provinsi: BENGKULU

  • OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Pastikan Kadernya Tetap Ikut Pilkada Sesuai Aturan KPU – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Pastikan Kadernya Tetap Ikut Pilkada Sesuai Aturan KPU – Page 3

    Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.

    KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.

    Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

    Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan. 

    Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP, dan PKS.  

  • Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) diduga meminta uang hingga pencairan gaji guru honorer sebelum 27 November 2024 untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Serentak 2024. 

    Hal itu terungkap setelah Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, Rohidin dan dua tersangka lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta ditahan untuk 20 hari ke depan. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024. 

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Dalam kurun waktu September-Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

    Salah satu hal yang dilakukan oleh Rohidin untuk pencalonan dirinya sebagai calon gubernur Bengkulu adalah menyuruh salah seorang kepala dinas untuk mencaitkan gaji honorer sebelum hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.

    “Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT [Pegawai Tidak Tetap] dan GTT [Guru Tidak Tetap] se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta,” jelas Alex. 

    Berikut perincian permintaan ‘upeti’ dan arahan Rohidin kepada empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 :

    1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;

    2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;

    3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelu 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;

    4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar.

  • 5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Pantauan Liputan6.com, Minggu 24 November 2024, Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.

    “Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

     

  • Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu – Page 3

    Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.

    Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

    “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” kata Bima Arya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas tersebut, agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu. Terutama, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

    “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” jelas dia.

    KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

    Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

    Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

     

  • Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK pada Sabtu (23/11/2024), karena diduga memeras pegawai dan menerima gratifikasi. Kronologi penangkapan Rohidin berlangsung dramatis.

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK bersama tujuh pejabat daerah. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiga orang termasuk Rohidin ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan ke Bengkulu.

    Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berawal dari informasi diterima KPK pada Jumat (22/11/2024), bahwa ajudan Rohidin, Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri diduga menerima sejumlah uang yang akan ditujukan kepada Gubernur Rohidin. 

    Satgas KPK kemudian bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) untuk melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dari pagi hingga malam. 

    Sosok pertama yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin. Kemudian secara berturut-turut menjaring Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

    KPK selanjutnya menciduk Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso, lalu Evriansyah.

    Sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin ditangkap KPK pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Satgas KPK sejak awal sudah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak ditangkap, Rohidin melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.

    “Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar 3 jam perjalanan,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

    Satgas KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di Serangai, Bengkulu Utara. Rohidin yang berstatus sebagai calon gubernur petahana Bengkulu kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa. Namun, massa pendukung Rohidin sudah berkumpul di Mapolresta Bengkulu. Mereka sempat mengadang mobil polisi yang diduga membawa Rohidin. 

    “Banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.

    Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis untuk mengeluarkan Rohidin dari Mapolresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Rohidin dipakaikan seragam polisi lalu lintas lalu dibawa dengan mobil ke Bandara Fatmawati untuk diterbangkan ke Jakarta. 

    “Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak menjadi sasaran simpatisan yang ada di lokasi,” ujar Asep.

  • KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.

    “Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

    Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.

    “KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu malam 23 November 2024. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) pukul 14.39 WIB.

    Rohidin yang dikawal personel KPK dan polisi, tiba di gedung KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Demikian dilansir dari Antara.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

  • Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan menunjuk Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sebagai pengganti Rohidin Mersyah yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini imbas Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

    Bima melanjutkan bahwa dengan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi tersebut tidak terganggu dan dapat tetap berjalan. 

    “Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” imbuhnya.

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Beleid itu memuat beberapa pengaturan, seperti di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya;

    Lalu, di dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

  • Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK

    Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas dugaan kasus pungutan dan pemerasan pegawai untuk pendanaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rohidin yang masih menjabat sebagai gubernur Bengkulu ini dijaring pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024) malam, yang bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024.

    Terjeratnya Rohidin dalam kasus ini tidak akan menggugurkan pencalonannya pada Pilgub Bengkulu meski dia sudah berstatus sebagai tersangka. Diskualifikasi Rohidin akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Lantas, bagaimana sosok Rohidin Mersyah? Berikut ini profilnya.

    Profil Rohidin Mersyah
    Rohidin Mersyah lahir pada 9 Januari 1970 di Bengkulu. Rohidin menikah dengan Derta Wahyulin dan dikaruniai tiga orang anak. Rohidin menyelesaikan studi S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM), program studi kedokteran hewan.

    Rohidin mengambil studi S-2 di Institut Pertanian Bogor dengan program studi manajemen agribisnis pada 2000, dan studi S-3 program studi pengelolaan SDA dan lingkungan di universitas yang sama pada 2002.

    Semasa kuliah, Rohidin juga aktif dalam organisasi, sebagai ketua senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM pada 1993, dan ketua bidang diklat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Yogyakarta pada 1994.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Rohidin menjabat sebagai kepala Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengkulu Selatan pada 1998. Rohidin kemudian bekerja di kantor pemerintahan Bengkulu Selatan dengan beragam jabatan.

    Ia pernah menjabat sebagai kepala sub-bagian program kerja bagian pembangunan pada 2006, dan jabatan terakhirnya adalah kepala bidang perencanaan fisik prasarana pada 2009.

    Karier politiknya diawali sebagai wakil bupati Bengkulu Selatan, mendampingi Reskan Effendi Awaluddin mulai periode 2010-2015. Sejak saat itu, kariernya Rohidin terus berkembang.

    Rohidin kemudian terpilih sebagai wakil gubernur Bengkulu untuk 2016-2021 yang mendampingi Ridwan Mukti. Namun, Ridwan Mukti mengundurkan diri setelah ditahan oleh KPK. Rohidin kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) pada 2017 dan diangkat sebagai gubernur pada 2018 hingga selesai masa jabatannya. Pada 2021, Rohidin kembali terpilih menjadi gubernur Bengkulu didampingi oleh Rosjonsyah Syahili.

    Demikian profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

    Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
    Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

    2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
    Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

    3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
    KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

    – Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
    – Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
    – Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
    – Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

    4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
    Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

    Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

    – Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
    – Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
    – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
    – Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik berupa hand phone dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024). Dari hand phone tersebut, terungkap percakapan mengenai permintaan dana untuk mendukung proses pemenangan Pilgub Bengkulu 2024.

    “Melalui bukti percakapan WA yang berhasil diamankan, terlihat jelas bahwa uang ini digunakan untuk tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa percakapan tersebut melibatkan permintaan dana untuk tim sukses dan kelompok tertentu di wilayah tersebut.

    Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah diketahui mengajukan permintaan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin dalam mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

    Alexander Marwata menegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap tidak secara tiba-tiba. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak Mei 2024.

    “Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah melalui penyelidikan mendalam, bukan tanpa alasan,” jelas Alex.

    Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Rohidin tidak memengaruhi pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pasalnya, surat suara sudah tercetak sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Jika Rohidin memenangi Pilgub Bengkulu 2024, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa dicopot dari jabatannya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.