Curi Motor Ketua RT yang Sedang Tahajud, Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Polisi meringkus BR (21), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Ketua RT di kawasan Sukasari, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Metro
Tangerang
Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menerangkan bahwa aksi
pencurian
itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) dini hari ketika korban tengah melaksanakan ibadah.
“Sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang. Rekaman CCTV milik tetangga menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB,” ungkap Kombes Raden Muhammad Jauhari, melalui keterangan, Minggu (7/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut karena korban lupa mencabut kunci kendaraan.
“(Pelaku) mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit. Korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT melaporkan kejadian ini secara lisan kepada Kapolsek Tangerang,” jelas Raden.
Setelah laporan diterima, penyidik Polsek Tangerang langsung melakukan penelusuran.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan Unit Reskrim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak pelaku melalui hasil rekaman CCTV.
“Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkap Suyatno.
Saat diamankan, BR tidak bisa mengelak setelah petugas memperlihatkan rekaman tersebut.
“Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” tutur Suyatno.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa sepeda motor itu telah dijual oleh BR bersama seorang rekannya berinisial D yang kini masih buron.
“Menjual melalui
platform
Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Jatiuwung, seharga Rp1.450.000. Pelaku juga mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak Rp200.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Polisi masih memburu D dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang sudah berpindah tangan setelah dijual secara daring.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BANTEN
-
/data/photo/2024/06/28/667dee7dadf04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Curi Motor Ketua RT yang Sedang Tahajud, Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi Megapolitan 7 Desember 2025
-

Lihat Kondisi Onad, Husein Ja’far: Dia Janji untuk Bertobat
Jakarta, Beritasatu.com – Ustaz Husein Ja’far Al Hadar menjenguk sahabatnya, Onadio Leonardo yang menjalani rehabilitasi narkoba di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungannya, Husein Ja’far Al Hadar menyampaikan pesan dari Onad yang meminta maaf kepada publik sekaligus memohon doa agar bisa bangkit dari musibah ini.
Ia mengatakan, Onad menitipkan salam kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakannya selama proses hukum berjalan.
“Dia titip salam buat kalian semua. Dia minta maaf atas kesalahannya dan juga minta doa,” kata Husein Ja’far Al Hadar dikutip dari Instagram miliknya, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, sahabatnya itu bertekad kuat untuk berubah setelah menjalani masa pertanggungjawaban atas kasus narkotika yang menjeratnya.
“Setelah pertanggungjawabannya selesai, dia akan memulai semua dengan lebih baik. Gue enggak sabar bisa menemani lagi Onad untuk menebar kasih dan toleransi,” ujarnya.
Husein menambahkan, pengalaman pahit terkait narkoba membuat Onad banyak belajar tentang arti hidup, kedisiplinan, serta pentingnya keluarga dan lingkungan yang mendukung.
Ia berharap, proses rehabilitasi dapat mengembalikan Onad menjadi pribadi yang lebih kuat dan lebih baik. Ia percaya sahabatnya mampu bangkit dan kembali berkarya positif untuk masyarakat.
“Sekarang dia benar-benar kenal dirinya. Dia tahu betapa berharganya waktu, keluarga, teman, mental, dan kedisiplinan,” tuturnya.
Sebelumnya, Onadio Leonardo ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 31 Oktober 2025 di rumahnya, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu klip ganja, vapir, dan klip plastik bekas ekstasi yang diduga telah habis digunakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya Onadio yang positif menggunakan narkoba, sementara istrinya dinyatakan negatif dan dipulangkan.
Akibat temuan tersebut, Onad diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba untuk pemulihan ketergantungannya.
-
/data/photo/2025/12/07/69353fbd5a0b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemuda Tangerang Ditangkap Bawa Ratusan Tramadol dan Hexymer Siap Edar Megapolitan 7 Desember 2025
Pemuda Tangerang Ditangkap Bawa Ratusan Tramadol dan Hexymer Siap Edar
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
Penangkapan berlangsung saat pelaku hendak melakukan transaksi dan membawa ratusan butir obat jenis
Tramadol
serta
Hexymer
yang kerap disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro
Tangerang
Kota, Kompol Rihold, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku.
Dalam keterangan tertulis, Rihold menjelaskan temuan barang bukti yang dibawa Zul saat diamankan.
“Menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi,” ungkap Rihold.
Ia menambahkan, saat ditangkap, pelaku menyimpan seluruh obat keras tersebut di dalam tas selempang hitam yang diakuinya telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Raden Muhammad Jauhari.
Ia menekankan bahwa Polres akan terus melakukan pengawasan dan langkah penindakan agar peredaran obat terlarang tidak semakin meluas, terutama di kalangan anak muda.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta pola peredarannya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” ucap Raden Muhammad Jauhari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pelaku curanmor ditangkap usai jual hasil curian di media sosial
“Dari rekaman CCTV warga saat kejadian dan penelusuran petugas di medsos, kita berhasil pelaku tiga hari usai korban melapor,”
Tangerang (ANTARA) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang, Provinsi Banten berhasil ditangkap kepolisian usai berhasil dilacak melalui rekaman CCTV warga dan menjual hasil curiannya di media sosial.
“Dari rekaman CCTV warga saat kejadian dan penelusuran petugas di medsos, kita berhasil pelaku tiga hari usai korban melapor,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Minggu.
Kapolres Kombespol Raden menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan terutama curanmor demi keamanan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat apabila ada gangguan kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” katanya.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menambahkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Rabu (3/12) dengan korbannya adalah Syaiful A Rahman yang merupakan ketua RT di Jalan Sukahati Sukasari Tangerang.
Korban mengetahui kendaraan bermotornya hilang saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB dengan kondisi pagar rumah sudah terbuka.
Dari rekaman CCTV milik tetangga, menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB mengambil sepeda motor lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit.
Kepolisian pun gerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui analisa rekaman CCTV, ciri – ciri pelaku berhasil dikenali. Pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal dan Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.
“Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri dan menjualnya bersama rekannya inisial D (DPO) melalui platform Facebook di daerah Jatiuwung seharga Rp1,4 juta.
“Pelaku juga mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak dua ratus ribu dan sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Auto2000 Punya Aplikasi Digiroom Terbaru, Janjikan Pelayanan Makin Mudah
Jakarta –
AUTO2000 meresmikan Digiroom generasi terbaru di Astra Biz Center BSD, Tangerang, pada Sabtu (6/12/25) kemarin. Pembaruan aplikasi ini menegaskan langkah AUTO2000 dalam memberikan pelayanan yang kian memudahkan pelanggan.
Digiroom kini hadir dengan pendekatan yang lebih personal dan terintegrasi. Aplikasi ini dirancang untuk menggabungkan proses online dan offline agar pengalaman pelanggan terasa lebih mulus dari tahap pembelian mobil hingga layanan purnajual.
Chief Executive Auto2000 Bpk Anton Jimmi Suwandy sedang mengoperasikan platform Auto2000 Digiroom terbaru, di Booth Digiroom Astra Biz Center, BSD, Tangerang, Banten. Foto: dok. AUTO2000
Seluruh fitur diramu agar pelanggan AUTO2000 bisa menyelesaikan urusan Toyota cukup dalam satu aplikasi.
Salah satu peningkatan signifikan terlihat pada fitur pembelian mobil baru. Pelanggan dapat mengeksplorasi seluruh jajaran mobil Toyota lengkap dengan tampilan 360 derajat, komparasi spesifikasi, hingga simulasi kredit yang membantu pengambilan keputusan.
Pengguna juga bisa berkomunikasi langsung dengan account executive untuk konsultasi lebih lanjut. Selain itu, layanan booking servis mendapat pembaruan agar pelanggan bisa mendapatkan kepastian jadwal.
Pengguna dapat memilih bengkel Auto2000 yang sesuai, memeriksa status T-Care dan garansi, serta mengakses promo aftersales.
Aplikasi ini juga terhubung dengan layanan THS Auto2000 Home Service sehingga teknisi dapat datang ke lokasi yang ditentukan pelanggan.
Program loyalty menjadi area yang ikut diperkuat. Konsumen dapat mengumpulkan poin dari berbagai transaksi serta meningkatkan tier loyalty mulai dari white hingga platinum.
Setiap level memberikan akses ke keuntungan dan layanan eksklusif yang dirancang untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan setia.
Aplikasi Digiroom juga memudahkan pelanggan melakukan booking test drive secara online. Cukup pilih mobil dan cabang yang diinginkan lalu tentukan waktu kunjungan.
Tidak hanya itu layanan trade in yang bekerja sama dengan OLXmobbi memungkinkan proses valuasi kendaraan lama dilakukan langsung di lokasi pelanggan.
Peningkatan lain hadir melalui fitur tracking transaksi real time yang mempermudah pelanggan memantau pembelian mobil, status pengerjaan servis, hingga riwayat transaksi. Transparansi ini dihadirkan agar seluruh proses terasa lebih jelas dan mudah diikuti.
(kiri ke kanan) Customer Experience Div. Head Auto2000 Bpk Riyanto, Chief Executive Auto2000 Bpk Anton Jimmi Suwandy, Direktur Astra Bpk Henry Tanoto, Chief Marketing Auto2000 Bpk Yagimin, saat meresmikan Auto2000 Digiroom terbaru, di Astra Biz Center, BSD, Tangerang, Banten. Foto: dok. AUTO2000
Sejak pertama kali dikenalkan Digiroom telah diunduh lebih dari 500 ribu kali dengan pengguna aktif bulanan mencapai 22 ribu orang.
Sepanjang 2025 lebih dari 41 ribu pelanggan melakukan booking servis lewat aplikasi yang menunjukkan penerimaan positif dari penggunanya.
Peluncuran Digiroom terbaru dilakukan dalam rangkaian Astra Auto Fest 2025. Auto2000 menyediakan berbagai program promosi untuk pengguna baru mulai dari hadiah merchandise hingga keuntungan transaksi di aplikasi.
Menariknya, pengunjung juga berkesempatan mencoba langsung kendaraan elektrifikasi Toyota termasuk New Veloz Hybrid EV yang menjadi salah satu daya tarik utama acara.
Chief Executive AUTO2000 Anton Jimmi Suwandy menjelaskan bahwa pengembangan Digiroom membawa semangat inovasi berkelanjutan.
“AUTO2000 berkomitmen untuk senantiasa bisa dekat dengan pelanggan untuk, mewujudkan Life is Easy with AUTO2000 dengan value Dekat, Nyaman, Lengkap, salah satunya dengan terus membangun dan mengembangkan Aplikasi AUTO2000 Digiroom,” ujar Anton Jimmi.
Ia menekankan komitmen AUTO2000 untuk selalu dekat dengan pelanggan melalui layanan yang cepat, responsif, dan mudah diakses. Simbol infinity di aplikasi menjadi representasi dari upaya AUTO2000 dalam menghadirkan pelayanan terbaik tanpa henti.
(mhg/rgr)
-

Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi
Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.
Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
-

Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi
Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.
Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.


