Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– AP (40), ibu korban penikaman oleh anaknya sendiri, MAS (14), menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah sempat dirawat di RS Fatmawati selama satu minggu.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog karena kondisi mental AP yang belum pulih sepenuhnya.
“Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024).
Ade menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap motif di balik penikaman yang menewaskan suami dan ibu dari AP.
“(Pemeriksaan) terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi, sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” jelas Ade.
Sebelumnya, MAS melakukan aksi penikaman yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berusaha membunuh ibunya, AP, dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur rumah. Pisau itu sebelumnya telah digunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dalam kondisi terluka parah akibat tusukan, AP berhasil melarikan diri dengan melompat dari pagar rumah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP Fatmawati, sementara kedua korban lainnya ditemukan tewas di lantai dasar rumah.
Usai kejadian, MAS melarikan diri dengan berjalan kaki dan membuang pisau yang digunakan di tengah perjalanan. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah MAS ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BANTEN
-
/data/photo/2024/12/09/6756ac93dedc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan Megapolitan 9 Desember 2024
-

Stop! Demi Jantung, Olahraga Berat saat Kurang Tidur Jangan Dinormalisasi
Jakarta –
Olahraga yang dilakukan secara rutin dan benar tentunya dapat memberikan banyak manfaat baik untuk tubuh. Namun, hal ini perlu dibarengi dengan istirahat atau tidur yang cukup.
Pasalnya tidak sedikit dari masyarakat yang berolahraga, bahkan memilih aktivitas fisik intensitas berat seperti sepak bola, futsal, atau basket tetapi tidak memberikan waktu yang cukup pada tubuhnya untuk beristirahat. Padahal, kondisi ini bisa memberikan dampak yang buruk pada kesehatan seseorang.
Lebih parahnya lagi, dipamerin di media sosial. Entah biar dimaklumi kalau performanya nggak oke-oke amat, atau sebaliknya ‘humble brag’ pengen kelihatan keren karena kurang tidur saja masih kuat olahraga.
Apapun alasannya, sebaiknya hal itu jangan dinormalisasi. Spesialis jantung dan pembuluh darah dr Bambang Dwiputra Sp.JP (K) mengatakan olahraga memang sebuah aktivitas yang baik dan wajib dilakukan setiap orang. Namun, memastikan tubuh dalam keadaan fit sebelum olahraga juga tak kalah penting.
“Misal kita lelah nih habis kerja seharian, kita mau paksain olahraga high impact tentu efeknya akan tidak baik,” kata dr Bambang kepada detikcom, di Cicalengka, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024).
“Jadi penting sekali mengenal tubuh, seperti kondisi kebugaran kita seperti apa, olahraga apa yang mau kita jalani high impact atau low impact. Tidak perlu kita (pamer) melebihi batas atau kapasitas kita dalam berolahraga,” lanjut dia.
dr Bambang menambahkan, jika seseorang terus-terusan memaksa berolahraga dengan kondisi badan yang kurang fit, maka akan lebih berisiko mengalami serangan jantung atau kolaps.
“Biasanya ada tanda-tanda yang harus diwaspadai dan kita bisa merasakan sendiri. Seperti napas tidak sampai, nyeri dada, keringat dingin, mata kunang-kunang kayak mau pingsan,” kata dr Bambang.
“Kalau muncul tanda-tanda seperti itu saat berolahraga, lebih baik berhenti atau kita kurangin intensitas latihan kita,” sambungnya.
Beberapa waktu lalu, aplikasi pelacak aktivitas olahraga Strava merilis Year in Sport report tahun 2024. Pada laporan tersebut saat ini banyak masyarakat yang mulai sadar bahwa olahraga, khususnya lari merupakan salah satu cara untuk refreshing sejenak dari kesibukan.
Ini berubah dari tren zaman dahulu yang menganggap bahwa olahraga lari akan selalu tentang ‘push your limit’ atau latihan sampai capek. Hal ini terjadi karena seseorang memiliki struktur atau tujuan tertentu yang harus dicapai.
NEXT: Pentingnya Istirahat Sebelum Olahraga
-
/data/photo/2023/10/23/65360ac908662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 9 Desember 2024
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
“Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio kepada
Kompas.com
, Senin (9/12/2024).
Tihar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 UU PLH karena diduga lalai melaksanakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK pada Februari 2022.
Sanksi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah di
TPA Rawa Kucing
, termasuk pengendalian air lindi dan pencegahan pembakaran sampah secara terbuka.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Hasil analisis laboratorium terkait sampel air lindi di TPA Rawa Kucing menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti TDO (
Total Dissolved Solids
), BOD (
Biological Oxygen Demand
), COD (
Chemical Oxygen Demand
), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing diduga tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.
“Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan pelanggaran lain untuk memastikan akuntabilitas penuh,” ujar Rasio.
Hingga saat ini, kata Rasio, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap enteng,” tambah Rasio.
Adapun TPA Rawa Kucing memiliki luas 34,88 hektare. TPA ini merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Namun, pengelolaannya kerap menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan undang-undang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/01/10/5e183426a66ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing Megapolitan 9 Desember 2024
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
“Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).
Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di
TPA Rawa Kucing
, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas
landfill
penuh.
Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian LH sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi.
“Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Rasio.
Akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA tersebut, yang jika terbukti dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan,” tegas Rasio.
TPA Rawa Kucing, yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama di Kota Tangerang dengan luas 34,88 hektar, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5041362/original/025813800_1733720190-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir, Longsor, dan Tanah Bergerak di Kabupaten Lebak: 5 Orang Meninggal, 2.247 Rumah Terdampak
Liputan6.com, Lebak – Sebanyak 2.247 rumah di Kabupaten Lebak, Banten, terdampak bencana hidrometeorologi berupa banjir, longsor, dan tanah bergerak. Tak hanya itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebupaten Lebak Banten juga mencatat, ada lima orang dilaporkan meninggal dunia.
“Kita minta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan siaga bencana alam menyusul cuaca ekstrem,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Pratama Rizky, di Lebak, Senin (9/12/2024).
BPBD Lebak kini siaga bencana alam menghadapi cuaca ekstrem yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang dan petir/kilat.
Berdasarkan laporan bencana alam yang terjadi sejak Senin (2/12/2024) sampai Minggu (8/12/2024) tercatat 2.247 rumah terdampak banjir, longsor, dan pergerakan tanah. Sedangkan, rumah rusak berat akibat longsor sebanyak 45 unit, rusak sedang 3 unit, dan rusak ringan 158 unit.
Selain itu, sebanyak 1.949 rumah, 10 fasilitas sosial dan fasilitas umum terendam banjir, dan lima orang dilaporkan meninggal dunia.
“Bencana alam di Kabupaten Lebak itu terjadi di 22 kecamatan,” ujarnya.
Febby Pratama juga mengatakan, petugas kebencanaan BPBD dan relawan kecamatan kini siaga bencana, karena laporan BMKG potensi bencana hidrometeorologi sampai 10 Desember 2024 curah hujan dengan intensitas tinggi.
Untuk itu, BPBD Lebak mempersiapkan peralatan evakuasi mulai kendaraan roda dua, roda empat, mobil dapur, peralatan tenda, perahu karet, pelampung, gergaji mesin, tali, dan lainnya.
BPBD Lebak juga menyiapkan logistik bahan pokok dan obat-obatan untuk didistribusian ke lokasi bencana alam.
“Kami selama 24 jam berada di Posko Utama BPBD untuk melayani masyarakat jika terdampak bencana hidrometeorologi,” katanya.
-

Kisah Pilu Penyintas HIV asal Tangerang, Ternyata Tertular dari Mantan Suami
Jakarta –
Salah seorang perempuan bernama H (44) harus hidup berdampingan dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) seumur hidupnya. Dirinya mengaku tertular HIV dari sang mantan suami.
“Sudah tahu pada akhirnya pas kondisi saya memburuk. Akhirnya saya tes (HIV), saya tertular dari (mantan) suami saya,” kata H saat bercerita kepada detikcom di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, H tidak mengetahui dengan baik tentang apa itu HIV dan bagaimana penyakit ini dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Namun, setelah kondisinya kian memburuk, dirinya memutuskan untuk meminta pertolongan dokter.
“Dulu tes HIV itu tidak seperti sekarang, tes satu jam selesai. Dulu itu dua minggu, jadi saya menunggu. Seperti yang saya sebutkan tadi pada 15 Februari 2008, saya buka hasil ternyata saya positif HIV dengan AIDS stadium 4,” kata H.
Mengetahui bahwa ada HIV di tubuhnya, H sempat tak bisa berpikir jernih. Namun, dokter tetap memberikan obat ARV (antiretroviral) untuk mencegah virus ini lebih merusak tubuhnya.
“Saya berpikir bahwa saat itu saya mungkin akan mati karena HIV. Tapi saya minum si ARV itu, saya minum ternyata dua minggu setelah minum berat badan saya naik empat kilo,” katanya.
“Setiap bulan saya tanya ke dokter, ‘dok, kapan saya mati? Berapa lama lagi saya hidup?’” sambungnya.
Anak Juga Tertular HIV
Sebelum mencoba untuk dirinya sendiri, pada tahun 2007, H sempat melahirkan salah satu putrinya. Namun, karena dirinya mungkin belum merasakan gejala HIV, virus ini juga tertular ke anaknya.
“Saya (waktu itu) masih ibu rumah tangga yang cukup naif. Saya konfirmasi ke pasangan (mantan suami) bahwa anak kami positif HIV. Pasangan saya cuma bilang, ‘iya kalaupun HIV bukan dari kita berdua,” kata H.
“Pada tahun 2007 masih belum ada pemeriksaan ibu hamil dites HIV seperti sekarang. Jadinya saya luput pemeriksaan. Jadi saya melahirkan secara normal, saya memberikan ASI bahkan mix feeding,” sambungnya.
H mengakui bahwa keterbatasan informasi terkait HIV di keluarganya pada waktu itu membuat anaknya tidak mendapatkan pengobatan secara baik, sehingga membuat sang buah hati ‘berpulang’ dua minggu setelah dinyatakan positif.
“Pada awal anak ada indikasi tentang HIV dokter minta kami berdua yang tes, tapi suami saya menolak. Jadi hanya anak saya yang dites dan hasilnya positif,” katanya.
NEXT: Diskriminasi yang Dialami Penyintas HIV



