provinsi: BANTEN

  • Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang Megapolitan 11 April 2025

    Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –

    Anggota Polsek Cisauk
    , Aiptu Sugiri menjalani
    penempatan khusus
    (patsus) di Polres Tangerang Selatan usai diduga melakukan pelecehan terhadap penjual kopi berinisial J.
    “Untuk yang bersangkutan sekarang sudah penempatan khusus atau patsus di Polres Tangsel ditangani Sie Propam,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya di Kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2025).
    Adapun insiden tersebut terjadi pada Senin (8/4/2025) di seberang pos pengamanan Operasi Ketupat Muncul.
    Saat itu, Aiptu Sugiri disebut mampir ke sebuah warung kopi setelah menunaikan sholat Ashar, lalu sempat melakukan interaksi dengan penjual di lokasi tersebut.
    Atas kejadian tersebut, Aiptu Sugiri pun diamankan oleh Propam Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.
    “Personel tersebut sejak telah diamankan oleh Propam Polres Tangsel kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
    Diketahui, peristiwa tersebut ramai di media sosial usai seorang pria bernama Pandi mengamuk di kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang karena mengaku istrinya menjadi korban
    pelecehan polisi
    pada Selasa (8/4/2025).
    Aksi pria itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @kabarjakarta24 pada Kamis (10/4/2025) dan viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, terdengar suara Pandi tengah marah ke salah satu
    anggota Polsek Cisauk
    yang diduga pelaku pelecehan.
    Pandi marah-marah sambil merekam terduga pelaku.
    “Ini polisi yang jaga di Muncul, meraba-raba istri saya nih. Ini sudah pelecehan seksual ini nih. Ini enggak beres polisinya nih, macam apa ini, buset,” ujar Pandi dalam video itu.
    Sementara, dalam video itu, polisi yang diduga menjadi pelaku pelecehan hanya diam dan tidak menggubris Pandi.
    Tak lama, terdengar suara pria lain yang diduga juga anggota Polsek Cisauk meminta Pandi untuk tenang dan menghentikan aksinya merekam.
    “Udah, udah, nanti kita selesaikan,” kata polisi tersebut.
    Namun, Pandi tidak mau dan memilih untuk tetap melanjutkan aksinya.
    “Enggak terimalah. Ini sudah kejadian dua kali nih,” kata dia.
    Kemudian, kamera kembali diarahkan ke wajah polisi terduga pelaku.
    “Nih, ini mukanya,” ucap Pandi.
    Namun, Dhady mengirimkan sebuah video rekaman Pandi yang menyebut kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
    Dalam video itu, terlihat Pandi menyampaikan klarifikasi didampingi sang istri.
    Pandi mengatakan, kesepakatan damai dicapai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
    “Kami sudah menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan damai, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” ujar Pandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Usai Anak Buahnya Diduga Lecehkan Istri Orang Megapolitan 11 April 2025

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Usai Anak Buahnya Diduga Lecehkan Istri Orang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyampaikan permintaan maaf usai salah satu anggotanya, Aiptu Sugiri diduga melecehkan istri orang.
    “Kami memohon maaf dan menyesal terkait perilaku anggota kami yang menciderai hati masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Dhady Arsya di Kantor
    Polsek Cisauk
    , Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2025).
    Peristiwa pelecehan itu bakal menjadi bahan evaluasi internal bagi Polsek Cisauk untuk memperbaiki sikap dan perilaku anggota di lapangan.
    “Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi,” kata dia.
    Adapun Aiptu Sugiri langsung ditangkap oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Saat ini, Aiptu Sugiri dikenai sansksi penempatan khusus atau patsus di Polres Tangerang Selatan.
    “Personel tersebut sejak tadi malam telah diamankan oleh Propam Polres Tangsel, kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dhady.
    Diketahui, peristiwa tersebut ramai di media sosial usai seorang pria bernama Pandi mengamuk di kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang karena mengaku istrinya menjadi korban pelecehan polisi pada Selasa (8/4/2025).
    Aksi pria itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @kabarjakarta24 pada Kamis (10/4/2025) dan viral di media sosial.
    Dalam video itu, terdengar suara Pandi tengah mengomel ke salah satu anggota Polsek Cisauk yang diduga pelaku pelecehan. Pandi marah-marah sambil merekam terduga pelaku.
    “Ini polisi yang jaga di Muncul, meraba-raba istri saya nih. Ini sudah pelecehan seksual ini nih. Ini enggak beres polisinya nih, macam apa ini, buset,” ujar Pandi dalam video itu.
    Sementara, dalam video itu, polisi yang diduga menjadi pelaku pelecehan hanya diam dan tidak menggubris Pandi.
    Tak lama, terdengar suara pria lain yang diduga juga anggota Polsek Cisauk meminta Pandi untuk tenang dan menghentikan aksinya merekam.
    “Udah, udah, nanti kita selesaikan,” kata polisi tersebut.
    Namun, Pandi tidak mau dan memilih untuk tetap melanjutkan aksinya.
    “Enggak terimalah. Ini sudah kejadian dua kali nih,” kata dia.
    Kemudian, kamera kembali diarahkan ke wajah polisi terduga pelaku.
    “Nih, ini mukanya,” ucap Pandi.
    Namun, Dhady mengirimkan sebuah video rekaman Pandi yang menyebut kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
    Dalam video itu, terlihat Pandi menyampaikan klarifikasi didampingi sang istri. Pandi mengatakan, kesepakatan damai dicapai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
    “Kami sudah menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan damai, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” ujar Pandi.
    Pandi juga menyampaikan keberatan atas masih beredarnya video ia marah-marah di Polsek Cisauk di media sosial.
    Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak yang telah mengunggah video itu segera menghapusnya.
    “Saya merasa tidak nyaman dan keberatan atas viralnya video tersebut. Saya minta tolong kepada admin-admin yang sudah memosting, agar segera menghapus videonya karena masalah ini sudah selesai lewat mediasi,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    7 KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan motor dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” sambungnya.
    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau
    Bank BJB
    menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Nama Ridwan Kamil terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
    “Benar (rumah Ridwan Kamil digeledah terkait perkara Bank BJB),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Kompas.com.
    Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).
    Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB;
    Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OASA kerja sama dengan perusahaan China dalam proyek PSEL Cipeucang

    OASA kerja sama dengan perusahaan China dalam proyek PSEL Cipeucang

    Kami berharap ground-breaking bisa tahun ini.

    Jakarta (ANTARA) – PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melalui konsorsium unit usaha PT Indoplas Energi Hijau akan mulai menggarap pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang, di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

    Dalam hal ini, OASA melakukan kerja sama dengan China Tianying Inc (CNTY) untuk memperkuat usaha pengolahan sampah (waste to energy).

    Nilai investasi yang digelontorkan dalam proyek Cipeucang sebesar Rp2,6 triliun. Proyek ini diharapkan mulai dibangun pada awal tahun 2026 mendatang.

    “Kami berharap ground-breaking bisa tahun ini. Pembangunan prasarana pengolahan sampah ini merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah daerah dalam membenahi tata-kelola persampahan di Tangsel,” kata Presiden Direktur OASA Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    PSEL Cipeucang akan mengolah minimal 1.100 ton sampah dengan menggunakan teknologi MGI (Moving Grate Incenerator) yang bisa mengolah sampah sampai 90 persen.

    Teknologi ini mengikuti standar internasional green energy yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan berupa asap dan bau.

    Untuk Surat Penetapan Pemenang Lelang proyek, telah dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah Tangsel pada 21 Maret 2025.

    “Kami tinggal menunggu penunjukan formal dari Bapak Wali Kota Tangsel,” ujar Bobby.

    Selama ini, Tempat Penampungan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Serpong disebut menjadi satu-satunya tumpuan tempat penampungan dan pengolahan akhir sampah yang berasal dari seluruh wilayah Tangsel.

    “TPA Cipeucang ini sudah penuh dan tidak lagi memadai, karena volume sampah masyarakat terus bertambah. Fasilitas pengolahan sampah yang lebih modern sangat dibutuhkan,” ujarnya lagi.

    Lebih lanjut, PSEL yang akan dibangun merupakan prasarana modern ramah lingkungan. Listrik dihasilkan oleh PSEL berasal dari energi bersih dan terbarukan yang mampu memproses 1.000 ton sampah baru dan 100 ton sampah lama di TPA Cipeucang dalam sehari.

    Mitra OASA, CNTY (China Tianying Inc), merupakan perusahaan asal China yang juga sudah berpengalaman dalam pengolahan sampah modern. Korporasi ini bergerak dalam industri perkotaan dan pemulihan sumber daya serta bidang teknologi energi bersih tanpa karbon, termasuk pengolahan limbah menjadi energi yang bersertifikat standar internasional untuk lingkungan hidup.

    Konsep kerja sama antara kedua belah pihak itu menggunakan skema BOT (Build, Operate, Transfer) selama 27 tahun konsesi dengan masa konstruksi tiga tahun.

    CNTY juga menjadi pemegang lisensi teknologi yang akan digunakan di proyek tersebut.

    “Teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan (green waste to energy) yang akan diaplikasikan pada proyek ini sudah sangat terbukti mampu mengolah sampah rumah tangga dan jenis sampah lainnya, secara ramah lingkungan,” kata dia lagi.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Kasus Vina Cirebon, Toni RM mengaku dituduh telah menyerang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Toni mendapati reaksi netizen setelah dirinya menjadi narasumber dari acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One.

    “Saya mengusik Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan saya dianggap mengatakan bahwa kinerja Kang Dedi Mulyadi adalah pencitraan,” kata Toni RM dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (11/4/2025).

    Padahal, Toni RM mengaku tidak pernah berbicara bahwa kinerja Politikus Gerindra itu adalah pencitraan. Meskipun, Toni mengakui dirinya dipancing oleh host acara tersebut.

    “Saya tidak menjawab iya saya hanya menjawab silakan ditanggapi yang saya katakan pada saat menjadi narasumber di acara catatan demokrasi tersebut,” katanya.

    Toni hanya memberikan pendapat bahwa kinerja pemimpin Jabar itu akan dikatakan sebagai pencitraan apabila gebrakan tersebut tidak didasari dengan peraturan yang ada.

    Ia lalu mencontohkan saat Dedi Mulyadi  memutuskan untuk membongkar obyek wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor. 

    Toni menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan tindakan Dedi Mulyadi itu pencitraan.

    “Karena dasarnya saya tetap berprinsip berpedoman pada kalau tindakannya itu tidak didasari dengan peraturan maka itu pencitraan tindakan Kang Dedi Mulyadi dengan membongkar objek wisata di Bogor itu saya tidak tahu apakah sesuai peraturan atau tidak,” imbuhnya.

    Saat acara tersebut, Toni mengaku bertanya kepada Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko terkait peraturan yang mendasari pembongkaran obyek wisata tersebut.

    “Apakah sudah sesuai peraturan apa belum. Nah ketika kemudian dijawab oleh Kang Hendarsam, ya sudah berarti kan ada dasarnya berdasarkan peraturan dan saya kan tidak mengatakan itu pencitraan,” ungkapnya.

    “Karena saya tetap memegang teguh prinsip saya bahwa pencitraan itu apabila tindakannya dilakukan tidak sesuai aturan itu. Jadi tidak ada saya mengatakan bahwa tindakan Kang Dedi Mulyadi itu pencitraan toh saya tetap berpegang teguh kepada prinsip disiplin ilmu yang saya pahami itu,” sambung Toni RM.

    Tindakan Dedi Mulyadi lainnya yang menjadi sorotan yakni pelarangan study tour. 

    Toni juga menegaskan bahwa tidak pernah menuding kebijakan Dedi Mulyadi itu sebagai pencitraan. 

    Ia mengaku kembali bertanya mengenai peraturan tersebut kepada Hendarsam Marantoko apakah terdapat dasar hukumnya.

    Hendarsam, kata Toni, lalu menjelaskan bahwa dasarnya aturan surat edaran dengan nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

    “Ya sudah berarti kan ada peraturannya berarti kan bukan pencitraan,” katanya.

    Namun, ia memberikan masukan untuk Pemprov Jawa Barat bahwa surat edaran itu bersifat imbauan sehingga ia menyarankan agar membuat peraturan yang lebih tegas yakni larangan study tour ke luar Jawa Barat.

    “Karena kalau peraturannya itu berisi larangan maka jelas kalau larangan itu dilanggar ya jelas sanksinya itu karena telah melanggar larangan,” imbuhnya.

    “Jadi tidak ada itu saya mengatakan Kang Dedi Mulyadi itu kinerjanya pencitraan itu tidak ada tonton aja coba,” sambung Toni RM.

    Toni pun kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan kinerja Dedi Mulyadi itu adalah pencitraan.

    Pengacara Pegi Setiawan itu sadar bahwa anggapan pencitraan itu masih jadi perdebatan tergantung sudut pandang seseorang. 

    Ia pun percaya Dedi Mulyadi merupakan sosok negarawan yang tidak anti kritik. 

    Toni yakin Dedi Mulyadi siap menerima masukan-masukan untuk kebaikan warga Jawa Barat.

    “Yang terhormat Kang Dedi Mulyadi pokoknya saya dukung kebijakan-kebijakan Kang Dedi Mulyadi sepanjang kebijakannya itu adalah untuk kebaikan dan bermanfaat buat masyarakat dan berdasarkan peraturan,” ujarnya.

    Ia juga mendukung Dedi Mulyadi untuk menindak ASN atau penyelenggara negara yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk fans-fans saya yang juga fans-fans Kang Dedi Mulyadi jika di acara catatan demokrasi pernyataan-pernyataan saya, pendapat-pendapat saya menyinggung perasaan teman-teman semua ya saya minta maaf. Tetapi saya tidak ada maksud untuk menjatuhkan Kang Dedi Mulyadi,” jelas Toni.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.

    Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.

    Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.

    Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.

    Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:

    – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    – KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi

    – Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

    Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

    Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

    Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

    Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

  • Antusiasme Tinggi, Samsat di Tangerang Diserbu Warga Saat Diberlakukan Pemutihan Pajak – Page 3

    Antusiasme Tinggi, Samsat di Tangerang Diserbu Warga Saat Diberlakukan Pemutihan Pajak – Page 3

    Sejumlah kantor Samsat di Banten dipadati masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program dari Andra Soni. Masyarakat hanya membayar satu tahun dan tidak perlu lagi membayar tunggakan tahun yang sudah lewat.

    Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

    “Kalau dilihat data pendaftaran hingga pukul 12.00 wib itu udah 1.500. Kalau hari biasanya itu 500 sampai 600, naik dua kali lipat,” ujar Awal, Plt Kepala Samsat Cikokol, Tangerang, melalui selulernya, Kamis (10/4/2025).

    Pelayanan Senin sampai Jumat, dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB, jika wajib pajak masih membeludak.

    Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan, bisa datang ke tujuh gerai Samsat Cikokol serta tiga Samsat Keliling (Samling). 

    “Kalau Sabtu malam minggu kami buka dari sore jam 18.30 WIB sampai 22.00 WIB,” terangnya.

    Begitupun di Samsat Cilegon di serbu masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ratusan sepeda motor nampak berjejer di tempat parkir dan cek fisik.

    Untuk menghindari penumpukan, masyarakat bisa datang ke gerai Samsat di Cibeber dan Ramanuju maupun Samling yang keliling ke berbagai kecamatan di Kota Cilegon.

    “Ini layanan pertama hingga 30 Juni 2025, untuk layanan tahunan tidak perlu lagi ke Samsat induk, kita punya dua gerai, di Ramanuju dan Cibeber, ada juga Samling,” ucap Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, Kamis (10/4/2025).

     

  • Legislator pertanyakan DKI masih macet meski ada transportasi publik

    Legislator pertanyakan DKI masih macet meski ada transportasi publik

    Kalau memang pengguna transportasi publik meningkat kenapa masih macet. Ini yang perlu dicari solusinya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa mempertanyakan kondisi lalu lintas di Jakarta yang masih mengalami kemacetan meskipun warga sudah banyak yang menggunakan transportasi publik untuk aktivitas sehari-harinya.

    “Kalau memang pengguna transportasi publik meningkat kenapa masih macet? Ini yang perlu dicari solusinya,” kata Andri di Jakarta, Jumat, saat rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

    Menurut dia, dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta pengguna transportasi umum sudah mencapai 1,5 juta per hari, namun kenyataannya macet masih terjadi di mana-mana.

    Untuk itu kata dia, perlu ada langkah nyata dari Dishub DKI dalam penanganan kemacetan yang sampai saat ini belum mampu diatasi.

    “Apakah dengan memperluas jangkauan layanan transportasi publik hingga ke kota-kota penyangga atau ada solusi lain,” ucap Andri.

    Andri juga meminta agar Dishub menambah kantong-kantong parkir yang berada di daerah pinggir atau kota penyangga, supaya mereka yang masih menggunakan transportasi pribadi bisa beralih ke transportasi publik.

    “Kalau macet ini memang karena kendaraan dari luar Jakarta, maka harus ditambah kantong-kantong parkir. Supaya mereka menggunakan kendaraan umum ketika akan ke Jakarta,” ujarnya.

    Andri mengatakan ketika pengguna transportasi publik bisa mencapai 1,5 juta setidaknya bisa memberikan efek kepada kepadatan lalu lintas di Jakarta.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputoo mengatakan kemacetan yang terjadi di Jakarta bukan hanya dikarenakan warga Jakarta itu sendiri yang sudah mulai beralih menggunakan transportasi umum.

    Kemacetan yang terjadi lanjut dia, karena adanya kendaraan dari luar Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan lainnya yang masuk ke Jakarta.

    “Sehingga dengan adanya perluasan Transjabodetabek diharapkan dapat mengurangi kemacetan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota Polsek Cisauk Diduga Lecehkan Bini Orang, Propam Turun Tangan

    Anggota Polsek Cisauk Diduga Lecehkan Bini Orang, Propam Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memarahi anggota Polsek Cisauk karena dugaan pelecehan terhadap istrinya viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarjakarta24, terlihat satu oknum polisi tidak berkutik saat dimarahi oleh suami korban.

    Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota tersebut. Menurutnya, oknum polisi itu telah diperiksa oleh Propam Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 10 April 2025, malam.

    “Terkait dengan kejadian yang dilakukan salah satu personel Polsek Cisauk, dapat kami sampaikan bahwa personel tersebut telah diamankan sejak tadi malam oleh Propam Polres Tangerang Selatan kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agil dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Ia menambahkan, Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik secara kode etik maupun disiplin.

    “Kemudian dari pihak yang dirugikan maupun keluarga telah sepakat mediasi dan sepakat tidak memperpanjang persolan tersebut dan mediasi itu ditandai dengan surat pernyataan,” ucapnya.

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Atas Ulah Anak Buahnya

    Sementara itu, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku bawahannya yang dinilai mencederai hati masyarakat.

    “Kami memohon maaf dan menyesal atas perilaku anggota kami yang menceredai hati masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi evaluasi kami untuk berbuat lebih baik lagi,” ucapnya.

    AKP Dhady menjelaskan, terhadap pelaku Aiptu S telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polres Tangerang Selatan dan ditangani oleh Propam untuk proses lebih lanjut. Ia menyebut, peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 8 April 2025, korbannya perempuan berinisial J.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News