provinsi: Aceh

  • Prabowo tetap gelar ratas di hari Minggu, panggil menteri ke Hambalang

    Prabowo tetap gelar ratas di hari Minggu, panggil menteri ke Hambalang

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas pada Minggu siang dengan memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa fokus utama dalam rapat terbatas (ratas) tersebut membahas percepatan hilirisasi nasional di berbagai sektor strategis, seperti mineral, batubara, akuakultur, pertanian, hingga perkebunan.

    “Hari ini kami melakukan rapat di hari Minggu. Kami harus memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden, hari Minggu saja semua menterinya rapat jadi tidak mengenal waktu libur,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Minggu.

    Bahlil menyebut ratas di hari Minggu adalah bentuk dari perhatian keseriusan Presiden Prabowo dalam mengawal, mengecek program-program yang sudah diperintahkan kepada menteri-menterinya.

    Dalam ratas tersebut, Presiden ingin memastikan program strategis nasional, khususnya hilirisasi tetap berjalan tanpa terhambat waktu.

    Kepala Badan Pelaksana (CEO) BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani juga turut menghadiri ratas untuk menganalisis secara menyeluruh terhadap kesiapan implementasi sejumlah proyek hilirisasi yang telah dirancang.

    Rosan mengatakan bahwa Presiden mengevaluasi perkembangan proyek-proyek hilirisasi, termasuk menelaah proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan bagi penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

    “Kita melihat yang mempunyai dampak tentunya tidak hanya dari segi ekonomi, tapi itu yang disampaikan Presiden soal penciptaan lapangan pekerjaan, penurunan impor, dan juga bisa meningkatkan ekspor. Dan di mana yang kita juga mempunyai adanya kompetitivitas yang lebih tinggi,” kata Rosan.

    Prabowo, kata Rosan, menegaskan pentingnya proyek-proyek tersebut tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus melibatkan masyarakat lokal, seperti petani, petambak, serta pelaku usaha di daerah sekitar.

    Selain membahas progres hilirisasi, rapat juga menekankan perlunya pemerataan investasi di berbagai daerah, agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata dari Sabang hingga Merauke.

    Meski digelar di hari Minggu, sejumlah jajaran menteri hadir untuk mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo.

    Rapat di akhir pekan ini memperlihatkan bahwa tidak ada waktu kosong bagi Presiden dan para menteri dalam menjalankan mandat pembangunan. Pemerintah berkomitmen penuh memastikan program hilirisasi berjalan tepat sasaran, profesional, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Sejumlah menteri yang terlihat hadir dalam ratas tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiyono, CEO Danantara Rosan Roeslani, CIO Danantara Pandu Sjahrir, serta COO Danantara Dony Oskaria.

    Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • 34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    34 Organisasi Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Ini Segudang Masalahnya

    Bisnis.com, JAKARTA – 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menilai bahwa revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

    “Draf revisi ini bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik [CCPR], Universal Periodic Review [UPR], serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan [CAT],” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/3/2025)

    Apalagi, belum lama ini Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil

    Dia melanjutkan bahwa revisi UU TNI justru bertentangan dengan rekomendasi dari Komite HAM PBB (2023) yang menuntut Indonesia mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.   

    Belum lagi, aturan ini juga bertentangan dengan UPR 2022 yang merekomendasikan penghapusan bisnis militer dan pembatasan peran TNI hanya untuk ancaman eksternal.  

    Termasuk turut bertentangan dengan laporan Khusus PBB tentang penyiksaan yang menyoroti praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.   

    Koalisi masyarakat sipil juga menolak rencana revisi UU TNI dengan alasan berikut adanya pelanggaran Terhadap Rekomendasi CCPR/UPR yang tertuang dalam Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM bertentangan dengan rekomendasi CCPR (No. 45/2023) dan Prinsip Yurisdiksi Universal Statuta Roma ICC.

    Pembiaran operasi militer di Papua tanpa protokol HAM melanggar rekomendasi UPR 2022 tentang perlindungan masyarakat adat dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).   

    Belum lagi, aturan ini diyakini mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil: Keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa koalisi yang tergabung pun meminta agar pemerintah segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang cacat prosedur dan bertentangan dengan rekomendasi CCPR/UPR.   

    Kemudian, dorongan lainnya adalah membentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil. Serta, mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM memberikan desakan kepada DPR agar menjalankan rekomendasi-rekomendasi dan menolak RUU TNI. 

    “Koalisi memandang, jika draft revisi RUU TNI dipaksakan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, HRWG adalah koalisi 34 masyarakat sipil Indonesia yang berkomitmen mendorong akuntabilitas Indonesia dalam menjalankan prinsip dan komitmen terhadap hukum HAM internasional, di antaranya: Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Arus Pelangi, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ELSAM, GAYa Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), HuMa, IKOHI, ILRC, IMPARSIAL, INFID.

    Selain itu, koalisi lainnya adalah Institute for Ecosoc Rights, JATAM, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, PBHI, RPUK Aceh, SBMI, SETARA Institute, SKPKC Papua, Solidaritas Perempuan, TURC, WALHI, YAPPIKA, Yayasan Kalyanamitra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Pulih.

  • 12 Kejadian Gempa dan Tsunami yang Terjadi Saat Hari Raya di Indonesia

    12 Kejadian Gempa dan Tsunami yang Terjadi Saat Hari Raya di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejadian bencana gempa dan tsunami di Indonesia ternyata juga pernah terjadi saat hari raya.

    Berdasarkan data dari BMKG yang dibagikan oleh Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dalam akun media sosial instagramnya, ada 12 kejadian yang tercatat.

    Baik itu saat hari raya Idulfitri, Imlek, Iduladha, ataupun Natal.

    Gempa terbesar yang terjadi yakni dengan kekuatan magnitudo 9,2 di Aceh pada 26 Desember 2004, atau sehari setelah hari Natal.

    Berikut 12 gempa dan tsunami yang terjadi saat hari raya di Indonesia

    Perbesar

  • Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jadwal buka puasa hari ini di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan berbagai kota lainnya sangat penting untuk diketahui umat muslim agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

    Waktu berbuka menjadi momen yang dinanti-nantikan setelah seharian menahan lapar dan dahaga, sehingga mengetahui jadwal yang tepat sangat penting untuk menjaga kelancaran ibadah.

    Berikut ini adalah jadwal buka puasa untuk beberapa kota besar di Indonesia pada Minggu (16/3/2025), yang dapat menjadi panduan bagi umat muslim dalam menentukan waktu berbuka di daerah masing-masing.

    Di wilayah paling barat Indonesia, Banda Aceh, waktu berbuka puasa ditetapkan pada pukul 18.53 WIB. Sementara itu, Kota Medan dan sekitarnya dapat berbuka sedikit lebih awal, yakni pada pukul 18.40 WIB.

    Beralih ke Pulau Jawa, Jakarta dan Bandung memiliki jadwal berbuka puasa yang sama, yaitu pukul 18.08 WIB. Sementara itu, Kota Semarang, serta DI Yogyakarta dijadwalkan berbuka puasa pada pukul 17.54 WIB. Sedangkan bagi masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, waktu berbuka jatuh pada pukul 17.45 WIB.

    Di Pulau Kalimantan, jadwal buka puasa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, jatuh pada pukul 17.58 WIB. Sementara itu, warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dapat berbuka pada pukul 18.37 Wita, dan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pukul 18.28 Wita.

    Beranjak ke wilayah timur Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memiliki jadwal berbuka puasa pada pukul 18.18 Wita. Sedangkan di Pulau Bali, khususnya Kota Denpasar, waktu berbuka ditetapkan pada pukul 18.35 Wita.

    Jadwal Buka Puasa Diberbagai Kota IndonesiaBanda Aceh: 18.53 WIB.Medan: 18.40 WIB.Jakarta & Bandung: 18.08 WIB.Semarang & Yogyakarta: 17.54 WIB.Surabaya: 17.45 WIB.Pontianak: 17.58 WIB.Banjarmasin: 18.37 Wita.Balikpapan: 18.28 Wita.Makassar: 18.18 Wita.Denpasar: 18.35 Wita.

    Demikian jadwal buka puasa di beberapa kota besar di Indonesia pada hari ini, Minggu (16/3/2025). Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan penuh keberkahan.

  • 73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (15/3/2025). Seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 58 laki-laki dan 15 perempuan. PMI yang dideportasi itu setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. 

    Salah satu PMI yang dideportasi terindikasi penyakit menular cacar monyet. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) .

    “Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet,” kata Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, Minggu (16/3/2025). 

    Saat ini, PMI yang terindikasi terinfeksi cacar monyet itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. 

    Diungkap Fanny, selain yang terindikasi cacar monyet, PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia ini rata-rata mengalami sakit gatal-gatal atau penyakit kulit dan tidak memerlukan perhatian khusus.

    “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan  terdapat empat orang anak-anak di antaranya berusia 11 bulan, satu orang berusia 13 tahun, satu orang usia empat  tahun dan satu orang berusia tiga tahun,” lanjut Fanny.

    Seluruh PMI ilegal yang dideportasi Malaysia ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. 

    Dari 73 PMI ini 32 di antaranya dari, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, masing-masing tiga dari Jambi, Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Selanjutnya dua dari Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Banten. 

    “BP3MI Riau menginformasikan mengenai  bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural atau ilegal. Negara hadir melalui  Kementerian Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi  Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya terkait PMI yang dideportasi Malaysia ini.

  • 45 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Sudah Kembali, 7 Masih Berkeliaran – Page 3

    45 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Sudah Kembali, 7 Masih Berkeliaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 45 narapidana Lapas Kutacane, Aceh yang sempat kabur telah kembali ke lapas, baik itu diantar keluarga masing-masing maupun ditangkap. Dengan begitu, dari total 52 narapidana yang kabur, masih ada tujuh napi yang masih berada di luar dan belum kembali ke lapas.

    “Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Minggu (16/3/2025).

    Dia berterima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang ikut membantu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berterima kasih kepada keluarga warga binaan, kepolisian, dan kepala desa yang membantu pemulangan napi ke Lapas Kutacane.

    “Terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, kepolisian, kodim dan semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Polda Aceh memperbarui data narapidana yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara. Data terbaru, total ada 52 narapidana yang kabur dari bui. Namun, 16 napi berhasil ditangkap, sementara 36 lainnya masih berkeliaran di luar.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan para napi yang tertangkap saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, sedangkan sisanya terus diburu.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

  • Bea Cukai Aceh musnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal

    Bea Cukai Aceh musnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal

    Kamis, 13 Maret 2025 14:32 WIB

    Petugas Bea Cukai membakar bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas saat pemusnahaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

    Petugas Bea Cukai memasukkan bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas ke mobil truk untuk dibawa ke lokasi pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz

  • 45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

    45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigras dan Permasyarakatan menjelaskan perkembangan kasus 52 narapidana di Lapas Kutacane, Aceh, yang sempat kabur. Total 45 napi kini telah kembali ke Lapas Kutacane dengan diantar keluarga.

    “Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan yang diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    ‘Alhamdulilah satu per satu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane telah kembali ke lapas diantar keluarga masing-masing,” sambungnya.

    Rika mengatakan pencarian kepada napi yang belum kembali masih dilakukan. Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga mengapresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara hingga tokoh masyarakat setempat dalam membujuk para napi yang sempat kabur untuk kembali ke lapas.

    “Terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, kepolisian, kodim dan semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu,” ujar Rika.

    Aksi pelarian para napi itu terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.

    “Ya, kan tentunya kita yang jaga cuma enam orang,” kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Agus menjelaskan bahwa kapasitas lapas itu adalah 100 orang. Namun, lapas itu diisi 368 orang.

    (ygs/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Objek Budaya – Halaman all

    Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Objek Budaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia. 

    Kementerian Hukum tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
     
    “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara,” ungkap Supratman melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
     
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan dimanfaatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik.

    Serta berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan.

    “Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, dari asta cita ke-8,” katanya. 
     
    Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas. 

    “Kita juga berharap ini merupakan suatu awal yang bagus, terutama karena kita mempunyai kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Cagar budaya yang tercatat di tingkat nasional 228,” katanya. 

    “Warisan budaya tak-benda yang ditetapkan 2.213, sementara yang terenkripsi di UNESCO ada 16 warisan budaya tak-benda dunia,” pungkasnya. 
     
    Pada akhir sambutannya, Fadli Zon menyatakan bahwa semua mempunyai hak yang sama, tetapi pengaturan secara proporsional dan adil menjadi kewenangan Kementerian Hukum. 

    Sehingga tentu saja akan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, dengan melibatkan para pelaku budaya.

  • Tim Satgas pangan sidak takaran Minyakita di Meulaboh Aceh Barat

    Tim Satgas pangan sidak takaran Minyakita di Meulaboh Aceh Barat

    Kamis, 13 Maret 2025 13:51 WIB

    Tim Satgas pangan Satreskrim Polres Aceh Barat bersama petugas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat menakar ulang minyak goreng merek Minyakita saat sidak di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (13/3/2025). Kegiatan tersebut untuk memastikan isi minyak goreng tersebut sesuai dengan takaran sekaligus untuk mengantisipasi pedagang nakal yang menjual harga minyak di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz

    Satgas pangan Satreskrim Polres Aceh Barat bersama petugas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat menakar ulang minyak goreng merek Minyakita saat sidak di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (13/3/2025). Kegiatan tersebut untuk memastikan isi minyak goreng tersebut sesuai dengan takaran sekaligus untuk mengantisipasi pedagang nakal yang menjual harga minyak di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz