provinsi: BANTEN

  • Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    PIKIRAN RAKYAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menggelar program mudik gratis pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai mudik gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025:

    Rute Tujuan

    Dishub Kabupaten Tangerang menyediakan 16 rute tujuan mudik gratis, mencakup berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera:

    Jawa Barat:

    – Pangandaran

    – Cirebon

    Jawa Tengah:

    – Tegal

    – Semarang

    – Solo

    – Wonogiri

    – Purworejo

    – Wonosobo

    – Magelang

    D.I.Y:

    – Yogyakarta

    Jawa Timur:

    – Madiun

    – Surabaya

    – Malang

    – Banyuwangi

    – Pacitan

    Sumatera:

    – Lampung

    Kuota Penumpang

    Jumlah penumpang yang dapat mengikuti program mudik gratis ini diperkirakan mencapai 2.530 orang.

    Jadwal Pendaftaran

    Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga 15 Maret 2025.

    Persyaratan Pendaftaran

    Warga Ber-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kabupaten Tangerang.

    – Kartu Keluarga (KK).

    – Kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    Warga Non-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Surat Keterangan Domisili Asli/Surat Keterangan Kerja Asli domisili Kabupaten Tangerang.

    – KTP pendaftar atau kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Cara Pendaftaran

    Untuk pendaftaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dan mungkin saja ada perubahan dalam proses pendaftaran, ada baiknya calon pemudik selalu memantau informasi yang diberikan oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. Kemungkinan ada pendaftaran secara online, oleh karena itu, calon pendaftar harus selalu mencari informasi terbaru.

    Warga Kabupaten Tangerang segera daftarkan diri Anda! Segera lengkapi persyaratan pendaftaran. Ikuti informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Dishub Kabupaten Tangerang. Calon pemudik diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News