provinsi: BANTEN

  • Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.

    Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. 

    “Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

    Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. 

    Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang 

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

    Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat. 

    “Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidik-nya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.

    Perintah Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

    Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

    “Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor,” ucap Harli.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

     

     Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
     

  • Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjawab pertanyaan soal catatan Kejagung yang meminta kasus dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    “Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.

    Karena itu, Djuhandani menyatakan pihaknya belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke ranah dugaan korupsi. Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016, kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara sesuai BPK.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjut Djuhandhanu.

    Adapun terkait pidana umum menyangkut pemalsuan sertifikat, kata Djuhandani, telah didasarkan pada fakta-fakta dominan. Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” terang Djuhandhani.

    Sehingga, lanjut dia, kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya pun akan terpisah.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Kejagung mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

    “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

    Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

    Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Harli.

    (ond/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Seorang pria tertangkap tangan hendak buang janin di Tangerang Selatan

    Seorang pria tertangkap tangan hendak buang janin di Tangerang Selatan

    saat ini masih dalam pemeriksaan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria tertangkap tangan dan diamankan oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4).

    “Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke media,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA saat dihubungi, Kamis.

    Muhibbur menambahkan terkait peristiwa tersebut sementara ini telah diamankan dua orang.

    “Untuk pria berinisial AT dan untuk wanita berinisial SG,” ucapnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @seputartangsel, dalam video tersebut terlihat sejumlah warga dan sekuriti menginterogasi terduga pelaku.

    “Sekuriti menangkap basah seorang lelaki yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya di dekat Mitra 10, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pondok Aren,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dongkrak jumlah pelanggan, Tangerang tingkatkan layanan air bersih

    Dongkrak jumlah pelanggan, Tangerang tingkatkan layanan air bersih

    ANTARA – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menambah fasilitas untuk meningkatkan layanannya kepada pelanggan air bersih dan air minum, Kamis (10/4). Wali Kota Tangerang, Sachrudin meninjau langsung penambahan fasilitas kantor, ruang pelayanan dan sistem digitalisasi di wilayah Neglasari, Kota Tangerang dan berharap BUMD ini bisa memenuhi target peningkatan jumlah pelanggan yang mencapai lebih dari 300 ribu sambungan baru. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

  • Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang. Apalagi menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Basrekrim belum menindaklanjuti petunjuk dari jaksa.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Dia menekankan, petunjuk JPU itu nantinya harus disidik dengan Pasal UU Tipikor. Alhasil, menurutnya, kemungkinan administrasi perkara tersebut bisa berubah.

    “Sebelumnya, penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Adapun, Bareskrim telah menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Damai Cartenz mencatat ada 70 korban dalam peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan 35 dari 70 korban telah mengungsi ke Kampung Mabul, Distrik Morowai, Kabupaten Asmat.

    “8 orang terpisah belum di ketahui keberadaan nya, 12 orang melarikan ke Pelabuhan Longpon Distrik Dekai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Yusuf menambahkan, dua orang telah berhasil di evakuasi ke Polres Yahukimo menggunakan helikopter. Sementara, dua orang lagi merupakan Kepala Dusun dan istrinya masih disandera KKB.

    “Saat ini dari Operasi Damai Cartenz berdampingan dengan TNI akan melakukan proses evakuasi para korban,” tutur Yusuf.

    Dalam catatan Bisnis, Yusuf juga sempat mengemukakan bahwa terdapat 11 korban tewas dalam insiden penyerangan KKB itu.

    Setidaknya, telah ada enam orang yang telah berhasil diidentifikasi, yaitu Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, Bungsu. Sementara itu, untuk lima korban tewas lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak aparat keamanan.

    “Masih akan kita identifikasi kembali,” ujar Yusuf.

    Sebelumnya, KKB dari kelompok Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama telah melakukan penyerangan di 22 lokasi area pendulangan dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo pada 6-7 April 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, belasan korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, hingga luka akibat panah. 

  • Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Banten Diserbu Warga

    Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Banten Diserbu Warga

    Liputan6.com, Tangerang – Sejumlah kantor Samsat di Banten dipadati masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program dari Andra Soni. Masyarakat hanya membayar satu tahun dan tidak perlu lagi membayar tunggakan tahun yang sudah lewat.

    Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

    “Kalau dilihat data pendaftaran hingga pukul 12.00 wib itu udah 1.500. Kalau hari biasanya itu 500 sampai 600, naik dua kali lipat,” ujar Awal, Plt Kepala Samsat Cikokol, Tangerang, melalui selulernya, Kamis (10/4/2025).

    Pelayanan Senin sampai Jumat, dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB, jika wajib pajak masih membeludak.

    Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan, bisa datang ke tujuh gerai Samsat Cikokol serta tiga Samsat Keliling (Samling). 

    “Kalau Sabtu malam minggu kami buka dari sore jam 18.30 WIB sampai 22.00 WIB,” terangnya.

    Begitupun di Samsat Cilegon di serbu masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ratusan sepeda motor nampak berjejer di tempat parkir dan cek fisik.

    Untuk menghindari penumpukan, masyarakat bisa datang ke gerai Samsat di Cibeber dan Ramanuju maupun Samling yang keliling ke berbagai kecamatan di Kota Cilegon.

    “Ini layanan pertama hingga 30 Juni 2025, untuk layanan tahunan tidak perlu lagi ke Samsat induk, kita punya dua gerai, di Ramanuju dan Cibeber, ada juga Samling,” ucap Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, Kamis (10/4/2025).

  • 18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Februari 2025. Dari total tersebut, sektor manufaktur masih menjadi penyumbang PHK terbesar.

    Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah hingga empat kali lipat lebih hanya dalam satu bulan. Ada tambahan 15.285 orang bila dibandingkan data PHK Januari 2025 yang tercatat 3.325 orang saja.

    “Masih manufaktur, masih manufaktur, kemudian industri furnitur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Indah menilai penyebab PHK tak jauh berbeda dengan penyebab sebelumnya. Umumnya, PHK pada awal 2025 ini disebabkan oleh ketidakpastian kondisi global.

    “Penyebabnya macam-macam, ya sama kayak kemarin-kemarin, sama kayak kemarin, kok nggak ada yang baru. Lebih kepada kondisi global,” terang Indah.

    Sebagai informasi, tenaga kerja yang kena PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan 18.610 orang. Padahal pada Januari tidak ada PHK yang terjadi di Jawa Tengah.

    Lonjakan jumlah pekerja yang kena PHK juga terjadi di Riau. Pada Januari, hanya ada 323 orang yang terkena PHK di Riau, namun jumlahnya bertambah hingga 10 kali lipat pada Februari mencapai 3.530 orang.

    Di Provinsi Jawa Timur dan Banten juga terjadi penambahan jumlah pekerja yang terkena PHK cukup besar. Tercatat di Jawa Timur ada 978 orang yang terkena PHK, padahal pada bulan sebelumnya tak ada PHK yang tercatat di kawasan tersebut. Jumlah PHK juga meningkat di Banten, dari awalnya hanya 149 orang per Januari menjadi 411 orang pada Februari.

    Sementara itu di Provinsi DKI Jakarta terdapat akumulasi 2.650 orang terkena PHK hingga Februari 2025. Meski jumlahnya cukup banyak, data jumlah pekerja yang terkena PHK ini tak mengalami tambahan pada Februari.

    (rea/ara)

  • Makin Panas, Pembuat ChatGPT Serang Elon Musk

    Makin Panas, Pembuat ChatGPT Serang Elon Musk

    Jakarta

    OpenAI melawan gugatan Elon Musk lewat sebuah gugatan baru yang menuding aksi Musk itu bertujuan untuk menguasai inovasi kecerdasan buatan (AI) untuk keuntungan pribadi.

    Lewat postingannya di X, OpenAI menyebut bos X itu menggunakan taktik dengan itikad buruk untuk melemahkan pembuat ChatGPT itu.

    “Aksi Elon yang nonstop menyerang kami adalah sebuah taktik dengan itikad buruk untuk melambatkan OpenAI dan menguasai inovasi AI untuk keuntungan pribadi. Hari ini kami akan melawan gugatan tersebut untuk menghentikan dia,” tulis OpenAI di @OpenAINewsroom.

    Dalam gugatannya, pengacara OpenAI mengatakan bahwa aksi Musk tersebut dibuat untuk merusak masa depan OpenAI, dan hal itu harus dihentikan.

    “Musk harus disetop agar tak melakukan aksi melawan hukum dan tak adil lainnya di masa depan, dan harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang ia sebabkan,” ujarnya.

    Musk, yang merupakan salah satu pendiri OpenAI, pada awalnya menggugat OpenAI beberapa waktu lalu. Alasannya adalah ia mau memaksa OpenAI untuk kembali ke misi awal, yaitu mengembangkan artificial general intelligence (AGI) untuk keuntungan kemanusiaan, bukan mengejar keuntungan.

    Lalu Musk menghentikan gugatan tersebut pada Juni 2024, dan mendaftarkan gugatan baru terhadap OpenAI pada Agustus 2024. Lalu pada Desember, OpenAI mempublikasikan postingan berjudul “Elon Musk menginginkan OpenAI yang mengambil keuntungan”. Gugatan tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada musim semi 2026 mendatang.

    Kemudian pada awal 2025, Musk menawar untuk membeli OpenAI senilai USD 97,4 miliar, dan menyebut ini sudah waktunya OpenAI untuk kembali menjadi open source, dan berfokus pada kebaikan seperti tujuan awalnya.

    Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh semua dewan direksi OpenAI, dan menyebutnya sebagai penawaran yang tak tahu malu, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (10/4/2025).

    (asj/asj)

  • Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan itu diduga mengakibatkan 11 orang tewas. 

    Dalam catatan Bisnis, serangan KKB terjadi pada Selasa (8/4/2025) kemarin. Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo.

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan.

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan.

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra menyatakan bahwa informasi terkait korban meninggal dunia dari prajurit TNI merupakan berita tidak benar.

    Menurutnya, informasi mengenai prajurit TNI yang menjadi korban adalah propaganda yang sengaja disebar oleh KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

    “Pemberitaan hoaks bahwa korban adalah prajurit TNI, itu propaganda sengaja disebar oleh gerombolan OPM dan simpatisannya. Semua itu alasan yang dicari cari oleh gerombolan OPM untuk mencari pembenaran aksinya untuk membunuh warga sipil,” tutur Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dua Korban Selamat 

    Brigjen Pol. Faizal Rahmadani juga menambahkan bahwa, dua orang pendulang yang selamat dari serangan KKB telah dievakuasi ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Evakuasi yang dilakukan Rabu (9/4) itu dilakukan setelah tim penindakan dari Satgas Damai Cartenz dan setibanya di Dekai langsung dibawa ke Mapolres Yahukimo.

    “Dari kedua saksi itu diharapkan didapat informasi terkait penyerangan yang menewaskan rekan-rekannya,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu petang.

    Dikatakan, dari laporan yang diterima ada beberapa orang pendulang yang sudah mengamankan diri. Saat ini, para korban berada di Kampung Mabul, Distrik Buluanop, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

    Untuk mencapai lokasi penambangan yang diserang KKB, hanya dapat ditempuh dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Asmat dapat menggunakan perahu motor karena wilayah itu berada di perbatasan dengan Kabupaten Asmat.

    Walaupun demikian belum diketahui pasti identitas korban karena anggota masih meminta keterangan dari mereka.

    “Mudah-mudahan dari mereka dapat diketahui kronologi dan jumlah korban yang meninggal serta identitas korban,” harap Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani yang juga menjabat sebagai Waka Polda Papua.