provinsi: Aceh

  • Hari Tanpa Bayangan 21 Februari

    Hari Tanpa Bayangan 21 Februari

    Jakarta

    Indonesia akan mengalami fenomena hari tanpa bayangan. Situasi ini merupakan fenomena saat Matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit. Yuk simak penjelasan terkait fenomena ini dan cek daftar wilayah serta jadwalnya.

    Melansir dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Hari Tanpa Bayangan terjadi karena bidang ekuator Bumi atau bidang rotasi Bumi tidak tepat berimpit dengan bidang ekliptika atau bidang revolusi Bumi. Dengan demikian, posisi Matahari dari Bumi akan terlihat terus berubah sepanjang tahun antara 23,5 LU sampai dengan 23,5 LS.

    Alhasil, situasi tersebut membuat bayangan benda akan tegak lurus dan seakan menghilang karena tertumpuk dengan benda itu sendiri. Untuk tahun ini, Matahari akan tepat berada di khatulistiwa pada 20 Maret 2024 pukul 10.06 WIB dan 22 September 2024 pukul 19.43 WIB.

    Karena Indonesia berada di lingkup ekuator, kulminasi utama di wilayah Indonesia menjadi dua kali dalam satu tahun dan waktunya tidak jauh dari saat Matahari berada di Khatulistiwa. Sementara itu, di kota lainnya, kulminasi utama terjadi saat deklinasi Matahari sama dengan lintang kota tersebut.

    Khusus untuk Kota Jakarta, fenomena hari tanpa bayangan akan terjadi pada 4 Maret 2024 pukul 12.04 WIB dan 8 Oktober 2024 pada pukul 11.40 WIB. Namun secara keseluruhan, fenomena hari tanpa bayangan ini terjadi di Indonesia dimulai pada 21 Februari 2024 di Ba’a, Nusa Tenggara Timur.

    Untuk mengetahui jadwal hari tanpa bayangan di kota lain di Indonesia. Berikut daftar wilayah yang mengalami hari tanpa bayangan.

    Daftar Wilayah Hari Tanpa Bayangan 21 Februari – 4 April 2024Banda Aceh tanggal 3 April 2024 pukul 12.41 WIBMedan tanggal 29 Maret 2024 pukul 12.29 WIBPadang tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.26 WIBPekanbaru tanggal 21 Maret 2024 pukul 12.21 WIBBengkulu tanggal 10 Maret 2024 pukul 12.21 WIBJambi tanggal 16 Maret 2024 pukul 12.14 WIBTanjung Pinang tanggal 22 Maret 2024 pukul 12.09 WIBPalembang tanggal 12 Maret 2024 pukul 12.10 WIBBandar Lampung tanggal 6 Maret pukul 12.10 WIBPangkal Pinang tanggal 15 Maret 2024 pukul 12.04 WIBSerang tanggal 4 Maret 2024 pukul 12.07 WIBJakarta Pusat tanggal 4 Maret 2024 pukul 12.04 WIBBandung tanggal 3 Maret 2024 pukul 12.01 WIBSemarang tanggal 2 Maret 2024 pukul 11.50 WIBYogyakarta tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.50 WIBSurabaya tanggal 1 Maret 2024 pukul 11.41 WIBPontianak tanggal 20 Maret 2024 pukul 11.50 WIBPalangka Raya tanggal 14 Maret 2024 tanggal 11.33 WIBBanjarmasin tanggal 12 Maret 2024 pukul 12.31 WITASamarinda tanggal 19 Maret 2024 pukul 12.19 WITATanjung Selor tanggal 27 Maret 2024 pukul 12.31 WITADenpasar tanggal 27 Februari 2024 pukul 12.31 WITAMataram tanggal 27 Februari 2024 pukul 12.28 WITAKupang tanggal 23 Februari 2024 pukul 11.59 WITAMamuju tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.13 WITAMakassar tanggal 7 Maret 2024 pukul 12.13 WITAPalu tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.08 WITAKendari tanggal 10 Maret 2024 pukul 12.00 WITAGorontalo tanggal 21 Maret 2024 pukul 11.46 WITAManado tanggal 24 Maret 2024 pukul 11.46 WITASofifi tanggal 22 Maret 2024 pukul 12.36 WITAmbon tanggal 11 Maret 2024 pukul 12.37 WITManokwari tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.11 WITJayapura tanggal 14 Maret 2024 pukul 11.46 WIT.

    (rns/rns)

  • 10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dan Terendah di 2023

    10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dan Terendah di 2023

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 5,05 persen. Meski tumbuh tinggi, namun di bawah realisasi 2022 yang sebesar 5,31 persen.

    Plt Kepala BPS Amalia Widyasanti mengatakan secara spasial, struktur ekonomi Indonesia masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Namun, jika dilihat dari 38 provinsi, ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Maluku Utara, yakni sebesar 20,49 persen.

    “Ini terutama didorong oleh pertumbuhan impresif dari lapangan usaha industri pengolahan, serta pertambangan dan penggalian,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/2).

    Sedangkan, pertumbuhan ekonomi terendah ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hanya 1,80 persen. Kemudian ada Papua Barat Daya sebesar 1,82 persen.

    Daftar 10 provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang 2023:

    1. Maluku Utara 20,49 persen
    2. Sulawesi Tengah 11,91 persen
    3. Kalimantan Timur 6,22 persen
    4. Papua Tengah 5,95 persen
    5. Bali 5,71 persen
    6. Sulawesi Utara 5,48 persen
    7. Sulawesi Tenggara 5,35 persen
    8. Sulawesi Barat 5,25 persen
    9. Maluku 5,21 persen
    10. Kepulauan Riau 5,20 persen

    Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terendah di 2023:

    1. Nusa Tenggara Barat 1,80 persen
    2. Papua Barat Daya 1,82 persen
    3. Nusa Tenggara Timur 3,52 persen
    4. Kalimantan Tengah 4,14 persen
    5. Papua 4,20 persen
    6. Riau 4,21 persen
    7. Aceh 4,23 persen
    8. Bengkulu 4,26 persen
    9. Papua Selatan 4,27 persen
    10. Kepulauan Bangka Belitung 4,38 persen.

    (ldy/pta)

  • Srikandi PLN Gelar Volunteering Program Tata Boga hingga Holtikultura

    Srikandi PLN Gelar Volunteering Program Tata Boga hingga Holtikultura

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT PLN (Persero) melalui Srikandi Movement mewujudkan dukungan pemberdayaan kaum rentan berupa pelatihan kepada kelompok perempuan, disabilitas, dan lansia di beberapa provinsi Indonesia pada akhir 2023.

    Gerakan Srikandi PLN Movement yang dilakukan oleh para Srikandi PLN itu pun telah memberi manfaat kepada setidaknya 610 penerima melalui 35 jenis pelatihan berbeda. Adapun pegawai PLN yang terlibat sebagai voulenteer dalam kegiatan Srikandi Movement mencapai 3.243 orang.

    Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly sekaligus Ketua Umum Srikandi PLN mengatakan, program ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk mengawal environment, social and governance (ESG) demi meningkatkan kualitas kehidupan kaum rentan.

    Selain itu, program terkait juga menjadi aksi nyata komunitas pegawai perempuan PLN dalam kegiatan pengembangan diri sebagai perempuan tangguh, sekaligus sebagai aksi sosial membangun interaksi dengan masyarakat.

    “Srikandi PLN berkomitmen dalam menjawab permasalahan di lingkungan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dengan harapan program ini dimanfaatkan secara produktif dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, ekonomi keluarga,” ujar Sinthya.

    Sinthya menjelaskan, Srikandi Movement berfokus pada pemberdayaan kelompok usaha besutan kaum rentan yang dijabarkan dalam berbagai program dengan melibatkan puluhan pelaku UMKM.

    “Sedikitnya 91 pelaku UMKM terlibat di sini, Srikandi PLN bersama para pelaku UMKM ikut andil dalam pelaksanaan pelatihan seperti tata boga, pelatihan menjahit, budidaya tanaman, holtikultura dan lain sebagainya,” kata Sinthya.

    Salah satunya aksi adalah pada November 2023, ketika Srikandi PLN mendukung pengembangan kelompok rentan di Raja Ampat, Papua melalui program pelatihan yang dilakukan bersama kelompok UMKM Lestari yang diikuti 54 perempuan dan kelompok adat Papua.

    Saat itu, mereka menerima bantuan berupa alat pengolah produk ikan tenggiri seperti freezer untuk menyimpan ikan dan alat giling, lengkap dengan sambungan listrik gratis bagi rumah produksi Kelompok Lestari.

    Mewakili UMKM Lestari, Sarah Mambrasar menyampaikan rasa syukur bahwa kini rumah produksi memiliki sambungan listrik. Sarah berharap, program bantuan ini dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi perkembangan usahanya.

    “Bantuan Srikandi PLN telah memudahkan kami dalam menjalankan usaha baik dari alat hingga memberikan pelatihan-pelatihan,” katanya.

    Selanjutnya pada Desember 2023, Srikandi PLN juga memberikan bantuan peningkatan keahlian jahit untuk perempuan kurang mampu di Pekanbaru, Provinsi Riau.

    Diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi untuk para perempuan yang berperan sebagai ibu rumah tangga ini, usai pelatihan peserta juga mendapatkan mesin jahit sebagai bekal usaha.

    “Terima kasih atas bantuannya, saya berharap setelah menyelesaikan pelatihan menjahit ini, saya bisa membuka usaha jahit yang dikerjakan dari rumah,” kata Henny, salah seorang peserta pelatihan.

    Tak hanya di Papua dan Riau, program serupa turut dijalankan di Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Lampung, Aceh, Sematera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mendesak pemerintah daerah merevisi aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen karena klaimnya, kebijakan itu telah membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Itulah yang menjadi alasan Hotman, Inul Daratista, dan para pebisnis di bidang jasa hiburan lainnya masif melayangkan protes.

    Hotman-Inul Cs lantas menggeruduk kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu. Usai audiensi dengan Airlangga, Hotman mengklaim para pengusaha sudah mengantongi solusi sementara.

    Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD, di mana pemda bisa memberikan insentif fiskal. Ada pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

    “Pemda berhak kalau sudah keburu keluarkan (peraturan daerah), pemda dia berhak membatalkan itu. Dengan mengatakan kembali kepada perda yang lama,” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    Hotman juga mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Menurutnya, ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan.

    Berdasarkan audiensi dengan Menko Perekonomian Airlangga dan terbitnya SE mendagri, Hotman mengimbau para pejabat pemerintah daerah segera kembali ke aturan pajak lama.

    “Jadi kepada semua pemda sudah boleh kau menerapkan, kau sudah boleh tidak patuh untuk melaksanakan yang 40 persen. Kau (pemda) berwenang kembali ke tarif pajak lama sesuai dengan perintah Presiden Jokowi melalui menteri dalam negeri yang dasarnya adalah pasal 101 (UU HKPD),” tandasnya.

    Terpisah, Airlangga mengatakan insentif fiskal itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Menurutnya, keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD membuat bupati atau wali kota bisa mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

    “Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).

    (skt/agt)

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Jakarta

    Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

    Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

    Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

    Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

    Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). (ANTARA FOTO)

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

    Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

    Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

    Kalau tidak menolong, ada sanksi adat

    Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

    “Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

    Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

    Rahmi Fajri, nelayan di Aceh sedang membenahi peralatan tangkap ikannya. (Hidayatullah)

    “Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

    Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

    “Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

    Apa itu Hukum Adat Laut Aceh?

    Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, 16 abad yang lalu.

    Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

    Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

    Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

    ANTARAFOTOWarga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

    “Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah,” kata Miftah.

    Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. “Tanpa melihat agama, ras dan etnis,” tegas Miftah.

    Dalam wawancara BBC News Indonesia beberapa tahun lalu, Panglima Laot Aceh tetap akan menolong pengungsi Rohingya, meskipun terdapat larangan pihak TNI.

    Kearifan lokal yang tidak diperhatikan

    Profesor Tri Nuke Pudjiastuti dari BRIN menyayangkan kearifan lokal yang dimiliki nelayan Aceh ini “tidak diperhatikan” oleh pihak otoritas. Padahal hukum adat mereka satu napas dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang memprioritaskan penyelamatan.

    “Kalau mereka menerima kapal yang ditolak beberapa kali, menunjukan sebenarnya mereka tidak menolak. Tetapi tekanan lingkungan dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah, menjadikan mereka, tergantung situasi.”

    “Kalau perspektifnya hak asasi manusia, maka yang pertama orang itu ditolong,” kata Nuke.

    Selain itu, jika terdapat pihak otoritatif yang mendorong kapal Rohingya kembali ke laut, maka “sudah jelas itu melanggar”.

    Dalam Perpres No. 125/2016, kata Nuke, sudah gamblang dijelaskan agar pengungsi dari luar negeri melewati tahap apa yang disebut “penemuan, penampungan, dan pengamanan”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabuten Aceh Besar menggendong anaknya saat memasuki lantai dasar Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023).

    “Jadi kalau dibilang, didata dulu, baru ditolong, nanti keburu tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, memaknai kewajiban operasi penyelamatan dalam Perpres No. 125/2016 harus didahului kejelasan status orang-orang yang masuk wilayah Indonesia.

    Politikus dari Partai Golkar ini menengarai tidak setiap orang, termasuk dari komunitas Rohingya, masuk ke Indonesia dengan status pengungsi.

    “Yang datang ke Indonesia mungkin tidak terdaftar sebagai pengungsi. Karena tidak ada teregistrasi sebagai pengungsi, otoritas akan memasukkan mereka sebagai imigran gelap,” ujar Bobby dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/12).

    Bagaimana aturan Jokowi tentang penanganan pengungsi?

    Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi ini mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.

    Pengungsi yang dimaksud perpres ini adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.

    Yang masuk dalam kategori tadi adalah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.

    ANTARAFOTOPetugas melakukan pendataan bagi seorang imigran Rohingya yang dipindahkan dari Pantai Ujong Kareung Sabang di tempat penampungan sementara di gedung eks kantor Imigrasi, Punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/11/2023).

    Merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong. Pengungsi tadi juga wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.

    Perpres ini mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas.

    Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.

    ANTARAFOTOSejumlah imigran etnis Rohingya berdoa bersama saat berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Tempat penampungan itu, seperti diatur pasal 26, harus dekat fasilitas kesehatan dan ibadah, berada di satu kabupaten atau kota dengan Rumah Detensi Imigrasi, dan memiliki kondisi keamanan yang mendukung.

    Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, kebutuhan makan, fasilitas kesehatan dan ibadah.

    Perpres ini juga mengamanatkan pengamanan pengungsi kepada Polri. Kepolisian, seperti tertulis pada pasal 32, ditugaskan untuk menjaga pengungsi agar tetap berada di tempat penampungan. Polri juga diminta menciptakan rasa aman terhadap warga di sekitar penampungan.

    Kendati demikian, Perpres No. 125/2016 ini disebut “tidak cukup lengkap”, karena belum mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran dan pencarian dana bantuan, jelas Profesor Nuke.

    Isu penyelundupan manusia

    Isu penyelundupan manusia, dan imigran gelap yang berkembang dikhawatirkan justru dapat menjadi pembenaran dalam pengusiran para pengungsi Rohingya saat berada di tengah laut.

    Padahal, menurut Profesor Nuke, para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh walaupun terbukti terhubung dengan penyelundupan manusia, status mereka tetaplah korban.

    “Kalau kita push back mereka, itu artinya bahwa mereka adalah penyelundup. Padahal, mereka adalah korban dari penyelundupan,” kata Nuke.

    Ia juga merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    “Itu posisi Indonesia. Bukan posisi perorangan, lembaga, atau pemerintah. Tapi posisi Indonesia,” katanya.

    Menurut Nuke, pemerintah Indonesia tidak bisa menghadapi gelombang pengungsi ini sendirian.

    Kata dia, Indonesia sebagai ketua ASEAN masih berkesempatan membuka ruang pertemuan khusus yang membahas gelombang pengungsi Rohingya, di mana akar masalah sebenarnya ada di Myanmar.

    Apa respons terbaru pemerintah?

    Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi, untuk membahas isu pengungsi Rohingya yang masih di wilayah Indonesia.

    “Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (13/12).

    Ia melanjutkan, dalam pembicaraan empat mata yang dilakukan dengan sangat terbuka tersebut dengan Komisioner Tinggi UNHCR, “beliau sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia”.

    ANTARAFOTOImigran etnis Rohingya makan siang saat berada di tenda penampungan sementara kawasan pesisir pantai desa Kulam, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (22/11/2023).

    Menlu Retno bilang, UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin membantu menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut.

    “Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” kata Retno.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menlu Temui Komisioner UNHCR, Bahas Pengungsi Rohingya di Indonesia

    Menlu Temui Komisioner UNHCR, Bahas Pengungsi Rohingya di Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menemui Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) Filippo Grandi untuk membahas masalah pengungsi Rohingya di Indonesia.

    Dalam pertemuan di Jenewa, Swiss, pada Senin (11/12), Retno menyampaikan kepada Grandi mengenai tantangan yang dihadapi RI belakangan imbas kedatangan gelombang pengungsi Rohingya.

    “Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Retno dalam keterangan resmi, Selasa (12/12).

    Menurut Retno, Grandi memahami tantangan yang tengah dihadapi Indonesia tersebut. UNHCR pun disebut akan berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

    “Antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Retno juga meminta UNHCR untuk mendesak negara penandatangan Konvensi Pengungsi agar segera mulai menerima resettlement “sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia.”

    Masalah pengungsi Rohingya di Indonesia tengah menjadi perdebatan panjang, terutama setelah masyarakat Provinsi Aceh menolak kedatangan mereka dan membuat ratusan etnis Muslim Myanmar itu terkatung-katung di laut.

    Warga Aceh menolak karena tak ada lagi tempat penampungan serta kesan buruk dari pengungsi sebelumnya.

    “Para pengungsi yang melarikan diri, tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada detikSumut, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki pada Senin (11/12), pengungsi Rohingya di provinsi itu telah mencapai 1.684 orang hingga hari ini. Mereka tersebar di Pidie, Sabang, hingga Lhokseumawe.

    Para pengungsi Rohingya sebetulnya sudah sejak lama mendarat dan ditampung di Aceh, Pekanbaru, dan Medan.

    Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tempat penampungan sementara di Pekanbaru dan Medan sudah penuh serta kehabisan dana. Kondisi serupa juga terjadi di penampungan sementara di Aceh.

    Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi membludaknya para pengungsi Rohingya di Indonesia. Salah satunya dengan mengembalikan mereka ke negara asal, yakni Myanmar.

    Indonesia sendiri bukanlah penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1951 tentang Pengungsi. Karenanya, Indonesia bisa saja menolak para pengungsi yang mencari suaka ke RI.

    Para pengungsi Rohingya, sementara itu, berada di Indonesia untuk transit sementara ke negara penandatangan konvensi. Kendati begitu, mereka tak kunjung mendapat kepastian sehingga banyak yang berusaha mencari jalan sendiri untuk hidup nyaman.

    Pengungsi Rohingnya kebanyakan ingin berlabuh di Malaysia. Oleh sebab itu, banyak yang akhirnya kabur dari penampungan dan membuat sejumlah masalah.

    Menurut dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mutiara Pertiwi, para pengungsi Rohingya telah membentuk komunitas undocumented migrants yang cukup besar di Malaysia, dengan kondisi ekonomi yang cukup berkembang.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kenapa Banyak Pengungsi Rohingya Lari ke Indonesia?

    Kenapa Banyak Pengungsi Rohingya Lari ke Indonesia?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini mengatakan pengungsi Rohingya di Indonesia mencapai 1.478 orang.

    Ribuan pengungsi dari Myanmar ini tersebar di penampungan sementara di Aceh, Medan, hingga Pekanbaru.

    Namun, para pengungsi Rohingya kebanyakan datang ke Provinsi Aceh, terutama sejak pertengahan November lalu.

    Menurut Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki pada Senin (11/12), pengungsi Rohingya di Aceh telah mencapai 1.684 orang hingga hari ini. Mereka berada di Pidie, Sabang, serta Lhokseumawe.

    Kenapa banyak pengungsi Rohingya lari ke Indonesia?

    Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mutiara Pertiwi, mengatakan para pengungsi Rohingya pada dasarnya sudah bermigrasi dalam beberapa gelombang selama puluhan tahun.

    Mutiara menjelaskan pada gelombang awal pengungsi dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, banyak etnis Rohingya yang mengambil rute darat menuju Bangladesh dan rute laut ke negara-negara Asia Tenggara, terutama Malaysia.

    Mereka kemudian membentuk komunitas undocumented migrants yang cukup besar di Malaysia. Negeri Jiran pun menjadi destinasi migrasi populer bagi etnis Rohingya lantaran perekonomian di sana cukup berkembang.

    Namun, pada 2015, kasus perdagangan manusia mencuat setelah kuburan massal para korban ditemukan. Sebagian besar korban merupakan etnis Rohingya di perbatasan Thailand dan Malaysia.

    “Sejak itu, ada patroli perbatasan yang lebih ketat di kedua negara tersebut sehingga kelompok Rohingya seringkali terkatung-katung di laut dan akhirnya sampai ke perairan Indonesia. Di sinilah entry point (awal mula) isu ini menjadi krisis bagi pencari suaka di Indonesia,” kata Mutiara kepada CNNIndonesia.com.

    Mutiara menyebutkan para pengungsi Rohingya dikategorikan sebagai orang tak berkewarganegaraan, sehingga tidak aman untuk direpatriasi atau dikembalikan ke Myanmar.

    Oleh sebab itu, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) membuat kamp khusus bagi mereka di Cox’s Bazar, Bangladesh. UNHCR juga membuat kamp pencari suaka di Pulau Bhasan Char, Bangladesh, untuk perluasan dan relokasi dari Cox’s Bazar.

    “Nah gelombang pengungsi terkini yang sampai ke Indonesia itu umumnya dari Cox’s Bazar. Mereka tidak mendapat kepastian masa depan, sehingga mempertaruhkan nyawa untuk bergabung dengan komunitas undocumented Rohingya di Malaysia yang cukup berkembang ekonominya,” ucap Mutiara.

    “Jadi pencari suaka Rohingya ini tersebar karena kombinasi intervensi rezim pengungsi internasional melalui UNHCR, kebijakan negara-negara Asia Tenggara, dan juga orientasi migrasi kelompok Rohingya sendiri,” imbuh dia.

    Tempuh jalur berbahaya demi suaka

    Para pengungsi Rohingya belakangan disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan manusia.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan jaringan penyelundupan dan perdagangan manusia memanfaatkan para pengungsi Rohingya untuk memenuhi kepentingan finansial mereka.

    “Kami menduga kuat bahwa para pengungsi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan serta perdagangan manusia,” kata juru bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).

    Lanjut ke sebelah…

    Mutiara membenarkan fenomena ini lantaran memang banyak pengungsi Rohingya yang ‘nekat’ bermigrasi melalui jaringan nelayan atau bahkan perdagangan dan penyelundupan hanya untuk mencari tempat aman guna melanjutkan hidup.

    Para pengungsi yang nekat ini umumnya tak memiliki kejelasan untuk mendapatkan tempat tinggal. Mereka telah menanti belasan hingga puluhan tahun tanpa kejelasan dan akhirnya memutuskan mencari jalan sendiri ke tempat yang lebih menjanjikan.

    Salah satu tempat itu ialah Malaysia, tempat para undocumented migrants tinggal dengan kondisi ekonomi yang baik. Hal ini yang menyebabkan banyak pengungsi Rohingya kabur dari penampungan untuk pergi ke Negeri Jiran.

    “Ini memang dilematis, UNHCR sendiri mempromosikan norma ‘safe travel to asylum’ dan mengimbau pencari suaka untuk menunggu penempatan di tempat transit/kamp resmi,” ujar Mutiara.

    Meski banyak yang menggunakan jalan ilegal ini, Mutiara mengatakan tak semestinya para pengungsi disimplifikasi sebagai bagian dari jaringan kriminal.

    Sebab dalam Konvensi Pengungsi, kata dia, ada prinsip “non penalisation”, di mana pengungsi dan pencari suaka tidak bisa dikriminalisasi karena bermigrasi tanpa dokumen atau lewat jalur tikus.

    Namun demikian, ada paradigma “keamanan tinggi” yang sangat dominan di perbatasan. Paradigma ini yang menganggap siapa pun yang membantu pengungsi atau pencari suaka di laut sebagai jaringan perdagangan atau penyelundupan.

    “Tahun lalu beberapa nelayan Aceh didakwa sebagai traffickers (pelaku perdagangan manusia) karena membantu Rohingya dari laut. Ini juga berakibat terhadap persepsi publik terhadap kelompok pencari suaka, terutama di tempat-tempat reception,” kata Mutiara.

    [Gambas:Photo CNN]

    Kekerasan di Bangladesh

    Menurut UNHCR, para pengungsi Rohingya datang mencari suaka ke negara lain karena mulai putus asa imbas “meningkatnya jumlah pembunuhan, penculikan, dan ketidakamanan di tempat mereka tinggal sebelumnya.”

    Laporan Human Rights Watch yang diterbitkan tahun ini menunjukkan geng-geng kriminal dan afiliasi dari kelompok-kelompok bersenjata telah mengancam para pengungsi di kamp-kamp Cox’s Bazar, Bangladesh, selama beberapa waktu belakangan.

    “Seorang pengungsi Rohingya berusia 19 tahun yang baru-baru ini tiba di Aceh bersama keluarganya mengatakan kepada AFP bahwa para penjahat di Cox’s Bazar mengancam dia dan keluarganya setiap hari. Dia bahkan rela membayar lebih dari $1.800 (sekitar Rp27,8 juta) untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal tua menuju Indonesia,” demikian laporan Deutsche Welle (DW).

    Kepolisian Bangladesh juga melaporkan sedikitnya 60 orang Rohingya tewas terbunuh di kamp Cox’s Bazar tahun ini.

    Lebih dari itu, salah satu pendiri jaringan aktivis Free Rohingya Coalition, Nay San Lwin, mengatakan kepada DW bahwa Program Pangan Dunia (WFP) telah memotong jatah makanan para pengungsi awal tahun ini.

    Dengan demikian, sebagian besar pengungsi Rohingya kini harus bertahan hidup dengan 8 dolar atau sekitar Rp124 ribu setiap bulan.

    “Di kamp pengungsi, banyak orang bergantung pada jatah makanan dari WFP, di mana kini mereka tidak mungkin mendapatkan makanan yang cukup dengan 8 dolar (sekitar Rp124 ribu) untuk satu orang untuk jatah satu bulan,” ucap Lwin.

  • Kemlu Buka Suara soal RI Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951

    Kemlu Buka Suara soal RI Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal RI tak meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan dirinya harus memahami dulu latar belakang Indonesia di masa itu.

    “Tapi mungkin pada saat itu adalah karena kondisi geografis kita, pintu masuk di Indonesia ini terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara,” kata Iqbal saat konferensi pers di Kemlu, Selasa (12/12).

    Dia lalu berujar, “Kapasitas kita menjaga perbatasan akan sangat terbatas, itu salah satunya.”

    Iqbal sebelumnya sempat menyatakan Indonesia menerima pengungsi dengan alasan kemanusiaan.

    Indonesia melihat gelombang baru pengungsi Rohingya ke Aceh ini sebagai isu kemanusiaan.

    Pada 2020 lalu, Eks direktur jenderal hukum dan perjanjian internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman pernah menjabarkan alasan Indonesia tidak menangani konvensi tersebut.

    Damos menerangkan Indonesia memiliki parameter sebelum meratifikasi perjanjian. Parameter itu yakni aman secara politis, keamanan, yuridis dan teknis.

    “Konvensi ini belum memenuhi atau aman dari keempat itu,” kata Damos pada 2020 dikutip kanal YouTube Riksawan Institute.

    Lebih lanjut, Damos menerangkan perjanjian itu melahirkan kewajiban internasional. Negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut.

    Beberapa contoh kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

    Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

    Dalam konteks Indonesia, kata Damos, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat.

    “Dua itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga,” ujar Damos.

    Dia lalu membeberkan dampak negatif jika Indonesia terlalu memaksakan meratifikasi konvensi itu. Damos menilai akan terjadi implikasi sosial dan politis yang bakal berdampak ke sektor keamanan.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di negara ini.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kemlu RI soal Solusi Pengungsi Rohingya: Akar Masalah Konflik Myanmar

    Kemlu RI soal Solusi Pengungsi Rohingya: Akar Masalah Konflik Myanmar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara soal langkah mengatasi pengungsi Rohingya yang belakangan berdatangan ke Aceh.

    Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan persoalan pengungsi Rohingya di Indonesia yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya.

    “Dan akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Gedung Kemlu, Selasa (12/12).

    “Indonesia akan melakukan semua kemampuan agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi bisa dipulihkan,” ia menambahkan.

    Usai merdeka Myanmar mengesahkan Undang-Undang Kewargenagaraan Uni. UU itu mengatur etnis mana yang bisa mendapat kewarganegaraan.

    Etnis Rohingya tak tercantum dalam undang-undang ini. Selain itu, Kudeta militer pada 1962 di Myanmar menciptakan berbagai perubahan dramatis.

    Sejak 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine juga memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara tetangga seperti Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara Asia Tenggara lain.

    Kondisi Rohingya kian sulit usai Myanmar dikudeta militer sehingga banyak warga Rohingya yang memilih pergi ke negara tetangga.

    Di kesempatan ini, Iqbal juga membeberkan persoalan pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia.

    Menurut dia ada dugaan tindak pidana yang meliputi pengungsi Rohingya yakni perdagangan dan penyelundupan orang.

    “Indonesia sebagai pihak di dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan memberantas perdagangan maupun penyelundupan ilegal,” kata Iqbal.

    Indonesia, lanjut dia, berkomitmen mempersekusi pelaku tindak pidana perdagangan dan penyelundupan dalam pergerakan pengungsi ini.

    Pengungsi Rohingya menjadi sorotan di Indonesia usai mereka ramai-ramai berdatangan ke Aceh sejak pertengahan November.

    Dari hasil penyelidikan Polda Aceh, rata-rata pengungsi Rohingya yang datang ke daerah itu memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.

    Terkait kasus ini, Personel Polres Pidie, Aceh menangkap seorang warga Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) yang menjadi salah satu agen perjalanan pengungsi Rohingya ke Aceh.

    Pelaku dugaan penyelundupan ini disebut bukan hanya Husson, tetapi tiga orang. Namun, yang lain masih dalam proses pencarian.

    Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga agen ini sengaja membawa pengungsi Rohingya ke Aceh untuk meraup keuntungan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]