provinsi: BANTEN

  • Waspada, Akhir Tahun Penuh Ancaman Bencana, Ini Peringatan dari Peneliti

    Waspada, Akhir Tahun Penuh Ancaman Bencana, Ini Peringatan dari Peneliti

    JABAR EKSPRES – Sejak memasuki bulan Desember 2024, ancaman bencana terjadi karena cuaca menjadi semakin tidak menentu, laporan tentang bencana dibeberapa daerah juga mulai masuk, namun ada prediksi yang lebih mengerikan dari para peneliti bahwa puncak dari cuaca ekstrem akan terjadi pada akhir tahun ini.

    Selain hujan deras persisten, angin kencang juga sudah mulai terjadi dalam berapa waktu terakhir.

    Peneliti di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin, menjelaskan bahwa fenomena angin kencang sudah mulai terjadi pada awal pekan ini di sejumlah wilayah Jabodetabek.

    Angin kencang tersebut terekam dalam data wind gustdari alat automatic weather station yang berfluktuasi sekitar 20-45 km/jam.

    Wilayah yang terdampak dominan terjadi di pesisir yang menjorok ke laut, seperti di Serang, Banten.

    Baca juga : Tanggap Darurat Bencana Pemkab Bandung Dinilai Tak Maksimal, Warga Tetap Kesulitan

    “Angin kencang juga ditengarai terjadi di Pelabuhan Merak. Ia mengakibatkan penyebrangan kapal dari Merak ke Bakauheni berpotensi dihantam angin kencang dan gelombang tinggi terutama pada malam hari,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari tirto.id

    Fenomena angin kencang yang terjadi di pesisir Banten dan Jawa Barat yang berhadapan Selat Sunda serta Samudra Hindia berasosiasi dengan pergerakan bibit siklon tropis 93S.

    Bibit siklon tropis tersebutterpantau bergeser dari selatan Jawa Timur menuju selatan Jawa Barat. Namun, kata Erma, ia mulai mengalami proses peluruhan.

    Meski meluruh, proses terurainya awan konvektif berklaster dari dua bibit siklon di Samudra Hindia itu dapat mentransfer awan dan hujan.

    Awan hujan tersebut terbentuk di atas laut menuju darat melalui dua jenis badai konvektif, yakni pembentukan klaster awan konvektif skala meso atau disebut mesoscale convective complex(MCC) dan hujan badai berpola memanjang yang dinamakan squall linedi atas daratan dan Laut Jawa. Di sisi lain, sistem tekanan rendah sedang terbentuk juga di laut Jawa saat ini.

    “Ini dapat memicu pembentukan mesovorteks atau pusaran badai searah jarum jam dengan lokasi pembelokan angin terbentuk di pesisir selatan DIY dan perbatasan pesisir utara Jatim-Lombok,” kata Erma.

  • Assad Tumbang, Rusia Kemasi Peralatan Militer di Pangkalan Udara Suriah

    Assad Tumbang, Rusia Kemasi Peralatan Militer di Pangkalan Udara Suriah

    Jakarta

    Rusia tampaknya tengah mengemasi peralatan militer di pangkalan udara di Suriah. Hal ini terlihat dari citra satelit yang dirilis oleh Maxar menyusul penggulingan Presiden Suriah Bashar al-Assad oleh oposisi akhir pekan lalu.

    Citra satelit yang diambil pada hari Jumat (13/12) waktu setempat itu, menunjukkan setidaknya dua Antonov AN-124, salah satu pesawat kargo terbesar di dunia, dengan kerucut hidung terbuka di pangkalan udara Hmeimim di provinsi pesisir Latakia, Suriah.

    “Dua pesawat angkut berat An-124 berada di lapangan terbang, keduanya dengan kerucut hidung terangkat dan siap memuat peralatan/kargo,” kata Maxar, dilansir kantor berita Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (14/12/2024).

    “Di dekatnya, helikopter serang Ka-52 sedang dibongkar dan kemungkinan dipersiapkan untuk transpor sementara elemen unit-unit pertahanan udara S-400 juga bersiap untuk berangkat dari lokasi penempatan sebelumnya di pangkalan udara tersebut,” imbuh Maxar.

    Pangkalan angkatan laut Rusia di Tartous, satu-satunya pusat perbaikan dan pengisian ulang Rusia di Mediterania, “sebagian besar tetap tidak berubah sejak liputan citra kami pada 10 Desember dengan dua fregat terus terlihat di lepas pantai Tartous,” kata Maxar.

    Media Inggris, Channel 4 melaporkan bahwa mereka telah melihat konvoi lebih dari 150 kendaraan militer Rusia bergerak di sepanjang jalan. Channel 4 mengatakan militer Rusia bergerak dengan tertib, dan tampaknya telah terjadi kesepakatan yang memungkinkan Rusia keluar dari Suriah dengan tertib.

  • Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta

    Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut adalah gambaran upah minimum regional atau UMR 2025 di wilayah Jabodetabek.

    Upah minimum provinsi atau UMP 2025 Jakarta telah ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

    Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan UMP 2025 ini pada Rabu (11/12/2024).

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucapnya.

    “Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya menjelaskan.

    Kenaikan upah yang dialami Jakarta bisa dibilang cukup tinggi, dari upah 2024 yang berlaku saat ini Rp 5.067.381 UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.761.

    Sementara itu, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 paling lambat diumumkan pekan depan pada Rabu,  18 Desember 2024.

    Jelang pengumuman penetapan UMK 2025, beredar prediksi angka terkait kenaikan UMK khususnya di wilayah penyangga sekitar Jakarta, alias Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.

    Ilustrasi (shutterstock)

    Terbaru, Kota Bekasi telah menetapkan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.690.752 dan menjadi kota dengan UMR tertinggi di Indonesia.

    Lantas, berapa prediksi UMK 2025 di wilayah penyangga Ibu Kota lainnya, apabila kenaikan upah 6,5 persen ?

    Prediksi UMP dan UMK 2025 Bodetabek Jika Upah Naik 6,5 persen

    TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 persen.

    Berikut prediksi UMK 2025 di Bodetabek apabila naik 6,5% :

    Kota Bogor

    2024: Rp 4.813.988
    2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897

    Kabupaten Bogor

    2024: Rp 4.579.541
    2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211

    Kota Depok

    2024: Rp 4.878.612
    2025: Naik Rp 317,109 menjadi  Rp 5.195.721

    Kota Bekasi

    2024: Rp 5.343.430
    2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752

    Kabupaten Bekasi

    2024: Rp 5.219.263
    2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515

    Kota Tangerang

    2024: Rp 4.760.289,54
    2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707

    Kabupaten Tangerang

    2024: Rp 4.601.988
    2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117

    *) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP dan UMK 2025.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KMP Trimas Fadhila Senggol Kapal Gas Sofia di Pelabuhan Merak

    KMP Trimas Fadhila Senggol Kapal Gas Sofia di Pelabuhan Merak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapal motor penumpang (KMP) Trimas Fadhila dilaporkan menyenggol kapal muatan gas (MT Gas) Sofia di area labuh Tanjung Sekong, Pelabuhan Merak, Jumat malam.

    Insiden itu dilaporkan pada pukul 19.35 WIB, dan dibenarkan Kapolsek KSKP Merah Iptu Ignatius Andrean Setianto dikonfirmasi di Serang, dikutip dari Antara.

    Andrean mengatakan seluruh penumpang KMP Trimas Fadhila yang menyenggol MT Gas Sofia tersebut selamat.

    “Betul, semua penumpang selamat namun ada kerusakan pada kedua kapal,” ujar Andrean kepada Antara.

    Andrean menuturkan seluruh penumpang telah dievakuasi ke dermaga tujuh Pelabuhan Merak.

    Berdasarkan informasi dari pemantauan lalu lintas kapal (VTS) di Pelabuhan Merak pada 19.35 WIB, petugas pemantau lalu lintas kapal (VTSO) Merak menerima laporan dari kapal gas Sofia, kapal motor Trimas Fadhila menyenggol saat tengah berlabuh di area Tanjung Sekong.

    VTSO memanggil KMP Trimas Fadhila dan kapal menginfokan jika kapal bergerak menunggu antrean dermaga tujuh namun terseret arus menuju utara.

    Info sementara, KMP Trimas Fadhila terkena arus dan mengenai MT Gas Sofia. KMP Trimas Fadhila mengalami kerusakan di bagian ralling kanan, dan rantai jangkar turun.

    MT Gas Sofia melaporkan kerusakan untuk sementara ada sedikit bengkok di bagian bulbous, mengakibatkan bulbous ada cekungan sedalam 5-10 cm dan dari titik benturan ke belakang terdapat semacam goresan sepanjang 10 meter.

    (bac/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Samsat keliling buka di delapan lokasi Detabek pada Sabtu

    Samsat keliling buka di delapan lokasi Detabek pada Sabtu

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak di delapan wilayah di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    Kota Tangerang di Apartemen Ayodha dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB; Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-11.30 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town House pukul 08.00-11.30 WIB; ​​​​​​​Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB; ​​​​​​​Depok di halaman parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB; Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: OJK Telah Cabut 15 Izin BPR Demi Bersihkan Parasit dari Sistem Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

    Mayoritas penutupan BPR tersebut lebih kepada karena kinerja perusahaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pernah mengungkapkan bahwa pencabutan izin BPR merupakan upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.

    OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya

    OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

    Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

    “Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).

    Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

    Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK pada tahun ini:

    1. BPR Nature Primadana Capital

    OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPR Nature telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

    Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

    Penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, negatif 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    2. BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo.

    Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

    OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

    3. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    4. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

    OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitun​g sejak 21 Mei 2024.

    5. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

    6. BPRS Saka Dana Mulia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Pencabutan izin usaha bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

    “Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dikutip dalam keterangan resminya, 19 April 2024.

    7. BPR Bali Artha Anugrah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Mengutip Infopublik.id, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menuturkan, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    8. BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi.

    9. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut tidak sehat.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin tersebut untuk melindungi konsumen.

    “OJK sesuai keputusan dewan komisioner, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen,” kata Yusri.

    10. BPR EDCCASH

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

    Disebutkan, PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut menurut OJK dilakukan  untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024), OJK menjelaskan, sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

    11. Perumda BPR Bank Purworejo

    OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

    Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

    “Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

    BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    12. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.

    Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

    13. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

    14. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.

    Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.

    15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.

    Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

  • Andra Soni Temui Prabowo di Istana usai Menang Pilgub Banten

    Andra Soni Temui Prabowo di Istana usai Menang Pilgub Banten

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon gubernur Banten Andra Soni menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (13/12) kemarin usai dirinya dinyatakan menang di Pilgub Banten 2024.

    Pertemuan ini terlihat dari postingan Andra di akun Instagram pribadinya @andrasoni12 yang terlihat berfoto dengan Prabowo di Banten.

    Terlihat Prabowo mengenakan kemeja safari cokelat. Sementara Andra mengenakan kemeja lengan panjang putih.

    Dalam keterangan foto, Andra bersyukur bisa bertemu dengan Prabowo secara langsung di Istana.

    “Alhamdulillah, saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Semoga beliau selalu diberikan kekuatan dan kesuksesan dalam memimpin negeri ini menuju Indonesia Maju,” bunyi keterangan foto Andra di akun Instagramnya.

    [Gambas:Instagram]

    Sebelumnya KPU Banten menetapkan hasil rekapitulasi suara akhir Pilgub Banten 2024 yang dimenangkan Paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Sabtu (7/12) lalu.

    Andra-Dimyati mendapat total 3.102.501 suara atau 55,88 persen. Sementara itu kompetitornya, paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapat 2.449.183 suara atau 44,12 persen.

    “Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 seperti ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Sabtu, 7 Desember 2024. Keputusan ini mulai berlaku untuk sejak ditetapkan,” kata Ketua KPU Banten, M Ihsan, saat membacakan putusan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024, Sabtu, (7/12).

    Andra Soni-Dimyati diusung oleh Gerindra, NasDem, PKS, hingga PAN. Sementara Airin-Ade diusung oleh PDIP dan Golkar.

    Kemenangan Andra-Dimyati ini sekaligus mengakhiri era dinasti Ratu Atut Chosiyah di Banten. Sepanjang kepemimpinannya, Atut terkenal sering menempatkan keluarganya pada jabatan publik. Sejumlah keluarga Atut juga ikut memimpin daerah-daerah di Banten.

    (rzr/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Prabowo mengungkapkan, bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

    Adapun kenaikan UMP 2025 diumumkan kemarin. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi:

    Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

    Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

    Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

    Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

    Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

    Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

    Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

    Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122

    Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492

    Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812

    Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381

    Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495

    Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244

    Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61

    Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947

    Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672

    Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000

    Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

    Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

    Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

    Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

    Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

    Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

    Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

    Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616

    Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

    Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

    Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

    Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

    Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

  • Potensi Cuaca Ekstrem Masih Hantui Wilayah RI

    Potensi Cuaca Ekstrem Masih Hantui Wilayah RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem masih mengancam sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan. Simak prediksinya.

    BMKG, dalam laporan ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 13-20 Desember 2024’ mengungkap hasil pemantauan cuaca menunjukkan bibit siklon tropis 93S masih terpantau di Samudera Hindia Selatan Jawa.

    Kendati begitu, bibit siklon tropis 93S mulai bergerak ke barat daya, menjauhi wilayah Indonesia dan memiliki potensi rendah untuk tumbuh menjadi siklon tropis dalam 24 jam.

    BMKG mengatakan, fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO) yang telah aktif di wilayah Indonesia sejak November 2024, diperkirakan masih akan aktif di wilayah Indonesia hingga seminggu ke depan. Fenomena ini turut didukung oleh aktivitas Gelombang Rossby, Gelombang Kelvin, Gelombang Low Frekuensi, serta potensi pembentukan bibit dan siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia yang cukup tinggi, sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan cuaca signifikan.

    “Sekitar 19 persen wilayah Indonesia berada pada puncak musim hujan pada Bulan Desember 2024. Dengan diprediksinya MJO dan gelombang atmosfer yang masih cukup signifikan, maka potensi cuaca ekstrem juga akan tetap terjadi, yang berdampak pada potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, atau tanah longsor,” demikian keterangan BMKG dalam laporannya.

    “Kondisi ini tentu saja menjadi ancaman bagi sebagian besar penduduk Indonesia, khususnya yang berada di daerah rawan. Risiko banjir lahar juga masih ada akibat hujan sangat lebat di sekitar aliran sungai wilayah gunung berapi aktif,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.

    Dinamika atmosfer

    BMKG memantau sejumlah fenomena atmosfer yang diperkirakan akan memengaruhi pola cuaca di Indonesia selama sepekan ke depan. Fenomena ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pembentukan awan hujan di berbagai wilayah, terutama di bagian barat, tengah, dan timur Indonesia.

    Pertama, Madden-Julian Oscillation (MJO) saat ini terpantau berada di fase 5 dan aktif bergerak melintasi wilayah Indonesia dari barat ke timur.

    Kedua, gelombang Rossby, Kelvin, dan Low Frequency yang aktif di sebagian besar wilayah Indonesia.

    Ketiga, potensi pembentukan bibit siklon tropis di selatan Jawa dan Laut Natuna-Laut Andaman.

    “Kombinasi fenomena-fenomena itu dapat menciptakan kondisi atmosfer yang mendukung pembentukan awan hujan secara intensif di beberapa wilayah Indonesia, termasuk sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” kata BMKG.

    Daftar daerah potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 10-17 Desember 2024. Berikut wilayahnya:

    Hujan sedang-lebat

    Sumatera: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
    Jawa dan Bali: DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta
    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
    Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara
    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua

    Hujan lebat-sangat lebat

    Sumatera: Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung
    Jawa dan Bali: Banten, Jawa Timur, dan Bali
    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Sulawesi: Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan
    Maluku dan Papua: Papua Pegunungan dan Papua Selatan

    Potensi angin kencang di wilayah Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Selatan selama periode yang sama. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, genangan air, tanah longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan.

    (tim/dmi)

  • Jerit Tangis Konsumen Konser: Bagaimana Memperkuat Hak Konsumen Konser? – Halaman all

    Jerit Tangis Konsumen Konser: Bagaimana Memperkuat Hak Konsumen Konser? – Halaman all

    Pandemi Covid-19 telah menyita banyak aktivitas masyarakat karena pembatasan tatap muka. Hilangnya pandemi membuat masyarakat kembali melakukan aktivitas normal tak terkecuali konser musik yang sempat vakum beberapa tahun. Bermunculan beberapa kegiatan konser musik baik lokal seperti konser Dewa 19, Sheila on 7, dll. maupun artis mancanegara sebut saja Coldplay, Blackpink, Bring me the horizon dan beberapa artis fenomenal lain yang mampir ke Indonesia untuk mengadakan konser.

    Tentu dibalik megahnya konser yang disajikan ada banyak jerit dan tangis para konsumen yang tidak bisa menikmati konser karena persoalan teknis maupun non teknis. Padahal mereka sudah menunggu sekian lama idola nya datang ke Indonesia. Harga tiket pun tidak murah, konsumen harus merogoh kocek dalam-dalam seperti konser Coldplay dengan harga terendah Rp 800.000 dan tertinggi mencapai Rp 11.000.000, untuk konser Blackpink harga terendah Rp 1.350.000 dan tertinggi Rp 3.800.000.

    Pada tahun 2023 saja YLKI telah menerima 4 pengaduan dari konsumen , selanjutnya sampai awal Desember 2024 saja pengaduan konsumen konser melonjak menjadi 8 pengaduan konsumen dan 1 pengaduan kelompok yang mewakili sekitar 900an konsumen.

    Pengaduan konsumen konser

    Adapun pengaduan yang disampaikan antara lain soal sulitnya mengakses web dalam war ticket dan akhirnya mereka tidak mendapatkan tiket. Tentu, soal tiket tidak berhenti di sini. Konsumen mencoba mencari tiket dengan cara lain, salah satu nya dari calo. Lalu muncul permasalahan berikut nya, contohnya dalam kasus konser Coldplay, yang penonton nya mencapai 50.000 lebih, banyak juga konsumen yang tertipu oleh calo bahkan tersangkanya sudah di vonis 3 tahun oleh Pengadilan Jakarta Pusat karena terbukti melakukan penggelapan 2.268 tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.

    Permasalahan kedua, konsumen juga mengeluhkan soal tempat penyelenggaraan konser yang tidak sesuai dengan standar, yang mengakibatkan beberapa konser batal dilaksanakan hingga usai. Contohnya konser Bring me the horizon yang mendadak di tengah jalan harus dihentikan karena artis menganggap venue nya membahayakan keselamatan. Akhirnya konsumen harus menerima pil pahit karena tidak bisa menyaksikan pertunjukkan konser hingga usai. Persoalan lain adalah pindahnya tempat konser secara mendadak, seperti kasus konser Ed Sheeran yang berpindah Stadion GBK ke Stadion JIS..

    Permasalahan ketiga soal refund tiket dari konser yang gagal dilaksanakan. Namun nahasnya konsumen tidak tahu harus refund ke mana karena pihak penyelenggara sudah kabur. Ingat kasus konser musik NDX AKA dan Guyon Waton di Pasar Kemis Tangerang yang gagal dilaksanakan karena pihak EO tidak melunasi kewajibannya untuk membayar artis. Akhirnya konser tidak terjadi dan konsumen mengamuk. Sasarannya adalah alat-alat vendor yang dibakar oleh massa.

    Bagaimana hak konsumen konser?

    Pertama hak informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi benar, jelas dan jujur soal penyelenggaraan konser musik. Dari mulai harga tiket, tempat pembelian tiket, venue konser, list artis maupun detail informasi lain yang harus disampaikan oleh penyelenggara. Sehingga konsumen mendapatkan informasi utuh tanpa simpang siur.

    Kedua soal hak keamanan, kenyamanan dan keselamatan: Pihak EO sebagai penyelenggara menurut UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah masuk dalam kategori pelaku usaha. Jika sudah berani menjual jasa konser, EO pun harus bisa menjamin keamanan dan keselematan konsumen dari sebelum konser berlangsung, seperti antrian masuk konser, lanjut ketika penyelenggaraan konser dan terakhir ketika konser sudah berakhir. Pihak EO harus memastikan keamanan dan keselamatan konsumen. Jika terjadi sesuatu terkait keselamatan konsumen maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak EO. Selain itu, untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen, pihak EO juga harus menghitung dengan betul berapa kapasitas venue, jangan sampai menjual tiket melebih kapasitas.

    Ketiga soal kompensasi dan ganti rugi: Jika penyelenggaran konser tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak EO, seperti pembatalan konser, seharusnya konsumen bukan hanya mendapatkan pengembalian harga tiket secara utuh 100% saja, tapi juga berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi.

    Keempat soal hak melakukan pengaduan: Penyelenggara konser harus membuka seluas- luasnya kesempatan bagi konsumen untuk mengadu terkait dengan penyelenggaraan konser. Hotline pengaduan bisa diinformasikan kepada konsumen bahkan sebelum konser dimulai, agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, konsumen bisa melakukan pengaduan dan bisa cepat direspons.

    Kelima, hak bagi konsumen rentan (disabilitas): Keberadaan konsumen rentan di dalam tempat konser harus diperhatikan betul oleh pihak penyelenggara. Konsumen disabilitas tentu memiliki kebutuhan khusus, oleh karena itu pihak EO harus siap menyediakan fasilitas bagi konsumen yang memiliki kebutuhan khusus dari mulai akses, tempat duduk hingga toilet agar hak mereka sebagai konsumen juga bisa terpenuhi.

    Perubahan sistem penyelenggaraan konser

    Konser sudah menjadi komoditas seksi dalam menarik konsumen. Namun sedihnya banyak penyelenggara yang tidak kredibel dalam melaksanakannya. Walaupun juga banyak konser yang berhasil dan mendapat apresiasi oleh para penggemarnya, tapi yang penting ke depan adalah bagaimana memperbaiki sistem penyelenggaraan konser agar lebih baik.

    Perlu dipertimbangkan soal legalitas dan lisensi para EO, apalagi dalam acara besar, tentu track record EO juga punya pengaruh besar untuk keberhasilan konser. Pemerintah harus mulai melirik dan mengawasi EO di Indonesia, jangan sampai acara besar diselenggarakan oleh EO yang belum berpengalaman atau bahkan punya track record buruk. Menimbang kembali rencana sertifikasi promotor oleh Kemenparekraf bisa menjadi pilihan untuk melindungi konsumen konser.

    Dengan aturan hukum yang kuat tentu sistem penyelenggaraan konser dari hulu hingga hilir akan menjadi lebih baik. Hal tersebut akan bermuara pada perlindungan konsumen dan membuat konsumen nyaman dan aman dalam menonton konser.

    *Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI