provinsi: BENGKULU

  • 49 Tahanan Polda Jatim Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2024

    49 Tahanan Polda Jatim Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Bertempat di gedung Dittahti, sebanyak 49 tahanan di Rutan Polda Jatim menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).

    Kaur Penum Bid Humas Polda Jatim, Kompol Rizal mengatakan, pemungutan suara terhadap para tahanan itu dilakukan bersama petugas KPPS Kecamatan Gayungan Surabaya.

    Dari 51 tahanan, yang terverifikasi ada 49 tahanan yang menggunakan hak pilihnya. Yang untuk dua orang sudah di lapas.

    Ketua Tim Divisi Data PPK Kelurahan Ketintang Surabaya, Ariawan mengatakan bahwa sesuai wilayah, surat suara diambilkan dari Kelurahan Ketintang.

    “Diambilkan yang terdekat dari Polda Jatim. Masing-masing TPS diambil 15 surat suara. Jadi, ada 4 TPS yang kita ambil. Dari TPS 3 sampai 6 di Kelurahan Ketintang,” sebutnya.

    Ariawan mengatakan, bahwa hari ini selain di Polda Jatim, Tim PPK juga melakukan pemungutan suara terhadap tahanan Polsek Gayungan dan tahanan Kejati Jatim.

    “Untuk yang di Polsek Gayungan, tahanan yang menyalurkan hak suaranya ada 4. Begitupun di Kejati Jatim juga, ada 21 tahanan yang tervirifikasi untuk mencoblos,” jelasnya.

    Saat ditanya soal perhitungan suara dari para tahanan tersebut dilakukan di mana, Ariawan mengatakan akan dilakukan di Ketintang.

    “Untuk surat suara nantinya akan dilakukan perhitungan di Kelurahan Ketintang. Sesuai TPS yang memberikan surat suaranya,” tandasnya. [uci/but]

     

  • 2.818 tahanan di Bengkulu salurkan hak pilih pada Pilkada 2024

    2.818 tahanan di Bengkulu salurkan hak pilih pada Pilkada 2024

    Kota Bengkulu (ANTARA) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo menyebutkan 2.181 warga binaan di provinsi tersebut telah menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu.

    Sebanyak 2.181 warga binaan tersebut terdiri atas 2.462 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 365 daftar pemilih tambahan (DPTb) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Bengkulu.

    Teguh menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu berjalan dengan kondusif, aman, dan terkendali.

    Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu Yulian Fernando menyebutkan warga binaan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 430 orang. Tercatat 430 warga binaan menggunakan hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan sebanyak 312 orang memilih pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

    Sementara itu, Teguh mengapresiasi Rutan Kelas II B Bengkulu yang mengangkat tema kearifan lokal pada TPS khusus di wilayah tersebut.

    “Saya mengapresiasi Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu yang mengangkat kearifan lokal Bengkulu sebab ini kebudayaan yang harus dilestarikan,” ujarnya.

    Pewarta: Anggi Mayasari
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan – Page 3

    Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II memonitor sejumlah fenomena atmosfer yang mempengaruhi pola cuaca di wilayah Banten selama momen pencoblosan Pilkada 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Hasilnya, diprediksi akan hujan di sejumlah wilayah Banten.

    Kepala BBMKG Wilayah II, Hartanto mengatakan, hujan terjadi dengan intensitas signifikan, karena keberadaan Bibit Siklon Tropis 96S yang terpantau di Samudra Hindia bagian Barat Daya Bengkulu, serta fenomena Dipole Mode Negatif selama sepekan ke depan.

    Selain itu, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) di wilayah barat dan tengah Indonesia, turut memicu terjadinya hujan dengan intensitas signifikan.

    “Berdasarkan analisis potensi dinamika atmosfer di atas, secara umum kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Banten pada saat berlangsungnya Pilkada tanggal 27 November 2024, diprakirakan berawan dengan potensi hujan intensitas ringan, terutama pada periode siang hingga sore hari,” kata Hartanto, Rabu (27/11/2024).

    Dia mengatakan, juga terdapat beberapa wilayah yang berpotensi cuaca hujan sedang hingga lebat, seperti di wilayah Kabupaten Lebak bagian Timur dan Selatan, Kabupaten Pandeglang bagian Utara, dan Kabupaten Serang bagian Selatan.

    “Selain itu, kami mengimbau masyarakat terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, khususnya untuk wilayah Kabupaten Pandeglang bagian Utara dan Kabupaten Serang bagian Selatan” katanya.

     

  • KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti amplop berisi uang yang ditemukan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Amplop-amplop berisi uang itu diduga untuk serangan fajar.

    Untuk diketahui, Rohidin dan dua orang anak buahnya kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga uang yang dikorupsi Rohidin untuk keperluannya maju di Pilkada Serentak 2024.

    “Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengaku tim penyidik belum menghitung nilai total uang di amplop-amplop tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mendapatkan informasi seutuhnya terkait dengan siapa yang bakal menerima amplop tersebut. 

    “Sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya,” papar Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT 23 November 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

    Adapun Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

  • KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan belum ada penghitungan soal nominal keseluruhan amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait ‘serangan fajar’ agar para penerima dapat memilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

    “Tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya,” ungkapnya.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

  • Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah disita KPK untuk serangan fajar berisi uang dengan nominal bervariasi. Isi amplop berkisar Rp 20-100 ribu.

    “Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu, belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan diduga kuat amplop tersebut sebagiannya telah terdistribusi. Namun untuk jumlah pasti amplop yang telah disita KPK, masih dalam tahap perhitungan.

    “Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata dia.

    Amplop Serangan Fajar

    Sebelumnya, KPK menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).

    1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
    3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

    KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

    (ial/jbr)

  • 18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    Jakarta (beritajatim.com) Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Mereka menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

    Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

    Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

    Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

    “Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2024).

    Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

    Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

    “Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa pesertaMunaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

    Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024

    “Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

    Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak – porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

    “Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

    Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. “Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya. [hen/beq]

  • VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Ringkasan

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Gubernur Bengkulu Diduga Kumpulkan Rp 5 Miliar untuk Serangan Fajar, Per Amplop Berisi Rp50 Ribu

    Gubernur Bengkulu Diduga Kumpulkan Rp 5 Miliar untuk Serangan Fajar, Per Amplop Berisi Rp50 Ribu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mendanai Pilkada 2024. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin yang diduga digunakan untuk praktik politik uang atau serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Amplop-amplop tersebut, berdasarkan keterangan saksi, berisi uang sebesar Rp 50 ribu. “Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujar Tessa. Meski demikian, jumlah amplop yang disita masih dalam proses perhitungan.

    Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    KPK menduga Rohidin membutuhkan dana besar untuk pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Uang tersebut didapatkan melalui pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya adalah Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memberikan Rp 200 juta agar tidak dimutasi.

    Selain itu, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta dari potongan anggaran dinas, sementara Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, memberikan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin untuk mencairkan honor pegawai sebelum Pilkada. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera juga turut menyetor Rp 1,4 miliar.