provinsi: BENGKULU

  • KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        25 November 2024

    KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral Medan 25 November 2024

    KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral
    Editor
    KOMPAS.com
    – Operasi tangkap tangan (OTT)
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sempat diwarnai ketegangan saat tersangka digelandang ke Polres Bengkulu, Minggu (24/11/2024). 
    Saat itu sejumlah simpatisan berusaha untuk menghalangi Rohidin dibawa ke Jakarta. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengendalikan situasi.
    Meski tidak ada laporan bentrokan fisik, namun suasana tetap tegang karena massa terus bertahan dan meneriakkan tuntutan mereka.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Rohidin akhirnya berhasil dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil Inafis dan mengenakan jaket polisi lalu lintas (Polantas). 
    Saat itu Rohidin langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang. 
    Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. 
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 
    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin juga sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024. 
    “Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 
    Uang tersebut diamankan dari empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin. 
    Lalu uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. 
    Berikutnya uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 
    Terakhit, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD),” kata Alex.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: VIRAL Video Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Menyamar Jadi Polantas saat Dibawa ke KPK
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
                        Nasional

    5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional

    Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Gubernur Bengkulu,
    Rohidin Mersyah
    sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
    Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
    Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
    Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
    Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
    Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
    Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
    Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
    Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
    Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
    Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
    Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
    Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
    Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
    Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
    Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Tersangka

    Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perincian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. KPK telah menetapkan gubernur Bengkulu dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah alias Anca atau EV (asisten pribadi gubernur Bengkulu) dan Isnan Fajri atau IF (sekretaris daerah Provinsi Bengkulu) untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah.

    “KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh EV dan IF untuk RM. Informasi ini langsung ditindaklanjuti,” ujar Alexander dalam konferensi pers terkait OTT pejabat Pemprov Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) dan melakukan penangkapan sejak pagi. Berikut daftar delapan orang yang ditangkap beserta lokasinya:

    1. Syarifudin (SR) – kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.
    2. Syafriandi (SF) – kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
    3. Saidirman (SD) – kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
    4. Ferry Ernest Parera (FEP) – kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
    5. Isnan Fajri (IF) – sekretaris daerah Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.
    6. Tejo Suroso (TS) – kepala Dinas PUPR, ditangkap di rumahnya pukul 19.30 WIB.
    7. Rohidin Mersyah (RM) – gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
    8. Evriansyah (EV) alias Anca (AC) – asisten pribadi gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati.

    Selain menangkap delapan orang, tim KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen transaksi di berbagai lokasi, meliputi Rp 32,5 juta beserta catatan transaksi di mobil SD, Rp 120 juta di rumah FEP, Rp 370 juta di mobil RM.

    Sementara itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV. Total uang yang disita dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar.

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, korupsi ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Sementara lima orang lainnya  hanya berstatus sebagai saksi.

    Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    “Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu.

  • KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Juli 2024 lalu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.

    Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada September—Oktober 2024, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

    Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

    Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

    Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

    “Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

    Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

    Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

    Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

  • KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Kenakan Rompi Polantas Saat OTT

    KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Kenakan Rompi Polantas Saat OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait momen Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan seusai terjaring OTT. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kamuflase dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada Sabtu (23/11/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kamuflase dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Banyak simpatisan Rohidin diketahui mendatangi lokasi pemeriksaan di kantor kepolisian setempat.

    “Saat itu sejak pagi, sudah banyak simpatisan saudara RM mengepung Polrestabes,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK mempertimbangkan sejumlah opsi untuk memastikan keselamatan pihak-pihak yang diamankan. Salah satu langkah yang diambil, yakni memakaikan rompi polantas kepada Rohidin agar ia tidak dikenali di tengah kerumunan.

    “Rompi itu dipinjamkan agar RM tidak dikenali massa simpatisannya. Jadi, ini hanya saat dia keluar dari kerumunan, bukan saat pemeriksaan,” jelas Asep.

    OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024. Asep mengungkapkan tim KPK sempat terendus oleh pihak Rohidin. Calon gubernur petahana itu dan timnya mencoba melarikan diri melalui jalur lain.

    “Mereka keluar melalui pintu yang berbeda, sehingga terjadi kejar-kejaran,” kata Asep.

    Pelarian tersebut berlangsung selama 3 jam hingga akhirnya Rohidin berhasil ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan, tim KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp 370 juta di dalam mobil Rohidin.

    Setelah ditangkap, Rohidin dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, situasi semakin memanas karena massa simpatisan mulai mengepung lokasi pada Minggu (24/11/2024) pagi.

    Untuk alasan keamanan, KPK memutuskan memindahkan delapan orang yang ditangkap, termasuk Rohidin, ke Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan asisten pribadi gubernur Bengkulu Evriansyah (EV).

    Terjerat dalam OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

  • KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024). 

    Rohidin ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung usai OTT dilakukan pada akhir pekan lalu.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menduga Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan dukungan berupa dana dan penanggung jawab dilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani. 

    Oleh sebab itu, dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

  • Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Setidaknya terdapat 101 calon yang masuk dalam daftar KPU di Pilkada Serentak 2024. Dari daftar ini, terdapat satu daerah yang memiliki paslon tunggal.

    Kemudian ada juga satu paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

    Berikut daftar lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada 2024.

    Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia di Pilkada 2024

    Provinsi Aceh

    1. Muzakir Manaf-Fadhlullah

    2. Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab

    Sumatera Utara

    1. Bobby Nasution-Surya

    2. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

    Sumatera Selatan

    1. Herman Deru-Cik Ujang

    2. Mawardi Yahya-Anita Noeringhati

    3. Edy Santana Putra-Riezky Aprilia

    Sumatera Barat

    1. Mahyeldi-Vasko Ruseimy

    2. Epyardi Asda-Ekos Albar

    Bengkulu

    1. Rohidin Mersya-Meriani

    2. Helmi Hasan-Mian

    Riau

    1. Muhammad Nasir-Muhammad Wardan

    2. Syamsuar-Mawardi M. Saleh

    3. Abdul Wahid-S.F Hariyanto

    Kepulauan Riau

    1. Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura

    2. Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

    Jambi

    1. Al Haris-Abdullah Sani

    2. Romi Hariyanto-Sudirman

    Lampung

    1. Arinal Djunaidi-Sutono

    2. Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela

    Bangka Belitung

    1. Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah

    2. Hidayat Arsani-Hellyana

    Kalimantan Timur

    1. Isran Noor-Hadi Mulyadi

    2. Rudy Mas’ud-Seno Aji

    Kalimantan Selatan

    1. Raudhatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha

    2. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman

    Kalimantan Tengah

    1. Agustiar Sabran-Edy Pratowo

    2. Nadalsyah-Supian Hadi

    3. Abdul Razak-Sri Suwanto

    Kalimantan Utara

    1. Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala

    2. Andi Sulaiman-Adri Patton

    3. Yansen Tipa Pandan-Suratno

    Kalimantan Barat

    1. Sutarmidji-Didi Haryono

    2. Ria Norsan-Krisantus

    3. Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor

    Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua…

  • KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        25 November 2024

    10 Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Nasional

    Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.
    Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
    “Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
    Alex menambahkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
    “Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ujarnya.
    KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
    Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
    Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
    Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
    Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura,” ungkap Alex.
    KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu yang juga Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Praswad menilai korupsi yang dilakukan jelang pilkada merupakan pembunuhan demokrasi.

    “Korupsi menjelang pilkada merupakan korupsi pada level yang tertinggi, korupsi yang membunuh demokrasi,” kata Praswad saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).

    Dia lantas bicara terkait permintaan iuran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digunakan untuk membeli suara rakyat. Dia menyebut tindakan itu keji.

    “Uang-uang hasil iuran dari SKPD yang selanjutnya digunakan untuk membeli suara rakyat bagi calon tertentu, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mematikan aspirasi dan memanipulasi hasil pemilu dengan cara yang keji,” ucapnya.

    Terlebih, kata dia, tindakan ini atas perintah pemimpin daerah yang notabene pemegang amanat tertinggi untuk menjaga demokrasi yang sehat. Anggota IM57+ ini pun mendorong KPK tuntaskan kasus tersebut jelang perhelatan Pilkada 2024.

    “KPK harus mengurai kejahatan ini setuntas-tuntasnya sebagai pesan kepada seluruh kontestan Pilkada yang akan bertarung 3 hari lagi, bahwa menggunakan money politik adalah tindakan koruptif!” tegasnya.

    (maa/imk)

  • KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

    “Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

    “Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

    Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut.