provinsi: BANTEN

  • Belasan titik lahan di Jaksel berpotensi jadi lokasi parkir

    Belasan titik lahan di Jaksel berpotensi jadi lokasi parkir

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 13 titik lahan di Jakarta Selatan (Jaksel) berpotensi menjadi lokasi perparkiran di daerah itu agar selain untuk mencegah oknum membuka parkir liar, juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pajak parkir.

    “Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah menginventarisasi parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi,” kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho di Jakarta, Kamis.

    Ali mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap lahan yang memiliki potensi dimanfaatkan sebagai lokasi perparkiran di Jakarta Selatan.

    Adapun Ali bersama Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jupiter meninjau aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Ruko Bona Indah Plaza, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Sementara, Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yakni aset milik Pemprov DKI Jakarta dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan agar ke depannya pendapatan asli daerah baik dari sektor perparkiran dan dari potensi penyewaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, betul-betul bisa secara komprehensif dan tertata lebih baik lagi ke depan,” kata Jupiter.

    Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai sekitar Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade atau 21 tahun.

    Lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    Terhitung potensi kerugian bagi pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar akibat adanya parkir liar itu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata Pramono terkait temuan parkir liar di lahan Pemprov DKI

    Ini kata Pramono terkait temuan parkir liar di lahan Pemprov DKI

    siapa pun harus bertanggung jawab

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mendalami temuan parkir liar pada lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    “Saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek. Dan saya akan minta kepada siapa pun harus bertanggung jawab untuk itu,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.

    Sebelumnya, parkir liar tersebut ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu sore (24/9) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar.

    Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    “Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter.

    Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.

    Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.

    “Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujar Jupiter.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapanas Guyur 52.400 Ton Jagung SPHP ke Peternak, Ini Sebaran Lokasinya

    Bapanas Guyur 52.400 Ton Jagung SPHP ke Peternak, Ini Sebaran Lokasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) jagung bagi peternak rakyat dengan anggaran mencapai Rp78,6 miliar resmi meluncur. Adapun, asumsi subsidi harganya adalah Rp1.500 per kilogram.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa program SPHP jagung menggunakan stok cadangan jagung pemerintah (CJP) sebanyak 52.400 ton dan dilepas dengan harga Rp5.500 per kilogram sampai peternak.

    “Kabar baik bagi peternak unggas yang memproduksi telur dan ayam pedaging, mulai minggu ini pemerintah memulai SPHP jagung pakan. Dengan harga Rp5.500 per kilogram untuk peternak rakyat,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (25/9/2025).

    Arief menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk menjaga peternak lokal, terutama peternak layer mandiri dan peternak kecil.

    “Jadi pada saat harga jagung pakan sedang tinggi, pemerintah bantu peternak. Namun saat harga jagung rendah, pemerintah bantu petani dengan menyerap,” terangnya.

    Adapun, sebanyak 2.109 peternak akan disasar dalam SPHP jagung tahun ini. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9046/KPTS/PK.240/F/09/2025.

    Jika dirinci lebih lanjut, 2.109 penerima SPHP jagung tersebut terdiri dari peternak mikro 192 peternak, peternak kecil 1.693 peternak, dan peternak menengah 224 peternak.

    Lebih lanjut, total penerima SPHP jagung ini tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. 

    Selain itu, 52.400 ton SPHP jagung yang digelontorkan ini diharapkan dapat menekan harga jagung di tingkat peternak dan berimplikasi pada kondisi harga telur serta daging ayam.

    Pasalnya, harga jagung di tingkat peternak terpantau telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, yakni Rp5.800 per kilogram.

    Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan, per 23 September 2025, rata-rata harga jagung di tingkat peternak secara nasional menyentuh Rp6.736 per kilogram atau 16,14% di atas HAP. Bahkan, level harga ini meningkat 4,32% dibandingkan sebulan sebelumnya yang saat itu berada di harga Rp6.457 per kilogram.

    Di sisi lain, rata-rata harga telur dan daging ayam di tingkat konsumen tercatat masih di bawah HAP. Kendati begitu, harganya mengalami kenaikan secara gradual. Per 23 September, rata-rata harga telur ayam Rp29.992 per kilogram atau naik 1,43% dibandingkan sebulan lalu yang Rp29.568 per kilogram.

    Sementara itu, rata-rata harga daging ayam mencapai Rp38.339 per kilogram dan telah mengalami kenaikan sebesar 8,28% dibandingkan sebulan lalu yang Rp35.408 per kilogram.

    “Kita ketahui bersama, apabila terjadi fluktuasi harga jagung pakan di peternak unggas, lambat laun akan mempengaruhi perkembangan harga telur dan daging ayam di tingkat konsumen,” pungkasnya.

  • Tilang ETLE Bisa Jepret Pemobil Gaya-gayaan Pakai Strobo-Sirine?

    Tilang ETLE Bisa Jepret Pemobil Gaya-gayaan Pakai Strobo-Sirine?

    Jakarta

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan. Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor warga sipil atau non petugas kepolisian yang menggunakan strobo bisa tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

    “(tilang) ETLE, (kendaraan yang memakai) strobo sifatnya masih dibekukan sementara, masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum,” kata Agus saat dijumpai di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).

    ETLE saat ini bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada kendaraan bermotor, seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, melawan arus, dan menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai. Agus mengatakan kepolisan lalu lintas saat ini sifatnya masih mengimbau untuk penggunaan strobo dan sirene.

    “Kami menghimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5,” jelas Agus.

    Adapun penggunaan lampu strobo dan sirene memang sudah diatur oleh Undang-undang, berikut ini bunyi pasalnya.

    Berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:

    a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
    c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Belakangan penggunaan sirene dan strobo banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Bunyi sirene ‘Tot… Tot… Wuk… Wuk’ di tengah kemacetan jalan membuat masyarakat merasa terganggu.

    Agus merespons keresahan masyarakat itu. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.

    Kakorlantas juga menyampaikan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

    Kakorlantas membekukan sementara penggunaan sirene. Ia melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama pada saat-saat tertentu, seperti pada sore, malam, dan ketika azan berkumandang.

    (riar/dry)

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Tilang ETLE Bisa Jepret Pemobil Gaya-gayaan Pakai Strobo-Sirine?

    Strobo-Sirene buat Pengawalan Dibekukan, Bagaimana dengan Penjualnya?

    Jakarta

    Korlantas membekukan penggunaan strobo dan sirene untuk kepentingan pengawalan. Imbauan ini keluar setelah muncul gerakan stop tot tot wuk wuk lantaran banyak kasus penyalahgunaan di jalan raya, mulai dari konvoi hingga gaya hidup pamer fasilitas khusus yang sebenarnya hanya boleh digunakan kendaraan tertentu. Lalu bagaimana dari sisi penjualan perangkat strobo dan sirene?

    Menurut aturan, strobo dan sirene sebenarnya masuk dalam kategori perlengkapan khusus kendaraan bermotor yang penggunaannya diatur ketat. Warna lampu hingga suara sirene dibatasi, misalnya biru hanya untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan kuning untuk pengawasan jalan atau pengamanan tertentu.

    Namun dalam praktiknya, banyak pihak yang tidak berwenang justru memasang perlengkapan tersebut pada mobil pribadi, bahkan motor. Situasi ini yang kemudian membuat resah masyarakat.

    Di sisi lain, apakah pembekuan ini juga menyasar ke sisi penjual strobo dan sirene? Pasalnya, perangkat strobo dan sirene saat ini masih dijual bebas, baik secara offline maupun online.

    Kakorlantas Irjen Pol Agus menyampaikan soal penertiban strobo dan sirene dari sisi penjual diminta bertanya ke pihak Kementerian Perindustrian.

    “Silakan ke Kementerian Perindustrian, agar supaya sirene strobo itu digunakan pada kendaraan yang untuk peruntukkannya,” ujar Agus di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).

    Dia mengimbau supaya masyarakat tidak lagi menganggap strobo atau sirene sebagai aksesoris gaya, melainkan fasilitas keselamatan yang sangat spesifik.

    “Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif,” tambah Agus.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

    Korlantas saat ini sedang mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Evaluasi itu ditujukan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

    “Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Kita mengimbau saja,” jelas Agus.

    (riar/rgr)

  • Sinergi Pentahelix Telkom, Pandawara & Kampus Jaga Sungai Cioray

    Sinergi Pentahelix Telkom, Pandawara & Kampus Jaga Sungai Cioray

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus meneguhkan komitmen dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan inklusif dengan berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi pentahelix bersama komunitas Pandawara Group, akademisi Telkom University, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, dalam aksi nyata membersihkan Sungai Cioray, Bandung, Jawa Barat.

    Aksi yang merupakan bagian dari program GoZero% Telkom Regional II (Banten, Jabotabek, dan Jawa Barat) ini melibatkan 75 peserta dari unsur manajemen Telkom, karyawan, mahasiswa, serta relawan Pandawara Group. Kegiatan ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan sungai bukan sekadar simbolis, tetapi bagian penting dari keberlanjutan hidup masyarakat.

    Pandawara Group dikenal luas melalui ratusan aksi bersih sungai, pantai, dan ruang publik dengan capaian lebih dari 1.000 ton sampah, menjadi motor penggerak partisipasi publik dalam aksi ini. Kolaborasi dengan Telkom memperkuat pesan bahwa kepedulian lingkungan hanya dapat terwujud bila seluruh elemen bangsa bekerja sama.

    EVP Telkom Regional II, Edie Kurniawan, menyampaikan apresiasinya kepada Pandawara yang bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

    “Kami berterima kasih kepada Pandawara, manajemen, dan mahasiswa Telkom University yang telah bersama-sama menjaga kebersihan sungai. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa bisnis yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan kepedulian pada lingkungan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/9/2025).

    Senada dengan itu, VP Sustainability Telkom, Gunawan Wasisto C.A, menekankan kegiatan ini sejalan dengan prinsip ESG perusahaan.

    “Kami fokus pada bagaimana Telkom konsisten melestarikan lingkungan, mengurangi emisi, serta meminimalkan limbah. Ini bagian dari komitmen GoZero%,” terangnya.

    Sementara itu, perwakilan Pandawara Group menambahkan upaya ini merupakan bagian dari pendekatan menyeluruh.

    “Kami tidak hanya membersihkan sampah di hilir, tapi juga membangun desa binaan dan roadshow ke sekolah-sekolah agar generasi muda memiliki kepedulian fundamental terhadap lingkungan,” tutur dia.

    Melalui kolaborasi pentahelix ini, Telkom menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan transformasi hijau. Aksi di Sungai Cioray menjadi wujud kontribusi bersama dalam mendukung target nasional Indonesia Bersih Sampah 2025 (30% pengurangan timbulan dan 70% penanganan sampah).

    Dengan langkah ini, Telkom berharap semangat kolaborasi dapat menginspirasi perusahaan lain untuk memperluas praktik serupa, sekaligus memperkuat kontribusi bagi terciptanya ekosistem Indonesia yang bersih, sehat, hijau, dan berdaulat secara digital.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras. Ada ganja sebesar 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.

    “Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025).

    Jauhari menjelaskan pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” terang Jauhari.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.

    Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.

    Dia menyampaikan pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya menandatangani deklarasi anti narkoba bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

    (yld/yld)

  • Polisi buru dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang

    Polisi buru dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, tengah memburu dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap AA (13), anak di bawah umur yang dilakukan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

    “Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku.

    “Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24),” katanya.

    Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

    Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.

    “Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya,” ujarnya.

    Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

    “Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” ucapnya.

    Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

    “Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ungkapnya.

    Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan sebanyak 21 jalan tol di Indonesia sepi pengendara hingga menyebabkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengalami kerugian.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan sejumlah BUJT menanggung kerugian akibat realisasi traffic kendaraan yang melintas pada ruas tol yang dikelolanya masih jauh dari asumsi kajian awal.

    Dody menjelaskan, realisasi traffic atau volume kendaraan melintas di jalan tol milik 21 BUJT tersebut masih berada di bawah 50% dari asumsi volume lalu lintas yang tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa badan usaha jalan tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” jelasnya dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Alhasil, pendapatan yang diterima oleh 21 BUJT tersebut tidak sebanding dengan biaya operational and maintenance (OM) hingga masa konsesinya berakhir.

    Kondisi tersebut membuat BUJT pada akhirnya tidak mampu melakukan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol yang diterapkan oleh pemerintah.

    Berikut daftar 21 jalan tol yang masih sepi di Indonesia:

    PT Jasamarga Manado Bitung (Tol Manado – Bitung)
    PT Waskita Bumi Wira (Tol Krian – Legundi – Bunder Manyar)
    PT Jasamarga Bali Tol (Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa)
    PT Cibitung Tanjung Priok Port (Tol Cibitung – Cilincing)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Sigli – Banda Aceh)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Simpang Indralaya – Muara Enim)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Palembang – Indralaya)
    PT Hutama Marga Waskita (Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat)
    PT Jakarta Toll Road Development (6 Tol Dalam Kota)
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Tol Serang – Panimbang)
    PT PP Semarang Demak (Tol Semarang – Demak)
    PT Jasamarga Jogja Solo (Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo)
    PT Semesta Marga Raya (Tol Kanci – Pejagan)
    PT Pejagan Pemalang Toll Road (Tol Pejagan – Pemalang)
    PT Pemalang Batang Toll Road (Tol Pemalang – Batang)
    PT Marga Harjaya Infrastruktur (Tol Mojokerto – Kertosono)
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan (Tol Gempol – Pasuruan)
    PT Citra Margatama Surabaya (SS Waru – Bandara Juanda)
    PT Cinere Serpong Jaya (Tol Serpong – Cinere)
    PT Waskita Sriwijaya Tol (Tol Kayu Agung – Palembang)