provinsi: Aceh

  • Makin Semrawut, Pakar Sarankan Prabowo Setop MBG dan Evaluasi Menyeluruh

    Makin Semrawut, Pakar Sarankan Prabowo Setop MBG dan Evaluasi Menyeluruh

    GELORA.CO – Program mulia di era Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), belakangan menuai sorotan publik. Kasus keracunan berulang kali terjadi, hingga sengkarut pembayaran mitra kerja MBG.

    Melihat berbagai masalah yang terjadi saat implementasi program MBG, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, sudah memprediksi ejak lama. Dia pun menyarankan agar program ini dihentikan untuk dievaluasi secara menyeluruh.

    “Jadi sekali lagi tolong setop dulu, evaluasi dulu, kemudian buat aturan yang jelas, bagaimana keterlibatan Pemda, bagaimana keterlibatan swasta, bagaimana keterlibatan UMKM dan publik,” tegas Agus kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Sejatinya, kata Agus, MBG adalah program yang bagus, namun karena tidak dipersiapkan secara teliti dan terkesan terburu-buru, akhirnya justru menambah daftar masalah di kemudian hari.

    “MBG ini enggak jelas underlying-nya atau peraturan perundang-undangannya, hanya ada perpres ke kepala BGN. Sekarang yang dilihat apa? Saya sudah sampaikan bahwa ini satu, MBG ini sumber korupsi yang sulit dilacak. Kkarena makanan. Bagaimana mengauditnya? Mau hitung berapa toge yang dimakan, kemudian yang dibeli, kan sulit,” tuturnya.

    Agus juga menyoroti minimnya keterlibatan Pemda hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal kata dia, seharusnya BPOM yang bertugas untuk mengecek kualitas makanan dan mengawasi, tentu harus terlibat di dalam program ini.

    “Ini adalah pangan yang ditelan oleh manusia yang kalau salah, entah salah bumbu, entah alergi, entah apa, itu bisa fatal. Dan itu terbukti kan? Semua ada yang mencret dan amit-amit nanti (jangan) sampai ada nyawa melayang, karena itu berat (pertanggungjawabannya),” ungkap Agus.

    “Karena memang pengawasannya menurut saya tidak ada, kalaupun ada, basa-basi. Karena yang mengawasi itu adalah anak-anak lulusan sekolah Gizi, ada yang dari Aceh dikirim ke Jakarta, naik bus tiga hari, enggak dikasih uang, makan dari apa, sampai sini kerja pakai gaji UMR, mereka terlatih tidak? Jadi ini program bagus, tapi terburu-buru sehingga tidak karuan,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Agus juga menyoroti tujuan awal MBG terkait mengerek perekonomian UMKM. Namun nyatanya, UMKM malah merugi hingga tidak dibayar.

    “Malah UMKM yang di sekolah kan mati, yang kantin-kantin itu mati kan? Karena anak-anaknya dikasih makan gratis. Terus UMKM yang mana? Open supply sayur, buah, itu tidak dibayar, kan di beberapa daerah tidak dibayar. Padahal kepala BGN bilang ‘uangnya sudah ada di kita, saya tinggal bayarkan’ lah (mana) buktinya,” ujarnya.

    Ia bahkan menceritakan bila temannya sebagai pihak swasta pernah diminta, untuk turut berpartisipasi dalam program ini hingga didatangi Babinsa. Namun tanpa ada biaya yang jelas, tentu tidak ada yang mau ikut andil.

    “Kan (anggaran per porsi) Rp10.000 bagaimana masakannya, kalau sewa piringnya saja Rp2.500? Belum untuk gaji orang-orang yang bekerja. Lalu tinggal berapa? Lalu yang nanggung kurangnya siapa? Enggak jelas,” ucap Agus.

    Dia menyarankan, program MBG dievaluasi terlebih dahulu. Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar program ini tidak perlu diterapkan pada seluruh daerah, terutama kota-kota besar.

    “Untuk makanan, jangan ke seluruh Indonesia. Jangan, please, karena di kota-kota besar, anak-anak tidak suka makanan (MBG) itu karena makanannya enggak enak,” kata dia.

    “Jadi mending pakai kupon atau sistem lain yang memang sekolahnya atau anaknya tidak mampu, berikan dia (MBG). Katakan daerahnya di cilincing, sana, cakung kan banyak nelayan, anaknya kurang gizi, di sana boleh. Tapi jangan dikasih di Kebayoran, di Menteng, di Pondok Indah, jangan lah. Enggak ada yang mau makan,” tandasnya.

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa: Keistimewaannya Apa? – Page 3

    Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa: Keistimewaannya Apa? – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucapnya.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

  • 4
                    
                        Ratusan Mesin TPE di Jakarta Rusak, Dishub: Suku Cadangnya Tidak Ada
                        Megapolitan

    4 Ratusan Mesin TPE di Jakarta Rusak, Dishub: Suku Cadangnya Tidak Ada Megapolitan

    Ratusan Mesin TPE di Jakarta Rusak, Dishub: Suku Cadangnya Tidak Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, ratusan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jakarta mengalami kerusakan akibat kesulitan dalam ketersediaan suku cadang atau
    sparepart
    .
    Mesin-mesin tersebut merupakan produk impor dari Swedia. Sementara, kerja sama dengan pihak penyedia (ATP) tidak lagi berlanjut sejak 2016.

    Mesin parkir elektronik
    itu kalau mau diperbaiki, sekarang
    sparepart
    -nya enggak ada. Karena barang ini kan diimpor dari Swedia,” ujar Syafrin, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/4/2025).
    “Begitu dalam kurun waktu sejak 2016 si ATP-nya tidak berlanjut sehingga kami kesulitan untuk
    sparepart
    -nya,” ucap Syafrin.
    Syafrin menambahkan, Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah mengganti mesin-mesin TPE yang rusak dengan mesin baru yang berbasis komponen dalam negeri.
    Penggantian ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor, mempercepat perbaikan, dan meningkatkan kembali pendapatan dari sektor parkir.
    Uji coba telah dilakukan di Jalan Sabang dan Jalan Agus Salim.
    “Kami harap bisa mengganti total sebanyak 200 mesin yang ada di Jakarta. Untuk lima wilayah, tersebar di lima wilayah,” ungkap Syafrin.
    Sebelumnya, ratusan mesin TPE milik Pemprov Jakarta dalam kondisi rusak, yang menyebabkan penurunan signifikan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor parkir.
    Dari total 201 mesin yang tersebar di 31 ruas jalan, hanya 64 unit yang masih berfungsi, sementara 137 lainnya tidak aktif.
    “Saat ini banyak TPE yang sudah tidak berfungsi,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Adji Kusambarto, Selasa (22/4/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Kerusakan mesin TPE
    ini berdampak langsung pada menurunnya pendapatan parkir yang sebelumnya sempat mencapai Rp 18 miliar per tahun.
    Pada 2024, pendapatan Pemprov Jakarta dari sektor parkir tercatat hanya sebesar Rp 8,9 miliar. Padahal saat TPE mulai diterapkan pada 2016, pendapatan awal mencapai Rp 7 miliar.
    Pendapatan parkir melalui TPE terus menanjak, dan antara 2017 hingga 2019 mencapai di atas Rp 18 miliar.
    Menurut Adji, penurunan pendapatan tersebut tidak terlepas dari kerusakan mesin yang terus bertambah setelah pandemi Covid-19 serta kendala dalam pengadaan suku cadang.
    “Ini dikarenakan mesin rusak dan suku cadang susah karena harus didatangkan dari luar negeri,” kata Adji.
    Pendapatan mengalami penurunan yang signifikan, yakni pada 2020 menjadi Rp 13 miliar, pada 2021 menjadi Rp 10 miliar, dan pada 2022 serta 2023 masing-masing sebesar Rp 9 miliar. Pada 2024, pendapatan kembali turun menjadi Rp 8,9 miliar.
    Dishub Jakarta kini tengah berupaya mencari solusi dengan menggandeng perusahaan penyedia mesin TPE lokal yang menggunakan server dan suku cadang dari dalam negeri.
    “Kami butuh 200 unit baru dengan anggaran lebih dari Rp 19 miliar,” kata Adji.
    Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta mengembalikan efektivitas sistem parkir elektronik di Jakarta.
    Sebelumnya, Dishub Jakarta diminta bertanggung jawab atas kerusakan mesin terminal parkir elektronik (TPE) pada sejumlah ruas jalan karena peralatan itu dibeli dari uang rakyat.
     
    Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta Francine Widjojo mengatakan, harga mesin parkir di Jakarta itu tidak bisa dibilang murah dan dibeli menggunakan pajak yang dipungut dari warga.
    Francine menyatakan, berdasarkan dari keterangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Jakarta menunjukkan, lebih dari setengah
    mesin parkir elektronik
    berada dalam keadaan rusak.
    Ia mengaku heran ketika parkir di ruas jalan yang terpasang mesin TPE, karena tidak pernah diminta menggunakan mesin oleh para petugas parkir.
    Bahkan, Francine, dikenai tarif yang tidak semestinya oleh para petugas yang berusaha mengubah-ubah durasi parkirnya agar ongkosnya bisa menjadi lebih mahal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya?

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk memperkuat kemandirian dan menjaga kedaulatan bangsa.

    Dengan luas wilayah mencapai 75 ribu kilometer persegi, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berbatasan langsung sepanjang 1.038 kilometer dengan negara bagian Malaysia, yakni Sabah dan Sarawak.

    “Kami memiliki lebih dari satu juta hektare hutan lindung yang dijaga oleh masyarakat adat dan ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai,” kata Zainal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Gubernur menyatakan Jawatan Kuasa Kerja/Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (JKK/KK Sosek Malindo) penting untuk mempererat hubungan kedua negara, akan tetapi tetap harus diimbangi dengan penguatan pembangunan di dalam negeri.

    Zainal memaparkan masih banyak desa di perbatasan yang terisolasi. Kondisi jalan yang rusak parah membuat perjalanan sejauh 60 kilometer bisa memakan waktu hingga enam jam. Bahkan beberapa wilayah hanya bisa dijangkau dengan pesawat kecil atau melalui sungai deras.

    Ia mengungkap kesulitan juga turut dirasakan saat mengunjungi langsung daerahnya di perbatasan. Mereka harus menempuh jalur hutan belantara selama tiga hari.

    “Saya sangat sedih pimpinan, saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya? Kalau saya putarkan video-videonya mungkin pimpinan akan bisa menangis melihat suasana masyarakat kita di Kalimantan Utara,” ujarnya.

    Sulitnya alur distribusi bahan sembako ini membuat harga bahan pokok dan bahan bangunan melonjak tajam.

    Gubernur mencontohkan harga satu sak semen dapat mencapai Rp900 ribu dan masyarakat harus bergantung pada pasokan dari Malaysia. “Untung mereka masih NKRI, tetapi perutnya Malaysia pimpinan,” tambah Zainal.

    Zainal menegaskan hal ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan perbatasan adalah wujud nyata dari keadilan sosial.

    Pemerintah Provinsi Kaltara, tambah gubernur, telah mengalokasikan subsidi angkutan orang dan barang sebesar Rp15 miliar per tahun untuk membantu masyarakat perbatasan.

    Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, Zainal khawatir besaran anggaran juga akan menyusut.

    “Subsidi angkutan orang dan barang kepada masyarakat kami yang ada di perbatasan setiap tahun kami anggarkan Rp15 miliar, tetapi mungkin tahun ini akan menyusut dengan adanya efisiensi,” jelasnya.

    Selain itu, Zainal juga mendorong agar kendaraan masyarakat Krayan yang berpelat nomor Malaysia mendapat status khusus, seperti pola perlakuan di Batam dan Sabang, sehingga tetap dalam pengawasan NKRI.

    Ia pun mengaku sedang mendiskusikan rencana pembangunan jalur penghubung antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur untuk kemudahan distribusi sembako.

    “Insyaallah kami akan bekerja keras sehingga sembako itu bukan datang dari Sarawak. Mudah-mudahan sembako sudah bisa bawa dari Samarinda,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah – Page 3

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

    “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

    “Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi,” ucap Politisi Golkar itu.

    Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara,” ujarnya.

    Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

    “Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan,” katanya.

    Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

    “Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

    “Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

    Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

    “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” paparnya.

     

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pesona Zul Sunset, Destinasi Cantik Menikmati Pemandangan di Aceh

    Pesona Zul Sunset, Destinasi Cantik Menikmati Pemandangan di Aceh

    Zul Sunset berlokasi di Lamreh, Kec. Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh dengan jadwal buka setiap hari pukul 11.00 hingga 19.30 WIB kecuali di hari Jumat buka mulai pukul 14.00 WIB.

    Lokasinya juga dekat dengan destinasi wisata populer di Aceh Besar mulai dari Pantai Monsinget hingga Ujong Batee. Pengunjung yang datang dari arah Pantai Monsinget bisa menempuh perjalanan 27,4 km atau 36 menit berkendara.

    Selain itu, dari kawasan Ujong Batee perjalanan yang dapat ditempuh sekitar 18,2 km atau 23 menit perjalanan. Tempatnya juga tidak jauh dari kawasan bersejarah Benteng Kerajaan Aceh Lamuri sekitar 11,8 km atau 16 menit.

    Kemudian dari Pantai Benteng Inong Balee hanya sekitar 800 meter atau 13 menit berjalan kaki. Sementara itu dari kawasan Pelabuhan Malahayati arak yang ditempuh hanya sekitar 1,9 km atau 5 menit berkendara.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Garuda Indonesia (GIAA) dan Lion Air Siapkan 19 Pesawat untuk Penerbangan Haji 2025

    Garuda Indonesia (GIAA) dan Lion Air Siapkan 19 Pesawat untuk Penerbangan Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Lion Air Group menyiapkan setidaknya 19 pesawat khusus termasuk pesawat cadangan untuk mendukung kelancaran operasional penerbangan ibadah haji 2025.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan bahwa Garuda Indonesia diproyeksikan mengangkut 90.933 penumpang pada musim haji 2025 yang terdiri dari 90.203 calon jemaah haji dan 730 petugas haji.

    Penerbangan haji Garuda Indonesia akan terbagi dalam 246 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari tujuh embarkasi utama, yaitu Banda Aceh, Medan, Jakarta, Solo, Balikpapan, Makassar, dan Lombok. 

    “Secara bertahap fase keberangkatan akan berlangsung mulai tanggal 2–16 Mei 2025 untuk penerbangan menuju Madinah, dan 17–31 Mei 2025 untuk penerbangan menuju Jeddah,” ujar Wamildan dikutip Minggu (27/4/2025). 

    Sementara itu, pemulangan jemaah akan berlangsung pada 11 Juni hingga 25 Juni 2025, dengan keberangkatan dari Jeddah/Madinah menuju kota embarkasi.

    Wamildan mengatakan Garuda Indonesia akan mengoperasikan 13 armada wide-body selama musim haji, yang terdiri dari Boeing B777-300ER, Airbus A330-900 neo, dan Airbus A330-300. Garuda juga menyiapkan lima pesawat sewa untuk memastikan kelancaran operasional, serta satu pesawat cadangan jenis Airbus A330-300. 

    Sementara itu, Lion Air juga telah menyiapkan armadanya untuk mendukung kelancaran penerbangan haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Manajemen Lion Air menyatakan bahwa maskapai ini akan mengoperasikan lima pesawat Airbus A330, meskipun secara operasional dua pesawat cukup untuk mendukung penerbangan haji. 

    Armada ini akan melayani dua embarkasi besar, yaitu Embarkasi Banjarmasin melalui Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Embarkasi Padang melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau di Sumatera Barat. 

    “Kami akan mengoperasikan empat pesawat utama Airbus A330-300CEO dan Airbus A330-900NEO, masing-masing berkapasitas 436 kursi kelas ekonomi,” ungkap manajemen Lion Air. 

    Satu pesawat tambahan akan disiagakan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, sebagai cadangan operasional.

    Lion Air diperkirakan akan memberangkatkan 11.762 jemaah haji, yang terdiri dari 6.293 jemaah dari Embarkasi Padang dan 5.469 jemaah dari Embarkasi Banjarmasin. Total jumlah tersebut sudah termasuk petugas kloter yang akan mendampingi jemaah selama proses keberangkatan hingga pemulangan. 

    Kedua maskapai tersebut bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan kelancaran operasional penerbangan haji, termasuk mengikuti sistem gelombang yang ditetapkan. Gelombang I akan membawa jemaah ke Madinah dan dipulangkan melalui Jeddah, sementara Gelombang II membawa jemaah ke Jeddah dan dipulangkan melalui Madinah.