provinsi: BANTEN

  • DKI kaji relokasi warga di bantaran kali ke rusun

    DKI kaji relokasi warga di bantaran kali ke rusun

    Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno didampingi Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan jajaran menyapa warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pesakih, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). ANTARA/Pemprov DKI Jakarta

    DKI kaji relokasi warga di bantaran kali ke rusun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 10 Maret 2025 – 11:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji secara mendalam relokasi warga di bantaran kali atau sungai, lokasi rawan banjir dan kawasan tak layak huni lainnya ke rumah susun (rusun).

    “Pemprov perlu mengkaji dulu relokasinya sebelum dijanjikan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Hal itu bertujuan agar siap dan matang saat direalisasikan sehingga eksekusi bisa terlaksana secara baik, tertib dan aman bagi semua pihak. Ini sebagai tindak lanjut atas usul Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno untuk menyelesaikan masalah permukiman kumuh di Jakarta sekaligus solusi agar warga dapat tinggal di hunian yang layak dan aman.

    Wagub pernah menanyakan langsung pada warga Jakarta yang ditemuinya. Salah satunya saat meninjau lokasi terdampak banjir di Jalan Kamboja, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 4 Maret 2025.

    Menurut Meli, saat itu usulan Rano mendapatkan tanggapan beragam dari warga. Namun, kata dia, usulan relokasi warga ke rusun masih dipelajari secara mendalam antara lain mempertimbangkan kondisi lokasi, kebutuhan masyarakat dan kebijakan yang berlaku.

    “Harapannya, apabila keputusan tersebut telah diambil, diharapkan keputusan tersebut akan memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi semua pihak, terutama bagi warga yang terdampak,” kata Meli.

    Sementara itu, Wagub Rano pernah menyatakan meskipun, warga masih ingin tetap tinggal di lokasi yang sama dengan kediamannya saat ini, namun Pemprov DKI bisa membantu membangun rusun tak jauh dari lokasi tersebut. Rano atau akrab disapa Bang Doel mengingatkan terkait karakter banjir di Jakarta yang tak bisa diprediksi. Rusun, kata dia, mungkin aman bagi warga yang tinggal di lantai atas, sementara tak demikian bagi yang tinggal di lantai bawah.

    Karena itu, selain mengupayakan warga di lokasi rawan banjir bersedia direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta, normalisasi sungai juga tetap dilakukan.

    Sumber : Antara

  • Rumah Ridwan Kamil Sepi Pascapenggeledahan KPK, Kenapa?

    Rumah Ridwan Kamil Sepi Pascapenggeledahan KPK, Kenapa?

    Bandung, Beritasatu.com – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Ridwan Kamil langsung sepi.

    Penggeledahan tersebut berlangsung di kediamannya yang terletak di Jalan Gunung Kencana Nomor 5 RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (10/03/2025) rumah tersebut tampak sepi, tanpa ada aktivitas mencolok. Penggeledahan yang dilakukan KPK diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Jabar Banten (BJB).

    Di mana, beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka telah diterbitkan oleh KPK.

    Setelah kabar penggeledahan menyebar, sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk mencari keterangan lebih lanjut. 
    Namun, hingga sore hari, tidak ada aktivitas yang terlihat di rumah Ridwan Kamil.

    Di garasi rumah Ridwan Kamil, tampak lima mobil yang terparkir rapi, tetapi tidak ada orang yang terlihat keluar masuk.

  • KPK Jerat 5 Tersangka Terkait Kasus Bank BJB

    KPK Jerat 5 Tersangka Terkait Kasus Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Senin (10/3/2025). Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    “Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merilis secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah rumah yang diketahui milik dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Rencananya, identitas para tersangka, hasil penggeledahan, maupun konstruksi perkara kasus tersebut akan disampaikan KPK pekan ini.

    “Penyidikan perkara BJB. Untuk lengkapnya nanti sebagaimana saya sampaikan, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

    “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di Bank BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

    Dari hasil koordinasi, akan diputuskan seperti apa tindak lanjut atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

    Setyo menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bank BJB.

    “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Ketua KPK.

    Meski demikian, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal identitas lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Adapun, lokasi kediaman pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di Bandung.

    Terkait penggeledahan tersebut, dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Adapun, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Kendati begitu, Tessa belum bisa menjelaskan lebih detail terkait giat tersebut.

    “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    (rca)

  • Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar "Study Tour" dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

    Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar "Study Tour" dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti Regional 10 Maret 2025

    Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar “Study Tour” dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah
    Kota Serang
    , Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau
    study tour
     serta wisuda.
    Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang,
    Budi Rustandi
    , pada tanggal 3 Maret 2025.
    Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan
    study tour
    bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
    Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.
    Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

    Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
    Budi Rustandi menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
    Wali Kota Serang mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.
    Ia menambahkan bahwa pertimbangan lain dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua di tengah kondisi ekonomi yang lemah.
    “Jikapun ada
    study tour
    , saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah,” ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025).
    Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar
    study tour
    di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.
    “Ganti,” tegasnya.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour ke luar Provinsi Banten, dengan pertimbangan faktor cuaca dan kondisi ekonomi saat ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB
                        Nasional

    10 KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Tbk.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
    “Sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Namun, KPK belum mengungkap identitas kelima orang tersangka tersebut.
    Tessa juga mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.
    “Kalau sudah selesai, kita akan
    update
    beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” ujar Tessa.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi di Bank BJB, Senin.
    Namun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih perinci lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
    “Betul, hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    “Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.

    Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

    Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

    “Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” jelas Gori.

    Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar bahwa lembaganya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

    Namun, dia tak memerinci siapa saja pihak tersangka dimaksud, termasuk status hukum RK yang rumahnya ikut digeledah. 

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” tuturnya. 

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi Ridwan Kamil partai apa dan harta kekayaan miliknya bisa diketahui di artikel ini. Belum lama ini, kediaman eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat tersebut digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil ini digeledah kaitannya dengan isu korupsi BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) menurut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penggeledahan terhadap ini terjadi pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidi, Senin, 10 Maret 2025.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.

    Ridwan Kamil partai apa?

    Ternyata Kang Emil bergabung dengan Partai Golkar sejak awal 2023 setelah independen sejak 2012. Selama tidak berstatus anggota partai, Emil berhasil menjadi Wali Kota Bandung 2013-2018, dilanjut Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

    Ia memiliki pasangan suami Anggota DPR Atalia Praratya yang juga kader Partai Golkar. Sang istri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 2024. Sempat diisukan maju sebagai calon Wali Kota Bandung di Pilkada 2024, Atalia lalu memutuskan mundur.

    Berapa harta kekayaan Ridwan Kamil yang pernah menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Ridwan Kamil

    Data terakhir harta Kang Emil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau di masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut rinciannya:

    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000 Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp276.270.000 Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp210.000.000 Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp6.585.675.000 Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp2.734.015.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp4.699.975.000 Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp208.007.000 Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.548.295.000 Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp5.000.000 Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.400.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.000.000 Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.720.000 Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp11.000.000 Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp13.200.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.540.000 Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp15.400.000 Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp69.600.000

    Total tanah dan bangunan: Rp17.857.551.000

    Daftar kendaraan milik Ridwan Kamil MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp319.000.000 MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp78.000.000 MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 – D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp8.200.000 MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp282.000.000 MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp41.700.000

    Total kendaraan: Rp771.900.000

    Harta lainnya milik Ridwan Kamil HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp467.123.000 SURAT BERHARGA: Rp880.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp5.932.016.760 HARTA LAINNYA: Rp157.065.509 UTANG: Rp3.308.238.000

    Total harta kekayaan: Rp22.757.418.269

    Demikian informasi Ridwan Kamil partai apa lengkap dengan harta kekayaan miliknya. Rumah Kang Emil baru-baru ini digeledah KPK terkait isu korupsi BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Babymonster Gelar Konser di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

    Babymonster Gelar Konser di Jakarta, Ini Harga Tiketnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup K-Pop Babymonster siap menggelar konser perdananya di Indonesia pada Sabtu (14/6/2025). Konser yang bertajuk 2025 Babymonster 1st World Tour in Jakarta ini berlangsung di ICE BSD City Hall 5-6, Tangerang, dengan tiket yang dijual mulai dari Rp 1,25 juta.

    Pertunjukan pertama Babymonster di Indonesia ini dimulai pukul 19.00 WIB. Penampilan grup yang terdiri dari Ruka, Pharita, Asa, Ahyeon, Rami, Rora, dan Chiquita dipastikan akan memukau para penggemar setianya.

    “@babymonster_ygofficial akan segera kembali untuk 2025 Babymonster 1st World Tour in Jakarta! Bersiaplah untuk malam yang tidak terlupakan bersama mereka,” tulis PK Entertainment selaku promotor konser dalam unggahan di Instagram, Senin (10/3/2025).

    Bagi pembeli tiket kategori Cat 1a dan 1b, mereka akan mendapatkan benefit eksklusif, seperti sesi soundcheck dan kesempatan mengikuti sesi send-off yang diundi untuk 200 orang.

    Penjualan tiket dibagi dalam dua kloter: pertama untuk Weverse Fanclub Presale, yang dimulai pada 17 Maret 2025 pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, dan kemudian untuk umum yang dimulai pada 20 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Babymonster pernah menggelar fan meeting di Indonesia pada 8 Juni 2024. Saat itu, grup pelantun lagu Drip ini mendapat sambutan hangat dari Monstiez (sebutan untuk penggemar Babymonster) di Tanah Air.

    Tiket konser ini terbagi dalam empat kategori, yaitu Cat 1a, 1b, Cat 2a, 2b, Cat 3a, 3b, serta Yellow dan Blue. Kategori 1, 2, dan 3 merupakan tiket untuk standing (berdiri), sedangkan Yellow dan Blue adalah tiket untuk seating (duduk).

    Berikut rincian harga tiket konser Babymonster: 

    Cat 1a dan 1b = Rp 3.550.000
    Cat 2a dan 2b = Rp 2.550.000
    Cat 3a dan 3b = Rp 2.250.000
    Blue = Rp 2.050.000
    Yellow = Rp 1.250.000

    Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan penampilan luar biasa Babymonster di Jakarta!