provinsi: BENGKULU

  • Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membedakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang mewah dan non-mewah melalui PMK 131/2024. Kendati demikian, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang/jasa itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
    12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi).

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000
    12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Pada akhirnya barang non-mewah terkena besaran pajak 11% karena pengaturan DPP tersebut. Namun, sebenarnya tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan dua DPP itu agar tarif PPN di Indonesia tetap tunggal yaitu 12% sesuai amanat Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN).

    Memang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, disebutkan pemerintah mempunyai wewenang mengubah tarif PPN tetapi dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

    Hanya saja, sesuai PMK No. 131/2024, dalam praktiknya kini ada pembedaan untuk barang mewah dan non-mewah (multitarif) seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Tuai Kritik

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharus PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

    Senada, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam PMK 131/2024.

    Pertama, beleid tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.

    “Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Kedua, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.

    Jika ditoleransi, maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.

    “Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, tetapi ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.

    Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menilai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran dia menilai kondisi partai politik di Indonesia cenderung tidak serius dalam kaderisasi guna menyiapkan calon pemimpin bangsa. Dia melanjutkan, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    Adapun, dia berpandangan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Saat ini, UUD 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujarnya dalam keterang resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Tak hanya itu, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga membandingkan dengan demokrasi yang ada di Amerika Serikat, karena memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih presiden yang dinilai kompeten melalui jalur independen.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam kontestasi Pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

    Akan tetapi, Sultan menyampaikan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

    Namun, dia kembali menekankan wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen penting dilakukan oleh pembentuk UU juga para akademisi hukum tata negara.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ucapnya.

    Lebih jauh, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa terbuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat, sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” pungkas dia.

  • DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Sultan berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Ketua DPD pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

  • DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Dia berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Dia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pendaki Asal Bengkulu Tewas di Gunung Dempo, Diduga Akibat Hipotermia

    Pendaki Asal Bengkulu Tewas di Gunung Dempo, Diduga Akibat Hipotermia

    Jakarta: Seorang pendaki asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, bernama Deko Afriansyah (22) ditemukan meninggal dunia di puncak Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 01.45 WIB.

    Korban diduga mengalami hipotermia, yaitu kondisi dimana tubuh kehilangan panas lebih cepat daripada yang dapat dihasilkannya. Kondisi ini dapat terjadi saat seseorang berada di lingkungan yang sangat dingin dan berangin.

    “Korban meninggal diduga karena mengalami hipotermia, karena saat awal mendaki dalam keadaan sehat,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pagaralam, Anjas Hariansyah.

    Tim gabungan dari BPBD, Brigade, dan relawan telah melakukan evakuasi terhadap jenazah korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah. Saat ini, BPBD Pagaralam Sumsel telah memulangkan jasad korban ke keluarganya di Desa Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

    Baca juga: Kronologi Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani hingga Ditemukan Tewas Setelah Sepekan Pencarian

    Sebelumnya, Deko bersama rekannya melakukan pendakian Gunung Dempo pada Selasa, 31 Desember 2024 untuk menghabiskan malam tahun baru. Namun, setiba di Puncak Gunung Dempo korban mengalami sakit dan diduga juga terkena hipotermia.

    Melihat kondisi itu, teman korban turun untuk meminta bantuan ke pos Balai Registrasi Gunung Dempo (BRIGADE) untuk mengevakuasi korban yang saat itu masih dalam keadaan sakit dan hipotermia. Namun, pada Jumat, 3 Januari 2025 dini hari atau tepatnya pukul 01.45 WIB pendaki tersebut dikabarkan meninggal dunia di puncak Gunung Dempo.

    Jakarta: Seorang pendaki asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, bernama Deko Afriansyah (22) ditemukan meninggal dunia di puncak Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 01.45 WIB.

    Korban diduga mengalami hipotermia, yaitu kondisi dimana tubuh kehilangan panas lebih cepat daripada yang dapat dihasilkannya. Kondisi ini dapat terjadi saat seseorang berada di lingkungan yang sangat dingin dan berangin.
     
    “Korban meninggal diduga karena mengalami hipotermia, karena saat awal mendaki dalam keadaan sehat,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pagaralam, Anjas Hariansyah.

    Tim gabungan dari BPBD, Brigade, dan relawan telah melakukan evakuasi terhadap jenazah korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah. Saat ini, BPBD Pagaralam Sumsel telah memulangkan jasad korban ke keluarganya di Desa Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

    Sebelumnya, Deko bersama rekannya melakukan pendakian Gunung Dempo pada Selasa, 31 Desember 2024 untuk menghabiskan malam tahun baru. Namun, setiba di Puncak Gunung Dempo korban mengalami sakit dan diduga juga terkena hipotermia.
     
    Melihat kondisi itu, teman korban turun untuk meminta bantuan ke pos Balai Registrasi Gunung Dempo (BRIGADE) untuk mengevakuasi korban yang saat itu masih dalam keadaan sakit dan hipotermia. Namun, pada Jumat, 3 Januari 2025 dini hari atau tepatnya pukul 01.45 WIB pendaki tersebut dikabarkan meninggal dunia di puncak Gunung Dempo.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Gempa M 4,7 Terjadi di Bengkulu Selatan, Terasa hingga Oku Selatan

    Gempa M 4,7 Terjadi di Bengkulu Selatan, Terasa hingga Oku Selatan

    Jakarta

    Gempa mengguncang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu. Kekuatan gempa mencapai magnitudo (M) 4,7.

    “Gempa Mag:4.7,” demikian informasi yang disampaikan akun X BMKG, seperti dilihat Sabtu (4/1/2024).

    Gempa terjadi pada Jumat (3/1/2024) pukul 21.44 WIB. Koordinat titik gempa berada pada 4,83 lintang selatan dan 102,86 bujur timur.

    “Pusat gempa berada di laut 42 km Barat daya Bengkulu Selatan,” jelasnya.

    Gempa terjadi berada pada kedalaman 31 kilometer. Gempa terasa hingga Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

    “Kedalaman:31 Km Dirasakan (MMI) III Manna, III Oku Selatan, III Kaur,” imbuhnya.

    (taa/taa)

  • Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjungan Naik Mulai 3 Januari 2025

    Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjungan Naik Mulai 3 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan bahwa dalam sebulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang. 

    Selain itu, Hutama Karya juga melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol, mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

    Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.

    “Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

    Adapun, kenaikan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung itu dilakukan setelah perseroan mengantongi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.

    Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu-Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:

    Golongan I: semula Rp22.000 menjadi Rp23.500
    Golongan II dan III : semula Rp33.000 menjadi Rp35.500
    Golongan IV dan V: semula Rp44.000 menjadi Rp47.500

    Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

  • Mengenal Lokasi Baru Ibu Kota Provinsi Bengkulu

    Mengenal Lokasi Baru Ibu Kota Provinsi Bengkulu

    Kawasan Merah Putih memiliki bangunan megah dengan artitektur yang sangat mirip dengan rumah kediaman Gubernur Jendral Inggris Thomas Stamford Raffles saat memimpin di Bengkulu atau biasa disebut Mount Felix.

    Bangunan ini sangat kental dengan gaya Eropa dengan pilar-pilar kokoh pada teras depan dan jendela tinggi berjejer di kiri kanan bangunan. Gedung ini juga memiliki tiga kubah dan memiliki lorong serta ruang yang memanjang ke belakang dengan taman pada tengah bangunan.

    Tetapi yang paling menarik justru halaman seluas 2.562,23 meter persegi yang disulap menjadi alun-alun dengan hamparan rumput sintetis berwarna hijau. Ratusan warga yang penasaran setiap hari memadati kawasan ini untuk mengajak anak-anak bermain atau sekedar berswafoto.

    Sissy Jelita Putri, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen sengaja datang bersama rekannya Doli Apriansa, Piki Apno Soleh, Franky Haikal, Rizki Cantika dan Aziz Zurahman untuk menjawab rasa penasarannya. Kebetulan, saat mereka berkunjung, Pj Wali Kota Arif Gunadi sedang berada di lokasi.

    “Senang sekali, kami bisa langsung tanya-tanya sambil room tour,” uajr Sissy.

    Menurutnya, kawasan ini menjadi destinasi baru dan sudah memenuhi stadar kenyamanan. Lapangan parkir yang luas, pagar pengaman yang dibangun di beberapa titik serta Taman yang dibangun juga menjadikan kawasan ini sejuk, serta ramah lingkungan. Dia juga meramal, saat Bulan Suci Ramadan nanti wilayah ini akan menjadi salah satu tuan warga untuk menghabiskan waktu. Sebab, fasilitas masjid dan akses yang dipermudah akan sangat membantu.

    “Jangan usil, ada Satpol PP yang mengawasi kita,” ujar Rizky Cantika.

  • BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis

    BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis

    Ilustrasi: Sejumlah warga saat tetap beraktivitas di pinggir pantai Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat kendati terjadi cuaca ekstrem. ANTARA/Nirkomala.

    BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia hujan ringan pada Kamis.

    Prakirawan BMKG Bagas Briliano pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta Kamis menyampaikan, dimulai dari Pulau Sumatera, untuk wilayah Banda Aceh dan Pekanbaru umumnya berawan tebal, serta potensi hujan ringan terjadi di wilayah Medan, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di wilayah Sumatera bagian selatan, untuk wilayah Jambi umumnya berawan tebal, dan Lampung berkabut. Sementara itu, hujan ringan berpotensi terjadi di Bengkulu, Palembang, dan Pangkal Pinang,” ujarnya.

    Beralih ke Pulau Jawa, untuk Kota Serang umumnya berawan tebal, sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

    “Waspadai hujan petir di wilayah Semarang dan Surabaya,” ucap Bagas.

    Selanjutnya beralih ke Pulau Bali serta Nusa Tenggara, wilayah Kupang berpotensi ringan, sedangkan wilayah Mataram dan Denpasar diprakirakan hujan dengan intensitas sedang. Kemudian untuk Pulau Kalimantan, untuk Kota Pontianak umumnya berawan tebal, dan potensi hujan dengan intensitas sedang terjadi di wilayah Banjarmasin.

    “Waspadai hujan petir di wilayah Palangka Raya, Tanjung Selor, dan Samarinda,” tuturnya.

    Bergeser ke wilayah Sulawesi, potensi hujan ringan terdapat di wilayah Kota Gorontalo dan Kendari, sedangkan hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Mamuju dan Makassar.

    “Waspada hujan petir di wilayah Kota Manado dan Palu,” ujar dia.

    Beralih ke wilayah Maluku dan Papua, potensi hujan ringan dapat terjadi di Kota Sorong dan Manokwari, sedangkan hujan sedang diprakirakan dapat terjadi di Ternate.

    “Waspada hujan petir yang dapat terjadi di wilayah Ambon, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke,” paparnya.

    BMKG juga meminta masyarakat waspada potensi banjir rob di Pesisir Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, kemudian Pesisir Banten, Utara Jakarta, Utara Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

    Kemudian untuk suhu udara, umumnya berkisar antara 10-33 derajat Celcius dengan kelembapan udara berkisar antara 60-100 persen.

    Sumber : Antara

  • HK catat 122.198 mobil melintasi Trans Sumatera saat pergantian tahun

    HK catat 122.198 mobil melintasi Trans Sumatera saat pergantian tahun

    Jalan Tol Trans-Sumatera. ANTARA/HO-Hutama Karya

    HK catat 122.198 mobil melintasi Trans Sumatera saat pergantian tahun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 01 Januari 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – PT Hutama Karya (HK) mencatat volume lalu lintas (VLL) di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada H-1 pergantian Tahun Baru 2025 sebanyak 122.198 mobil atau meningkat 38 persen dari lalu lintas normal. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, mengatakan masifnya volume lalu lintas pada 31 Desember 2024 tersebut mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat pada masa liburan pergantian tahun.

    Ia mengatakan trafik kendaraan tertinggi tercatat pada ruas Tol Kuala Tanjung -Tebing Tinggi-Parapat untuk di ruas operasi, sementara untuk ruas tol fungsional, trafik tertinggi tercatat pada ruas Tol Padang-Sicincin.

    Ia menjelaskan, kendaraan yang melintasi Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 16.030 kendaraan, Tol Palembang-Prabumulih (Palindra & Inprabu) tercatat 12.726 kendaraan, Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba) sebanyak 2.229 mobil, serta kendaraan yang melintasi Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir-Tempino) yakni 5.001 kendaraan.

    Selanjutnya, kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar sebanyak 9.761 mobil, Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sebanyak 15.209 kendaraan, Tol Indrapura-Kisaran tercatat 12.352 kendaraan, serta di Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) tercatat 32.696 kendaraan.

    Sementara, secara terpisah, total kendaraan yang melintas di ruas fungsional pada malam pergantian tahun mencapai 8.526 kendaraan, dengan mobilitas tertinggi berada di Tol Padang-Sicincin sebanyak 2.890 kendaraan. Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk.

    Sumber : Antara