provinsi: BANTEN

  • Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Penunggak Bakal Dikejar!

    Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Penunggak Bakal Dikejar!

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda dan tunggakan pajak kendaraan yang terlewat diampuni. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar program yang sama.

    Di saat provinsi tetangga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau ‘latah’ menggelar program serupa. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru bakal mengejar para penunggak pajak kendaraan.

    Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut Pramono, pihaknya tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

    “Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono seperti dikutip Antara, Minggu (27/4/2025).

    Menurut Pramono, penunggak pajak kendaraan rata-rata pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Makanya, Pramono menilai pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak layak mendapatkan bantuan. Pramono bilang, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

    “Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia,” ujarnya.

    Sementara itu, beberapa provinsi tetangga Jakarta seperti Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya, cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan atau tahun 2025.

    Hal itu membuat masyarakat yang sempat menunggak pajak berbondong-bondong menuju Samsat. Mereka ingin menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama mati.

    (/)

  • 9 Batu Akik Termahal yang Kini Mulai Dilirik Kalangan Anak Muda

    9 Batu Akik Termahal yang Kini Mulai Dilirik Kalangan Anak Muda

    JABAR EKSPRES – Tren batu akik termahal kembali menggeliat, tak hanya di kalangan kolektor senior, tetapi juga di kalangan anak muda.

    Berbagai jenis batu akik dengan harga fantastis kini mulai dilirik sebagai koleksi hingga investasi jangka panjang.

    Kamu bisa menemukan batu akik ini di tempat aksesoris barang antik atau bahkan bisa ditemukan di pasar yang menjual khusus batu akik.

    Berikut ini daftar 9 batu akik yang memiliki harga tinggi dan semakin digemari anak muda.

    9 Batu Akik Termahal

    1. Batu Bacan

    Batu Bacan asal Maluku Utara dikenal karena warnanya yang hijau tua dan kemampuannya berubah warna.

    Harga Bacan berkualitas bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp50 juta per buah.

    BACA JUGA: Jual Uang Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit ke Kolektor, Harga Jualnya hingga Ratusan Juta!

    BACA JUGA: 6 Uang Koin Kuno Paling Diminati Kolektor, Harganya Hampir Setara 1 Unit Mobil Mewah?

    2. Batu Kalimaya

    Dikenal sebagai opal Indonesia, batu Kalimaya dari Banten ini memancarkan kilau warna pelangi.

    Untuk kualitas super, harganya bisa menembus Rp20 juta hingga Rp100 juta.

    3. Batu Sungai Dareh

    Asal Sumatra Barat, batu ini berwarna hijau zamrud yang menawan.

    Harga batu Sungai Dareh kini bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp25 juta, tergantung kualitasnya.

    4. Batu Safir

    Batu safir biru alami semakin populer di kalangan anak muda pecinta gaya klasik.

    Harga safir kualitas premium bisa mencapai Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah.

    5. Batu Ruby

    Ruby dikenal dengan warna merah darahnya yang tajam.

    Batu ruby asal Burma (Myanmar) atau Afrika kini dibanderol mulai Rp15 juta hingga Rp200 juta, tergantung kejernihan dan ukuran.

    BACA JUGA: 11 Uang Koin Kuno Indonesia Paling Diincar Kolektor, Harganya Gak Main-Main!

    6. Batu Giok (Jade)

    Tidak hanya di Cina, batu giok juga populer di Indonesia.

    Warnanya yang hijau lembut membuatnya diminati anak muda, dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.

    7. Batu Kecubung

    Batu kecubung (amethyst) berwarna ungu ini dianggap membawa ketenangan.

    Harga kecubung kualitas tinggi bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp15 juta.

  • 8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    PIKIRAN RAKYAT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi sejak diluncurkan. Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025, sejumlah kasus dugaan keracunan makanan dari program ini mencuat di berbagai daerah.

    Insiden-insiden ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, tetapi juga mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

    Berikut rangkuman kasus-kasus keracunan yang tercatat:

    Daftar Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    1. Nganjuk, Jawa Timur (2 Oktober 2024)

    Sebanyak tujuh siswa SDN Banaran 1, Kecamatan Bagor, dilarikan ke puskesmas setelah mengalami mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG. Menu yang diberikan saat itu terdiri dari nasi, ayam goreng, dan sayur sop.

    Pihak sekolah mengakui ada makanan yang sebelumnya sudah tampak mencurigakan namun tetap sempat tersaji. Setelah kejadian, Dinas Kesehatan Nganjuk melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan untuk diuji laboratorium.

    2. Sukoharjo, Jawa Tengah (16 Januari 2025)

    Sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03, Kecamatan Baki, mengalami gejala mual dan muntah usai makan ayam krispi dari paket MBG. Sejumlah siswa langsung mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat.

    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyebut dugaan awal adalah kesalahan dalam proses penyimpanan makanan, karena suhu penyimpanan tidak sesuai standar keamanan pangan. Dinas Kesehatan juga menemukan adanya kontaminasi bakteri dari sampel makanan yang diuji.

    3. Nunukan, Kalimantan Utara (13 Januari 2025)

    Lebih dari 30 siswa SMAN 2 Nunukan Selatan mengalami keracunan makanan dengan gejala mual, diare, dan sakit perut. Menu yang disajikan adalah ayam kecap dan nasi putih.

    Ironisnya, sehari setelah kejadian, pihak sekolah menemukan lauk ayam kecap yang disimpan di dapur sudah berulat. Pihak Dinas Kesehatan Nunukan segera melakukan sidak dan menemukan masalah pada higienitas pengolahan dan distribusi makanan.

    4. Pandeglang, Banten (19 Februari 2025)

    Sebanyak 28 siswa SDN Alaswangi 2, Kecamatan Menes, mengalami gejala mual, diare, dan muntah setelah menyantap makan siang dari program MBG. Seorang siswa sempat menjalani rawat inap di puskesmas.

    Investigasi awal menemukan bahwa makanan disimpan lebih dari 4 jam dalam suhu ruang sebelum dibagikan, sehingga memicu pertumbuhan bakteri. Dinas Kesehatan Pandeglang merekomendasikan evaluasi pada penyedia katering lokal.

    5. Waingapu, Sumba Timur (18 Februari 2025)

    Sebanyak 29 siswa SDK Andaluri dilaporkan mengalami mual, muntah, dan sakit perut. Menu yang diberikan adalah nasi, ikan goreng, dan sayur kangkung.

    Pihak dapur MBG menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan reaksi alergi, bukan keracunan. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan tetap menemukan indikasi kerusakan makanan akibat pengolahan yang kurang higienis.

    6. Takalar, Sulawesi Selatan (26 Februari 2025)

    Sebanyak 12 siswa dari tiga sekolah dasar di Kabupaten Takalar mengalami sakit perut dan pusing setelah menyantap makanan MBG yang terdiri dari nasi, ikan, tahu, dan pisang.

    Dinas Kesehatan setempat telah menerjunkan tim surveilans dan mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium.

    7. Batang, Jawa Tengah (14 April 2025)

    Sekitar 60 siswa dari jenjang TK hingga SMP di Batang mengalami mual dan muntah usai makan mi goreng dengan telur putih goreng dari menu MBG. Beberapa siswa bahkan harus mendapat observasi lanjutan di puskesmas.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Batang menduga insiden disebabkan kualitas bahan makanan yang tidak segar. Investigasi juga mengungkapkan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap penyedia makanan.

    8. Cianjur, Jawa Barat (22 April 2025)

    Puluhan siswa dari MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG berupa ayam goreng dan sambal. Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

    Bupati Cianjur segera membentuk tim investigasi khusus dan menyatakan bahwa akan ada audit terhadap semua penyedia jasa katering yang terlibat dalam program MBG di wilayah tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Setu Sasak Pamulang

    Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Setu Sasak Pamulang

    Jakarta

    Mayat perempuan ditemukan di pintu air Setu Sasak, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Video penemuan mayat itu viral di media sosial.

    Dari video yang dilihat detikcom, Minggu (27/4/2025) tampak mayat dalam posisi tengkurap. Mayat dalam keadaan mengambang di pintu air.

    Sejumlah warga tampak berkerumun melihat mayat dari samping pintu air. Mayat perempuan berbaju cokelat dan celana hitam itu kini sudah dievakuasi.

    “Lapor dulu lapor,” teriak salah satu warga.

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustiono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Belum diketahui identitas korban.

    “Masih dalam penyelidikan. Identitas belum diketahui,” ujarnya.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Rudianto usai Bareskrim Polri menetapkan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka pagar laut, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    “Kan sedang ditangani oleh penegak hukum kita, kita berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus ini ada titik terangnya,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu meyakini, ditangguhkannya penahanan para tersangka itu lantaran berkas perkara dari Kejaksaan belum rampung atau P21.

    Sehingga, para tersangka yang selama ini ditahan oleh polisi harus dibebaskan karena sudah melebihi batas waktu penahanan selama 60 hari.

    “Sudah habis memang demi hukum harus dikeluarkan ya baru berharap ini ada kesamaan persepsi antara kejaksaan dan kepolisian biar kasus ini bisa ada titik terangnya,” kata dia.

    Saat disinggung soal adanya potensi para tersangka ini melarikan diri, Rudianto meyakini kalau hal itu tidak akan terjadi.

    Kata dia, polisi pasti sudah memiliki pertimbangan hukum yang matang dan mengantongi identitas dari para tersangka.

    “Saya kira kepolisian sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus ya, apalagi keterangan nya sudah diketahui semua, potensi untuk melarikan diri jauhlah, karena ini kan levelnya kepala desa kan, kita tahu lah kepala desa,” kata dia.

    “Kedua, untuk mengulangi tindak pidana kan saya kira bukti-bukti sudah dimiliki semua oleh pihak kepolisian saya kira jauh lah,” tandas Rudianto.

    Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” paparnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

     

     

  • Kades Kohod Dibebaskan dalam Kasus Pagar Laut, Riyono PKS Mengaku Terkejut

    Kades Kohod Dibebaskan dalam Kasus Pagar Laut, Riyono PKS Mengaku Terkejut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Bareskrim Polres menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip atas kasus pagar laut di Pesisir Tangerang, Banteng menuai sorotan.

    Apalagi, penangguhan penahanan itu mengindikasikan lemahnya proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Arsin Cs, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pagar laut.

    Anggota Komisi IV DPR, Riyono mengaku kaget dengan kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan bebeberapa tersangka kasus pagar laut di Tangerang memperoleh penangguhan penahanan.

    “Saya ingin sampaikan, ya, cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod,” kata Riyono dalam keterangan persnya seperti dikutip Minggu (27/4).

    Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan perkembangan penanganan kasus pagar laut lemah.

    “Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti,” lanjut dia.

    Riyono mengatakan lemahnya penanganan hukum membuat Komisi IV perlu menanyakan komitmen pemerintah terkait penanganan kasus pagar laut. Terlebih lagi, ujarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi ke Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja terkait kasus pemasangan pagar laut.

    Legislator Fraksi PKS itu menyebut, kedua institusi menyatakan komitmen menuntaskan kasus pagar laut, termasuk pembayaran denda sebesar Rp48 miliar ke pihak yang bersalah. Dia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya setelah proses penyelesaian hukum yang mandek.

  • Polisi Tangkap Empat Debt Collector yang Resahkan Warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat – Halaman all

    Polisi Tangkap Empat Debt Collector yang Resahkan Warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat – Halaman all

    Polisi mengamankan empat debt collector alias mata elang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore.

    Tayang: Minggu, 27 April 2025 20:26 WIB

    Wartakotalive.com/Andika Panduwinata

    ILUSTRASI PENANGKAPAN – Polisi tangkap empat debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore. Mereka diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan empat debt collector alias mata elang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore.

    Penangkapan terhadap keempat debt collector tersebut dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Barat mendapat keluhan dari masyarakat soal adanya debt collector yang meresahkan masyarakat di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng.

    Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Cengkareng agar para mata elang diamankan guna menjawab keresahan masyarakat.

    Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung mendatangi Jalan Daan Mogot dari arah Tangerang maupun Grogol untuk memburu mata elang.

    Hasilnya, empat orang mata elang berhasil diamankan ke Mapolsek Cengkareng.

    Mereka tak berkutik ketika didatangi pihak kepolisian dan tanpa perlawanan mereka dibawa ke Polsek Cengkareng.

    “Kemudian mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng,” kata 
    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana Minggu (27/4/2025).

    Abdul Jana mengimbau agar pekerja debt collector tidak menarik paksa kendaraan milik masyarakat terutama yang tak memiliki tunggakan atau sudah lunas.

    Ia mengungkapkan, banyak masyarakat merasa dirugikan karena ulah para debt collector karena kehilangan sepeda motornya.

    “Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.

    Penulis: Miftahul Munir 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • CCTV Rusak, Polisi Kesulitan Cari Anak yang Hilang di Pesanggrahan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    CCTV Rusak, Polisi Kesulitan Cari Anak yang Hilang di Pesanggrahan Megapolitan 27 April 2025

    CCTV Rusak, Polisi Kesulitan Cari Anak yang Hilang di Pesanggrahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Selatan mengaku kesulitan melakukan pencarian
    Alvaro Kiano Nugroho
    (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut lantaran
    Closed Circuit Television
    (CCTV) sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rusak.
    “Untuk hambatan sementara memang di TKP pada saat kejadian itu CCTV tidak bisa dibuka karena rusak, sehingga kita tidak bisa melihat apa yang terjadi di sana melalui CCTV,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
    Saat ini, polisi tengah menggali sejumlah keterangan dari saksi yang mengetahui peristiwa hilangnya Alvaro.
    “Sementara untuk saksi ada tiga yang kita periksa, baik dari keluarga maupun dari pihak pengurus masjid,” ucap Murodih.
    Penyidik akan meminta keterangan ayah Alvaro yang berada di Lapas Cipinang karena tengah menjalani hukuman.
    “Ya, sementara juga kita akan coba meminta keterangan dari pihak orangtua, karena sementara orangtua si korban masih ditempatkan di tempat khusus (Lapas Cipinang),” ungkap Murodih.
    Sebelumnya, Alvaro Kiano Nugroho terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
    Pada hari kejadian, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro disebut datang ke lokasi kejadian mencari bocah laki-laki itu.
    Informasi tentang kedatangan pria tersebut baru diketahui kakek Alvaro, Tugimin dari marbut Masjid Jami Al Muflihun, tiga hari setelah Alvaro dinyatakan hilang.
    “Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ungkap Tugimin.
    Setelah itu, marbut tidak memperhatikan lagi gerak-gerik pria tersebut. Marbut sibuk mempersiapkan pelaksanaan shalat Maghrib dan berbuka puasa.
    Usai berbuka puasa dan waktu shalat Maghrib, Alvaro tak kunjung pulang. Tugimin belum merasa curiga, karena sang cucu memang kerap bermain sepak bola bersama teman-temannya pada malam hari.
    “Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” ujar dia.
    Tugimin, yang merupakan pensiunan petugas pemadam kebakaran Lebak Bulus, segera menyambangi lokasi terakhir Alvaro terlihat. Ia juga mendatangi teman-teman yang biasa bermain dengan cucunya.
     
    Namun, upayanya tak membuahkan hasil. Adapun ayah kandung Alvaro saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba di Lapas Cipinang. Sementara itu, ibunya bekerja di Malaysia.
    “Ibu sama bapaknya itu sudah pisah dan ibunya sudah punya suami lagi. Secara resmi menikah di KUA Kecamatan Pesanggrahan,” tegas Tugimin.
    Pihak keluarga telah mendatangi alamat terakhir keluarga ayah kandung Alvaro. Namun, mereka disebut telah berpindah rumah.
    “Sudah. Saya sudah cek (ke alamat lama), tapi ternyata sudah pindah. Ternyata kepolisian dari Polres Jakarta Selatan itu sudah menemukan tempat alamatnya,” ujar dia.
    “Dan bahkan sampai, suami dari adik bapaknya Alvaro dibawa ke Jakarta untuk ditunjukkan kepada marbut, ternyata yang datang bukan itu,” lanjutnya.
    Keluarga juga telah melaporkan hilangnya Alvaro ke polisi.
    Adapun ciri-ciri Alvaro adalah berkulit sawo matang dengan potongan rambut cepak. Bagi siapa saja yang melihat atau menemukan Alvaro, dapat menghubungi nomor 0812-1923-0694.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Target 30 Hari Gagal, AS Kelimpungan Hadapi Houthi Yaman: 7 Drone Jutaan Dolar Lenyap dalam 6 Pekan  – Halaman all

    Target 30 Hari Gagal, AS Kelimpungan Hadapi Houthi Yaman: 7 Drone Jutaan Dolar Lenyap dalam 6 Pekan  – Halaman all

    Target 30 Hari Gagal, Houthi Bikin AS Kelimpungan, 7 Drone Senilai Jutaan Dolar Lenyap dalam 6 Pekan 

    TRIBUNNEWS.COM – Pasukan Houthi di Yaman dilaporkan telah menembak jatuh beberapa pesawat tak berawak Amerika Serikat, yang masing-masing bernilai sekitar USD 7 juta (sekitar Rp 117 M per unit), selama enam minggu terakhir.

    Perlawanan Houthi ini mampu menghambat operasi militer AS di wilayah tersebut, CNN melaporkan, mengutip sejumlah pejabat AS.

    “Hilangnya pesawat nirawak bernilai tinggi, termasuk MQ-9 Reapers, telah mencegah pasukan AS membangun superioritas udara di Yaman dalam jangka waktu 30 hari yang dimaksudkan,” kata para pejabat kepada CNN.

    Artinya, niat awal AS menaklukkan perlawanan Houthi Yaman dalam 30 hari, gagal.

    Kemunduran ini telah menunda upaya Washington untuk bergerak ke fase berikutnya dari kampanye militernya.

    Dalam periode yang sama, pasukan Houthi telah meluncurkan 77 pesawat serang satu arah, 30 rudal jelajah, 24 rudal balistik jarak menengah, dan 23 rudal permukaan-ke-udara yang menargetkan pasukan AS, Laut Merah, dan Israel, menurut pejabat AS.

    PESAWAT TANPA AWAK – Sebuah MQ-9 Reaper menerbangkan misi pelatihan di atas Nevada Test and Training Range pada 15 Juli 2019. Houthi Yaman dilaporkan menembak jatuh drone AS pada 4 Maret 2025. (Foto Angkatan Udara AS oleh Prajurit Kelas 1 William Rio Rosado)

    Biaya Operasi Militer Tembus Puluhan Triliun

    Beban keuangan operasi militer AS ini pun terus meningkat, dengan biaya mencapai hampir USD 1 miliar (setara Rp 16,8 Triliun) hanya dalam tiga minggu pertama, kata laporan CNN.

    Meskipun biaya yang dikeluarkan terus meningkat, pasukan AS telah melancarkan serangan udara setiap hari terhadap target-target Houthi selama lebih dari sebulan.

    Sejak 15 Maret, AS telah melancarkan lebih dari 1.200 serangan udara di Yaman.

    Sumber-sumber Houthi melaporkan bahwa serangan-serangan ini telah menewaskan lebih dari 217 warga sipil dan melukai lebih dari 430 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, tidak termasuk korban dari kalangan pejuang mereka.

    Bulan lalu, Presiden Donald Trump memerintahkan “tindakan militer yang tegas dan kuat” terhadap Houthi, dengan ancaman akan “memusnahkan sepenuhnya” kelompok tersebut.

    Kelompok Houthi mulai menyerang kapal-kapal di perairan regional pada November 2023, dengan menyatakan dukungan bagi warga Palestina di Gaza, tempat hampir 51.500 orang tewas dalam serangan Israel. 

    Meskipun kelompok itu sempat menghentikan operasi selama gencatan senjata Januari antara Israel dan Hamas, mereka melanjutkan serangan setelah “Israel” memperbarui kampanye militernya di Gaza bulan lalu.

    DRONE CANGGIH JATUH – Kolase foto tangkap layar dari PT, Minggu (27/4/2025) yang menunjukkan rudal Houthi dan drone MQ-9 Reaper Amerika Serikat (AS). Pada Selasa 22 April, angkatan bersenjata Yaman terafiliasi Houthi kembali mengumumkan jatuhnya pesawat tak berawak canggih AS, MQ-9 lainnya di langit negara itu.

    Spesifikasi Drone Canggih AS yang Ditembak Jatuh Houthi

    Drone MQ-9 Reaper adalah salah satu drone operasional terbaik di Amerika Serikat yang telah digunakan oleh militer negara tersebut sejak tahun 2007.

    Drone ini dianggap sebagai senjata pengawasan lapangan utama militer AS selama operasi militer di Laut Merah dan wilayah Yaman.

    Drone MQ-9 Reaper diproduksi oleh perusahaan Amerika Serikat, General Atomics dan harganya sekitar USD 32 juta.

    Tentu saja, jika negara asing menjadi pembeli drone ini, maka harga penjualannya, termasuk pelatihan dan dukungannya jauh lebih mahal, bahkan akan mencapai lebih dari USD 100 juta per unit.

    Drone ini mampu membawa sekitar satu ton berbagai rudal, bom, dan roket berpemandu, dan juga dapat melakukan misi sebagai drone pengintai.

    MQ-9 memiliki mesin turboprop yang memberinya kemampuan mencapai kecepatan lebih dari 300 mph (480 km/jam).

    Jangkauan operasional drone ini sekitar 1.800 kilometer, ketinggian terbang bersenjatanya 7.500 meter, dan daya tahan terbangnya 14 jam.

    Pemeriksaan terhadap gambar-gambar yang dipublikasikan mengenai penghancuran pesawat tak berawak Amerika sejak awal perang Yaman menunjukkan kalau jenis senjata pertahanan udara angkatan bersenjata Yaman telah berangsur-angsur membaik, bahkan sampai pada titik mampu menembak jatuh pesawat tak berawak canggih Amerika.

    TEMBAK DRONE AS – Para petempur milisi kelompok Ansarallah Houthi Yaman berpose di atas puing drone MQ-9 Reaper milik Amerika Serikat (AS). Drone canggih yang harganya selangit itu dilaporkan sudah 21 unit yang ditembak jatuh oleh kelompok Houthi. (DSA/Tangkap Layar)

    Sejak dimulainya operasi “Penaklukan yang Dijanjikan dan Jihad Suci” Yaman, yang dilakukan untuk mendukung rakyat Palestina yang dikepung Israel, sejauh ini, 22 drone MQ-9 yang canggih dan mahal telah ditembak jatuh di langit Yaman.

    Secara keseluruhan, jumlah drone AS yang ditembak jatuh sejak awal perang Yaman, berjumlah 26 unit oleh sistem pertahanan militer dan pasukan rakyat Yaman, yang menyebabkan kerusakan yang setara dengan $ 800 juta untuk operasi udara militer AS di Yaman.

    Kerusakan pasti akan bertambah seiring berlanjutnya petualangan Amerika di wilayah Yaman.

     

    (oln/RNTV/PT/*)

  • Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut merespons soal pemberian penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan penangguhan penahanan untuk Arsin dan tiga tersangka lainnya, karena sudah habis masa penahanan 60 hari untuk proses pemberkasan dari Kejaksaan.

    Rudianto mengatakan sejatinya setiap tersangka yang apabila masa penahanan sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya sudah habis maka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

    “Kalau masa penahanan sudah habis ya demi hukum harus dikeluarkan kan, bisa saja sudah 60 hari kalau saya sih secara kaca mata hukumnya ya memang kalau sudah habis masa penahanannya demi hukum harus dikeluarkan,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Rudianto juga menyebut, pemberian penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs ini juga pasti sudah dalam pertimbangan kepolisian.

    “Karena seorang tersangka punya hak-hak begitu kan, hak mendapatkan penangguhan dan sebagainya dan mungkin pertimbangan kepolisian ya itu tadi, karena sudah habis masa tahanan, karena kasus ini belum dinyatakan lengkap ya oleh Kejaksaan sehingga kembali ke kepolisian,” kata dia.

    Atas hal itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menghormati proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

    Pasalnya, apabila pihak kepolisian tidak menetapkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang berhak, maka nantinya akan dianggap menggunakan kekuatan berlebihan.

    “Kalau kita sih menghormati proses hukum yang ada karena semua sudah diatur dalam hukum acara kita termasuk bilamana masa tahanan sudah habis ya demi hukum memang harus dikeluarkan, karena kalau tidak ya nanti kepolisian dianggap abuse of power kan,” tandas dia.

    Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

    Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Asal Usul Kasus Kades Kohod

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang sejak Senin (24/2/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

    Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.

    Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut.

    Dalam kasus tersebut keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.