provinsi: BANTEN

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah Banten dan Jabar 2021-2023.

    Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.40 WIB. Kepada jurnalis, RK mengatakan telah menunggu pemeriksaan ini untuk memberikan klarifikasi perihal kasus tersebut.

    “Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” kata mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Dia menyampaikan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta memberikan transparansi informasi kepada publik.

    RK mengatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah. RK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan RK telah dilayangkan sejak minggu lalu.

    Adapun dalam kasus ini, RK diduga menerima aliran dana dari kasus pengadaan iklan di Bank BJB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Salah satu dugaan aliran uang RK adalah pembelian mobil mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik Ilham Akbar Habibie. Meski begitu, KPK telah menyita mobil dan uang Rp1,3 miliar dari Ilham.

    Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Rosan Lapor DPR Bakal Kejar Investasi Rp 13 Ribu T buat Genjot Ekonomi 8%

    Rosan Lapor DPR Bakal Kejar Investasi Rp 13 Ribu T buat Genjot Ekonomi 8%

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menargetkan bisa menghimpun investasi Rp 13.032 triliun untuk periode 2025-2029. Target tersebut diberikan oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional atau Bappenas (Bappenas) demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, target yang diberikan naik tinggi dari capaian periode sebelumnya. Pasalnya dalam periode 2014 sampai 2024 saja nilai investasi yang berhasil didatangkan sebesar Rp 9.100 triliun.

    “Total investasi yang diharapkan dalam lima tahun depan adalah Rp 13.032 triliun atau kalau dalam US dollar itu US$ 869 miliar pada tahun 2025 sampai 2029,” ujar Rosan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Tak sekadar angka, Rosan menyebut ingin mendatangkan investasi berkualitas bagi Indonesia. Investasi yang masuk diharapkan dapat meningkatkan skill pekerja Indonesia dan memberikan alih teknologi bagi Indonesia.

    Adapun periode Januari sampai September 2025, total realisasi investasi tembus Rp 1.434,3 triliun atau 75,3% dari target investasi tahun 2025 yang sebesar Rp 1.905 triliun. Investasi tersebut berhasil membuka hampir 2 juta lapangan kerja.

    “Ini penanaman modal dalam negerinya kurang lebih 55,1% yang di mana itu mencapai Rp 789,7 triliun, sementara penanaman modal aslinya sebesar Rp 644,6 triliun atau 44,9% itu kalau dari segi dalam negeri dan investasi luar negeri,” sebut Rosan.

    Investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp 741,8 triliun atau 51,7%, sementara investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 692,5 triliun atau 48,3%. Jawa Barat masih menjadi tujuan investasi utama pengusaha.

    “5 besar lokasi investasi yang mencapai hampir setengah total realisasi investasi masih berada di nomor 1 Jawa Barat, kemudian Jakarta, nomor tiga di Jawa Timur, Sulawesi Tengah nomor empat, ini lebih banyak di mineral dan hilirisasi, dan kelima Banten,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Prabowo Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 8 %, Ini Alasannya…

    (kil/kil)

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Mendagri Instruksikan Pemda Siaga Bencana Jelang Nataru 2026

    Mendagri Instruksikan Pemda Siaga Bencana Jelang Nataru 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah antisipasi bencana sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

    Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal dan Tahun Baru 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

    “Inti dari rapat ini ada dua, antisipasi bencana dan persiapan Nataru. Ini memerlukan sinergi dan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Karena itu, kami di tingkat pusat berkumpul dengan para stakeholder terkait. Harapannya, setelah ini kepala daerah segera melakukan rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan pemangku kepentingan kebencanaan di daerah,” kata Tito dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

    Tito menegaskan bahwa dalam tiga pekan terakhir telah terjadi dua bencana hidrometeorologi besar, yakni longsor dan banjir bandang di Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena itu, mitigasi dari pemda penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

    Tito juga mengingatkan pemda untuk memperkuat kesiapan menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada masa Nataru, baik transportasi darat, laut, maupun udara.

    Selain itu, Nataru berpotensi memicu kenaikan harga pangan karena tingginya kebutuhan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. 

    “Oleh karena itu, stok pangan dan kesiapan distribusi perlu diperhatikan,” kata Tito.

    Selain kesiapan pangan, Tito meminta pemda dan aparat keamanan memantau titik-titik keramaian pada puncak malam pergantian tahun. Hal ini untuk mencegah terjadinya kepadatan berlebih yang bisa memicu insiden fatal, seperti Tragedi Halloween Itaewon, Korea Selatan, pada 29 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 150 orang.

    “Dimensi keamanan juga penting, baik lalu lintas maupun lokasi wisata dengan potensi bahaya seperti ombak besar. Pada malam tahun baru, titik keramaian seperti di Ancol harus dijaga agar tidak terjadi situasi seperti tragedi Itaewon,” tegas Tito.

    Sementara itu, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani memaparkan bahwa dua bulan ke depan wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) , sebagian Sulawesi Selatan, Papua Selatan, dan Kalimantan akan mengalami curah hujan tinggi hingga sangat tinggi. Ia juga menyebut adanya potensi bibit siklon atau siklon tropis di perairan selatan Indonesia hingga NTT, Laut Arafura, serta selatan Papua.

    Wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan yakni Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB, NTT, Maluku, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

    “BMKG terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga melalui operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi risiko cuaca ekstrem pada puncak musim hujan dan libur Nataru. Namun, teknologi modifikasi cuaca saat ini masih belum mampu mencegah pembentukan bibit siklon atau mengurangi intensitas siklon,” jelas Fathani.

    Dia menambahkan, periode November 2025–April 2026 merupakan fase pertumbuhan bibit atau siklon tropis di selatan Indonesia yang berpotensi menimbulkan hujan lebat dan angin kencang.

  • KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat dikirimkan sejak pekan lalu. Publik diminta menunggu kapan waktu pastinya pemanggilan tersebut. 

    “Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

    “Yang jelas dari kami sudah dikirim,” sambungnya.

    Asep tidak bisa memastikan surat sudah diterima atau belum. “Seminggu yang lalu, ya, kira-kira kita kirim. Jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya, red),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

     Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). 

     

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

     

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

     

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

  • Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Aglomerasi Jabodetabekjur, Momentum Ketika Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 

    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 

    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 

    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 

    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 

    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 

    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 

    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 

    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.

    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.

    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.

    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik

    Jakarta: Kepala Riset Center Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Dr Delik Hudalah ST MT MSc, mengatakan, status Kota Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara, melainkan berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum tepat menerapkan konsep wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
     
    “Sebenarnya kondisi ini menjadi momentum bagi Jakarta dan kota di sekitarnya didorong untuk berpikir agar lebih punya visi bahwa Jakarta saat ini sudah bukan ibukota lagi,” kata Delik Hudalah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
     
    Menurutnya, pasca Jakarta tidak lagi jadi ibu kota negara, maka kota-kota di sekeliling Jakarta bisa berkembang menjadi lebih bagus lagi.

    Delik mengatakan, ada dimensi positif dengan perubahan Jakarta. Dengan aglomerasi, akan ada badan berbentuk dewan yang menjadi tepat bagi semua pihak yang akan berperan mengembangkan kawasan aglomerasi ini. 
     
    “Daerah aglomerasi ini mencakup dulu yang disebut Jabodetabekjur, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang dinamis mencakup wilayah lain,” terangnya.
     

     
    Selama ini hal yang menjadi persoalan di beberapa wilayah metropolitan biasanya adalah soal pengelolaan sistem transportasi massal. 
     
    Namun, dengan konsep aglomerasi ini maka pegelolaan transportasi di Jakarta dan sekitarnya yang terkesan organik bergerak sendiri-sendiri maka nantinya pemerintah akan membangun badan layanan umum untuk pengelolaan transportasi massa. 
     
    Badan ini akan menjadi entitas legal yang punya kompetensi dalam pengelolaan pelayanan transportasi dan infrastruktur di kawasan aglomerasi. 
     
    “Sebelumnya sulit untuk menggabungkan layanan transportasi di Jakarta dengan daerah sekitarnya. Hal ini karena tidak ada platform bersama yang secara legal dan administratif dinyatakan sah,” kata Delik. 
     
    Namun dengan membangun badan layanan umum bersama di kawasan aglomerasi maka pemerintah daerah di kawasan itu bergabung bersama membentuk satu unit layanan transportasi. Tiap daerah bisa berkontribusi karena badan itu dikelola bersama. 
     
    “Jadi tidak ada lagi layanan pelayanan publik transportasi yang terpisah. Sebab badan ini jadi entitas bersama,” kata Delik. 
     
    Delik menjelaskan, aglomerasi merupakan platform koordinasi lintas daerah untuk mencegah tumpeng tindih kebijakan, mengurangi urban sprawl, mempercepat Pembangunan proyek strategis nasional, dan memastikan pemerataan layanan antarwilayah Jabodetabekjur. 
     
    “Aglomerasi itu bahasa sederhanya adalah mengumpul atau mengelompokkan ekonomi dan industri. Yakni kota yang berdekatan bisa saling mengumpul sehingga bisa jadi energi yang lebih besar,” kata Delik Hudalah.
     
    Delik menjelaskan bahwa aglomerasi diharapkan memberi “nyawa” baru bagi Jabodetabekjur, bukan sekadar menyatukan wilayah, tetapi juga mengonsolidasikan kekuatan pembangunan kota untuk menghadapi persaingan global.
     
    Ia menambahkan, aglomerasi mendorong pengelolaan kawasan yang lebih baik. Dengan prinsip kesetaraan, tiap daerah memiliki kepentingan bersama untuk membangun ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
     
    Namun Delik mengingatkan aglomerasi jangan sampai hanya jadi sekadar mendekatkan kota/daerah saja. Aglomerasi juga harus saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam kawasan itu.
     
    “Hal yang tidak kalah pentingnya adalah diperlukan peran masyarakat, swasta maupun kelompok dalam mewujudkan aglomerasi ini. Jangan sampai konsep aglomerasi ini justru dikooptasi satu kelompok untuk kepentingan tertentu,” pungkas Delik
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • 10
                    
                        Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
                        Megapolitan

    10 Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu Megapolitan

    Minta Gapura Tangsel Dibangun Lagi, Warga Ancam Aksi Besar Sampai Prabowo Tahu
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Warga meminta kepastian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pemasangan artefak atau gapura
    “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan”
    dan penanda batas Provinsi Banten–Jawa Barat.
    Pemasangan penanda wilayah tersebut setidaknya dibangun kembali pada Januari 2026. 
    Warga dan Pemkot
    Tangsel
    melakukan mediasi untuk menagih janji pengembalian fungsi Jalan Puspitek yang direncanakan akan ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ).
    Jika gapura tak kunjung dibangun lagi, warga mengancam menggelar aksi lebih besar.
    “Bukan demo, kecil-kecilan datangnya. Kalau perlu
    mah
    ngumpulin ban bekas dulu biar Presiden Prabowo tahu terjadi keresahan yang luar biasa,” ujar Warga Muncul, Neng Nurohmah (65) di Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin (1/12/2025).
    Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum ada tindak lanjut konkret, baik dari Pemkot Tangsel maupun DPRD.
    Padahal, warga hanya ingin kepastian pemasangan penanda dan batas wilayah sesuai janji pemerintah.
    Namun, hingga kini, janji realisasi belum juga dijalankan dengan alasan keterbatasan anggaran.
    “Hampir dua tahun dari April sampai dengan hari ini, itu jalan masih dikuasai BRIN, sehingga kami menyangka berpersepsi ini Kota Tangsel ngapain aja? Pak Ben ngapain aja? Kami rakyatnya kok dibiarkan?” kata Neng.
    Pemkot disebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
    Meski demikian, warga menegaskan kesediaan membantu secara swadaya jika diberikan izin resmi.
    “Kita juga bantu swadaya, kalau enggak ada anggarannya bisa kok yang penting ada izin, kita datang kesini yang penting ada izin. Kami adalah masyarakat sadar hukum,” jelas dia.
    Sementara itu, kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, mengatakan, tuntutan warga bukan hanya terkait pembongkaran pagar, tetapi juga pemulihan identitas wilayah yang sah dimiliki Kota Tangsel.
    Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Perda Kota Tangsel, ruas Jalan Muncul–Parung ditetapkan sebagai jalan provinsi.
    Oleh karena itu, BRIN dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengganti atau mencopot gapura tersebut.
    “Pemkot dan provinsi yang punya dasar hukum. Itu sebabnya artefak harus kembali seperti sebelumnya,” jelas dia.
    Suhendar menambahkan, Pemkot Tangsel menyampaikan komitmen bahwa pemulihan artefak identitas kota akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026.
    “Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban wali kota,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta? Megapolitan 1 Desember 2025

    Mengapa Jakarta Jadi Kota Terpadat dengan 42 Juta Orang, Padahal Penduduknya 11 Juta?
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jakarta disebut sebagai kota terpadat di dunia dengan hampir 42 juta penduduk menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025.
    Padahal angka ini jauh melampaui jumlah penduduk administratif
    Jakarta
    yang hanya 11 juta jiwa.
    Lantas, apa yang membuat Jakarta dicatat memiliki penduduk 42 juta dan jadi kota terpadat di dunia?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan perbedaan angka ini berasal dari mobilitas harian jutaan orang dari 8 kabupaten/kota penyangga Jabodetabek yang beraktivitas di Jakarta, sehingga membuat Jakarta tampak lebih padat daripada data resmi.
    “Setiap hari, jutaan orang beraktivitas di Jakarta berasal dari wilayah penyangga,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Kamis (27/11/2025).
    Kabupaten/kota penyangga yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
    Chico menambahkan, warga dari wilayah tersebut datang ke Jakarta untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik.
    “Mobilitas inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat daripada jumlah penduduk resminya,” katanya.
    Berdasarkan data bersih Dukcapil Semester I 2025, jumlah penduduk administratif Jakarta tercatat 11.010.514 jiwa.
    Angka ini dihitung dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
    Sementara itu, laporan “World Urbanization Prospects 2025: Summary of Results” yang dipublikasikan pada 23 November 2025 oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan hampir 42 juta penduduk.
    Di posisi kedua ada ibu kota Bangladesh, Dhaka, dengan hampir 40 juta penduduk, diikuti Tokyo, Jepang, dengan 33 juta penduduk.
    Laporan tersebut juga mencatat bahwa kota-kota kini menampung 45 persen populasi global, dari total 8,2 miliar penduduk dunia.
    Perbedaan antara jumlah penduduk resmi Jakarta dan angka 42 juta jiwa dari laporan PBB menekankan peran mobilitas harian dari wilayah penyangga dalam memengaruhi persepsi kepadatan kota Jakarta.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.