provinsi: BANTEN

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Maret 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 26 Maret 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Harli menjelaskan, berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    “Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujarnya.

    Menurutnya, Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasikuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut, lanjut dia, meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa dan sekretaris Desa Kohod.

    “Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Kejagung memberikan petunjuk agar penyidikan tersebut bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Sebagai informasi, dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

    Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    (abd)

  • Cuaca Besok Kamis 27 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Berawan – Page 3

    Cuaca Besok Kamis 27 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Berawan – Page 3

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terus menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan mengintensifkan penyemaian di wilayah barat hingga barat laut, mengingat potensi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat. 

    “Sesuai supervisi BMKG, sortie pertama difokuskan di wilayah barat, barat daya Banten, dan perairan Selat Sunda,” kata Ketua Subkelompok Logistik dan Peralatan BPBD DKI Jakarta sekaligus juru bicara OMC Jakarta 2025 Michael Sitanggang di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ia mengatakan pada hari ketujuh pelaksanaan OMC, telah dilakukan tiga sortie penyemaian menggunakan 2,4 ton bahan semai higroskopis.

    Menurut dia, sortie pertama difokuskan di wilayah barat, barat daya Banten, dan perairan Selat Sunda. Sortie kedua dilakukan di area barat, barat laut Merak Banten, perairan Selat Sunda, serta Laut Jawa bagian utara.

    Sementara sortie ketiga menyasar pesisir Serang, Selat Sunda, dan Laut Jawa bagian Utara dengan total durasi penerbangan mencapai 6 jam 15 menit.

    “OMC Jakarta dimulai sejak tanggal 11 Maret 2025 dan telah berhasil melakukan 18 sortie dengan total penggunaan bahan semai mencapai 14,4 ton dan waktu terbang kumulatif mencapai 38 jam,” katanya, dilansir dari Antara.

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Rabu, 26 Maret 2025 07:28 WIB

    dok.

    HUJAN DERAS – Touring PCX160 Media Exploration diwarnai hujan deras saat menempuh rute hari kedua dari Pantai Lovina di Singaraja menuju Ubud, Minggu, 23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Rabu, 26 Maret 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Selatan

    Sulawesi Tenggara

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Maluku
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Banten
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LEGOK – Seorang ayah di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial menyekap anak perempuannya yang mengidap tunawicara.

    Korban diisukan disekap dan dipasung sang ayah, di rumahnya yang terletak di Desa Serdang Wetan.

    Ternyata isu penyekapan Davina Kayla Hamidah yang viral di media sosial itu dibantah pihak Desa Serdang Wetan. 

    Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Serdang Wetan, Hendrik Hidayat, saat ditemui Selasa (25/3/2025). 

    Dia menyebut, Davina tidak disekap, melainkan hanya ditinggal kala ayahnya tengah bekerja. Diketahui ayah Davina merupakan seorang sekuriti. 

    “Isu penyekapan dan dipasung itu tidak benar, bukan disekap, cuma ditinggal sementara doang sama bapaknya karena ya bapaknya bekerja” kata Hendrik. 

    Dia menyebut, ayah dan ibunya telah berpisah, sehingga Davina hanya tinggal berdua dengan sang ayah. 

    Hendrik menjelaskan, Davina juga masih kerap bermain bersama teman sebayanya di luar rumah, meskipun memiliki keterbatasan dalam berbicara. 

    Lebih lanjut, dia menyebut Davina juga kerap bermain ke rumah saudara dan nenek yang letaknya tak jauh dari rumahnya. 

    “Bukan dipasung intinya, karena sekarang Davina sudah tinggal dengan neneknya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Hendrik tak menyangkal jika rumah yang ditinggali Davina dan ayahnya kurang terurus. 

    “Memang rumahnya kurang keurus, karena ayahnya sibuk bekerja sebagai sekuriti, sekarang Davina udah tinggal sama neneknya,” ungkapnya. 

    Diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah Instagram @abouttngid, terlihat bocah perempuan bernama Davina Kayla Hamidah, tengah berada di dalam rumahnya, dan melihat dari balik jendela yang dipalang papan kayu. 

    Dalam video itu dinarasikan, bahwa Davina Kayla dikurung di rumahnya seorang diri dan tak terawat. 

    “Singkat cerita saya denger ada yang nangis, terus nanya ke temen saya, itu suara siapa? Anak kecil yang dikurung udah lama katanya,” tulis narasi dalam unggahan tersebut. 

    “Warga sekitar enggak berani melapor, takut dituntut bapaknya,” sambung narasi dalam video tersebut.

    Penulis: Nurmahadi

  • Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Megapolitan 26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan
    bos rental mobil
    Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
    Ketiga terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
    Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer.
    Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer.
    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
    Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
    Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban
    bos rental
    mobil. 
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Arif.
    Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” ucap Arif.
    Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.
    “Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman,” tutur Arif.
    Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.
    “Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan,” kata Arif.
    Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan. 
    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
    Sama halnya dengan penasihat hukum ketiga terdakwa, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
    “Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
    Vonis majelis hakim ini pun disambut baik oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menilai, vonis ini sesuai harapan keluarga.
    “Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya usai mengikuti persidangan. 
    Meski demikian, pihak keluarga masih merasa sakit hati dan enggan memaafkan para pelaku.
    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas lainnya. 
    Dalam beberapa sidang sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali meminta maaf kepada kedua anak Ilyas. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa.
    Keluarga Ilyas pun mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak majelis hakim.
    Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.
    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam.
    Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.
    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari Ini, BMKG: Jakarta Berawan

    Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari Ini, BMKG: Jakarta Berawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (26/3/2025). Prakiraan cuaca di Jabotabek hari ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati saat berpergian.

    Berdasarkan informasi dari BMKG, hujan dengan intensitas ringan diperkirakan akan mendominasi wilayah Jakarta hari ini. Satu-satunya daerah yang diprediksi hanya akan mengalami kondisi berawan adalah Jakarta Utara. Suhu udara di Jakarta diperkirakan berada pada kisaran 25-31 derajat celsius dengan tingkat kelembapan antara 67% hingga 95%.

    Sementara itu, wilayah penyangga Jakarta, seperti Kota Bogor, juga diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas ringan. Kabupaten Bogor diperkirakan akan tetaop berawan. Suhu rata-rata di Bogor berkisar antara 23-30 derajat celsius, dengan tingkat kelembapan yang berada di rentang 60% hingga 90%.

    Prakiraan cuaca di Jabodetabek hari ini adalah Kota Depok juga berpotensi mengalami hujan ringan, dengan suhu yang diperkirakan berkisar antara 23-31 derajat celsius dan kelembapan mencapai 69% hingga 96%.

    Untuk wilayah Tangerang Raya, cuaca diperkirakan akan berawan. Suhu udara di wilayah ini berkisar antara 24-31 derajat celsius, dengan kelembapan mencapai 65% hingga 98%.

    Di Bekasi, hujan ringan diperkirakan juga akan terjadi. Suhu udara di Bekasi diperkirakan berada pada kisaran 24-31 derajat celsius, dengan tingkat kelembapan antara 68% hingga 96%.

    Masyarakat dapat memanfaatkan informasi prakiraan cuaca di Jabodetabek hari ini untuk menyesuaikan kegiatan mereka, terutama bagi yang akan bepergian atau menggunakan transportasi umum. 

  • Top 5 News: Prabowo Ucapkan Selamat untuk Timnas hingga Kasus Isa Zega

    Top 5 News: Prabowo Ucapkan Selamat untuk Timnas hingga Kasus Isa Zega

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat langsung ke lapangan setelah Tim Nasional (Timnas) Indonesia 1-0. Kemudian, arus mudik di Pelabuhan Merak masih terpantau lancar pada H-6 Lebaran 2025, menjadi top 5 news pada Selasa (25/3/2025).

    Selanjutnya, eks Kapolres Ngada memberikan uang senilai Rp 100.000 untuk membungkam korban hingga Isa Zega terbukti telah menyumpahi anak Shandy Purnamasari terlahir cacat yang masih di dalam kandungan.

    Top 5 news:

    1. Timnas Indonesia Menang, Prabowo Ucapkan Selamat Langsung di Lapangan

    Presiden Prabowo Subianto memberikan selamat secara langsung kepada para pemain Timnas Indonesia setelah menang 1-0 atas Bahrain pada lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025) WIB malam.

    Selain itu, Presiden Prabowo turut mengikuti “ritual” bersama skuad Garuda di tengah lapangan GBK dengan menyanyikan lagu Tanah Airku.

    2. Arus Mudik di Pelabuhan Merak Masih Lancar

    Arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten masih terpantau lancar dan tidak mengalami kepadatan yang signifikan pada enam hari jelang Lebaran 2025, Selasa (25/3/2025).

    Corporate Secretary PT ASDP Indonesia, Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau para pemudik agar merencanakan perjalanan lebih awal dan melakukan reservasi tiket minimal satu hari sebelum keberangkatan.

    3. Eks Kapolres Ngada Beri Uang Rp 100.000 untuk Bungkam Korban

    Top 5 news lainnya adalah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, perkembangan terbaru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (FWLS) dan seorang mahasiswi berinisial SF.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, SF memberikan uang senilai Rp 100.000 kepada korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    4. Aksi Demo Tolak UU TNI di Karawang Ricuh

    Aksi demonstrasi tolak pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Karawang, Jawa Barat, berujung ricuh.

    Kericuhan bermula saat ratusan demonstran dari Komite Rakyat Sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Karawang pada Selasa (25/3/2025).

    5. Shandy Purnamasari Sebut Isa Zega Sumpahi Anaknya Lahir Cacat

    Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor yaitu bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Shandy Purnamasari menyebut, Isa Zega menyumpahi anak yang dikandungnya agar terlahir dalam kondisi cacat. Pengakuan itu diutarakan pada sidang lanjutan Isa Zega di PN Kepanjen.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Selasa (25/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya – Halaman all

    Tanah Koruptor Sitaan Kejagung Belum Bisa Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Sebabnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanah milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa digunakan dalam waktu dekat untuk Program 3 Juta Rumah.

    Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, proses agar aset sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah masih panjang karena masih harus melalui keputusan pengadilan.

    “Prosesnya cukup panjang karena harus ada keputusan pengadilan dulu secara inkrah,” katanya kepada awak media di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Setelah melewati proses pengadilan, aset tersebut akan dibaliknamakan atas nama Kementerian Keuangan.

    Apabila sudah atas nama Kementerian Keuangan, aset tersebut baru bisa dipindahkan ke Badan Bank Tanah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

    “Semacam inbreng lah ya kepada kami agar bisa dioptimalkan,” ujar Parman.

    Ia mengatakan, proses yang panjang ini bisa cepat terselesaikan jika ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek proses tersebut.

    Tanah sitaan Kejagung ini tersebar di berbagai daerah. Ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman  Maruarar Sirait menyatakan ada 1.000 hektare lahan eks milik koruptor yang disita Kejaksaan Agung RI potensial digunakan untuk menyukseskan program 3 juta rumah.

    Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan pada Selasa, 29 Oktober 2024, Maruarar mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk meminta izin menggunakan lahan tersebut dan sudah menyatakan kesiapannya.

    “Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan saya sudah ketemu jaksa agung di Banten saja ada seribu hektar, dan jaksa agung siap menyerahkan,” kata dia.

    “Saya sudah bicara dirjen menteri keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat,” lanjutnya.