provinsi: BANTEN

  • Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku tak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayahnya di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” kata Agam Muhammad Nasrudin usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Hal ini disampaikan Agam untuk merespons vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) terhadap keluarga korban.

    Menurut Agam, restitusi merupakan rangkaian hukum dari perkara kasus ayahnya. Agam mengaku pengajuan restitusi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Selain itu, Agam juga menegaskan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa TNI AL itu untuk memperberat hukuman. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” ujar Agam.

    Lebih lanjut, Agam juga mengatakan restitusi ini tak ada kaitannya dengan santunan sebesar Rp100 juta yang sudah diberikan pihak terdakwa kepada keluarganya.

    “Untuk santunan tersebut kan saya sudah bilang dari awal. Bilamana akan meringankan para terdakwa, akan kami kembalikan untuk santunan tersebut. Tidak ada hubungan sama restitusi,” ucap Agam.

    Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebut alasan meniadakan restitusi tersebut menimbang ketiga terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas Abdurrahman dan Ramli yang mengalami luka berat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berikut Kriteria Pasien Stroke yang Bisa Jalani Operasi Bypass Otak – Halaman all

    Berikut Kriteria Pasien Stroke yang Bisa Jalani Operasi Bypass Otak – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Stroke dan gangguan pembuluh darah otak merupakan salah satu penyebab utama kecacatan dan berbahaya.

    Salah satu prosedur bagi pasien stroke adalah operasi bypass otak atau Brain Bypass Surgery STA-MCA (Superficial Temporal Artery to Middle Cerebral Artery).

    Dokter spesialis bedah saraf RS Siloam Lippo Village Prof. Dr. dr. Julius July, Sp.BS, M.Kes dalam wawancaranya menjelaskan, operasi tersebut menjadi harapan bagi pasien yang mengalami penyumbatan atau gangguan aliran darah ke otak, di mana metode lain tidak lagi efektif.

    Operasi ini disarankan bagi pasien dengan risiko stroke tinggi.
     
    “Brain Bypass Surgery, khususnya prosedur STA-MCA adalah teknik bedah saraf yang bertujuan untuk mengalirkan darah ke otak dengan menghubungkan arteri superfisial ke arteri serebral tengah,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Berikut kriteria pasien yang bisa menjalani prosedur tersebut.

    Prof. Julius menjelaskan, beberapa kondisi yang menjadi indikasi untuk operasi ini meliputi stroke iskemik berulang dan aneurisma kompleks yang tidak dapat diatasi dengan metode konvensional.

    Prosedur ini dapat meningkatkan suplai darah ke otak secara signifikan dan mencegah risiko stroke berulang.
     
    Tidak semua pasien dapat menjalani prosedur bypass langsung.

    “Kami mempertimbangkan beberapa faktor, seperti usia pasien, kondisi pembuluh darah, serta luasnya penyumbatan,” jelas Prof. Julius.

    Operasi ini dapat dilakukan pada pasien dewasa dan anak-anak dengan kondisi penyempitan pembuluh darah lainnya.
     
    Bagi pasien dengan arteri yang sangat kecil, bypass langsung mungkin tidak memungkinkan.

    “Dalam kasus seperti ini, kami menggunakan indirect bypass, yang melibatkan stimulasi pertumbuhan pembuluh darah baru untuk meningkatkan suplai darah ke otak secara bertahap,” kata Prof. Julius.

    Teknik ini lebih umum digunakan pada pasien di mana pembuluh darahnya terlalu kecil untuk dilakukan anastomosis langsung.
     
    Salah satu teknik yang digunakan dalam indirect bypass adalah EDMAPS (Ensefalo Duro Myo Arterio Pericranial Synangiosis).

    Teknik ini menjadi pilihan utama bagi pasien dengan kondisi pembuluh darah yang terlalu kecil untuk dilakukan bypass langsung.
     
    Sebelum menjalani operasi pasien harus menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk MRI, CT-Scan, dan angiografi serebral untuk memastikan kelayakan prosedur.

    Selain itu, pasien harus menjaga tekanan darah dalam kisaran yang direkomendasikan.
     
    “Prosedur ini membutuhkan ketelitian tinggi dan biasanya berlangsung selama 4-6 jam secara keseluruhan, dalam proses penjahitan atau core-nya rata-rata setengah jam,” ujar Prof. Julius.
     
    Tingkat kesulitan operasi ini cukup tinggi, mengingat ukuran pembuluh darah yang sangat kecil dan risiko komplikasi yang dapat terjadi selama prosedur berlangsung.

    Diperlukan keahlian bedah mikro yang sangat presisi agar operasi berjalan sukses tanpa menimbulkan komplikasi yang berbahaya.
     
    Setelah operasi, pasien biasanya akan menjalani perawatan intensif di ICU selama 24 hingga 48 jam untuk memastikan aliran darah ke otak berjalan optimal.

    Serta istirahat total di rumah selama dua minggu juga disarankan agar pemulihan berjalan optimal.

    Untuk menjaga luka tetap steril, pasien harus menghindari menyentuh area operasi tanpa mencuci tangan terlebih dahulu dan mengikuti instruksi dokter mengenai perawatan luka.
     
    Meski demikian, ia mengatakan, tetap ada risiko yang perlu diperhatikan seperti infeksi, perdarahan, atau penyumbatan ulang arteri. Namun, dengan pemantauan yang baik, risiko ini dapat diminimalkan.
     
    “Kami memahami bahwa prosedur ini masih belum banyak dilakukan, namun setiap pasien yang menjalani operasi ini mendapat penanganan optimal dengan pendekatan multidisiplin. Harapan kami adalah semakin banyak pasien yang percaya dengan kualitas layanan yang kami berikan, sehingga mereka tidak perlu mencari pengobatan ke luar negeri,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, semua pasien yang telah menjalani operasi bypass di RS yang terletak di Karawaci, kabupaten Tangerang ini menunjukkan hasil yang baik, dengan pemulihan yang optimal.
     
    Sebagian kecil pasien mungkin masih berisiko mengalami penyumbatan ulang dalam jangka panjang.

    “Untuk itu, kami menyarankan kontrol rutin untuk mengevaluasi kondisi pembuluh darah pasien dan mencegah kemungkinan terjadinya penyumbatan ulang,” tambahnya.

  • Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan

    terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya

    Jakarta (ANTARA) – Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.

    “Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan,” kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

    Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.

    “Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu,” kata Rizky.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana diatur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Melihat Fasilitas Body Paint Training Center Pertama di Asia Tenggara

    Melihat Fasilitas Body Paint Training Center Pertama di Asia Tenggara

    Foto Oto

    Grandyos Zafna – detikOto

    Selasa, 25 Mar 2025 18:39 WIB

    Tangerang Selatan – BMW Ultima bersama dengan BMW Group Indonesia meluncurkan BMW Group Training Center di Tangsel. Ini merupakan fasilitas pertama di Asia Tenggara.

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut,” kata Arif.

    Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

    “Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama,” ujar Arif.

    Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

    Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3) dan hari libur tetap terhitung.

    Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

    “Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?,” tanya Arif.

    Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab “Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia”

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 603 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Via Tol hingga H-7 Lebaran

    603 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Via Tol hingga H-7 Lebaran

    Jakarta

    Jasa Marga mencatat peningkatan volume kendaraan menjelang arus mudik Lebaran. Hingga H-7 Idul Fitri atau Senin (24/3/2025), tercatat sebanyak 603.658 kendaraan yang meninggalkan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) via tol.

    Angka tersebut merupakan akumulatif lalu lintas yang tercatat di 4 Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikampek Utama (menuju Trans Jawa), GT Kalihurip Utama (menuju Bandung), GT Cikupa (menuju Merak), dan GT Ciawi (menuju Puncak).

    “Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 11,9% jika dibanding dengan periode libur Idulfitri 2024 (539.317 kendaraan) atau naik 3,6% jika dibandingkan dengan lalin normal (582.900 kendaraan),” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, dalam keterangan pers, Selasa (25/3).

    Dari angka tersebut, distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju tiga arah, mayoritas 276.342 kendaraan (45,8%) menuju arah timur (Trans Jawa dan Bandung), 190,474 kendaraan (31,6%) menuju arah barat (Merak), dan 136.842 kendaraan (22,7%) menuju arah selatan (Puncak). Berikut ini rincian arus lalu lintas.

    Arah Timur (Trans Jawa dan Bandung):

    Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 152.070 kendaraan, meningkat sebesar 34,8% dari lalin normal.Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Bandung melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 124.272 kendaraan, lebih rendah 9,5% dari lalin normal.

    Total lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa dan Bandung melalui kedua GT tersebut adalah sebanyak 276.342 kendaraan, meningkat sebesar 10,5% dari lalin normal.

    Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Merak melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 190.474 kendaraan, lebih rendah 0,1% dari lalin normal.

    Arah Selatan (Puncak):

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jelang Lebaran, Pembelian Tiket Feri Naik di Seluruh Pelabuhan

    Jelang Lebaran, Pembelian Tiket Feri Naik di Seluruh Pelabuhan

    Banten, Beritasatu.com – Pembelian tiket kapal feri di seluruh pelabuhan mengalami peningkatan sebesar 5 persen dari total kapasitas tiket yang dijual pada H-4 dan H-3 Lebaran 2025 atau 27-28 Maret 2025.

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat peningkatan pembelian tiket kapal feri terjadi di 49 pelabuhan penyeberangan di seluruh Indonesia. Mulai dari Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Pontianak, Batulicin, hingga Balikpapan.

    Hal ini sesuai prediksi awal dari pihak ASDP mengingat pergerakan pengguna jasa kapal feri biasanya akan mulai meningkat mendekati periode libur Lebaran. Ditambah peak season angkutan Lebaran terjadi akibat libur hari raya Idulfitri dan Nyepi yang berdekatan di tahun ini.

    Selain itu, volume penumpang dan kendaraan periode angkutan Lebaran 2025 yang semakin meningkat sejak H-10 atau tanggal 21 Maret 2025. Adapun jumlah penumpang kapal feri yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera mencapai 205.715 pada H-10 sampai H-7 Lebaran.

    Selain itu, peningkatan volume pemudik juga dipengaruhi oleh imbauan pemerintah kepada perusahaan, instansi, dan lembaga untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA). Imbauan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kepadatan arus mudik.

    Selaras dengan pemerintah, ASDP juga membuka pembelian tiket kapal feri sejak H-60 atau sebulan sebelum Idulfitri. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan jasa penyeberangan disediakan layanan pembelian berbasis aplikasi dan website Ferizy.

    ASDP turut mengimbau masyarakat pengguna kapal feri untuk tidak menunda pembelian tiket supaya para pemudik dapat merasakan pengalaman penyeberangan yang nyaman dan terencana. Pemudik yang sudah membeli tiket kapal feri juga perlu untuk memperhatikan jadwal keberangkatan supaya tidak hangus jika terlambat.

  • 10
                    
                        Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
                        Nasional

    10 Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Nasional

    Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara
    kasus pagar laut
    di Tangerang kepada
    Bareskrim Polri
    .
    “Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
    Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
    “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.
    JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
    Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
    “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
    Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
    Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    bukan untuk membunuh rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

    Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

    Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

    “Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” jelas Arif.

    Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

    Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

    “Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria,” katanya.

    Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

    Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

    “Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Arif.

    Pertimbangan meringankan

    Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

    Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mudik Gratis Pertamina 2025, Peserta Bisa Mudik Hemat dan Pulang Kampung dengan Selamat – Page 3

    Mudik Gratis Pertamina 2025, Peserta Bisa Mudik Hemat dan Pulang Kampung dengan Selamat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.000 pemudik diberangkatkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk berlebaran di kampung halaman, melalui program Mudik Gratis Pertamina 2025. Hari ini sebanyak 121 bus diberangkatkan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, ke 23 daerah tujuan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

    Tahun ini jumlah ketersediaan jumlah pemudik yang difasilitasi Pertamina (Persero) naik 25% dari tahun 2024, dari angka 4000 ke 5000 pemudik di tahun 2025. Penambahan kuota pemudik yang disediakan Pertamina (Persero) ini tentu saja disambut baik masyarakat.

    Pasalnya, Program Mudik Gratis Pertamina, ramai peminat. Ini terbukti dengan ludesnya tiket mudik dalam waktu singkat sejak dibukanya pendaftaran pemudik 10 Maret lalu. Dalam kurun waktu dua hari saja, tiket mudik habis tak bersisa.

    Fetty, salah satu pemudik asal Bekasi, Jawa Barat, yang hendak mudik ke Tegal, Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa mudik kali ini adalah pengalaman pertamanya pulang ke kampung halaman dengan Program Mudik Gratis Pertamina 2025.

    “Saya tahu info mudik gratis ini dari teman saya. Tanggal sepuluh kemarin saya coba daftar dan Alhamdulillah berhasil,” katanya.

    Senyum sumringah penuh kebahagiaan tampak jelas di wajah Fetty, yang akan mudik bersama putri tercinta. Ia merasa beruntung karena di kesempatan pertama mendaftar, ia langsung berhasil. Kegembiraan tak hanya disebabkan ia bisa mudik gratis di tahun ini, tapi juga karena pelayanan mengesankan yang ia terima saat tiba di lokasi pemberangkatan.

    “Semua fasilitas yang diberikan, semuanya bagus. Dari pertama datang, saya langsung disambut dan barang-barang saya juga dibantu diangkat”, tambahnya.

    Ajakan dari kerabat untuk mudik gratis bareng Pertamina juga dialami Retna, warga Tangerang yang hendak mudik ke Yogyakarta. Ia sebelumnya mendapat informasi dari keluarganya perihal Program Mudik Gratis Pertamina 2025, melalui media sosial. Retna sangat bersyukur karena pengalaman pertamanya mudik gratis, sangat berkesan.

    “Kayanya tahun besok, mau ikutan lagi kalau begini fasilitasnya, busnya bagus, fasilitas sebelum berangkat lengkap. Saya pernah ikut mudik dengan program mudik yang lain, tapi menurut saya yang paling bagus ya Pertamina,” ungkapnya.

    Di lokasi keberangkatan, Pertamina menyediakan berbagai layanan dan fasilitas, antara lain ruang laktasi, musala, area bermain anak, area pijat, potong rambut, cek kesehatan, hiburan, charging station, dan photo booth. Selain fasilitas yang lengkap, peserta juga berkesempatan mendapat suvenir, doorprize, dan grand prize.

    Selain kenyamanan, Pertamina (Persero) juga memastikan keselamatan para pesertanya. Setiap peserta Mudik Gratis Pertamina 2025 dilindungi asuransi jiwa dari PertaLife dan asuransi mudik dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang merupakan anak usaha Pertamina.

    Demi menjamin keselamatan para pemudik, seluruh armada dan pengemudi telah melalui pemeriksaan kelayakan dan kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pemudik selama perjalanan.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, program Mudik Bareng Pertamina 2025 bertajuk “Harmoni Merangkai Energi” ini merupakan kegiatan tahunan yang memang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat dan Pekerja Pertamina.

    Sebelum para pemudik berangkat ke kampung halaman, Simon menyempatkan diri untuk berbincang dengan beberapa pemudik di atas bus, dan berharap agar para pemudik sampai tujuan dengan aman.

    “Bapak ibu, hati-hati di jalan, sehat-sehat semua, semoga perjalanannya aman, selamat sampai tujuan. Sampaikan salam untuk keluarga di rumah,” pesannya.