Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya menjelang Lebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya bakal melindungi pelapor.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Trunoyudo menyebut, masyarakat yang menjadi korban pemerasan dapat melapor melalui
hotline
layanan kepolisian 110.
“Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas,” tegasnya.
Selain itu, Trunoyudo mengeklaim, pihaknya telah gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap pelaku usaha.
“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” katanya.
Trunoyudo menjanjikan, setiap laporan dugaan pemerasan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas dia.
Sebelum melakukan penindakan hukum, lanjut Trunoyudo, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
“Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang dilakukan oleh ormas kepada pengusaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
“Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut.
Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
“Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BANTEN
-
/data/photo/2025/01/20/678e2c0e564d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
-
/data/photo/2025/ramadhan/mix/9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 24 Maret 2025 Megapolitan 23 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 24 Maret 2025
Penulis
KOMPAS.com
– Hari Senin (24/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-24 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang:
24 Ramadhan 1446 H (24/03/2025)
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
puasa Ramadhan
.
Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
“Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka puasa Ramadhan.
Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
“Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
“Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
Buka puasa (iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
1. Menyegerakan berbuka puasa
Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
“Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
2. Berbuka sebelum shalat maghrib
Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
“Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
3. Berbuka dengan kurma
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
“Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dijauhkan dari api neraka selama 70 tahun.
Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri:
“Tiada seorang hamba pun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah, yakni semata-mata menuju kepada ketaatan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka’.”
Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang dapat dilihat di link berikut :
Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/23/67df3ccff3bdc.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta, Sopir Pikap Hilang Kendali Megapolitan 23 Maret 2025
4 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta, Sopir Pikap Hilang Kendali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kecelakaan yang melibatkan empat mobil di Tol Dalam Kota arah Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/3/2025) disebabkan karena pengemudi pikap hilang kendali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengemudi pikap bernama Sodikin (50) semula ingin mendahului mobil Mitsubishi Xpander melalui lajur kanan.
Akan tetapi, pengemudi membanting setir terlalu ke kanan sehingga kehilangan kendali.
Pengemudi tersebut sempat berusaha membanting setir ke kiri dengan niat menstabilkan mobil, namun malah menabrak tiga kendaraan lain.
“Sehingga hilang kendali ke kiri, lalu menabrak bodi kanan Mitsubishi Xpander dan menabrak kendaraan Daihatsu Xenia yang berada di lajur satu, lalu menabrak kendaraan Daihatsu Calya yang sedang berhenti di bahu jalan karena mengalami kerusakan,” kata Ojo saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).
Ojo memastikan, Sodikin tidak dalam kondisi mengantuk ketika kecelakaaan terjadi.
“Enggak, enggak ngantuk. Enggak hati-hati aja,” terang Ojo.
Sebelumnya diberitakan, empat mobil terlibat
kecelakaan beruntun
di Tol Dalam Kota menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (22/3/2025).
Kecelakaan itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @Jabodetabek24info. Dalam video tersebut, terlihat mobil pikap sampai terguling setelah menabrak mobil lainnya.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB.
Keempat mobil yang terlibat, yakni, Isuzu Traga pikap bernomor polisi B-9548-UAP, Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B2089-TYX, Daihatsu Xenia bernomor polisi B-2563-NFD, dan Daihatsu Calya bernomor polisi B-1526-ROD.
Kejadian bermula ketika mobil pikap Isuzu yang dikendarai Sodikin melaju dari arah Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta melintas di Jalan Exit Tol Bandara, tepatnya KM 32.600.
“Pada saat melaju di lajur 2, kemudian berpindah lajur untuk mendahului dari sebelah kanan kendaraan Mitsubishi Xpander nomor polisi B-2089-TYX yang dikemudikan Saudari Marhaenita,” ujar Ojo.
Namun, karena tak cukup ruang gerak, pikap Isuzu Traga hilang kendali ke kiri lalu menabrak bodi kanan kanan Mitsubishi Xpander.
Pikap tersebut juga menabrak Daihatsu Xenia yang dikendarai Muhammad Taufiq yang berada di kiri di lajur satu, lalu menabrak Daihatsu Calya yang sedang berhenti di bahu jalan karena mengalami kerusakan.
“Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas yang berakibat empat kendaran mengalami kerusakan,” ujar Ojo.
Akibat kecelakaan itu, pemilik Daihatsu Calya bernama Marliana Pardede mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan dilarikan ke RSUP dr. Sitanala Kota Tangerang.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab utama kecelakaan dan memeriksa para saksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya
Jakarta –
Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.
Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?
Denda Ganjil Genap Mudik 2025
Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.
“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
Aturan Penilangan ETLE
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:
Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025
Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:
Arus Mudik
Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.
Arus Balik
Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:
1. Pengaturan kendaraan bermotor
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
– Presiden dan Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
– Ketua Komisi Yudisial
– Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kendaraan pemadam kebakaran
– Kendaraan ambulan
– Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
– Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
– Kendaraan operasional pengelola jalan tol
– Kendaraan angkutan barang
Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Pakan ternak
Keperluan penanganan bencana alam
Sepeda motor mudik dan balik gratis
Barang pokok, terdiri atasa) beras
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah-buahan
f) daging
g) ikan
h) daging unggas
i) minyak goreng dan mentega
j) susu
k) telur
1) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabai.Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!
(aau/fds)
-
/data/photo/2025/ramadhan/buka/19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 23 Maret 2025 Megapolitan 23 Maret 2025
Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 23 Maret 2025
Penulis
KOMPAS.com
– Hari Minggu (23/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-23 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan
jadwal buka puasa
sebagai pengingat berbuka.
Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Berikut jadwal imsakiyah dan
buka puasa
bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang:
23 Ramadhan 1446 H (23/03/2025)
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka
puasa Ramadhan
.
Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
“Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
“Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
Buka puasa
(iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
1. Menyegerakan berbuka puasa
Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
“Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
2. Berbuka sebelum shalat maghrib
Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
“Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
3. Berbuka dengan kurma
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
“Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah pengampunan dosa. Allah Swt akan mengampuni dosa orang yang berpuasa secara sungguh-sungguh dan pengharapan rida Allah, dengan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim:
“Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh kesadaran iman dan pengharapan (terhadap Allah) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang dapat dilihat di link berikut :
Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Resah Ormas Preman Minta THR, Laporkan ke Call Center 110 Polri!
Tangerang, Beritasatu.com – Hotline layanan call center 110 Polri bisa digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan premanisme yang menghambar investasi, seperti pemalakan atau permintaan THR oleh ormas dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyikapi maraknya aksi premanisme dan permintaan THR oleh ormas menjelang Lebaran 2025.
“Kita siap tindak tegas terhadap ulah sejumlah oknum yang meresahkan pemilik usaha, dinas maupun instansi di wilayah. Hal ini guna menjaga iklim investasi di Tangerang,” kata Zain di Tangerang, Minggu (23/3/2025).
Ia menjelaskan call center 110 terhubung dengan command center terdekat dan akan diterima pengaduannya, lalu petugas akan menghubungi anggota di polsek terdekat untuk merespons hal itu dengan cepat.
“Kami siap memberikan layan tercepat. Jika menemukan, mengalami, mengetahui gangguan kejahatan maupun membutuhkan bantuan selama mudik jangan lupa hubungi call center 110,” kata Zain dikutip dari Antara.
Kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, kapolres mengimbau untuk memastikan semua alat elektronik, kompor gas dalam kondisi mati.
“Kemudian cek semua pintu jangan sampai tidak terkunci, jika diperlukan gunakan kunci ganda. Selanjutkan tetap titip kepada tetangga kiri kanan. Lapor ke kepolisian untuk nanti petugas akan patroli bersama dengan masyarakat,” katanya.
Selain call center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil yang ditinggalkan saat mudik. “Proses penitipan ini dapat dilayani di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan di 12 Polsek Jajaran,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/03/23/67df95d5e38e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kisah Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi… Megapolitan
Kisah Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pilu menimpa dua kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Belum lama ini, aksi keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan jadi sorotan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
Lantas, bagaimana cerita di baliknya?
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada
Wartakotalive.com.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada
Wartakotalive.com
, Minggu (23/3/2025).
Agil menjelaskan, keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut.
Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/ramadhan/buka/8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5112191/original/095188600_1738121118-WhatsApp_Image_2025-01-29_at_10.14.15.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)