provinsi: Aceh

  • OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kebijakan ini lahir setelah OJK melakukan rapat Dewan Komisioner pascapengumpulan data di wilayah terdampak, yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi perekonomian lokal dan kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak.

    “Perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan yang diberikan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

    Ismail menjelaskan, perlakuan khusus mencakup beberapa hal, antara lain:

    Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon sampai Rp 10 miliar.Penetapan status lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.Pemberian kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana baru, tanpa menerapkan one obligor.Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Selain itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan jika diperlukan, penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan easuradur.

    “Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tutup Ismail.

  • PMI Kembali Kirim Telur Asin untuk Pengungsi Korban Banjir di Sumut dan Aceh

    PMI Kembali Kirim Telur Asin untuk Pengungsi Korban Banjir di Sumut dan Aceh

    Liputan6.com, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) kembali mengirimkan 100 ribu butir telur asin sebagai lanjutan respons kemanusiaannya terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh. 

    Pada tahap kedua ini, PMI mengirimkan 100.000 butir telur asin sebagai bantuan pemenuhan gizi bagi pengungsi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh Tamiang (Aceh). Pengiriman dilakukan melalui pesawat kargo charter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Hercules TNI AU yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sore ini.

    Bantuan tahap kedua ini menyusul pengiriman pertama pada 4 Desember 2025 lalu sebanyak 100.000 butir telur asin yang telah tiba dan didistribusikan di wilayah terdampak di Aceh. Dengan demikian PMI total telah mengirimkan 200 ribu butir telur Asin kepada pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh. 

     

    Kepala Biro Sarana dan Prasarana Markas Pusat PMI, Ilham Huznul menyebutkan bahwa pihaknya akan memastikan bantuan tersebut dapat tiba dengan cepat dan tepat sasaran. Untuk itu PMI akan menggunakan 2 pesawat yaitu Hercules TNI AU dan pesawat cargo BNPB. 

    “Kami memastikan logistik bantuan dapat tiba dengan cepat dan tepat sasaran. Untuk itu, kami melakukan adaptasi moda transportasi udara dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal, baik pesawat Hercules maupun charter dari BNPB,” jelas Ilham.

    Dalam koordinasi yang solid, bantuan yang tiba di Medan akan didistribusikan lebih lanjut ke wilayah Aceh Tamiang menggunakan transportasi darat. Telur asin dipilih sebagai komoditas bantuan karena nilai gizinya yang tinggi, daya tahan yang baik, dan kemudahan dalam distribusi serta konsumsi di lokasi pengungsian.

    Pengiriman bantuan pangan bernutrisi ini merupakan bagian dari rangkaian respons PMI terhadap bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PMI akan terus memantau situasi dan kebutuhan terdampak untuk menentukan respons bantuan selanjutnya.

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Kirim Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan membuka opsi menyalurkan produk garmen atau pakaian ilegal hasil penindakan di Lampung kepada korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Adapun Bea Cukai telah menindaki dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung, Lampung pada Rabu (3/12/2025) silam. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, ballpress merupakan pakaian bekas impor yang dikemas dalam bal besar. Namun isinya belum tentu merupakan pakaian bekas ilegal. 

    “Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor, karena kalau impor garmen itu harus ada PI-nya (persetujuan impor), harus ada LS-nya (laporan surveyor),” terang Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah penindakan, Bea Cukai buka opsi untuk memusnahkan pakaian ilegal tersebut. Namun, itu bukan satu-satunya pilihan. 

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” kata Nirwala. 

    Ia pun membuka opsi jika pakaian ilegal hasil penindakan tersebut untuk disalurkan sebagai bantuan kepada korban bencana di sebagian wilayah Sumatera. “Nanti tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ungkapnya.

    Pasti Tak Akan Dijual

    Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa garmen ilegal tersebut tidak akan diperjualbelikan. Lantaran pemerintah tidak ingin penjualan pakaian tidak resmi itu malah menghancurkan harga pasaran. 

    “Enggak bakal, itu justru karena ditangkep supaya tadi salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” tegas dia.

    Adapun Bea Cukai saat ini masih tengah mencari siapa importir dari barang-barang ilegal tersebut. “Dari keterangan dua sopir tadi kan, dia hanya menerima perintah, dari Suban, Kijang, dari Jambi,” kata Nirwala. 

  • OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera

    OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

    Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) kemarin usai melakukan pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bencana di wilayah tersebut mengganggu perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur. Penetapan kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Setidaknya terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

    Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

    “Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

    “Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” jelasnya.

    Selain kredit, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi bergerak cepat. Industri asuransi diminta segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

    (ahi/kil)

  • RSUD Aceh Tamiang Bangkit, Layanan Pasien Kembali Normal Pasca Banjir Bandang

    RSUD Aceh Tamiang Bangkit, Layanan Pasien Kembali Normal Pasca Banjir Bandang

    Foto Health

    Rengga Sancaya – detikHealth

    Kamis, 11 Des 2025 12:00 WIB

    Aceh – RSUD Aceh Tamiang kembali berdenyut setelah sempat lumpuh total akibat banjir bandang yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

  • Daftar Jalur Darat yang Kini Bisa Diakses di Wilayah Bencana Aceh-Sumut

    Daftar Jalur Darat yang Kini Bisa Diakses di Wilayah Bencana Aceh-Sumut

    Jakarta

    Pemerintah terus berupaya membuka jalur akses di wilayah bencana yang ada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sejumlah ruas kini disebut sudah dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Perbaikan jembatan yang masih terputus juga terus dipercepat untuk membuka kembali konektivitas ke wilayah yang masih terisolasi, sehingga distribusi bantuan dapat berjalan lebih lancar.

    “Hal ini dapat membuka jalur mobilitas warga serta percepatan distribusi logistik dan layanan bantuan,” tulis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dalam unggahan Instagram resmi @bakom.ri, Kamis (11/12/2025).

    Bakom memaparkan beberapa ruas yang kini sudah bisa dilalui setelah sebelumnya tidak bisa diakses karena terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

    Aceh

    Di Provinsi Aceh, sudah ada 7 ruas jalan yang kini terbuka lagi aksesnya setelah tertutup karena terdampak bencana. Ruas-ruas yang dimaksud mulai dari Jalur Banda Aceh menuju Meureudu, Jalur Batas Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara menuju Langsa, dan Jalur Langsa menuju Kuala Simpang.

    Kemudian akses juga kembali terbuka untuk Jalur Kuala Simpang menuju batas Provinsi Sumatera Utara, lalu Jalur Simpang Uning menuju Blangkejeren via Uwaq dan Gayo Lues.

    Lalu akses juga terbuka pada Jalur Kutacane menuju batas Provinsi Sumatera Utara dan terakhir pada Jalur Genting Gerbang menuju Batas Aceh Tengah Nagan Raya via Celala.

    Sumatera Utara

    Di Provinsi Sumatera Utara akses terbuka pada jalan tol dan nasional. Pertama jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan telah beroperasi normal setelah sebelumnya mengalami kerusakan imbas bencana alam.

    Selanjutnya di Tapanuli Selatan jalur Sipirok menuju Simpang Tandosan sudah mulai bisa diakses 1 jalur kendaraan.

    Kemudian di Tapanuli Tengah, akses ke arah Medan sudah mulai terbuka. Beberapa ruasnya mulai dari Medan-Siantar-Balige, Dolok Sanggul-Pakkat, Pakkat-Barus, Barus-Sorkam, Sorkam-Sibolga, Sibolga-Pandan, dan Pandan-Pinangsori.

    Sumatera Barat

    Di Sumatera Barat, jalan nasional yang menghubungkan Padang menuju Bukittinggi via kawasan Lembah Anai sudah mulai dibuka dan dapat dilalui kendaraan roda dua.

    Namun aksesnya masih dibatasi waktu. Kendaraan roda dua hanya bisa melintas pada waktu tertentu, yaitu pukul 06.00-08.00 WIB dan pada 16.30-18.30 WIB.

    Tonton juga Video: Jalur Darat Belum Bisa Diakses, Bantuan Disuplai Via Udara

    (acd/acd)

  • Setelah Purbaya, Popularitas KDM Kembali Disalip Mualem

    Setelah Purbaya, Popularitas KDM Kembali Disalip Mualem

    GELORA.CO -Di tengah derasnya sorotan publik terhadap bencana yang melanda Sumatera, perhatian masyarakat ikut tertuju pada kiprah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

    Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai Mualem kini semakin layak diperhitungkan sebagai salah satu figur calon pemimpin nasional. 

    Sosok yang akrab disapa Hensat itu menyebut, dinamika popularitas tokoh-tokoh nasional kembali berubah setelah munculnya penilaian publik terhadap kepemimpinan Mualem dalam menghadapi bencana di Aceh.

    Menurut Hensat, sebelumnya ruang pembicaraan politik dan ekonomi sempat didominasi dua nama yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Namun peta dukungan publik dinilai bergeser.

    “Kelihatannya KDM kesalip lagi, kesalip Gubernur Aceh, Mualem, setelah sebelumnya kesalip Purbaya. Ya nggak?” ujar Hensat, Kamis, 11 Desember 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa publik cenderung lebih simpatik kepada figur yang tulus dengan turun langsung membantu masyarakat dan bukan mengandalan konten.

    Penilaian terhadap Mualem didasarkan pada rekam jejak dan gaya kepemimpinannya yang dinilai konsisten berdiri di sisi masyarakat, termasuk ketika bencana melanda Aceh belakangan ini. 

    Figur seperti Mualem, kata Hensat, memiliki kombinasi pengalaman lapangan, kedekatan dengan akar rumput, serta kemampuan mengelola dinamika politik daerah yang kompleks.

    Karakter tersebut, menurutnya, sejalan dengan kebutuhan Indonesia saat ini?”pemimpin yang kuat, membumi, dan peka terhadap persoalan rakyat.

    “Mualem terbiasa hadir langsung ketika rakyat menghadapi kesulitan, memimpin di lapangan, dan tidak hanya mengandalkan laporan di atas meja,” pungkas Hensat

  • Seruan Beli Hutan Warganet Cermin Ketidakpercayaan Rakyat

    Seruan Beli Hutan Warganet Cermin Ketidakpercayaan Rakyat

    GELORA.CO -Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara meninggalkan luka mendalam. Lebih dari 900 orang dinyatakan meninggal dan sekitar 300 masih belum ditemukan. 

    Kerugian ekologis, infrastruktur, dan harta benda diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara biaya evakuasi dan rekonstruksi bisa mencapai ratusan triliun. Bencana ini dianggap sebagai akibat dari rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan di kawasan terdampak sehingga memicu bencana ekologis skala besar.

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai kerusakan hutan sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 

    “Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermaikan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” ujarnya lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

    Ia lantas menyoroti seruan “beli hutan” yang digaungkan Warganet di media sosial merupakan bentuk sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

    Riyono menjelaskan bahwa pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta tata cara pembayaran penerimaan negara di bidang kehutanan, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan. 

    Pembelian hutan memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, kewajiban pembayaran tunai dalam rupiah, penggunaan sesuai peruntukan, serta kesediaan mengikuti pengawasan pemerintah.

    Dokumen yang dibutuhkan juga tidak sedikit, mencakup surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, dokumen lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan. 

    Proses pembeliannya pun berlapis, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.

    “Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera,” tegasnya