provinsi: BANTEN

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • Lewat Soyalympic 2025, Morinaga Soya Edukasi Alergi & Tumbuh Kembang Anak

    Lewat Soyalympic 2025, Morinaga Soya Edukasi Alergi & Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta

    Alergi susu sapi (ASS) merupakan salah satu alergi makanan yang paling umum terjadi pada anak-anak. Berdasarkan data, 80% anak memiliki risiko alergi apabila terdapat riwayat alergi dalam keluarga. Selain itu, 70,6% orang tua khawatir anaknya mengalami alergi makanan.

    Kekhawatiran ini lebih tinggi pada ibu hamil dengan riwayat alergi dalam keluarga dibandingkan yang tidak. Kurangnya pemahaman ini dapat berdampak pada tumbuh kembang anak, terutama jika alergi tidak segera dikelola dengan solusi nutrisi yang tepat.

    Sebagai upaya mendukung anak dengan alergi agar tetap aktif dan percaya diri, Kalbe Nutritionals, bagian dari Kalbe Group, melalui Morinaga Soya menghadirkan Soyalympic 2025. Group Business Unit Head of Morinaga, Dewi Anggraeni menegaskan bahwa Soyalympic 2025 adalah bagian dari komitmen Morinaga Soya dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak dengan alergi.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa anak dengan alergi tetap bisa tumbuh sehat, aktif, dan percaya diri. Melalui Soyalympic 2025, kami tidak hanya memberikan ruang bagi mereka untuk berkompetisi, tetapi juga mengedukasi orang tua agar lebih memahami cara mengelola alergi anak dengan tepat,” ujar Dewi dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Sebagai rumah sakit pertama yang dikunjungi dalam rangkaian Soyalympic 2025, Eka Hospital Bekasi turut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai alergi susu sapi. Direktur Eka Hospital Bekasi dr. Liong Ajub, MM menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Morinaga Soya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang alergi susu sapi.

    “Alergi susu sapi masih menjadi tantangan bagi banyak orang tua di Indonesia. Tanpa penanganan yang tepat, alergi ini dapat berdampak pada tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun kognitif. Oleh karena itu, edukasi sejak dini mengenai alergi sangat penting agar orang tua dapat mengenali gejalanya lebih cepat serta memahami solusi nutrisi yang sesuai,” ujar dr. Liong.

    “Kami mendukung penuh kegiatan edukasi seperti Soyalympic 2025, yang tidak hanya memberikan informasi bagi para orang tua tetapi juga mengajak anak-anak dengan alergi untuk tetap aktif dan percaya diri dalam kesehariannya,” imbuhnya.

    Dok. Istimewa

    Dalam sesi edukasi di rangkaianSoyalympic 2025, dr. Felix, Sp.A, menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan yang tepat dalam mengelola alergi susu sapi.

    “Gejala alergi susu sapi dapat bervariasi, mulai dari gangguan pencernaan seperti diare, konstipasi, dan muntah, hingga gejala kulit seperti eksim dan bengkak pada bibir atau kelopak mata. Jika tidak ditangani dengan baik, alergi ini bisa berdampak pada pertumbuhan anak. Namun, dengan pemahaman yang lebih baik dan solusi nutrisi yang tepat, anak dengan alergi tetap bisa tumbuh sehat dan mencapai potensi maksimalnya,” ujar dr. Felix.

    Sebagai informasi, Soyalympic 2025 merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang menggabungkan edukasi dan kompetisi olahraga yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan sensitivitas terhadap susu sapi. Kegiatan ini melatih tiga pilar utama, yaitu kecerdasan, daya tahan tubuh, dan pertumbuhan optimal.

    Adapun Soyalympic 2025 akan diselenggarakan mulai Maret hingga Juli 2025 di berbagai rumah sakit di 11 kota di Indonesia, termasuk Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari perjalanan menuju Soyalympic The Final Game yang akan digelar pada Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Allergy Week.

    Morinaga Soya terus berkomitmen untuk mendukung generasi masa depan Indonesia dengan menyediakan nutrisi berkualitas serta edukasi yang tepat bagi para orang tua. Melalui Soyalympic 2025, Morinaga Soya berharap dapat membantu anak-anak dengan alergi susu sapi tetap tumbuh sehat, aktif, dan meraih masa depan yang cerah.

    Selain itu, Morinaga Soya hadir sebagai solusi nutrisi inovatif bagi anak-anak dengan sensitif susu sapi, memastikan mereka tetap mendapatkan asupan gizi terbaik untuk pertumbuhan optimal. Dengan formulasi berbasis isolat protein kedelai berkualitas tinggi, Morinaga Soya tidak hanya memberikan alternatif yang aman dari sensitif susu sapi, tetapi juga kaya manfaat.

    Lebih lanjut, Diperkaya dengan DHA untuk mendukung perkembangan kognitif, kombinasi probiotik Triple Bifidus dan prebiotik FOS untuk menjaga kesehatan saluran cerna dan membantu meningkatkan daya tahan tubuh.

    (sls/KALBE NUTRITIONAL)

  • Satgas Ungkap 15 Anggota KKB Papua Serang Guru dan Nakes di Distrik Anggruk Yahukimo – Halaman all

    Satgas Ungkap 15 Anggota KKB Papua Serang Guru dan Nakes di Distrik Anggruk Yahukimo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz mengungkapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan berjumlah 15 orang.

    Satgas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (24/3/2025).

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa olah TKP merupakan bagian penting dari penyelidikan berbasis scientific crime investigation untuk mengungkap kebenaran tindak pidana.

    “Olah TKP ini kami lakukan dengan mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi di lapangan, guna mengetahui siapa pelaku,” katanya.

    Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa hasil olah TKP ini nantinya menjadi dasar pembuktian dalam proses penyidikan selanjutnya yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.

    “Diketahui kelompok pelaku KKB berjumlah sekitar 15 orang yang menyerang guru-guru dan tenaga nakes di Distrik Anggruk,” katanya. 

    Tak hanya itu, Wakapolda Papua ini menyampaikan bahwa KKB juga membakar dua unit rumah dinas guru, merusak tujuh ruangan kelas, dan menganiaya serta membunuh seorang guru bernama Rosalia Rerek Sogen.

    “Korban meninggal dunia ditemukan dengan sejumlah luka parah di tubuh, di antaranya luka robek di leher, luka tusuk di pinggang, dan patah tulang terbuka di tangan,” ujar Faizal.

    “Tujuh korban lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam,” katanya.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana.

    Yusuf meminta kerja sama aktif masyarakat untuk melaporkan informasi penting terkait pelaku.

    “Kami mengajak masyarakat di Yahukimo dan sekitarnya untuk tetap waspada, tidak terpancing provokasi, dan segera melapor jika memiliki informasi tentang keberadaan para pelaku,” ujarnya.

    “Peran aktif masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya. (*)

    Berikut ini adalah nama-nama delapan guru dan tenaga kesehatan yang menjadi korban KKB di Distrik Anggruk:

    Rosalia Rerek Sogen (Meninggal Dunia)
    Doinisiar Taroci More (Luka-luka)
    Vatiana Kambu (Luka-luka)
    Paskalia Peni Tere Liman (Luka-luka)
    Fidelis De Lena (Luka-luka)
    Kosmas Paga (Luka-luka)
    Penus Lepi (Dinyatakan Sehat)
    Irawati Nebobohan (Luka-luka)

  • Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup

    Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Arif.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ucap Arif.

    Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jangan Sampai Kehabisan BBM! Cek Lokasi SPBU Modular di Sini

    Jangan Sampai Kehabisan BBM! Cek Lokasi SPBU Modular di Sini

    Jakarta: Mudik Lebaran selalu identik dengan kemacetan panjang, terutama di rest area yang penuh sesak dengan kendaraan pemudik. 
     
    Salah satu titik kepadatan yang sering terjadi adalah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rest area. 
     
    Untuk mengatasi hal ini, Pertamina menghadirkan SPBU Modular, solusi inovatif yang mempermudah pemudik dalam mendapatkan BBM tanpa harus antre panjang di SPBU reguler.
    Apa itu SPBU Modular?
    SPBU Modular adalah unit layanan tambahan berbentuk portable yang dirancang untuk menyediakan BBM di lokasi strategis, terutama di rest area yang belum memiliki SPBU permanen. 

    Berbeda dengan SPBU konvensional, SPBU Modular memiliki desain yang fleksibel, dapat dipindahkan sesuai kebutuhan, serta dilengkapi sistem pengisian modern untuk memastikan layanan cepat dan efisien bagi pemudik.
     
    “Dengan adanya fasilitas Modular ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan BBM, terutama di lokasi-lokasi rest area yang belum memiliki SPBU,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
     

    Dimana saja pemudik bisa menemukan SPBU Modular?

    Pertamina telah menyiapkan 57 titik SPBU Modular yang tersebar di berbagai wilayah strategis, terutama di jalur-jalur mudik utama di Indonesia:
     
    Tol Trans Sumatera: 18 titik
    Tol Trans Jawa: 35 titik
    Tol Kalimantan: 1 titik
    Jalur Non-Tol Jawa Barat dan Banten: 3 titik
     
    Dengan adanya SPBU Modular ini, pemudik kini bisa mengisi BBM di rest area tipe B yang sebelumnya tidak memiliki SPBU, sehingga kepadatan di rest area tipe A bisa berkurang.
     
    “Jumlah SPBU Modular yang kami siapkan di periode mudik lebaran terus kami tambah dari tahun ke tahun seiring dengan penambahan ruas tol di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan,” jelas Heppy.
    SPBU Modular, layanan fleksibel dan modern
    Selain memudahkan akses BBM, SPBU Modular juga dilengkapi dengan sistem pemantauan stok BBM secara real-time. Ini memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga di setiap titik. 
     
    Jika stok mulai menipis, Pertamina akan segera melakukan pengisian ulang untuk menghindari kelangkaan.
     
    “Kami terus meningkatkan jumlah SPBU Modular setiap tahunnya, mengikuti perkembangan ruas tol yang semakin bertambah di Indonesia. Dengan ini, kami berharap pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa harus khawatir kehabisan BBM,” tambah Heppy.
     

    Bagaimana cara mengetahui lokasi SPBU Modular?

    Pemudik dapat mengecek lokasi SPBU Modular dan layanan BBM lainnya melalui situs resmi pertaminasiaga.com atau aplikasi MyPertamina. 
     
    Dengan informasi ini, perjalanan mudik bisa lebih lancar dan tanpa hambatan akibat antrean panjang di SPBU.
     
    Selamat mudik, tetap waspada di jalan, dan pastikan bensin kendaraanmu selalu terisi penuh sebelum melanjutkan perjalanan! 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL. 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 09.15 WIB. 

    Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman. 

    Di persidangan majelis hakim juga membacakan pledoi dari terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

    Terdakwa Bambang Apri dalam pledoinya yang dibacakan hakim Arief menyatakan tragedi penembakan terhadap bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, karena terpaksa dan keadaan terancam. 

    “Serta mengaku bersalah beli kendaraan surat tidak lengkap,” kata hakim Arief di persidangan. 

    Hakim Arief mengatakan terdakwa memiliki keluarga yang perlu nafkahi. 

    Atas hal itu hakim mengatakan terdakwa minta diberi kesempatan untuk bisa tetap mengabdi menjadi prajurit TNI. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Ormas diduga minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Akis pemalakan tersebut diunggah akun Instagram @kabarbintaro.

    Perekam video menanyakan maksud kedatangan pria tersebut, dan pelaku menjawab ingin meminta ‘ketupat Lebaran’.

    “Mau minta inisiatif buat ketupat lebaran,” kata pria yang datang mengenakan topi dan kacamata ini.

    Hanya outlet tukang cukur itu saja yang didatangi oleh pria tersebut.

    “Kenapa ke sini doang?” kata perekam video.

    “Semuanya,” jawab pria itu.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyatakan, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

    “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Febriman saat dihubungi Senin (24/3/2025).

    Febriman menjelaskan, saat itu korban tidak memberikan uang ke pelaku. 

    “Itu orang lagi mabuk, bukan anggota ormas seperti yang viral di Bekasi,” ujar Febriman.

    Polisi juga merekam permintaan maaf pria yang mengaku bernama Tengku itu karena telah meminta THR.

    “Saya tidak memaksa, sekali lagi saya mohon maaf atas kelakuan saya,” katanya.

    “Saya janji tidak akan mengulangi lagi dan saya sangat menyesal,” ucap Tengku.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Waspada, Ada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Banten

    Waspada, Ada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Banten

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gelombang tinggi mencapai 4 meter berpotensi terjadi di wilayah peraian selatan Lebak dan Selat Sunda barat Pandegalang, serta perairan selatan Pandeglang, Banten, sepanjang hari ini, Selasa (25/3/2025).

    BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang dalam laporannya menyebutkan, prakiraan potensi tinggi gelombang laut Banten sepanjang hari ini berkisar antara 2,5 – 4,0 meter.

    Tiupan angin dari arah barat hingga utara dengan kecepatan 05 – 35 km/jam dan suhu 23 – 32 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan udara 65–95 persen.

    Dengan demikian para pelaku pelayaran, kata dia, seperti perahu nelayan, feri, hingga kapal tongkang yang melintasi perairan selatan Lebak, Selat Sunda barat Pandeglang, serta perairan selatan Pandeglang, agar waspada tinggi gelombang hingga empat meter.

    Begitu juga wisatawan dilarang berenang di sekitar pantai pesisir selatan Lebak, karena khawatir menimbulkan kecelakaan laut.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengingatkan waspada gelombang tinggi tersebut agar tidak menimbulkan kecelakaan laut.

    “Begitu juga nelayan perahu kecil sebaiknya tidak melaut dulu, menyusul tinggi gelombang 4,0 meter,” katanya.

    “Sebaiknya pelaku pelayaran meningkatkan kewaspadaan juga, wisatawan dilarang berenang sekitar pantai guna mencegah kecelakaan laut,” katanya.

    Sementara itu perahu nelayan tradisional di perairan selatan Lebak kebanyakan disandarkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menyusul tinggi gelombang mencapai 4 meter.

    “Kami lebih baik tidak melaut karena tinggi gelombang 4 meter juga tiupan angin cukup kencang disertai hujan,” kata Dudung, seorang nelayan TPI Tanjung Panto Kabupaten Lebak.

     

  • Sengketa Nama M6, Ini Alasan BMW Gugat BYD

    Sengketa Nama M6, Ini Alasan BMW Gugat BYD

    Jakarta

    BMW AG menggugat BYD Motor Indonesia karena penggunaan nama M6 pada mobil MPV listrik BYD. Padahal, BMW sudah lebih dulu menggunakan nama M6 untuk mobil sport mewah dari Seri 6.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan, proses hukum dalam sengketa merek M6 ini masih berlangsung. Sidang selanjutnya akan digelar bulan depan.

    “(Proses kemarin) itu kan hearing process. Jadi memang ada proses-prosesnya gitu. Memang sudah sampai dengan saat ini, sepertinya sudah dua kali prosesnya, tapi nantinya akan ada lagi di bulan April. Kita liat aja hasilnya seperti apa,” kata Jodie saat ditemui di BMW Ultima, Tangerang Selatan, Senin (24/3/2025).

    “Karena kan memang kasus hukum sedang berjalan, kita tidak bisa memberikan banyak komentar. Karena kan memang sedang diproses gitu,” sambungnya.

    Meski begitu, Jodie membeberkan alasan BMW AG menggugat BYD dalam penggunaan nama M6. BMW hanya ingin konsumen tidak dibikin bingung oleh penamaan M6.

    “Kalau dari BMW pasti stand point-nya kita ingin melindungi brand. Karena memang brand ‘M6’ itu sudah ada dalam waktu yang cukup lama, jadi bukan baru. Dan memang itu yang kita inginkan adalah kita menghindari adanya kebingungan di pelanggan. Karena semua yang dilakukan oleh BMW pasti berkaitan dengan pelanggan. Karena, kan, kita memiliki pelanggan (BMW) M6 yang mungkin juga kita tidak mau ada kebingungan di market gitu. Jadi memang kita tujuannya adalah melindungi brand, hak intelektual brand dari BMW,” beber Jodie.

    Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

    (rgr/din)

  • Arus Mudik, Ganjil-genap Tol Tangerang-Merak Berlaku 27-30 Maret

    Arus Mudik, Ganjil-genap Tol Tangerang-Merak Berlaku 27-30 Maret

    Foto Oto

    Andhika Prasetia – detikOto

    Selasa, 25 Mar 2025 11:32 WIB

    Jakarta – Tol Tangerang-Merak bakal diberlakukan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 27-30 Maret 2025. Polisi mengimbau warga mengikuti rekayasa lalu lintas itu.