provinsi: BANTEN

  • Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

    AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    “Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).

    “Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” ungkapnya.

    Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. 

    Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.

    “Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir,” ucapnya.

    Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.

    Naik Penyidikan

    Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

  • Korban Aplikasi AKQA Terus Bertambah, Ada yang Rugi Hingga Rp400 Juta

    Korban Aplikasi AKQA Terus Bertambah, Ada yang Rugi Hingga Rp400 Juta

    JABAR EKSPRES – Para korban investasi bodong aplikasi AKQA rupanya terus bertambah jumlahnya. Dari data di paguyuban para korban yang bernama “PAGUYUBAN UPAYA HUKUM KORBAN AKQA” , diketahui sudah lebih dari 400 orang yang mengisi list daftar kerugian.

    Dari data tersebut juga diketahui ada salah satu korban yang mengalami kerugian terbesar hingga Rp400 juta rupiah. Meski ada nama jelas dari korban tersebut, namun tidak diketahui dari mana asalnya.

    Jumlah anggota yang mengalami kerugian diperkirakan akan terus bertambah jumlahnya, mengingat anggota dari grup paguyuban di WhatsApp ini sudah mencapai 627 orang saat dilihat Jabarekspres pada Kamis (10/4) malam.

    Baca juga :  Paguyuban Korban Aplikasi AKQA Akhirnya Dibentuk, Upayakan Bisa Kembalikan Uang Member

    Anggota grup yang dibuat pada tanggal 8 April 2025 ini juga diprediksi akan terus bertambah, mengingat masih banyak yang masuk hingga malam tadi.

    Jika dilihat dari kota asal anggotanya, ternyata para korban ini datangnya dari banyak wilayah di Indonesia, seperti Tapanuli Selatan, Sibolga, Malang, Probolinggo, Sukabumi, Pasuruan, Surabaya, Lampung, Pekanbaru, Banten, ganjuk, Gresik, dan masih banyak kota lainnya.

    Hal ini membuktikan bahwa sebaran aplikasi AKQA sudah cukup luas di Indonesia, padahal masa hidupnya belum sampai 1 tahun. Ini sekaligus menjadi temuan baru bahwa aplikasi ini cukup masiv melakukan promosi dan sosialisasi ke masyarakat.

    Baca juga : Klarifikasi Leader AKQA Setelah Digruduk Member Untuk Dimintai Tanggung Jawab

    Buktinya para korbannya datang dari berbagai kalangan bukan hanya emak-emak yang selama ini sering di sebut sebagai sasaran empuk menjadi target pasar para scamer tersebut.

    Kini para korban sedang mencari cara untuk bisa mengembalikan uangnya yang hilang di aplikasi tersebut, dengan cara bersatu bersama para korban lain untuk melaporkan para leader atau bandarnya.

    Diharapkan pihak kepolisian bisa cepat bergerak menangkap para pelaku penipuan, sehingga proses hukum kasus ini tidak akan memakan waktu lama.  Sebab dari pengalaman aplikasi lain yang menempuh upaya hukum yang sama butuh setidaknya satu tahunan untuk bisa sampai pada keputusan hukum tetap, dimana Hakim memberikan keputusan bahwa para tersangka bersalah dan menyita seluruh asetnya untuk dikembalikan kepada para korban.

  • Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menekankan pentingnya Indonesia segera menetapkan Duta Besar untuk Amerika Serikat (AS) guna mengantisipasi dinamika politik dan kebijakan perdagangan AS, termasuk tarif impor yang diambil Presiden Donald Trump.

    “Kehadiran Dubes sangat vital untuk memahami sekaligus mengantisipasi berbagai kebijakan AS, termasuk isu tarif impor yang berdampak pada ekspor Indonesia,” ujar Sarifah kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan AS untuk mencari solusi alternatif menghadapi kebijakan perdagangan Amerika.

    “Kerja sama bilateral harus terus diperkuat sebagai langkah strategis mencari jalan tengah,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sarifah juga menekankan pentingnya gotong royong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dalam negeri.

    “Kita perlu mengurangi ketergantungan dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik, sekaligus mencari peluang pasar baru,” katanya.

    Langkah ini dinilai krusial mengingat AS merupakan mitra dagang strategis Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai miliaran dolar AS setiap tahunnya.

    “Kehadiran diplomat tetap di Washington DC diharapkan dapat lebih memuluskan komunikasi dan negosiasi antara kedua negara,” ujar legislator dapil Banten II ini.

    Pangkas Tarif Impor 10 Persen

    Donald Trump akhirnya melunak soal tarif impor barang perdagangan yang masuk ke Negeri Paman Sam, termasuk pengenaan tarif resiprokal (timbal balik) yang menyasar pada hampir seluruh negara di dunia.

    Demikian pula halnya bagi Indonesia, yang awalnya terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen. Kini, barang-barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan sebesar 10 persen.

    Mengutip The Guardian, Kamis, 10 April 2025, Trump mengumumkan penghentian sementara tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali Tiongkok, yang tarifnya justru dinaikkan menjadi 125 persen.

    Setelah berhari-hari bersikeras ia akan berpegang teguh pada strategi perdagangan agresifnya, Trump mengumumkan semua negara yang tidak membalas tarif AS akan menerima penangguhan hukuman, dan hanya menghadapi tarif AS menyeluruh sebesar 10 persen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor 10 April 2025, akibat Aktivitas Sesar Aktif – Halaman all

    BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor 10 April 2025, akibat Aktivitas Sesar Aktif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa tektonik guncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/4/2025) pukul 22:16:13 WIB.

    Hasil analisa BMKG menunjukkan gempabumi ini berkekuatan Magnitudo 4,1.

    Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang, Hartanto, mengatakan episenter gempabumi terletak pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 2 km Tenggara Kota Bogor, Jawa Barat pada kedalaman 5 km.

    “Kejadian dan Parameter Gempabumi: Hari Kamis, 10 April 2025 pukul 22:16:13 WIB, wilayah KOTA-BOGOR-JABAR dan sekitarnya diguncang gempabumi tektonik.” dikutip dalam keterangan di media sosial Instagram resmi @bmkgbandung, Jumat (11/4/2025).

    Hartanto menyebut, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif.

    Dampak Gempabumi

    Dampak gempabumi yang digambarkan oleh peta tingkat guncangan (Shakemap) BMKG.

    Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempabumi ini dirasakan di wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor dan Depok dengan Skala Intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

    Sementara, menurut data dari Bidang Ops Tagana Kota Bogor, Sumardi, per Jumat (11/4/2025) dini hari, gempa mengakibatkan kerusakan pada atap rumah, retakan dinding, hingga rumah ambruk.

    Beberapa bangunan yang terdampak termasuk rumah warga dan sekolah.

    Berikut adalah daftar kerusakan yang terjadi:

    Atap rumah ambruk di RT 01/08 Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan
    Rumah retak di RT 02/05 Kelurahan Bondongan, Bogor Selatan
    Rumah ambruk di RT 02/01 Kelurahan Rancamaya, Bogor Selatan
    Rumah ambruk di RT 02/03 Kelurahan Bojong Kerta, Bogor Selatan
    Rumah retak di RT 02/03 Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat
    Atap rumah ambruk di Cimanggu Poncol RT 05/08 Kelurahan Cilendek Timur, Bogor Barat
    Rumah retak di RT 04/08 Kelurahan Gudang, Bogor Tengah
    Rumah retak di Cimanggu Pesantren RT 03/06 Kelurahan Kedung Waringin, Tanah Sereal

    Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Berdasarkan skala MMI yang dikutip dari laman BMKG, berikut info MMI yang dapat dipelajari:

    I MMI

    Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.

    II MMI

    Getaran atau guncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.

    III MMI

    Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.

    Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.

    IV MMI

    Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.

    V MMI

    Getaran gempa bumi dapat dirasakan oleh hampir semua orang, orang-orang berlarian, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan benda besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    VI MMI

    Getaran gempa bumi dirasakan oleh semua orang.

    Kebanyakan orang terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap di pabrik rusak, kerusakan ringan.

    VII MMI

    Semua orang di rumah keluar.

    Kerusakan ringan pada rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik.

    Sedangkan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik terjadi retakan bahkan hancur, cerobong asap pecah.

    Dan getaran dapat dirasakan oleh orang yang sedang naik kendaraan.

    VIII MMI

    Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat.

    Keretakan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik, dinding terlepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen roboh, air berubah keruh.

    IX MMI

    Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi kuat, rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi keretakan.

    Rumah tampak bergeser dari pondasi awal. Pipa-pipa dalam rumah putus.

    X MMI

    Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

    XI MMI

    Bangunan-bangunan yang sedikit yang masih berdiri.

    Jembatan rusak, terjadi lembah.

    Pipa dalam tanah tidak dapat terpakai sama sekali, tanah terbelah, rel sangat melengkung.

    XII MMI

    Hancur total, gelombang tampak pada permukaan tanah.

    Pemandangan berubah gelap, benda-benda terlempar ke udara.

    (Tribunnews.com/Latifah/Glery Lazuardi)

  • 3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak

    loading…

    Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor. Jenderal polisi itu di antaranya Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Dedi Prasetyo, dan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar akademik tertinggi yakni profesor. Jenderal polisi bergelar profesor di antaranya Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.

    Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.

    Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.

    3 Komjen Polisi Bergelar Profesor

    1. Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

    Komjen Chryshnanda Dwilaksana memperoleh gelar profesor dalam bidang ilmu kepolisian pada tahun 2020. Pengangkatannya sebagai guru besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 70393/MPK/KP/2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim.

    Pria kelahiran 3 Desember 1967 itu kini memimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Dia menggantikan Komjen Purwadi Arianto yang diangkat menjadi Wakil Menteri PANRB pada November 2024.

    Jejak karier Chryshnanda juga cukup panjang. Lulusan Akpol 1989 ini pernah menjadi Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri pada 2022.

    Dia juga pernah menjabat Kabid Bingakkum Korlantas Polri tahun 2015 dan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas tahun 2017.

    2. Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, SH, M.Hum, M.Si, MM

    Komjen Dedi Prasetyo merupakan nama terbaru yang menyandang gelar profesor. Gelar ini dia terima dari PTIK STIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tahun 2023.

    Saat ini, dia mengemban jabatan strategis sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang diangkat sebagai Wakapolri pada akhir 2024.

    Dedi juga dikenal sebagai sosok yang aktif menulis. Dia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 28 Mei 2024 sebagai perwira Polri dengan jumlah buku terbanyak yakni mencapai 27 judul buku.

    Sebelumnya, pria asal Magetan dan lulusan Akpol 1990 ini pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri pada 2021 dan Kapolda Kalimantan Tengah tahun 2020. Dia juga pernah ditunjuk menjadi Asisten SDM Kapolri pada 2023.

    3. Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA

    Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dikukuhkan sebagai profesor oleh Universitas Lampung (Unila) tepatnya di Fakultas Hukum pada Februari 2022. Pengukuhan ini dilakukan melalui orasi ilmiah sebagai bagian dari tradisi akademik kampus.

    Rudy Heriyanto yang lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968 saat ini menjabat Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2023. Jabatan itu menandai peran strategisnya dalam pemerintahan setelah sebelumnya aktif di kepolisian.

    Sebelum menjabat sebagai Sekjen KKP, Rudy pernah menjadi Kapolda Banten pada tahun 2020. Dia juga pernah menjabat Kadivkum Polri serta Widyaiswara Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri tahun 2019.

    (jon)

  • Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya Megapolitan 11 April 2025

    Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – MA (31), pria asal Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menganiaya sepasang kekasih berinisial SN (22) dan GP (27) menggunakan senjata tajam.
    SN merupakan mantan kekasih MA. Sedangkan GP adalah kekasih baru SN. 
    Insiden bermula ketika SN dan GP berboncengan naik sepeda motor di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (8/4/2025) pukul 02.10 WIB. Sesampainya di depan Apartemen Aeropolis, pelaku tiba-tiba menyerang keduanya. 
    “Pelaku langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk melukai korban,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Akibat serangan tersebut, SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sedangkan GP menderita luka sobek di dada sebelah kanan.
    Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung membawa kedua korban ke RS Sitanala, Neglasari, untuk mendapat perawatan medis.
    Pihak kepolisian baru menerima laporan terkait peristiwa tersebut keesokan harinya, Rabu (9/4/2025), dari pihak rumah sakit.
    “Setelah mendapat informasi alamat dari rumah sakit, anggota kami langsung menemui korban di rumahnya. Korban SN mengaku mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya,” jelas Prapto.
    Usai mendapatkan keterangan dari korban, polisi langsung melakukan pencarian dan pelaku ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, MA mengakui tindakan kejahatan yang ia lakukan.
    “Pelaku mengaku menyerang karena sakit hati tidak terima diputus hubungan asmaranya dengan korban SN,” kata Prapto. 
    Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah celurit, jaket, dan
    sweater
    korban telah diamankan di Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    pagar laut
    di
    Bekasi
    , memasuki babak baru usai
    Bareskrim Polri
    menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.
    Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.
    Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS.
    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
    Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya.
    “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani.
    Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.
    “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani.
    Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir
    Antara
    , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
    Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka.
    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani, melansir Antara.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
    Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini. 
    Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya. 
    Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis.
    Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025.
    Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran.
    Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat.
    Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi Megapolitan 11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap AFET, seorang remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, petugas langsung membawa AFET ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
    Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
    Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    4 Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah Megapolitan

    Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono.
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025).
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban.
    “Jika ini diproses hukum,
    insya Allah
    CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
    Tanto juga mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa anaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah insiden tersebut.
    Ia juga menepis isu bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Menurut dia, perjalanan anaknya ke Pontianak adalah untuk mengantarkan jenazah kakek yang baru saja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
    “Nah, diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri,” tegasnya.
    Tanto juga menjelaskan, sejak menerima surat pemanggilan pertama dari polisi pada Senin (7/4/2025), anaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
    Namun, AFET tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena mereka berada di Pontianak.
    “Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang,” paparnya.
    Ia menambahkan bahwa keluarga telah menggelar mediasi setelah insiden tersebut, yang dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.
    Dalam mediasi itu, Tanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membantu biaya pengobatan Sutiyono.
    “Hoaks yang muncul, kami dituduh tidak ada iktikad baik,” ujarnya tegas.
    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Sutiyono, yang menjadi korban, diduga dianiaya oleh AFET setelah menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong.
    AFET disebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan.
    “Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis,” jelas Subadria.
    Akibat insiden ini, Sutiyono terpaksa menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” keluh Stein Siahaan, kuasa hukum Sutiyono.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi juga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
    Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, – Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.

    “Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor pas saya buka, nopol-nya sudah diblokir,” kata ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

     
    Pria asal Tangerang itu menuturkan kejadian berlangsung seminggu lalu. 

    Mobil ambulansnya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. 

    Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman. 

    Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan lantaran sedang mengantarkan pasien yang butuh penanganan darurat.

    “Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” ucap dia.

    Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. 

    Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.

    “Iya sipil belum ransus, tapi ada perizinan perorangan,” ujar dia.

    Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri. 

    Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE 

    “Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” ucap dia.

    Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya. 

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu,” ucap dia.

    Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan. 

    Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa.