Kesaksian Warga Sekitar Tempat Karaoke Ilegal Tangsel: Tiap Malam Penuh Mobil Mewah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Banyak mobil mewah yang disebut kerap parkir di sekitar
tempat karaoke ilegal
di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciputat.
Hal itu diungkap oleh warga bernama Agus (bukan nama sebenarnya), yang rumahnya berjarak sekitar 10 meter dari tempat karaoke.
“Kalau malam itu penuh, pada parkir mobil di sini sampai jam 03.00 WIB. Terus musik berhenti di jam segitu. Ada mobil Fortuner, Avanza, Innova, Pajero, banyak deh,” ujar Agus saat ditemui di Jalan Ir H Juanda Ciputat, Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Meski merasa terganggu, Agus tidak bisa bertindak apa-apa lantaran ia hanya mengontrak di tempat tersebut.
“Kita kan sudah tahu keadaan awalnya kayak gini, ya kami maklumilah. Lagian kami juga masih ngontrak di sini,” kata dia.
Sementara, warga lainnya bernama Bambang (bukan nama sebenarnya) mengaku sering melihat orang mabuk dan perempuan sekitar usia 20 tahun di lokasi tersebut.
“Kalau jualan minuman keras (miras),saya kurang tahu ya, tapi suka banyak yang mabuk di sana. Cewek-cewek juga banyak di sana,” kata Bambang.
Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui ada tidaknya indikasi prostitusi di tempat karaoke itu.
“Saya kurang tahu kalau soal itu (prostitusi) tapi sering banget banyak cewek di sana,” kata dia.
Sebelumnya, aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Ciputat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mendirikan tempat karaoke hingga terindikasi menjadi lokasi prostitusi.
Pelanggaran ini terungkap setelah Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bersama Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menggelar razia minuman keras yang beroperasi pada bulan Ramadhan, Sabtu (8/3/2025) malam.
“Kami menerima laporan terkait adanya transaksi minuman keras dan praktik prostitusi. Saat razia, kami menemukan, bahkan dicurigai menjadi lokasi prostitusi,” ujar Pilar.
Menurut Pilar, lahan seluas ribuan meter persegi itu sebenarnya masih kosong dan belum dikembangkan.
Sebagian warga memanfaatkannya untuk berjualan, sehingga masih diberi toleransi selama dilakukan secara baik dan benar.
“Kami masih memberi kompensasi bagi mereka yang berjualan dengan benar. Tapi jika digunakan untuk menjual miras dan praktik prostitusi, itu jelas melanggar. Bahkan, kami memiliki bukti berupa foto terkait aktivitas tersebut,” ucap Pilar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BANTEN
-
/data/photo/2025/03/13/67d2ac97dfafe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kesaksian Warga Sekitar Tempat Karaoke Ilegal Tangsel: Tiap Malam Penuh Mobil Mewah Megapolitan 13 Maret 2025
-
/data/photo/2025/03/13/67d2eeb7d6c87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel Megapolitan 13 Maret 2025
9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
–
Polres Tangerang Selatan
(Tangsel) menggagalkan peredaran
narkoba
jenis
ekstasi
dengan total 9.206 butir pada Jumat (28/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY. Keduanya merupakan jaringan
peredaran narkoba
lintas wilayah Sulawesi hingga Jakarta.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah Cisauk.
“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain FY di apartemen pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata dia.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Victor menambahkan, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.
“Ini merupakan jaringan besar lintas pulau. Dari pengakuan tersangka FY, ekstasi tersebut diterima dari tersangka UN (DPO) dan diserahkan kepada EI (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Jika disalahgunakan, narkoba itu berpotensi merusak lebih dari 9.200 jiwa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jelang Idul Fitri, Bahlil Titahkan Agen-Pangkalan LPG Tetap Beroperasi
Cilegon, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta kepada agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg tetap beroperasi sekalipun di hari libur. Hal tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan LPG 3 Kg di lapangan jelang hari raya Idul Fitri 2025.
Bahlil mengaku telah memerintahkan PT Pertamina (Persero), untuk mengarahkan agar agen atau pangkalan LPG tetap beroperasi di hari libur, guna menghindari kekosongan stok di lapangan.
“Nah sekarang saya memerintahkan bersama di Pertamina agar di setiap hari libur pun, karena kita libur H-1 minggu gitu sudah libur dan H+1 minggu. Jadi kita tidak mau ambil risiko, hari libur pun kita minta sebagian pangkalan dan agen harus mampu melayani masyarakat,” kata Bahlil di TBBM Tanjung Gerem, Cilegon, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkendali, baik dari segi harga maupun sasaran penerima.
Namun, keputusan tersebut justru menuai reaksi dari masyarakat, terutama di kalangan rumah tangga kecil maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini membeli LPG 3 kg di tingkat pengecer, seperti di warung-warung.
Setelah ramai berita pengecer dilarang menjual gas “melon” ini, isu kelangkaan di berbagai daerah langsung merebak. Warga di beberapa wilayah mengaku kesulitan mencari gas ke berbagai tempat.
Kondisi ini lantas memicu protes yang cukup keras, baik dari masyarakat maupun sejumlah tokoh. Sejumlah postingan di akun Instagram resmi Kementerian ESDM tak luput menjadi sasaran kemarahan warganet.
Mereka kecewa atas kebijakan yang dibuat karena terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi. Apalagi, kebijakan ini berdekatan dengan datangnya bulan Ramadan, periode di mana konsumsi LPG meningkat tajam.
(haa/haa)



/data/photo/2025/03/13/67d2e8bc7ba98.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/ramadhan/imsak/3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

