provinsi: BANTEN

  • Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    bukan untuk membunuh rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

    Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

    Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

    “Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” jelas Arif.

    Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

    Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

    “Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria,” katanya.

    Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

    Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

    “Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Arif.

    Pertimbangan meringankan

    Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

    Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mudik Gratis Pertamina 2025, Peserta Bisa Mudik Hemat dan Pulang Kampung dengan Selamat – Page 3

    Mudik Gratis Pertamina 2025, Peserta Bisa Mudik Hemat dan Pulang Kampung dengan Selamat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.000 pemudik diberangkatkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk berlebaran di kampung halaman, melalui program Mudik Gratis Pertamina 2025. Hari ini sebanyak 121 bus diberangkatkan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, ke 23 daerah tujuan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

    Tahun ini jumlah ketersediaan jumlah pemudik yang difasilitasi Pertamina (Persero) naik 25% dari tahun 2024, dari angka 4000 ke 5000 pemudik di tahun 2025. Penambahan kuota pemudik yang disediakan Pertamina (Persero) ini tentu saja disambut baik masyarakat.

    Pasalnya, Program Mudik Gratis Pertamina, ramai peminat. Ini terbukti dengan ludesnya tiket mudik dalam waktu singkat sejak dibukanya pendaftaran pemudik 10 Maret lalu. Dalam kurun waktu dua hari saja, tiket mudik habis tak bersisa.

    Fetty, salah satu pemudik asal Bekasi, Jawa Barat, yang hendak mudik ke Tegal, Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa mudik kali ini adalah pengalaman pertamanya pulang ke kampung halaman dengan Program Mudik Gratis Pertamina 2025.

    “Saya tahu info mudik gratis ini dari teman saya. Tanggal sepuluh kemarin saya coba daftar dan Alhamdulillah berhasil,” katanya.

    Senyum sumringah penuh kebahagiaan tampak jelas di wajah Fetty, yang akan mudik bersama putri tercinta. Ia merasa beruntung karena di kesempatan pertama mendaftar, ia langsung berhasil. Kegembiraan tak hanya disebabkan ia bisa mudik gratis di tahun ini, tapi juga karena pelayanan mengesankan yang ia terima saat tiba di lokasi pemberangkatan.

    “Semua fasilitas yang diberikan, semuanya bagus. Dari pertama datang, saya langsung disambut dan barang-barang saya juga dibantu diangkat”, tambahnya.

    Ajakan dari kerabat untuk mudik gratis bareng Pertamina juga dialami Retna, warga Tangerang yang hendak mudik ke Yogyakarta. Ia sebelumnya mendapat informasi dari keluarganya perihal Program Mudik Gratis Pertamina 2025, melalui media sosial. Retna sangat bersyukur karena pengalaman pertamanya mudik gratis, sangat berkesan.

    “Kayanya tahun besok, mau ikutan lagi kalau begini fasilitasnya, busnya bagus, fasilitas sebelum berangkat lengkap. Saya pernah ikut mudik dengan program mudik yang lain, tapi menurut saya yang paling bagus ya Pertamina,” ungkapnya.

    Di lokasi keberangkatan, Pertamina menyediakan berbagai layanan dan fasilitas, antara lain ruang laktasi, musala, area bermain anak, area pijat, potong rambut, cek kesehatan, hiburan, charging station, dan photo booth. Selain fasilitas yang lengkap, peserta juga berkesempatan mendapat suvenir, doorprize, dan grand prize.

    Selain kenyamanan, Pertamina (Persero) juga memastikan keselamatan para pesertanya. Setiap peserta Mudik Gratis Pertamina 2025 dilindungi asuransi jiwa dari PertaLife dan asuransi mudik dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang merupakan anak usaha Pertamina.

    Demi menjamin keselamatan para pemudik, seluruh armada dan pengemudi telah melalui pemeriksaan kelayakan dan kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pemudik selama perjalanan.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, program Mudik Bareng Pertamina 2025 bertajuk “Harmoni Merangkai Energi” ini merupakan kegiatan tahunan yang memang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat dan Pekerja Pertamina.

    Sebelum para pemudik berangkat ke kampung halaman, Simon menyempatkan diri untuk berbincang dengan beberapa pemudik di atas bus, dan berharap agar para pemudik sampai tujuan dengan aman.

    “Bapak ibu, hati-hati di jalan, sehat-sehat semua, semoga perjalanannya aman, selamat sampai tujuan. Sampaikan salam untuk keluarga di rumah,” pesannya.

  • Perankan Mertua di Film Norma, Wulan Guritno: Sakitnya Luar Biasa

    Perankan Mertua di Film Norma, Wulan Guritno: Sakitnya Luar Biasa

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktris cantik Wulan Guritno mendapat banyak pelajaran dalam perannya di sebuah film bergenre drama berjudul Norma: Antara Mertua dan Menantu. Film ini diangkat dari kisah viral tentang perselingkuhan mertua dan menantu yang terjadi di Serang, Banten. 

    “Saya banyak sekali mendapat pelajaran dari peran yang saya mainkan kali ini. Apa yang dialami dan dirasakan Norma yang diselingkuhi oleh suami dan ibunya sangat di luar nalar dan akal sehat. Aku paham itu sakitnya luar biasa. Dari peran ini saya banyak mendapat pelajaran tentang arti keikhlasan dan memaafkan,” ungkap Wulan saat menggelar Gala Premier film Norma di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) malam.  

    “Kita berharap film ini akan jadi contoh selain dari kisahnya sendiri, bagaimana tentang arti hidup. Lewat film ini kita bisa belajar tentang keikhlasan dan memaafkan dari tokoh Norma, bagaimana sakitnya dia diselingkuhi oleh suaminya dan ternyata wanita selingkuhannya adalah ibunya sendiri, Semoga mendapat hikmah dari semuanya,” tandasnya. 

    Film Norma: Antara Mertua dan Menantu yang tayang mulai 31 Maret 2025 ini diperankan oleh Wulan Guritno, Tissa Biani, Yusuf Mahardika, Nunung Srimulat, dan beberapa pemain lainnya. 

  • Lebaran Sepi Pemudik, Perputaran Uang Tahun Ini Ikut Melambat?

    Lebaran Sepi Pemudik, Perputaran Uang Tahun Ini Ikut Melambat?

    Jakarta: Setiap tahunnya, perayaan Idulfitri menjadi momen perputaran uang terbesar di Indonesia. 
     
    Tradisi mudik, belanja kebutuhan Lebaran, wisata keluarga, hingga pengiriman hampers dari perusahaan ke relasi bisnis membuat uang beredar dalam jumlah fantastis. 
     
    Namun, tahun ini ada yang berbeda. Jumlah pemudik menurun dan itu berdampak pada perputaran uang selama Lebaran.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan turunnya jumlah pemudik tahun ini akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar di berbagai sektor usaha.
     
    “Perputaran uang selama libur Iduel Fitri 1446 Hijriah tahun ini diprediksi menurun seiring dengan jumlah pemudik yang mengalami penurunan,” kata Sarman dalam keteranganyang diterima Medcom.id, Selasa, 25 Maret 2025.
     

    Jumlah pemudik turun 24 persen, perputaran uang ikut merosot
    Berdasarkan survei dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan dan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pemudik Lebaran 2025 diperkirakan hanya mencapai 146,48 juta orang. 
     
    Angka ini turun sekitar 24 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik.
     
    Dengan asumsi rata-rata setiap keluarga membawa uang Rp3,75 juta untuk keperluan Lebaran, total perputaran uang tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp137,97 triliun. 
     
    Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp157,3 triliun. Jika rata-rata uang yang dibawa pemudik lebih besar, misalnya Rp4 juta per keluarga, maka potensi perputaran uang bisa mencapai Rp145 triliun. 
     
    Namun tetap saja, jumlahnya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
     

    Mengapa pemudik lebaran tahun ini menurun?
    Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan penurunan jumlah pemudik dan melambatnya perputaran uang Lebaran tahun ini:

    Jarak libur Nataru dan lebaran terlalu dekat
    Banyak orang yang sudah berlibur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga mereka tidak lagi merencanakan pulang kampung saat Lebaran.
    Kondisi ekonomi membuat masyarakat berhemat
    Dengan situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak masyarakat memilih untuk mengurangi pengeluaran demi mempersiapkan biaya sekolah anak pada tahun ajaran baru.
    Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Gelombang PHK di berbagai sektor membuat daya beli masyarakat menurun. Banyak orang yang harus mengalokasikan uangnya untuk kebutuhan primer daripada mudik atau belanja Lebaran.
    Daya beli melemah
    Inflasi dan kenaikan harga barang membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang mereka, termasuk mengurangi pengeluaran untuk perjalanan dan belanja Lebaran.
    Faktor cuaca
    Cuaca ekstrem di beberapa daerah juga mempengaruhi niat masyarakat untuk mudik atau berlibur selama Lebaran.

    Menurut Sarman, meskipun Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, jumlah ini diperkirakan tidak akan terserap sepenuhnya akibat faktor-faktor di atas.
     
    “Perputaran uang ini akan menyebar sekitar 60 persen di Pulau Jawa sebagai tujuan utama mudik setiap tahun seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten sekitar  Jabodetabek, sisanya 40 persen akan menyebar wilayah Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua,” jelas dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Ini 10 posko mudik pada malam Idul Fitri di Jaksel

    Ini 10 posko mudik pada malam Idul Fitri di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan (Sudinkes Jaksel) menyediakan 10 posko mudik pada malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah untuk memberikan layanan kesehatan bagi siapa saja, di daerah itu khususnya para pemudik.

    “Setiap puskesmas di Jakarta Selatan menyediakan pelayanan posko pada malam takbiran,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Yudi merinci sejumlah puskesmas membuka pos pelayanan terpadu Idul Fitri yakni Puskesmas Mampang Prapatan di Pospam Simpang susun bawah Jalan Layang (Flyover) Ende 3.1.

    Kemudian, Puskesmas Pancoran di Pospam halaman parkir Pospol TMP Kalibata dan Puskesmas Pasar Minggu di Pospam Kebon Binatang Ragunan.

    “Puskesmas Kebayoran Lama di Pospam Depan Mall PIM 1 Pondok Indah dan Puskesmas Setiabudi di Pospam Deopan Mall Ambasador,” ujarnya.

    Lalu, Puskesmas Kebayoran Baru menyediakan pos di Pospam lampu merah Monalisa Jalan Bulungan tepatnya di depan Blok M Plaza dan Puskesmas Tebet di Pospam Pospol depan Stasiun Manggarai.

    Puskesmas Pesanggrahan di Pospam kolong tol Jalan RC Veteran Bintaro, Puskesmas Jagakarsa di Pospam Setu Babakan dan Puskesmas Cilandak di Pospam lampu merah Fatmawati Jalan RS Fatmawati.

    “Semua pos buka pukul 18.00-24.00 WIB dengan layanan berupa pemeriksaan kesehatan gratis,” ujarnya.

    Kemudian, selama cuti bersama, jam buka puskesmas menjadi 08.00-12.00 WIB.

    Sedangkan, untuk posko kesehatan di Lebak Bulus terbagi menjadi tiga sif dengan per sif selama delapan jam.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kesehatan para pemudik maupun awak angkutan umum menjelang maupun saat arus mudik Lebaran 2025.

    Salah satunya pemeriksaan kesehatan gratis bagi pemudik dan pengemudi angkutan umum. Tim medis akan bersiaga di beberapa lokasi strategis seperti terminal, pelabuhan dan stasiun.

    Lebaran tahun ini, pos layanan kesehatan akan disiagakan di tujuh terminal bus, tiga stasiun kereta dan dua dermaga.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • 2 Bocah Perempuan di Serang Diculik Usai Berkenalan Lewat Game Online

    2 Bocah Perempuan di Serang Diculik Usai Berkenalan Lewat Game Online

    SERANG  – Dua bocah perempuan berinsial IT (12) dan saudara sepupunya DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jadi korban penculikan saat berkenalan dengan orang asing melalui game online atau daring.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan korban dan pelaku SH (20), saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

    “Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya dilansir ANTARA, Senin, 24 Maret.

    Dan korban berhasil diselamatkan personel gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3).

    “Korban behasil ditangkap 3 jam setelah petugas menerima laporan. Terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT dan DM pada Senin (24/3) pagi,” katanya.

    Ia menjelaskan, sebelumnya korban dijemput oleh tersangka SH menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Dan pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban saat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

    Berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

    “Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelasnya.

    Setelah mengetahui keberadaan korban, Tim Gabungan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.

    “Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” katanya.

    SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

  • 2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    GELORA.CO – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

    Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

    Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

    Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

    Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

    Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

    Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

    Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

    Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.

    Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.

  • Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Pengadilan Militer tolak permohonan restitusi penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya,” katanya.

    Demikian juga kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari.

    Selain itu, menurut majelis hakim, pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat karena perkara ini juga berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29).

    Majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil sewa (rental) yang tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan.

    Hal itu sebagaimana dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.

    Lalu, besaran restitusi juga dinilai tidak sesuai karena nilainya mendasari pada nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. Sedangkan kasus ini bukanlah kasus terorisme.

    Kemudian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi lantaran ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer sebelumnya.

    Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Tangis Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Pecah Saat Hadiri Sidang Vonis Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban dan ruang sidang.

    Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa. Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.