provinsi: BANTEN

  • Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

    Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga dikenal sebagai ‘si Oneng’ Meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk membayar ganti rugi lahan dalam proyek Tol Serpong-Cinere kepada komedian Nasrullah alias Mat Solar. Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar belum juga dibayar hingga sekarang.

    Rieke menjelaskan, kasus bermula pada 2018 saat ada penggunaan lahan untuk jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya yang merupakan anak usaha Jasa Marga. Tanah yang dimaksud dinilai bersengketa, meskipun Rieke menyebut sudah ada Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk lahan tersebut.

    “Lahan yang dianggap bersengketa terkait tanah Mat Solar, suami saya Bang Juri (di Sinetron Bajaj Bajuri). Jadi tahun 2018 begitu, ada persoalan penggunaan lahan untuk jalan tol dengan PT Cinere Serpong Jaya. Tanah itu memang dibeli dari seseorang berinisial Haji I,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    “Tapi kemudian dianggap tanah itu bersengketa padahal ada AJB dan kemudian ada tanda terima BPN Tangerang atas permintaan AJB tersebut dan kemudian juga seharusnya tidak ada konsinyasi, karena AJB terbit Mei-Juni 2019, namun Desember dinyatakan konsinyasi,” sambung dia.

    Rieke menambahkan, uang senilai Rp 3,3 miliar untuk tanah seluas 1.300 meter lalu dititipkan ke Pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh PT Cinere Serpong Jaya. Ia berharap uang itu dapat segera diberikan ke Mat Solar karena sudah menanti sejak lama.

    “Mudah-mudahan di bulan Ramadan ada secercah harapan untuk Bang Juri yang sedang struk saat ini sejak 2017, dan tanah itu saya pastikan tanah memang hasil syutingnya Bang Juri dan itu adalah uang yang dia perjuangkan untuk simpanan hari tua,” ujarnya.

    Merespons hal itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut pihaknya siap mengawal kasus tersebut. Ia mengaku sudah ditelepon Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Subakti menargetkan penyelesaian pembayaran dapat dilakukan sebelum Lebaran Idul fitri. Menurutnya akan ada mediasi yang dilakukan pada 19 Maret mendatang.

    “Kami kan ada konsultan pengawas dan pengacara. Dari laporan terakhir mediasi kedua pihak akan dipanggil 19 Maret. Dan nanti akan langsung kita buatkan notaris, buatkan jadi dading (acta van dading) perjanjian perdamaian sehingga sebelum lebaran ini insyaallah sudah dibagikan,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Foto Oto

    ANTARA FOTO/Putra M. Akbar – detikOto

    Senin, 17 Mar 2025 18:40 WIB

    Tangerang – Baznas memberikan layanan servis dan ganti oli gratis untuk pengendara ojol, opang dan mustahik. Kegiatan ini digelar secara serentak di 10 provinsi Indonesia.

  • Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra merespons tangisan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

    Dia menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.

    Pasalnya, dalam persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Tiadakan Mudik Gratis, Pemkot Tangsel Bakal Pasang 1.400 Titik Lampu Jalan Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Tiadakan Mudik Gratis, Pemkot Tangsel Bakal Pasang 1.400 Titik Lampu Jalan Baru Megapolitan 17 Maret 2025

    Tiadakan Mudik Gratis, Pemkot Tangsel Bakal Pasang 1.400 Titik Lampu Jalan Baru
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota
    Tangerang Selatan
    berencana memasang 1.400 titik
    lampu penerangan jalan
    umum (PJU) pada tahun 2025.
    Pemasangan lampu ini akan dilakukan secara merata di tujuh kecamatan dan 50 kelurahan di wilayah tersebut.
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
    Ayep Jajat Sudrajat
    menjelaskan, program ini merupakan bagian dari inisiatif “Tangsel Terang” yang bertujuan untuk meningkatkan penerangan di gang-gang permukiman.
    “Untuk wilayah paling banyak tidak ada, karena dibagi rata ke semua wilayah. Supaya tidak ada kecamatan yang merasa dianaktirikan,” ungkap Ayep Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
    Dalam proses pembangunan, setiap titik lampu yang dipasang membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 juta.
    “Pembangunan ya, bukan perbaikan. Kalau perbaikan itu lampunya mati, atau kabel putus. Kalau ini pembangunan baru,” jelasnya.
    Alokasi anggaran untuk
    program Tangsel Terang
    mencapai Rp 55 miliar per tahun, yang digunakan untuk pembayaran listrik.
    “Per tahun itu sekitar Rp 55 miliar untuk pembayaran listriknya,” imbuh dia.
    Ayep juga menegaskan bahwa data mengenai titik lampu dalam program ini tidak diperoleh dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
    Sebaliknya, usulan titik lampu dikumpulkan melalui konfirmasi langsung ke kelurahan, RT, dan RW.
    “Kalau musrenbang itu beda. Titik ini kita dapat dari klarifikasi ke wilayah,” tambahnya.
    Saat ini, total keseluruhan titik lampu PJU yang dimiliki Tangerang Selatan mencapai 20.000, termasuk yang diwariskan dari pemerintah kabupaten sebelum pemekaran wilayah.
    Sebagian besar lampu yang ada masih menggunakan teknologi lampu kuning yang belum beralih ke LED.
    “Lampunya nyala, tapi modelnya belum LED. Jadi kami juga awasi terus kondisinya, meskipun personel kami terbatas,” tutup Ayep.
    Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan meniadakan atau tidak menggelar mudik gratis Lebaran 2025.
    Ayep mengatakan anggaran dan sumber daya dialihkan pada program lain yang lebih prioritas, salah satunya untuk penerangan jalan.
    Saat ini jumlah titik
    lampu jalan di Tangsel
    bertambah. Saat ini jumlah titik lampu jalan di Tangsel bertambah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada Regional 17 Maret 2025

    Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi
    , menegaskan bahwa tidak ada praktik premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.
    Luthfi menyatakan bahwa tugas penertiban merupakan tanggung jawab kepolisian, sehingga ormas dilarang mengambil alih peran tersebut, terutama dengan cara kasar dan pemalakan.
    “Enggak ada. Di Jawa Tengah tidak ada premanisme ormas, yang melakukan tindakan, kepolisian. Itu ada Pak Kapolda maupun ada Pak Pangdam. Jadi siapapun ya di wilayah Jawa Tengah tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Mau
    nutup
    , mau
    nyegel
    , mau menertibkan apalagi sampai minta-minta. Enggak ada,” ujar Luthfi usai rapat koordinasi di kantornya, Senin (17/3/2025).
    Luthfi juga menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh tindakan ormas, mereka dapat melapor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Ia bahkan menyatakan siap turun tangan untuk menertibkan jika ditemukan adanya praktik premanisme.
    “Silakan lapor. Nek perlu lapor ke Polda, ada Kapolda, ada Pangdam. Lapor gubernur, nek perlu kita turun tangan untuk membasmi itu, enggak boleh premanisme dan lain sebagainya,” tegasnya.
    Menurutnya, praktik premanisme atau ormas yang meminta uang dari pengusaha maupun masyarakat dapat mengancam iklim investasi di Jawa Tengah.
    Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban.
    “Karena itu kan, jaminan keamanan, ketertiban merupakan modal dasar dalam rangka membangun masyarakat dan investasi. Jadi enggak boleh diganggu,” tuturnya.
    Sebelumnya, menjelang Lebaran, fenomena ormas yang meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan kembali muncul.
    Salah satu yang ramai di media sosial X adalah surat permohonan THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebuah desa.
    Organisasi tersebut, yang beralamat di Kabupaten Tangerang, diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.
    Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan dengan semakin dekatnya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.
    Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resminya Jumat (14/3/2025).
    Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui hotline layanan 110 jika mengalami gangguan keamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga Megapolitan 17 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Sambil menangis, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga.
    “Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ujar Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
    Bambang mengaku menyesal telah membunuh Ilyas Abdurrahman.
    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam,” kata Bambang.
    Bambang juga meminta majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
    “Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ujar dia.
    Selain Bambang, terdakwa lainnya, Akbar Adli berharap tetap bisa menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) usai terlibat dalam kasus ini,
    Permohonan tersebut disampaikan Akbar Adli sambil menangis, usai pengacara terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” ungkap Akbar Adli
    Sama dengan Bambang, Akbar juga mengaku menyesal membuat Ilyas Abdurrahman tewas.
    “Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” ujarnya.
    Sedangkan terdakwa tiga Rafsin Hermawan, meminta maaf kepada keluarga Ilyas Abdurrahman.
    “Ingin menyampaikan permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum dan seluruh keluarga dari almarhum, serta Kepada korban luka,” ungkap Rafsin.
    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Tangsel Alokasikan Anggaran Rp 55 Miliar untuk Bayar Listrik Penerangan Jalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Pemkot Tangsel Alokasikan Anggaran Rp 55 Miliar untuk Bayar Listrik Penerangan Jalan Megapolitan 17 Maret 2025

    Pemkot Tangsel Alokasikan Anggaran Rp 55 Miliar untuk Bayar Listrik Penerangan Jalan
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot)
    Tangerang Selatan
    (Tangsel) mengalokasikan
    anggaran Rp 55 miliar
    per tahun untuk pembiayaan
    program Tangsel Terang
    yang fokus pada
    penerangan jalan umum
    (PJU).
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan, program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah kota dan akan terus dilanjutkan setiap tahun.
    “Per tahun itu sekitar Rp 55 miliar untuk pembayaran listriknya (penerangan jalan umum),” ujar Ayep saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
    Ayep menjelaskan, program Tangsel Terang berbeda dengan perbaikan penerangan jalan umum (PJU). Program ini mencakup pembangunan titik-titik lampu baru hingga ke permukiman warga.
    Tangsel Terang fokus pada pembangunan titik lampu baru, sementara perbaikan hanya dilakukan jika lampu mati atau terdapat kerusakan pada kabel.
    “Kalau pembangunan itu program Tangsel Terang, kita pasang baru, masuk ke dalam gang-gang. Kalau perbaikan itu sifatnya memperbaiki lampu yang sudah ada,” kata dia.
    Pada tahun 2025, Dishub Tangsel menargetkan pembangunan 1.400 titik lampu baru yang tersebar di tujuh kecamatan dan 50 kelurahan.
    Setiap titik lampu, kata dia, memerlukan biaya pembangunan sekitar Rp 2,6 juta, belum termasuk biaya pemeliharaan.
    “Ada 1.400 titik itu dibagi rata supaya enggak ada kecemburuan antar wilayah, kita bagi rata ke semua kecamatan,” jelas Ayep.
    Ia menegaskan bahwa data titik lampu dalam program ini bukan berasal dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
    Justru usulan titik lampu ini dikumpulkan melalui konfirmasi langsung ke kelurahan, RT, dan RW.
    “Kalau musrenbang itu beda. Titik ini kita dapat dari klarifikasi ke wilayah,” imbuh dia.
    Adapun total keseluruhan titik lampu PJU yang dimiliki Tangsel saat ini mencapai 20.000, termasuk warisan dari pemerintah kabupaten sebelum pemekaran wilayah.
    Sebagian besar masih menggunakan lampu kuning yang belum berteknologi LED.
    “Lampunya nyala, tapi modelnya belum LED. Jadi kami juga awasi terus kondisinya, meskipun personel kami terbatas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

    loading…

    Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

    “Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

    “Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Jakarta

    Contraflow dan ganjil genap bakal diberlakukan mulai 27 Maret 2025 mulai dari jalan tol Jakarta-Cikampek. Simak jadwal lengkapnya berikut.

    Pihak kepolisian sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk diterapkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik maupun arus balik.

    Ada tiga jenis rekayasa arus lalu lintas yang bakal diberlakukan pada mudik Lebaran 2025 yaitu contraflow, one way, dan juga ganjil genap. Nah buat kamu yang berencana mudik Lebaran melintasi tol Transjawa, berikut ini jadwal contraflow, one way, dan ganjil genap yang berlaku mulai 27 Maret 2025.

    Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Lebaran 2025Arus Mudik

    Contraflow: Tol Jakarta-Cikampek KM 40 sampai dengan KM 70

    Waktu: Periode I
    Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai dengan Sabtu, 29 Maret 2024 pukul 24.00 waktu setempatWaktu: Periode II
    Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00-18.00 waktu setempat
    Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00-18.00 waktu setempat

    One Way: KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang

    Waktu: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Ganjil genap: Ganjil dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang dan Ganjil dari KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak

    Waktu: Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Terdapat juga penutupan dan normalisasi One Way arus mudik dengan rincian sebagai berikut

    Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat
    Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 414 B Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 70 Tol Jakarta CikampekMinggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.Arus Balik

    One Way: KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

    Waktu: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat

    Contraflow: KM 70 sampai dengan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

    Waktu: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat

    Ganjil genap: Ganjil dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek dan Ganjil dari KM 98 sampai dengan KM 31 Tol Tangerang-Merak

    Waktu: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat

    Terdapat juga penutupan dan normalisasi One Way arus mudik dengan rincian sebagai berikut
    – Kamis, 3 April 2025 pukul 12.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat
    Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 A Tol Semarang-Batang
    – Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat
    Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 A Tol Semarang-Batang

    Perlu diketahui pelaksanaan one way dan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian. Bagi para pemudik diimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi petugas di lapangan.

    (dry/rgr)

  • Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil Megapolitan 17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku terpaksa menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Hal ini diungkapkan Bambang saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang sambil menangis, dilansir dari
    Antara
    .
    Bambang mengaku penembakan itu dilakukan secara spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Maka dari itu, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Apalagi saat ini dia sudah menyesali perbuataannya.
    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata Bambang.
    Selain masih mempunyai anak kecil, Bambang juga mengaku harus mengurus ibunya di rumah.
    “Orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ucap dia.
    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.
    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.
    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa bos rental mobil, Ilyas Abdurrahmah.
    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.
    Sambil menangis, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.
    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.
    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL, sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.
    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus
    penembakan bos rental mobil
    di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.