Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Usai Mobil Tangki Terguling di Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Pertamina memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap berjalan lancar meski salah satu mobil tangki miliknya mengalami kecelakaan di ruas Tol Kunciran-Serpong, Poris Plawad Indah, Tangerang, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria.
“Pasokan BBM ke wilayah Tangerang Selatan dalam keadaan aman,” kata Susanto dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Susanto menjelaskan, insiden tunggal itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari.
Proses evakuasi berlangsung cukup lama, hingga akhirnya mobil tangki berhasil diangkat dari genangan air pada Minggu (28/9/2025) pukul 01.00 WIB atau hampir 22 jam setelah kejadian.
“Mobil tangki telah berhasil dievakuasi dengan aman atas kerja sama dengan Polisi Lalu Lintas Jalan Raya Tol dan instansi terkait,” kata Susanto.
Ia menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, penyebab kecelakaan masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyebab insiden sedang dalam proses investigasi,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa tersebut pertama kali diketahui publik melalui unggahan akun Instagram @
tangerangkabarku
, yang menampilkan kondisi mobil tangki masuk ke dalam genangan air di sisi jalan tol.
Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah petugas berupaya menarik kendaraan tersebut menggunakan alat berat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BANTEN
-
/data/photo/2025/09/28/68d89f0eadf45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Usai Mobil Tangki Terguling di Tangerang Megapolitan 28 September 2025
-
/data/photo/2025/09/28/68d89f0eadf45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk BBM Pertamina Terguling di Tol Kunciran-Serpong Sabtu Dini Hari Megapolitan 28 September 2025
Truk BBM Pertamina Terguling di Tol Kunciran-Serpong Sabtu Dini Hari
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Sebuah mobil truk tangki milik Pertamina terguling di ruas Tol Kunciran-Serpong, tepatnya di Postis Plawad Indah, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui publik melalui unggahan akun Instagram @
tangerangkabarku
, yang menampilkan kondisi mobil tangki masuk ke dalam genangan air di sisi jalan tol.
Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah petugas berupaya menarik kendaraan tersebut menggunakan alat berat.
Setelah hampir 22 jam, mobil tangki akhirnya berhasil dievakuasi pada Minggu (28/9/2025) pukul 01.00 WIB.
“Mobil tangki telah berhasil dievakuasi dengan aman atas kerja sama dengan Polisi Lalu Lintas Jalan Raya Tol dan instansi terkait,” ujar Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Susanto memastikan kecelakaan tersebut tidak berdampak pada distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Tangerang Selatan dan wilayah sekitarnya.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan bahwa pasokan BBM ke wilayah Tangerang Selatan dalam keadaan aman,” kata Susanto.
Lebih lanjut, Pertamina menyatakan masih menelusuri penyebab kecelakaan tersebut.
“Penyebab insiden sedang dalam proses investigasi,” ucap Susanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/28/68d867d4c6883.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Terima Dibayar Rp 5.000, Jukir Liar di Kelapa Gading Aniaya Pengendara Megapolitan 28 September 2025
Tak Terima Dibayar Rp 5.000, Jukir Liar di Kelapa Gading Aniaya Pengendara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) menganiaya pengendara berinisial SR (40) dengan pipa besi lantaran tidak terima dibayar Rp 5.000.
Peristiwa itu terjadi di dekat salah satu area mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (21/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, penganiayaan bermula saat RBG meminta bayaran lebih dari korban.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
RBG disebut ingin agar korban memberikan tambahan Rp 10.000. Namun, SR menolak sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.
Akibat insiden tersebut, SR mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan,” jelas Onkoseno.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap RBG di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025).
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Onkoseno mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
“Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ansor Magetan Kecam Penganiayaan Kader Banser: Luka Bagi Kami Semua
Magetan (beritajatim.com) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Magetan mengecam keras insiden penganiayaan yang menimpa kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sahabat Rida, usai menghadiri pengajian Habib Bahar Bin Smith di Kota Tangerang, Minggu (21/9/2025).
Ketua PC GP Ansor Magetan, Agus H. Habib Mustofa, SS, MM atau akrab disapa Gus Toev, menyebut kejadian tersebut sebagai tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan sekaligus martabat bangsa.
“Kami Ansor Magetan mengecam dengan sekeras-kerasnya! Kekerasan ini adalah tamparan bagi kita semua. Aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat, tegas, dan adil. Jangan biarkan hukum mandul! Jangan sampai kader kami bergerak sendiri untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Menurut Gus Toev, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga, terlebih terhadap kader Banser yang selama ini mengabdi menjaga NKRI, adalah penghinaan terhadap hukum dan demokrasi.
Lebih lanjut, Gus Toev mengingatkan bahwa Ansor dan Banser hadir bukan untuk menebar ketakutan, melainkan menjaga keselamatan bangsa.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan! Jika hukum tumpul dan keadilan diabaikan, jangan salahkan kami jika kader-kader kami menuntut dengan caranya sendiri. Kami tidak menginginkan itu, maka aparat harus bertindak sekarang juga,” tegasnya.
GP Ansor Magetan juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menolak kekerasan, mengedepankan dialog, serta menjaga persatuan. Menurutnya, kekerasan hanya meninggalkan luka, sementara persatuan akan membawa kekuatan bagi Indonesia. [fiq/suf]
Dalam pernyataan sikap resminya, GP Ansor Magetan menegaskan:
1. Mengecam keras penganiayaan terhadap kader Banser sebagai tindakan tidak beradab.
2. Mendesak aparat kepolisian dan pemerintah untuk mengusut tuntas, menangkap, dan menghukum para pelaku tanpa pandang bulu.
3. Mengingatkan seluruh kader Ansor dan Banser agar tetap solid, tidak mudah terprovokasi, namun tetap waspada serta menjaga marwah organisasi.
4. Menegaskan komitmen Ansor-Banser untuk terus berada di garda terdepan menjaga NKRI, Ahlussunnah wal Jama’ah, dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan.
-

Proyek Giant Sea Wall Dilirik Investor China, Ini Bocorannya!
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Otorita Pelaksana Pembangunan Pantai Utara Jawa (BOPPUJ), Didit Herdiawan Ashaf mengungkap konstruksi tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) berpeluang mendapat kucuran investasi dari perusahaan asal Tiongkok.
Kepala Badan Otorita Pelaksana Pembangunan Pantai Utara Jawa, Didit Herdiawan Ashaf menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan China International Trust Investment Corporation (CITIC) dalam rangka membuka peluang kerja sama investasi tersebut.
“Dengan kerja sama investasi internasional diharapkan pembangunan tersebut dapat menjadi pengungkit bagi ketahanan pesisir, perlindungan masyarakat, serta penguatan ekonomi termasuk ekonomi biru di masa depan,” tulis Didit dikutip dari akun Instagram resminya @didit.ashaf, Sabtu (27/9/2025).
Tak banyak informasi yang disampaikannya, dia hanya menjelaskan pertemuan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pembangunan Tanggul Laut Raksasa yang rencananya akan membentang dari Jakarta hingga Gresik.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator (Menko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memang tengah menyempurnakan konsep pembangunan GSW agar dapat menarik banyak minat investor.
Hal itu dilakukan mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan tersebut. Dia menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan cukup memenuhi kebutuhan konstruksi GSW.
Untuk itu, tambah AHY, diperlukan skema pembiayaan kreatif yang dapat mendatangkan investasi kredibel yang akan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
“Tidak mungkin kita mengandalkan APBN. Fiskal kita selalu ada batas dan ada prioritas yang harus dipenuhi oleh karena itu kita sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri untuk menarik investasi yang juga kredibel,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkap kalkulasi pembangunan Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Jawa bakal tembus hingga US$80 miliar atau sekitar Rp1.297 triliun (asumsi kurs: Rp16.219).
Adapun, proyek tersebut bakal membentang sepanjang 500 kilometer (Km) dari Banten hingga Gresik. Nantinya, keberadaan GSW diharapkan mampu mengantisipasi persoalan ekosistem dan melindungi masyarakat pesisir dari ancaman banjir rob dan kerusakan lingkungan.
-

Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi
Jakarta –
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menegaskan, AFPI siap bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.
Untuk diketahui, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Andrian Gunadi dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.
(eds/eds)

/data/photo/2025/09/27/68d802e3f280f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

