provinsi: BANTEN

  • Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap status tiga korporasi yang sempat terkait dengan kasus pengurangan takaran MinyaKita.

    Polisi sebelumnya mengungkap tiga produsen dalam lingkaran praktik tersebut. Ketiganya antara lain, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari pengusutan PT AEGA telah berkembang penetapan satu tersangka berinisial AWI.

    AWI merupakan pemilik dan penanggung jawab gudang produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar Depok oleh PT ARN dan PT MSI. Lokasi gudang tersebut sebelumnya milik PT AEGA.

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari sudah diklarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023.

    Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang,” jelasnya.

    Area Persebaran 

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan sunat takaran MinyaKita yang ditemukan di sejumlah wilayah.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan setiap kasus itu berjalan sendiri-sendiri atau tidak dalam satu sindikat yang sama.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, saat ini laporan kasus terkait takaran itu ditemukan di Jawa Tengah khususnya di Banyumas dan Banjarnegara. Sementara, di Jawa Barat ditemukan di Subang dan Bogor.

    “Ada beberapa tempat, di Jawa Tengah sudah ada beberapa tempat yang sudah dapat. Ada Banyumas, Banjarnegara, Subang ya. Nanti pokoknya udah, hari ini udah ada laporan semua,” imbuhnya.

    Kemudian, Helfi mengatakan kasus yang baru diusut di Bareskrim yaitu soal kasus MinyaKita di Cilodong, Depok. Dalam kasus itu, satu orang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka.

    AWI merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan usaha rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. 

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk mengelola gudang produksi tersebut.

  • Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara

    Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara

    Dunia Hari Ini merangkum kejadian dunia selama 24 jam terakhir dalam edisi Selasa, 11 Maret 2025.

    Laporan utama kami hadirkan dari Filipina.

    Mantan presiden Filipina ditangkap

    Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila atas perintah International Criminal Court (ICC), kata pemerintah Filipina.

    Duterte ditangkap setelah mendarat dari Hong Kong dan polisi menahannya atas perintah ICC, kata kantor Presiden Ferdinand Marcos dalam sebuah pernyataan.

    Pengadilan sedang menyelidiki sejumlah pembunuhan yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte saat ia menindak keras perdagangan narkoba ilegal.

    Tidak jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi, sementara pemerintah Filipina mengatakan Duterte, yang berusia 79 tahun, dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter pemerintah.

    “Dia sekarang dalam tahanan pihak berwenang,” demikian pernyataan pemerintah Filipina.

    Paus tidak dalam kondisi kesehatan mengancam

    Paus Fransiskus tidak lagi dalam kondisi kesehatan berbahaya yang mengancam akibat pneumonia, demikian pernyataan resmi Vatikan.

    Tapi tim medisnya tetap memutuskan agar Paus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari lagi.

    Vatikan mengatakan para dokter telah mencabut prognosis “hati-hati” mereka sebelumnya, yang berarti Paus tidak lagi dalam bahaya besar akibat infeksi pernapasan awal yang dideritanya pada tanggal 14 Februari.

    “Namun, mengingat kompleksitas gambaran klinis dan gambaran infeksi penting yang muncul saat masuk, terapi obat medis di rumah sakit perlu dilanjutkan selama beberapa hari ke depan,” bunyi pernyataan Vatikan.

    Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK

    Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

    Kepada Tempo, Ridwan mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan bersikap kooperatif.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (BJB).

    Pihak KPK mengatakan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Zelenskyy tiba di Saudi menjelang perundingan damai

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dijadwalkan bertemu dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman, meski dijadwalkan hanya sebentar.

    KTT di Jeddah ini diadakan hanya seminggu setelah debat sengit di Ruang Oval antara Presiden Zelenskyy dan Presiden AS Donald Trump, yang menjadi bukti memburuknya hubungan antara Kyiv dan Washington DC.

    Presiden Zelenskyy menyebut pertemuan dengan Presiden Trump sebagai peristiwa yang “sangat disesalkan”, dan Amerika Serikat akan menghentikan pengiriman senjata dan dukungan intelijen untuk pasukan Ukraina.

    Arab Saudi berupaya memposisikan dirinya sebagai perantara perdamaian antara Ukraina dan Rusia, dengan menggelar pertemuan dengan Rusia sebelumnya.

    Polisi tewas di penjara

    Seorang mantan polisi Thailand yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan ditemukan tewas di selnya.

    Pria bernama Thitisan Utthanaphon dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 2022 karena menyiksa seorang tersangka hingga tewas selama interogasi yang brutal.

    Departemen Pemasyarakatan Thailand menyebut Thitisan ditemukan tidak sadarkan diri di selnya di penjara Bangkok akhir pekan lalu.

    Pria berusia 44 tahun itu ditemukan duduk di pintu selnya dengan “jari-jari memar dan tidak ada denyut nadi.”

    Rekaman CCTV menunjukkan tidak ada seorang pun yang memasuki sel, tetapi otopsi sedang dilakukan untuk menentukan penyebab kematiannya.

  • Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, kendaraan logistik tetap bisa beroperasi tanpa terkena pembatasan tersebut, dengan catatan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.

    “Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

    Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. 

    Sebelumnya pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

    Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

    Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

  • Denza Resmikan 4 Dealer Sekaligus di Indonesia, Ini Lokasinya

    Denza Resmikan 4 Dealer Sekaligus di Indonesia, Ini Lokasinya

    Jakarta

    Denza sebagai sub brand premium dari BYD sudah hadir di Indonesia sejak Januari 2025. Kini brand asal China itu meresmikan empat dealer Denza sekaligus di Indonesia.

    “Tonggak sejarah Denza di Indonesia hari ini kita membuka empat dealer Denza, bersama mitra kita: Arista, Haka, Harmony, dan Bipo,” kata Eagle Zhou selaku Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia di Autograph Tower Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Seni (10/3/2025).

    Keempat dealer Denza yang diresmikan secara simbolis itu berlokasi di tempat yang strategis, antara lain:

    Arista, BSD City, Tangerang Selatan, BantenHaka Auto Pluit, Jakarta Utara,Harmony Kelapa Gading,Jakarta UtaraBipo, Denpasar, Bali

    Salah satu mitra dealer dari Denza, Arista mengatakan merek premium tersebut sudah diterima dengan baik. Para konglomerat disebut puas dengan kualitas dari Denza D9.

    “Denza sangat bisa diterima, baik pricing, kualitas showroom, manpower itu tepat sasaran dengan market Indonesia,” kata Chairman Arista Group, Hartono Sohor.

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan dealer Denza akan berdiri sendiri, berbeda dengan dealer reguler BYD. Hal ini juga dilakukan brand premium lain di Indonesia, misalnya Toyota dan Lexus.

    Luther bilang dealer Denza mayoritas akan berdiri di pusat Ibu Kota. Jumlah dealer Denza akan lebih sedikit dari BYD. Khusus merek BYD diketahui punya target 80 titik di Indonesia pada tahun 2025.

    “Tidak lepas kemungkinan di kota-kota lainnya di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya di Ibu Kota-nya. Itu yang kita sasar di Denza ini. Jumlahnya tidak sebanyak brand reguler,” ujar Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.

    Keempat showroom Denza yang diresmikan ini dirancang dengan luas yang bervariasi, mulai dari 1.200 m² hingga lebih dari 3.700 m².

    Beberapa fasilitas yang tersedia untuk brand mewah ini antara lain stasiun pengisian listrik di setiap showroom, area parkir khusus bagi unit EV yang sedang melakukan pengisian daya. Lanjut area pameran yang luas dapat menampilkan hingga 5-6 unit kendaraan.

    Fasilitas lainnya mencakup ruang tunggu premium dengan minibar, akses Wi-Fi, serta kursi ergonomis untuk kenyamanan maksimal. Selain itu, tersedia area konsultasi dan penjualan yang interaktif, ruangan service reception, ruang VIP eksklusif, serta bengkel dan area servis modern yang siap melayani kebutuhan perawatan kendaraan listrik pelanggan.

    (riar/dry)

  • 9 Hidangan Khas Berbuka Puasa di Berbagai Daerah Indonesia

    9 Hidangan Khas Berbuka Puasa di Berbagai Daerah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Ramadan selalu membawa kebahagiaan tersendiri bagi umat muslim di Indonesia. Selain menjalankan ibadah, momen mencicipi hidangan berbuka puasa juga menjadi waktu yang dinanti-nantikan.

    Setiap daerah di Indonesia memiliki hidangan khas berbuka puasa yang tidak hanya menggugah selera, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya lokal. Berikut ini beberapa hidangan berbuka puasa dari berbagai daerah di Indonesia.

    Hidangan Khas untuk Berbuka Puasa

    1. Kolak dari Sumatera Barat

    Kolak adalah hidangan manis yang sangat populer selama bulan Ramadan. Hidangan ini terbuat dari bahan dasar santan, gula aren, dan pandan, dengan isian seperti pisang atau ubi. Kolak menjadi pilihan utama masyarakat Sumatera Barat karena rasanya yang manis dan gurih, cocok untuk mengembalikan energi setelah seharian berpuasa.

    2. Ketan bintul dari Banten

    Ketan bintul merupakan makanan tradisional khas Banten yang sudah ada sejak zaman Kesultanan Banten. Hidangan ini terbuat dari ketan yang ditaburi serundeng dan biasanya disajikan dengan kuah semur daging. Ketan bintul hanya banyak dijual selama bulan Ramadan, menjadikannya hidangan khas berbuka puasa di daerah ini.

    3. Barongko dari Makassar

    Barongko adalah makanan khas suku Bugis, Makassar, yang terbuat dari campuran pisang, telur, santan, dan gula. Adonan ini dibungkus daun pisang lalu dikukus hingga matang. Barongko sering disajikan dingin untuk memberikan sensasi segar saat berbuka puasa.

    4. Bubur kanji rumbi dari Aceh

    Bubur kanji rumbi adalah hidangan khas Aceh yang biasa disajikan di masjid-masjid selama Ramadan. Bubur ini memiliki tekstur lembut dengan rasa rempah-rempah yang kuat, seperti kapulaga dan kayu manis. Hidangan ini tidak hanya mengenyangkan tetapi juga memberikan kehangatan tubuh setelah seharian berpuasa.

    5. Kicak dari Yogyakarta

    Kicak adalah makanan tradisional Yogyakarta yang terbuat dari ketan tumbuk dicampur dengan santan, nangka, dan kelapa parut. Rasanya manis dan gurih, menjadikannya salah satu takjil favorit masyarakat setempat saat bulan Ramadan.

    6. Mi glosor dari Bogor

    Mi glosor adalah makanan khas Bogor yang terbuat dari tepung singkong dengan tekstur licin dan kenyal. Mi ini biasanya ditumis bersama sayuran dan disajikan dengan sambal kacang sebagai pelengkap berbuka puasa.

    7. Bongko kopyor dari Gresik

    Bongko kopyor adalah hidangan khas Gresik yang terdiri dari bubur mutiara, nangka, kelapa muda, roti tawar, dan santan. Semua bahan tersebut dibungkus daun pisang lalu dikukus hingga matang. Rasa manis dan gurihnya membuat bongko kopyor menjadi pilihan favorit untuk berbuka puasa.

    8. Sotong pangkong dari Pontianak

    Sotong pangkong adalah makanan khas Pontianak berupa cumi kering yang dipanggang dan dipukul-pukul hingga empuk sebelum disajikan. Hidangan ini biasanya disantap dengan saus kacang atau bumbu pedas manis, memberikan cita rasa unik saat berbuka.

    9. Toge panyabungan dari Mandailing Natal

    Toge panyabungan adalah minuman khas Mandailing Natal yang terdiri dari campuran ketan merah, tape singkong, candil, lupis, cendol, santan, dan gula merah cair. Minuman ini menyegarkan sekaligus mengenyangkan setelah seharian berpuasa.

    10. Kue bingke dari Pontianak

    Kue bingke adalah kudapan khas Pontianak dengan tekstur lembut dan rasa manis gurih. Bentuknya menyerupai bunga membuatnya terlihat menarik untuk disajikan saat berbuka puasa.

    Hidangan berbuka puasa tersebut tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga merepresentasikan kekayaan budaya kuliner Indonesia selama bulan Ramadan. Setiap daerah memiliki cita rasa unik yang membuat momen berbuka puasa semakin istimewa.

  • Mantul! Sinyal 5G Telkomsel Kini Tersedia di Seluruh Jabotabek

    Mantul! Sinyal 5G Telkomsel Kini Tersedia di Seluruh Jabotabek

    Jakarta

    Operator seluler Telkomsel mengungkapkan capaian terbarunya. Mereka merampungkan ketersediaan sinyal 5G di wilayah Jabotabek. Sebelumnya, rencana ekspansi layanan jaringan generasi kelima itu diumumkan pada akhir 2024.

    Ini menjadi kabar baik bagi pelanggan Telkomsel di Jabotabek karena bisa menjajal koneksi internet cepat sebelum Lebaran 2025. Sebanyak 1.400 base transceiver station (BTS) 5G dibangun oleh anak usaha Telkom ini dalam mendukung ketersediaan sinyal 5G.

    “Di momen ini, Telkomsel sudah merampungkan 5G di Jabotabek. Jadi, jaringan di Jabotabek saat ini sekitar 1.400 BTS 5G dan tersebar dari Bandara (Soekarno-Hatta) sampai SCBD, kemudian Tangerang Selatan, Bekasi, dan Kota Bogor,” ujar Direktur Network Telkomsel Indra Mardiatna dalam konferensi pers di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

    Kecepatan internet unduh 5G Telkomsel ini rata-rata bisa mencapai 110 Mbps dengan maksimal hingga 500 Mbps. Sedangkan, untuk unggah rata-rata bisa mencapai 50 Mbps dengan maksimal hingga 100 Mbps.

    Tak hanya sampai berhenti di situ, Telkomsel menjanjikan akan mengembangkan sinyal 5G lebih luas lagi ke depannya. Hal ini guna meningkatkan pengalaman pelanggan akan teknologi seluler terbaru itu yang membantu transformasi digital hingga mendongkrak ekonomi digital di Tanah Air.

    Adapun, data terkini ada 2.200 total BTS 5G yang dimiliki oleh Telkomsel yang tersebar di 56 kota/kabupaten.

    “Yang sudah continuous ada di Jakarta, Jabotabek, Bali, di beberapa tempat dan akan kita buka juga seperti di Surabaya, Medan, Makassar, Batam, dan kota besar lainnya. Kita akan rilis di kota itu semua,” ungkap Indra.

    Disampaikan Telkomsel, ketersediaan sinyal 5G di Jabotabek ini karena seiring bertumbuhnya penggunaan data 5G yang rata-rata mengonsumsi 30 GB.

    “Kita lakukan bertahap berdasarkan beberapa kajian sesuai ekosistem yang tersedia. Dengan berbagai langkah, Telkomsel ingin memastikan memberikan layanan terbaik buat pelanggan dan juga berharap menjadi solusi konektivitas, services, dan lainnya,” pungkas Indra.

    (agt/fay)

  • KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa kasus pengadaan iklan itu tengah diusut oleh tim penyidiknya. Sebanyak lima orang penyelenggara negara dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tim penyidiknya tengah menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu. Upaya paksa itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap soal proses penyidikan kasus BJB pekan ini. 

    “Sudah [ditetapkan, red] tersangkanya. Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

  • Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional dan kios. Hasil pengujian menunjukkan volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

    Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa (11/3/2025).

    “Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak dan sekaligus penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Sidak ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, serta Balai Metrologi, yang bertugas melakukan uji takar terhadap minyak goreng dalam kemasan guna memastikan kesesuaian isi dengan label yang tertera.

    Dia membeberkan, mengambil 15 sampel produk MinyaKita, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.

    “Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” ucap dia.

    Adapun, hasil uji takar minyak goreng MinyaKita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya,kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.

    Kemudian, kemasan botol produksi PT Artha Global, Depok sebanyak 1 botol hasil ujinya juga demikian. Pun dengan kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kudus juga sama tidak sesuai hanya 800 ml.

    Berbeda dengan botol, minyak goreng dalam kemasan pouch/refill sesuai dengan volume yang tertera di label. Adapun, hasil uji takar pada MinyaKita produksi CV Surya Agung, Jakarta menunjukkan tepat 1 liter atau sesuai standar.

    “Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml. Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yg tertera yaitu 1 Liter,” ujar dia.

     

  • Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh seorang siswa SMA berinisial KVP (16) terjadi di Jalan Arteri dekat Gerbang Tol Buaran Indah II, Kota Tangerang, Senin (10/3/2025) malam. 

    Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara motor berinisial AM mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

    Kanit Laka Lantas Tangerang Kota, AKP Badruzzaman mengatakan, mobil BMW tersebut awalnya melaju dari arah Jalan Raya Cipondoh menuju Jalan Benteng Betawi.

    Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi yang masih berstatus pelajar tersebut kehilangan kendali dan menabrak pengendara motor yang sedang melintas.

    “Kendaraan sedan BMW dikemudikan oleh KVP (16) dan didampingi oleh dua orang penumpang, yaitu GB dan BM. Saat kejadian, mobil tersebut menabrak pengendara motor Honda Beat yang dikendarai oleh AM,” jelas Badruzzaman, Selasa (11/3/2025).

    Akibat tabrakan tersebut, korban terlempar dari sepeda motornya dan sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti.

    AM pun mengalami luka-luka yang cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Faktor Penyebab Kecelakaan

    Meskipun penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian menduga beberapa faktor seperti kecepatan kendaraan, kurangnya pengalaman mengemudi, dan kondisi jalan menjadi pemicu insiden ini.

    Badruzzaman menambahkan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut apakah pengemudi BMW mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek kondisi kendaraan dan memastikan apakah pengemudi sudah memiliki izin mengemudi yang sah,” ujarnya.

    Respons Publik dan Imbauan Keselamatan

    Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi muda yang masih dalam tahap belajar.

    Banyak netizen yang menyayangkan insiden ini, mengingat mobil mewah seperti BMW seharusnya tidak diberikan kepada remaja yang belum memiliki pengalaman cukup dalam mengemudi.

    Beberapa pihak juga mengimbau agar orang tua lebih bertanggung jawab dalam memberikan akses kendaraan kepada anak-anak mereka.

    “Orang tua harus lebih bijak dalam memberikan izin mengemudi kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM,” kata salah seorang komentator di media sosial.

    Tindak Lanjut

    Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa KVP serta orang tuanya untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Selain itu, korban kecelakaan, AM, masih dalam proses pemulihan di RSUD Kabupaten Tangerang.

    Keluarga korban berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya dalam menanggung biaya pengobatan dan pemulihan. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

     

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya