27 persen
    10. Kepulauan Bangka Belitung 4,38 persen.

    (ldy/pta)

  • Apakah Tambang Ilegal Punya IUP Hingga Bisa Dicabut Bak Kata Gibran?

    Apakah Tambang Ilegal Punya IUP Hingga Bisa Dicabut Bak Kata Gibran?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bakal mengatasi banyaknya tambang ilegal dengan cara mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

    Gibran mengklaim mencabut IUP adalah solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal dan diduga terlibat praktik korupsi.

    Gibran memberi landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), juga Pancasila sila keempat serta kelima. Dia beralasan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran ingin sumber daya alam dimanfaatkan maksimal untuk kemakmuran rakyat.

    “Kita juga harus jalankan peraturan menteri investasi nomor 1 tahun 2022 intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal jadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat,” ujarnya.

    Gibran melontarkan hal tersebut saat merespons jawaban cawapres nomor urut tiga Mahfud MD terkait strateginya untuk mengatasi tambang ilegal.

    Terkait jawaban Gibran, Mahfud menyebut pencabutan IUP tidak semudah diucapkan, karena pada praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal.

    Lantas apakah tambang ilegal sebenarnya memiliki IUP?

    Pada faktanya, semua pertambangan ilegal tak memiliki IUP. Hal ini diungkapkan oleh aktivis lingkungan hidup Greenpeace Indonesia.

    Melalui cuitan di media sosial X, Greenpeace menyebut tak mungkin mencabut IUP karena para pengusaha nakal tersebut adalah ilegal.

    “Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut? @gibran_tweet #DebatCawapres,” tulis Greenpeace melalui cuitannya.

    [Gambas:Twitter]

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

    Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.

    “Dan melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi,” ujarnya dalam webinar beberapa waktu silam.

    Lebih lanjut ia menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

    Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

    Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.

    (del/agt)

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Jombang (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dipindah ke Polda Bengkulu. Dia digantikan oleh AKP Sukaca yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Sampang.

    Perlu diketahui, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang, ada dua kasus mencolok yang ditangani oleh AKP Aldo. Pertama kecelakaan antara mobil Daihatsu Luxio L 1009 XD yang tertabrak KA Dhoho di perlintasan tak berpalang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.14 WIB. Tragedi ini menewaskan enam orang.

    Kedua, penemuan korban mutilasi di Sungai Desa Japanan pada Jumat malam (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden mengerikan ini pertama kali terbongkar ketika seorang pencari ikan bernama Sunawan menemukan dua karung berisi potongan tubuh manusia. Hingga kini dua kasus tersebut jalan di tempat sehingga masih menajdi PR (pekerjaan rumah).

    Terlepas dari itu semua, upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim digelar di Ruang Jombang Comand Center Polres Jombang pada Jumat (20/10/2023). Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memimpin acara itu.

    Selain itu juga dilakukan Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ngusikan. Kasat Samapta AKP Tomi Hermanto pindah tugas sebagai Kasat Lantas Polres Kota Probolinggo. Jabatan yang ditinggalkan diisi Iptu Aly Efendi yang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Akui Kesulitan Ungkap Kasus Mutilasi di Sungai Japanan

    Kemudian Kapolsek Ngusikan Kompol Suwono yang memasuki masa purna bhakti digantikan Iptu Suraji yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Kesamben Polres Jombang. “Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan dinamika organisasi, sebagai bagian dari pembinaan yang berlangsung secara sistematis,” ujar Kapolres Jombang.

    Khusus kepada Kompol Suwono, AKBP Eko dan Keluarga Besar Polres Jombang mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya. Ako Bagus juga mengucapkan selamat bagi pejabat yang baru saja dilantik. “Kami meminta para pejabat baru segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru,” pungkasnya. [suf]

  • Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Jombang (beritajatim.com) – Warga di Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Pelaku menggondol motor yang sedang terparkir di tanggul sawah setempat.

    “Pelaku beraksi seorang diri. Saat menggondol motor dari tanggul sungai, ketahuan pemilik. Kemudian dikejar dan ditendang oleh pemilik tadi. Lalu berteriak maling-maling. Warga langsung berkumpul dan menghajarnya,” ujar Khoirul  Huda, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Sembung, Selasa (26/9/2023).

    Khoirul menjelaskan, pencurian motor tersebut terjadi Senin (25/9/2023) pagi. Saat itu, seorang petani bernama Sobirin (42), sedang ke sawah. Dia memarkir sepeda motor Honda Supra S 6581 WH di atas tanggul. Sobirin kemudian turun ke sawah.

    Namun Shobirin lupa, kunci kendaraan tersebut masih menempel. Saat asyik bekerja, Shobirin melihat sepeda motor tersebut digondol oleh seorang pemuda. Sontak saja, Shobirin berlari mengejar. Nafasnya naik turun.

    Beruntung dia berhasil mengejar. Lalu menendang pelaku hingga terjatuh. Seiring dengan itu, petani ini berteriak maling-maling sembari meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut ikut membantu. Mereka beramai-ramai menuju lokasi.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Karena emosi, warga pun menghajar pelaku hingga babak belur. Pukulan dan tendangan mendarat di tubuh pelaku. Bahkan pelaku nyaris dibakar. Namun hal tersebut berhasil dicegah oleh perangkat desa. Pelaku kemudian dibawa ke balai desa.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Tono (32), warga Jambersari Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. “Kami geledah tas pelaku. Isinya, tiga buah ponsel (telepon seluler), charger, serta silet. Mengakunya dia dari Malang. Pelaku langsung kita serahkan ke Polsek Perak,” ujar Khoirul sembari menunjukkan lokasi pencurian. [suf]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Kebocoran Gas di India, 11 Orang Tewas

    Kebocoran Gas di India, 11 Orang Tewas

    New Delhi

    Kebocoran gas terjadi di Ludhiana, India. Sebelas orang tewas akibat insiden tersebut.

    Dilansir Reuters, Minggu (30/4/2023), korban tewas terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka telah diidentifikasi sebagai Sourav (35), Varsha (35), Aryan (10), Chulu (16), Abhay (13), Kalpesh (40), perempuan tidak dikenal (40), perempuan tidak dikenal (25), laki-laki tidak dikenal ( 25), Neetu Devi dan Navneet Kumar. Sebagian besar korban meninggal adalah buruh migran.

    Selain korban tewas, sembilan orang juga dilarikan ke rumah sakit. Banyak orang masih dikhawatirkan terjebak di dalam rumah mereka.

    Insiden itu terjadi di Giaspura, kawasan pemukiman sekaligus industri padat penduduk. Gas dilaporkan bocor dari toko kelontong pada pukul 7.30 pagi waktu setempat.

    Tim dari Pasukan Tanggap Bencana Nasional telah berada di lokasi bersama dengan tim ahli untuk menentukan penyebab dan sumber kebocoran tersebut.

    Petugas polisi juga terlihat berpatroli dengan mengenakan masker dan meminta penduduk setempat untuk menjauhi area yang sudah ditutup.

    “Insiden itu terjadi di dekat toko susu dan klinik dokter, meskipun kami tidak bisa memastikan dari mana kebocoran itu dimulai,” kata Rajinder Pal Kaur Chhina, anggota dewan legislatif di Ludhiana kepada Reuters melalui telepon.

    Ketua Menteri Punjab, Bhagwant Mann, melalui akun Twitternya menyampaikan bahwa kebocoran itu berasal dari sebuah pabrik, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    “Insiden kebocoran gas di daerah Giaspura di Ludhiana sangat menyedihkan. Polisi, administrasi, dan tim NDRF hadir di lokasi. Segala kemungkinan bantuan sedang diberikan,” cuit Mann dalam bahasa Punjabi.

    (mae/imk)

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News