provinsi: BANTEN

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar bahwa lembaganya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

    Namun, dia tak memerinci siapa saja pihak tersangka dimaksud, termasuk status hukum RK yang rumahnya ikut digeledah. 

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” tuturnya. 

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi Ridwan Kamil partai apa dan harta kekayaan miliknya bisa diketahui di artikel ini. Belum lama ini, kediaman eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat tersebut digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil ini digeledah kaitannya dengan isu korupsi BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) menurut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penggeledahan terhadap ini terjadi pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidi, Senin, 10 Maret 2025.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.

    Ridwan Kamil partai apa?

    Ternyata Kang Emil bergabung dengan Partai Golkar sejak awal 2023 setelah independen sejak 2012. Selama tidak berstatus anggota partai, Emil berhasil menjadi Wali Kota Bandung 2013-2018, dilanjut Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

    Ia memiliki pasangan suami Anggota DPR Atalia Praratya yang juga kader Partai Golkar. Sang istri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 2024. Sempat diisukan maju sebagai calon Wali Kota Bandung di Pilkada 2024, Atalia lalu memutuskan mundur.

    Berapa harta kekayaan Ridwan Kamil yang pernah menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Ridwan Kamil

    Data terakhir harta Kang Emil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau di masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut rinciannya:

    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000 Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp276.270.000 Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp210.000.000 Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp6.585.675.000 Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp2.734.015.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp4.699.975.000 Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp208.007.000 Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.548.295.000 Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp5.000.000 Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.400.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.000.000 Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.720.000 Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp11.000.000 Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp13.200.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.540.000 Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp15.400.000 Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp69.600.000

    Total tanah dan bangunan: Rp17.857.551.000

    Daftar kendaraan milik Ridwan Kamil MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp319.000.000 MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp78.000.000 MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 – D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp8.200.000 MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp282.000.000 MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp41.700.000

    Total kendaraan: Rp771.900.000

    Harta lainnya milik Ridwan Kamil HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp467.123.000 SURAT BERHARGA: Rp880.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp5.932.016.760 HARTA LAINNYA: Rp157.065.509 UTANG: Rp3.308.238.000

    Total harta kekayaan: Rp22.757.418.269

    Demikian informasi Ridwan Kamil partai apa lengkap dengan harta kekayaan miliknya. Rumah Kang Emil baru-baru ini digeledah KPK terkait isu korupsi BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Babymonster Gelar Konser di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

    Babymonster Gelar Konser di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup K-Pop Babymonster siap menggelar konser perdananya di Indonesia pada Sabtu (14/6/2025). Konser yang bertajuk 2025 Babymonster 1st World Tour in Jakarta ini berlangsung di ICE BSD City Hall 5-6, Tangerang, dengan tiket yang dijual mulai dari Rp 1,25 juta.

    Pertunjukan pertama Babymonster di Indonesia ini dimulai pukul 19.00 WIB. Penampilan grup yang terdiri dari Ruka, Pharita, Asa, Ahyeon, Rami, Rora, dan Chiquita dipastikan akan memukau para penggemar setianya.

    “@babymonster_ygofficial akan segera kembali untuk 2025 Babymonster 1st World Tour in Jakarta! Bersiaplah untuk malam yang tidak terlupakan bersama mereka,” tulis PK Entertainment selaku promotor konser dalam unggahan di Instagram, Senin (10/3/2025).

    Bagi pembeli tiket kategori Cat 1a dan 1b, mereka akan mendapatkan benefit eksklusif, seperti sesi soundcheck dan kesempatan mengikuti sesi send-off yang diundi untuk 200 orang.

    Penjualan tiket dibagi dalam dua kloter: pertama untuk Weverse Fanclub Presale, yang dimulai pada 17 Maret 2025 pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, dan kemudian untuk umum yang dimulai pada 20 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Babymonster pernah menggelar fan meeting di Indonesia pada 8 Juni 2024. Saat itu, grup pelantun lagu Drip ini mendapat sambutan hangat dari Monstiez (sebutan untuk penggemar Babymonster) di Tanah Air.

    Tiket konser ini terbagi dalam empat kategori, yaitu Cat 1a, 1b, Cat 2a, 2b, Cat 3a, 3b, serta Yellow dan Blue. Kategori 1, 2, dan 3 merupakan tiket untuk standing (berdiri), sedangkan Yellow dan Blue adalah tiket untuk seating (duduk).

    Berikut rincian harga tiket konser Babymonster: 

    Cat 1a dan 1b = Rp 3.550.000
    Cat 2a dan 2b = Rp 2.550.000
    Cat 3a dan 3b = Rp 2.250.000
    Blue = Rp 2.050.000
    Yellow = Rp 1.250.000

    Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan penampilan luar biasa Babymonster di Jakarta!

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    Jakarta

    Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

    Sidang tuntutan tiga oknum TNI AL berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Terdakwa I, kelasi kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 229.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar 146.354.200,” kata oditur militer.

    Terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujarnya.

    Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

    “Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

    Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau – Page 3

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Selama Ramadan 1446 Hijriah/2025, Polres Metro Tangerang melakukan antisipasi gangguan Kamtibmas, seperti tawuran, perang sarung dan penggunaan petasan maupun mencegah Saur On The Road (SOTR), dengan mendirikan 23 pos pantau tersebar di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, Pos Pantau Ramadan ini juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kriminalitas yang terjadi seperti curanmor, pencurian rumah kosong (rumsong) dan aksi begal.

    “Total keseluruhan pos pantau yang didirikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota itu sebanyak 23 pos pantau,” ujar Kapolres, Senin (10/3/2025).

    Dia juga mengungkapkan, Polisi bekerja sama dengan stakeholder terkait yakni TNI, Pemkot Tangerang dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, jajaran samping seperti Senkom dan Pokdarkamtibmas, termasuk melibatkan perwakilan RT dan RW yang sangat mendukung pelaksanaan pos pantau di wilayah.

    “Adapun pos pantau yang didirikan di titik-titik rawan aksi kejahatan. Keberadaannya efektif mencegah gangguan Kamtibmas, khususnya Tawuran, Curanmor maupun kriminalitas lainnya yang berpotensi timbul dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama di Bulan Ramadhan,” ujar Kapolres.

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Senin (10/3/2025).

    Konfirmasi penggeledahan rumah Ridwan Kamil disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” katanya saat dikonfirmasi.

    Penggeledahan tersebut turut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” katanya.

    Tessa belum merilis temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan ini maupun lokasi mana saja yang digeledah. Materi itu akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.

    “Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    Sprindik Kasus BJB

    Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi BJB. Demikian disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

    Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

    Di lain sisi, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

    “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Setyo terkait kasus BJB.

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB

    loading…

    KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

    BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Lokasi kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu berada di Bandung.

    Terkait penggeledahan tersebut, dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Kendati begitu, Tessa belum bisa menjelaskan lebih detail terkait giat tersebut.

    “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa mulai melakukan pengusutan dugaan korupsi di Bank Jawa barat dan Banten (BJB).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

    “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan Rabu (5/3/2025).

    Setyo belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Dia menuturkan, perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.

    (shf)

  • 1
                    
                        KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    1 KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau
    Bank BJB
    pada Senin (10/3/2025).
    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada
    Kompas.com
    .
    Namun, belum didapatkan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
    “Belum
    update
    , mungkin masih berlangsung,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan terkait penggeledahan di Bandung.
    Namun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih terperinci lantaran penggeledahan masih berlangsung.
    “Betul, hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini.
    “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
    Terhadap perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Kaget Sungai Cikeas di Bekasi Bersertifikat: Sudah Ganti Jadi Rumah – Halaman all

    Dedi Mulyadi Kaget Sungai Cikeas di Bekasi Bersertifikat: Sudah Ganti Jadi Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kaget saat mengetahui ada daerah aliran sungai di Kabupaten Bekasi yang menjadi hak milik perorangan.

    Karena dimiliki perorangan membuat proyek normalisasi sungai di Bekasi menjadi terhambat.

    Selain itu, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.

    Penemuan mengejutkan itu diketahui Dedi Mulyadi saat meninjau Kali Bekasi.

    Pria yang akrab disapa KDM itu mengatakan normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.

    “Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas-nya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun TikToknya @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).

    Hal itu kata Dedi Mulyadi, membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya sudah berubah menjadi permukiman.

    Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan.

    “Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi,” tandasnya.

    Sebab tanah itu asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.

    KDM pun akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan membahas soal tata ruang.

    “Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan,” ungkapnya.

    Karena tanahnya itu menjadi hak milik, kata KDM, sudah tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai.

    “Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut,” katanya.

    Dedi Mulyadi juga menyamakan kasus ini dengan kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Kan sama kemarin laut juga disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan,” kata dia lagi.

    Pada video terbarunya, kata Dedi Mulyadi, sebenarnya di Bekasi sudah ada proyek normalisasi sungai, berupa pengerukan dan pelebaran di Kali Bekasi, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

    “Daerah Babelan yang ditinjau oleh Presiden Prabowo kemarin itu ada proyek normalisasi sungai, yaitu pengerukan dan pelebaran dan penambahan tanggul,” kata dia.

    Bahkan proyek normalisasi itu ternyata sudah berjalan 50 persen.

    Namun yang jadi permasalahan, 50 persennya lagi tidak bisa dilakukan normalisasi karena semua tanahnya sudah bersertifikat.

    “Daerah aliran sungai yang akan dinormalisasi sudah ada setifikat hak milik, jadi bukan hanya laut yang disertifikatkan, sungai ge disertifikatkan, isukan langit sia disertifikatkeun,” kata KDM geram.

    Dedi Mulyadi pun akan segera meninjau daerah aliran sungai yang sudah bersertifikat itu.

    “Jadi nanti kita turun ke sana pak, milih banjir, milih ridhokeun sungai na. Gitu aja,” pungkasnya.