01:10
VIDEO: Pernyataan Jokowi Respons Kontroversi Rohingya di Aceh
Internasional
• 11 bulan yang lalu

01:10
VIDEO: Pernyataan Jokowi Respons Kontroversi Rohingya di Aceh
Internasional
• 11 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap alasan pengungsi Rohingya tertampung di Indonesia usai muncul gelombang baru dari etnis ini yang datang ke Aceh.
“Indonesia melihat gelombang baru pengungsi Rohingya ke Aceh ini sebagai isu kemanusiaan,” kata juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
Dia kemudian berkata, “Karena itu kita sangat peduli terhadap keselamatan para pengungsi.”
Iqbal menerangkan faktor “kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia” bersedia menerima dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi Rohingya.
Indonesia salah satu negara yang tak menandatangani Konvensi Pengungsi sehingga tak punya kewajiban menerima pengungsi.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan meski menerima pengungsi, Indonesia juga memikirkan respons masyarakat sekitar.
“Kesediaan kita memberikan penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya juga tetap harus memperhatikan kepentingan serta tanggapan masyarakat di sekitar penampungan,” ujar Iqbal.
Pengungsi Rohingya menjadi sorotan di Indonesia usai mereka ramai-ramai berdatangan ke Aceh sejak pertengahan November.
Sementara itu, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menerima laporan dua kapal yang berisi sekitar 400 orang masih terdampar di laut.
Menurut laporan UNHCR, kapal-kapal itu kemungkinan mengalami kerusakan mesin di Laut Andaman.
“Jika digabungkan kedua perahu membawa sekitar 400 orang,” demikian rilis resmi UNHCR pada Sabtu (2/12).
Mereka menyebut kondisi cuaca beberapa hari ke depan turut mengkhawatirkan para pengungsi ini.
Selain itu, UNHCR khawatir persediaan makanan dan air akan habis sehingga muncul risiko kematian yang signifikan dalam beberapa hari mendatang.
UNHCR lantas mendesak semua negara di dekat kawasan Laut Andaman untuk bertindak menyelamatkan pengungsi Rohingya.
Mereka juga meminta prinsip non-refoulement yang mewajibkan penyelamatan orang di laut ditegakkan.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]

Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menerima laporan dua kapal yang berisi sekitar 400 orang mengalami kerusakan mesin dan hanyut tanpa tujuan di Laut Andaman. UNHCR menerima laporan situasi darurat itu dari berbagai sumber.
“Jika digabungkan kedua perahu membawa sekitar 400 orang,” demikian rilis resmi UNHCR pada Sabtu (2/12).
UNHCR lantas mendesak semua negara di dekat kawasan Laut Andaman untuk bertindak menyelamatkan pengungsi Rohingya. Mereka juga menyebut kondisi cuaca beberapa hari ke depan turut mengkhawatirkan para pengungsi ini.
Selain itu, UNHCR khawatir persediaan makanan dan air akan habis sehingga muncul risiko kematian yang signifikan dalam beberapa hari mendatang.
UNHCR lalu meminta prinsip non-refoulement yang mewajibkan penyelamatan orang di laut ditegakkan. Mereka juga mendesak respons regional yang komprehensif untuk mengatasi pergerakan maritim yang berbahaya.
Sejak 2022 hingga saat ini, lebih dari 570 orang termasuk pengungsi Rohingya dilaporkan tewas atau hilang di laut.
Oleh sebab itu, Badan Pengungsi PBB tersebut turut memperingatkan potensi lebih banyak orang yang tewas, jika tidak ada penyelamatan.
Pengungsi Rohingya menjadi sorotan di Indonesia usai mereka ramai-ramai berdatangan ke Aceh sejak pertengahan November.
Dari hasil penyelidikan Polda Aceh, rata-rata pengungsi Rohingya yang datang ke daerah itu memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menduga ada pembiaran dari lembaga PBB tersebut agar pengungsi Rohingya bisa berpindah lokasi dari camp Cox’s Bazar, Bangladesh ke Indonesia.
“Artinya apa? ini bukan tanggung jawab kita semata tapi UNHCR juga harus bertanggung jawab kenapa Rohingya ini lolos dari Bangladesh sana,” kata Achmad kepada wartawan pada pekan lalu.
Lanjut ke sebelah…
Sementara itu, warga Sabang sejak tiga hari terakhir terus demo menolak pengungsi Rohingya yang berada di kampung mereka. Warga bahkan memindahkan paksa pengungsi ke Kantor Wali Kota setempat sebagai bentuk protes.
Kali ini, karena permintaan yang tidak diakomodasikan pemerintah dan UNHCR, warga Sabang mendatangi lokasi penampungan sementara pengungsi Rohingya di Dermaga CT-1 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang dijaga aparat keamanan.
Di sana, warga protes dan hendak mengembalikan pengungsi Rohingya ke kapal namun dihadang polisi sehingga aksi saling dorong tak terelakkan di pintu masuk dermaga, Rabu sore (6/12).
Seorang warga Sabang dalam aksi itu, Dolah, mengatakan pihaknya hanya meminta kepastian waktu pemindahan pengungsi Rohingya.
“Kami hanya meminta kapan (pengungsi Rohingya) dipindahkan. Jangan hanya janji-janji saja,” kata Dolah.
Aksi saling dorong tersebut reda ketika Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi menemui massa. Namun, Reza juga belum bisa memberikan kepastian kepada mereka karena menunggu hasil koordinasi dengan Menko Polhukam untuk tindak lanjut ke depan.
“Kami baru saja rapat dengan pak Menkopolhukam, memang akan dicarikan tempat untuk menampung ini, yang jelas bukan di Sabang,” kata Reza ke massa aksi tolak Rohingya.
[Gambas:Photo CNN]
Jika tetap dipindahkan saat ini, lanjut Reza, tidak ada kapal yang mau mengangkut karena tidak ada tujuan pasti dan yang mau menerima pengungsi Rohingya.
“Misalnya hari ini bisa saja, tapi kapal tidak mau angkut kalau tidak ada yang terima. Intinya itu segera akan kami pindahkan. Tapi tidak bisa sekarang, tapi segera akan dipindahkan,” ucapnya.
Aksi penolakan warga itu berawal saat pertama kali pengungsi Rohingya mendarat di pesisir Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang pada Sabtu (2/12). Karena ditolak warga setempat pengungsi Rohingya itu dipindahkan ke daerah Balohan.
Warga Balohan juga menolak pengungsi Rohingya itu ditempatkan di daerah mereka. Bahkan, warga memindahkan paksa Rohingya dengan menggunakan truk lalu diletakkan di depan Kantor Wali Kota Sabang sebagai bentuk protes mereka.
Lalu pemerintah setempat memindahkan etnis Rohingya itu ke Dermaga CT-1 BPKS, warga yang tinggal di area itu juga melakukan penolakan. Mereka menilai pengungsi Rohingya tidak menghargai aturan setempat dan berperilaku buruk.
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengungsi Rohingnya mengaku membayar US$1.000 atau sekitar Rp15,5 juta untuk bisa diselundupkan dari Myanmar ke Indonesia.
Hal itu diketahui dari pengakuan sejumlah pengungsi Rohingya yang tertangkap polisi Bangladesh. Mereka menggunakan jasa penyelundup manusia untuk bisa kabur dari kamp.
“Sejumlah pengungsi Rohingya yang ditahan polisi Bangladesh memberi tahu AFP mereka telah membayar masing-masing sekitar US$1.000 kepada penyelundup manusia untuk perjalanan menggunakan perahu ke Indonesia,” dikutip dari AFP, Sabtu (25/11).
Meski sudah membayar mahal, para pengungsi Rohingya gagal kabur ke Indonesia. Polisi Bangladesh menangkap mereka saat hendak berlayar dari Teknaf, pelabuhan kecil di perbatasan Myanmar-Bangladesh.
Polisi Bangladesh menghentikan 58 orang pengungsi Rohingya pada Jumat (24/11) malam. Mereka hendak diselundupkan ke Indonesia oleh dua orang warga Bangladesh.
“Di antara mereka ada sembilan orang laki-laki, 16 orang perempuan, dan 33 anak-anak. Kami menahan dua penyelundup manusia yang diduga menuntun mereka,” kata Kepala Kepolisian Teknaf Osman Goni.
Sebelumnya, gelombang pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia. Ada sekitar 1.000 orang pengungsi yang datang ke Aceh dalam dua pekan terakhir.
Penolakan dari warga lokal mulai bermunculan. Salah satunya penolakan warga di Ujung Kareung, Sabang terhadap kedatangan ratusan pengungsi Rohingya di pantai.
“Pemerintah daerah sedang menunggu kebijakan pemerintah pusat karena sudah beberapa kali meeting melalui zoom, namun belum ada kepastian,” ucap Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto di Pidie, Rabu (23/11), dikutip dari Antara.
(dhf/asr)
[Gambas:Video CNN]

Jakarta –
Seorang perempuan Indonesia yang sedang berada di Malaysia diculik. Perempuan itu juga mengalami penyiksaan.
Perempuan itu kini berhasil diselamatkan. Meskipun mengalami luka-luka di tubuhnya. Berikut ini sejumlah faktanya:
1. Diculik saat Berlibur Bersama Teman
Korban berusia 36 tahun itu, dikurung dan disiksa saat dia pergi berlibur ke negeri jiran itu bersama teman-temannya. Kepala polisi negara bagian Penang, Khaw Kok Chin mengatakan bahwa korban, asal Medan, diculik oleh tiga pria di Paya Terubong sebelum dibawa ke Butterworth di mana dia dikurung.
Ketiga teman korban sempat ikut diculik bersama wanita tersebut. Namun, polisi setempat mengatakan, ketiga teman korban itu kemudian dibebaskan tanpa terluka oleh para penculik.
2. Dikurung 10 Hari
Khaw mengatakan ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka oleh para tersangka. Perempuan WNI itu dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Dia akhirnya diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.
“Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait,” katanya dalam konferensi pers.
Khaw mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, tangan dan kakinya juga diikat dengan tali kabel, selain dirantai.
3. Ditemukan dalam Kondisi Lemah
Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka-luka yang dideritanya. Korban yang memiliki bisnis online saat ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil.
Lebih lanjut, Khaw mengatakan korban diculik pada 7 September, namun suaminya yang berusia 47 tahun baru melapor pada 15 September.
4. 14 Tersangka ditangkap
Kepolisian Malaysia telah menangkap 14 tersangka terkait peristiwa mengerikan itu. Setelah menerima laporan penculikan tersebut, polisi Malaysia meluncurkan operasi yang diberi nama Operasi Scorpion Rantai untuk mencari korban.
Khaw Kok Chin mengatakan, dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak dan Kuala Lumpur.
“Di antara mereka yang ditahan adalah dalangnya, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun,” ujarnya, dikutip media New Straits Times, Sabtu (23/9/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga ‘Saat 3 Oknum TNI Dijerat Penculikan, Penganiayaan dan Pemerasan Pria Aceh’:

Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.
Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.
“Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).
Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.
“Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.
Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.
Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:
1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.
“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.

Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah wilayah Indonesia akan menikmati hari tanpa bayangan atau kulmimasi secara bergiliran mulai Rabu (7/9) siang ini.
Periset dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang mengatakan kondisi geografis Indonesia memungkinkan Matahari untuk pada suatu titik tepat berada tegak lurus di atas Indonesia.
“Karena nilai deklinasi Matahari sama dengan lintang geografis wilayah Indonesia, maka Matahari akan berada tepat di atas kepala kita saat tengah hari. Ketika Matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tidak berongga saat tengah hari, sehingga fenomena ini dapat disebut sebagai Hari Tanpa Bayangan Matahari,” kata Andi lewat keterangan resmi di situs BRIN, Rabu (7/9).
Fenomena hari tanpa bayangan atau yang dikenal dengan kulminasi, kata Andi, akan berlangsung pada tengah hari mulai 7 September hingga 21 Oktober 2022. Ini dapat diamati dari berbagai wilayah di Indonesia dalam waktu yang berbeda tergantung dari letak geografis masing-masing.
Andi mengatakan hari tanpa bayangan terjadi dua kali setahun untuk daerah yang terletak di antara Garis Balik Utara (Tropi of Cancer; 23,4O LU) dan Garis Balik Selatan (Tropic of Capricorn; 23,4O LS) atau di sekitar garis khatulistiwa.
Sementara, untuk wilayah yang terletak di Garis Balik Utara dan Garis Balik Selatan akan mengalami hari tanpa bayangan hanya sekali setahun, yakni Ketika Solstis Juni (21/22 Juni) maupun Solstis Desember (21/22 Desember).
Di luar wilayah tersebut, matahari tidak akan berada di atas kepala (zenit) ketika tengah hari sepanjang tahun.
Di Indonesia sendiri nilai deklinasi Matahari bervariasi antara +6O hingga -11O (6O Lintang Utara hingga 11O Lintang Selatan) sejak pekan kedua bulan September hingga pekan ketiga bulan Oktober.
“Deklinasi merupakan sudut apit antara lintasan semu Matahari dengan proyeksi ekuator Bumi pada bola langit atau disebut juga dengan ekuator langit,” beber Andi.
Berikut jadwal sejumlah wilayah yang merasakan fenomena Matahari tanpa bayangan:
1. Sabang akan terjadi pada Rabu 7 September pukul 12.36 WIB
2. Banda Aceh terjadi pada 8 September pukul 12.36 WIB
3. Pontianak akan terjadi ekuinoks pada 23 September pukul 11.35.10 WIB
4. Pulai Jawa antara tanggal 9 Oktober-13 Oktober
5. Jakarta akan terjadi 9 Oktober pada 11.39.59 WIB
6. Semarang pada 11 Oktober 11.25.08 WIB
7. Surabaya pada 12 Oktober 11.15.34 WIB
8. Yogyakarta pada 13 Oktober 11.24.51 WIB
Cara menikmati
Bagi yang hendak menyaksikan langsung fenomena hari tanpa bayangan, ada sejumlah cara yaotu dengan menyiapkan benda tegak.
Andi mengatakan benda tegak seperti tongkat atau spidol atau benda lain yang dapat ditegakkan, bisa dijadikan benda untuk menyaksikan fenomena tanpa bayanga.
Kemudian letakkan di permukaan yang rata dan amati bayangan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jangan lupa untuk mendokumentasikannya dengan foto atau rekaman video saat proses tidak adanya bayangan Mataha4i.
Andi menambahkan apabila cuaca berawan, fenomena ini dapat disaksikan paling cepat lima menit sebelum atau paling lambat lima menit setelah waktu yang ditentukan.
Hal ini dikarenakan di luar rentang waktu lima menit tersebut bayangan akan muncul kembali.
(can/arh)
[Gambas:Video CNN]

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia kembali mengadakan layanan penukaran uang baru di Aceh. Masyarakat dapat menukarkan uang melalui layanan kas keliling maupun di sejumlah bank umum yang telah ditunjuk.
Penukaran ini berlangsung mulai 10 Maret hingga 20 Maret 2025 dan hanya dapat dilakukan setelah melakukan pendaftaran melalui situs resmi pintar.bi.go.id.
Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling BI
Penukaran uang melalui kas keliling BI tersedia dalam periode 10-16 Maret 2025 di beberapa lokasi berikut:
10 Maret 2025
Masjid Baiturrahim Ulhee Lheue, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 11 Maret 2025
Pasar Keutapang, Aceh Besar (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12 Maret 2025
Masjid Teuku Umar, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 13 Maret 2025
Pesantren Darul Ulum, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 14 Maret 2025
Pasar Rukoh Darussalam (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12-16 Maret 2025
Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh (pukul 16.00-17.30 WIB, kuota 200 penukar per hari) Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Bank Umum di Aceh
Selain melalui kas keliling, layanan penukaran juga dapat dilakukan di beberapa bank umum di Aceh. Setiap bank memiliki kuota terbatas sebanyak 100 penukar per hari dan berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Bank Aceh Syariah KCU – Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No.161, Lampriet, Banda Aceh Bank Muamalat Indonesia – Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Banda Aceh Bank BTPN Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Banda Aceh Bank BTN Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Banda Aceh Bank Bukopin Syariah – Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Banda Aceh Bank CIMB Niaga Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh Bank Nano Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Banda Aceh Bank Permata Syariah – Jl. Pante Perak No. 5-6, Banda Aceh Bank Danamon Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Banda Aceh Bank Maybank Syariah – Jl. Panglima Polim No. 50-52, Banda Aceh Bank Mega Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh Bank Central Asia Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan – Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Banda Aceh
Bank Aceh Syariah KCU, Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 161, Lampriet, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 2441 Bank Muamalat Indonesia, Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23123 Bank BTPN Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh Bank BTN Syariah, Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 24415 Bank Bukopin Syariah, Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank CIMB Niaga Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Nano Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Permata Syariah, Jl. Pante Perak No. 5-6, Lampaseh Kota, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Aceh 23127 Bank Danamon Indonesia Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Maybank Syariah, Jl. Panglima Polim No. 50-52, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Mega Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Central Asia Syariah (BCA Syariah), Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23121 BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Merduati, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Panglima Nyak Makam, Jl. T Panglima Nyak Makam No.100 A-100D, Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Diponegoro, Jl. Diponegoro No.6, Banda Aceh BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh, Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 15H, Banda Aceh BSI KCP Simpang Surabaya, Jl. Dr. Mohd Hasan, Simpang Surabaya, Banda Aceh BSI KCP Lambaro Soetta2, Jl. Soekarno-Hatta, Aceh BSI KCP Sabang 2, Jl. Perdagangan No.125, Kota Bawah Timur, Sabang BSI KC Sigli1, Jl. Prof A Majid Ibrahim No.6, Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, Aceh BSI KC Sigli 2, Jl. Prof. A Madjid Ibrahim No.9, Sigli BSI KCP Meureudu 3, Jl. Iskandar Muda, Kota Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Aceh BSI KCP Beureuneun 2, Jl. Beureunuen, Geumpang Keude, Tangse, Sigli Mekanisme Penukaran Uang Baru
Untuk mengikuti layanan penukaran uang baru, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan:
Masuk ke situs pintar.bi.go.id. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” dan tentukan provinsi tempat penukaran. Pilih lokasi serta jadwal penukaran sesuai keinginan. Isi data pemesanan dengan jumlah lembar uang Rupiah yang akan ditukar, mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh. QR Code tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran di lokasi yang dipilih. Batas Maksimal Penukaran
Setiap penukar hanya dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp4.300.000. Paket penukaran terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan transaksi selama Ramadan dan Idulfitri. Jangan lupa segera mendaftar sebelum kuota habis!***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News