provinsi: Aceh

  • Baru 19 Persen Zona Musim Indonesia yang Sudah Masuk Kemarau

    Baru 19 Persen Zona Musim Indonesia yang Sudah Masuk Kemarau

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, hingga pekan ini, baru 19% dari jumlah zona musim Indonesia yang telah memasuki musim kemarau. Saat ini tidak ada daerah yang mengalami tidak ada hujan lebih dari 2 bulan.

    Wilayah yang sedang mengalami musim kemarau meliputi sebagian kecil Aceh, Bengkulu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

    Selanjutnya, Maluku bagian tengah, Papua Barat, sebagian Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Bali bagian barat laut dan selatan, serta sebagian besar Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Daerah kurang hujan dengan kategori sangat panjang sampai dengan awal Juni ini berada di Lombok Timur (NTB) dan Sabu Raijua-Rote Ndao (NTT) selama 33 Hari.

    Untuk wilayah kurang hujan sangat panjang, BMKG mengimbau untuk menggunakan air secara bijak, sehingga dampak kekeringan bisa kita hadapi bersama. Bagi daerah yang masih masuk musim hujan, periksa lingkungannya supaya bisa menampung dan mengalirkan air hujan dengan baik.

  • 8
                    
                        Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
                        Regional

    8 Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh Regional

    Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih berpegang kuat pada bukti-bukti tersebut.
    Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Polhukam, dokumen paling kuat yang digunakan dalam hal penegasan batas laut dan kepemilikan empat pulau tersebut adalah
    kesepakatan 1992
    .
    “Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Ina Siregar, disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu, Pak Rudini, tepatnya pada 22 April 1992,” kata Syakir pada awak media, Jumat (13/6/2025).
    Syakir menjelaskan, kesepakatan itu tidak hanya menyangkut persoalan darat, tetapi juga garis batas laut dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.
    “Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh,” ungkapnya.
    Penetapan itu, kata Syakir, adalah kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu.
    “Artinya, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut, sebenarnya sudah selesai persoalan batas laut,” ucapnya.
    Dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung, sebut Syakir, setelah kesepakatan tahun 1992 juga ada rapat antara tim batas penegasan daerah Aceh dan Sumut, yang ditandatangani oleh kedua tim.
    “Pada waktu menyepakati ada titik acuan di Pulau Panjang tahun 2002. Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut itu sudah masuk. Pertama, ada kesepakatan antar kedua daerah, kemudian menyepakati adanya titik acuan di lapangan,” tuturnya.
    Karena itu, menurut Syakir, tahapan-tahapan yang sudah berjalan ini perlu dilanjutkan pada proses penetapan Permendagri batas laut.
    “Ini yang kami dorong kepada Kemendagri dan beberapa kali kami sudah mengirim surat dari 2018-2022, kami dorong penyelesaian masalah
    kepemilikan pulau
    sekaligus garis batas laut,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari 12 Menjadi Tujuh, Jemaah Haji Asal Aceh Masih Dirawat di RS Arab Saudi

    Dari 12 Menjadi Tujuh, Jemaah Haji Asal Aceh Masih Dirawat di RS Arab Saudi

    JAKARTA – Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, sebanyak tujuh haji asal Aceh masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit dalam wilayah Makkah, Arab Saudi.

    “Sejauh ini, tujuh haji Aceh masih menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Makkah,” kata Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Azhari seperti dilansir dari ANTARA.

    Azhari menyampaikan, awalnya ada 12 haji Aceh yang sakit dan dirawat di sana, tetapi lima orangnya lainnya sudah sehat dan dikembalikan ke pemondokan.

    Ia menyebutkan, berdasarkan laporan petugas kloter di tanah suci, kebanyakan haji Aceh yang harus menjalani perawatan di RS Arab Saudi itu karena keluhan sesak napas serta indikasi jantung.

    Kanwil Kemenag Aceh itu berharap, para petugas dan jamaah haji agar tetap solid serta menjaga kekompakan sampai akhir fase pelaksanaan ibadah haji atau selama berada di tanah suci hingga kembali ke tanah air nantinya.

    “Sudah melaksanakan ibadah haji, sekarang dapat melaksanakan kegiatan. Selamat dalam perjalanan, sukses dalam pemulangan dan semuanya menjadi haji yang mabrur dan mabrurah,” ujarnya.

    Adapun tujuh haji Aceh yang sedang menjalani perawatan di Arab Saudi, yakni dari Kelompok Terbang (Kloter) 4 dan 10 masing-masing satu haji dirawat di RS An Nur.

    “Kemudian, dari Kloter 5 ada empat haji, dan Kloter 8 satu haji. Jadi semuanya tujuh orang yang masih dirawat,” demikian Azhari.

    Sebagai informasi, hingga hari ini sudah ada lima haji Aceh yang meninggal dunia di Arab Saudi, yakni Rusli Sulaiman (62) asal Pidie (Kloter 08). Wafat di Hotel Al Zaer Al Akhyar, Makkah, Senin (26/5) pukul 13.30 WAS.

    Kemudian, Burhanuddin Muhammad (67) jamaah asal Banda Aceh (kloter 03). Wafat di Saudi National Hospital, Makkah, Sabtu (31/5) pukul 22.35 WAS.

    Lalu, Sarullah Adamy Adat (86), haji asal Aceh Selatan, meninggal dunia di Arab Saudi, Sabtu (7/6) pukul 13.55 WAS.

    Selanjutnya, Nurhayati Mahmud (66), asal Kabupaten Pidie, meninggal di Makkah, Rabu (11/6), pukul 04.33 WAS.

    Dan, Nurbaiti Muhammad Saleh (63) asal Aceh Besar, meninggal dunia di pemondokan Abeer Al Fadila, Wilayah Misfalah, Makkah, Kamis (12/6) pukul 05.10 WAS.

  • 8.826 Jemaah Haji Telah Tiba Kembali di Indonesia

    8.826 Jemaah Haji Telah Tiba Kembali di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Operasional haji 2025 telah memasuki fase pemulangan. Hingga Jumat (13/6/2025), sebanyak 8.826 jemaah haji telah tiba kembali di Indonesia. Hari ini, 18 kelompok terbang dengan total 7.115 jemaah dan petugas dijadwalkan pulang ke Indonesia.

    Dalam fase pemulangan ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk tidak membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin atau bagasi pesawat.

    “Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Apabila  ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” terang Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Makkah, Dodo Murtado, Jumat (13/6/2025).

    Dodo mengingatkan, tas atau koper yang boleh dibawa oleh jemaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor yang berisi dokumen penting. Selain itu, tidak diperkenankan.

    Untuk mendukung fase pemulangan ini, sebanyak 14 asrama haji di Indonesia telah disiapkan. Asrama tersebut berada di Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta Pondok Gede, Bekasi, Indramayu, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, dan Makassar.

    Setelah tiba di Tanah Air, jemaah akan menerima pelayanan mulai dari penjelasan masa berlaku kartu kesehatan, penyerahan paspor, hingga pembagian air zamzam.

    “Setiap jemaah memperoleh lima liter air zamzam yang diberikan secara langsung kepada jemaah haji atau panitia haji dari daerah,” ujar Dodo.

    Bagi jemaah yang belum dijemput keluarga, asrama haji juga menyediakan fasilitas menginap satu malam. Fasilitas transportasi seperti bus dari bandara ke asrama, ambulans, minibus untuk lansia atau jemaah sakit, hingga truk pengangkut koper juga telah disiapkan.

    Asrama haji juga menyediakan layanan kesehatan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, layanan rawat jalan dan darurat, laboratorium, rujukan ke rumah sakit, serta layanan karantina.

  • Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia

    Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia

    GELORA.CO – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar turut menolak kebijakan Kemendagri yang ingin mengalihkan pengelolaan empat pulau milik Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

    Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dia tak mau keputusan ini malah memicu gejolak masyarakat Aceh.

    “Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Ia menegaskan, secara sejarah keempat pulau tersebut telah lama menjadi bagian wilayah Aceh sejak berabad-abad lalu, baik pada masa Kesultanan Aceh, era penjajahan Belanda, hingga era Indonesia merdeka. “Kalau ini diklaim, maka akan ada ketegangan hingga picu konflik besar antara Sumut dan Aceh, bahkan dapat melibatkan Indonesia,” ujarnya.

    Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Aceh. “Fokus saja pada pembangunan Aceh, hormati pada sejarah yang ada, jangan picu konflik baru,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa keempat pulau yang sedang bersengketa itu adalah milik Aceh. Dia menolak pengalihan pengelolaan.

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Kata Mualem, sapaan akrabnya, hak Aceh atas keempat pulau itu bukan saja terbuktikan dari segi sejarah, tetapi dari segi iklim pun keempat pulau itu mengikuti kawasan Aceh.

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia

    Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia

    GELORA.CO – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar turut menolak kebijakan Kemendagri yang ingin mengalihkan pengelolaan empat pulau milik Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

    Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dia tak mau keputusan ini malah memicu gejolak masyarakat Aceh.

    “Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Ia menegaskan, secara sejarah keempat pulau tersebut telah lama menjadi bagian wilayah Aceh sejak berabad-abad lalu, baik pada masa Kesultanan Aceh, era penjajahan Belanda, hingga era Indonesia merdeka. “Kalau ini diklaim, maka akan ada ketegangan hingga picu konflik besar antara Sumut dan Aceh, bahkan dapat melibatkan Indonesia,” ujarnya.

    Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Aceh. “Fokus saja pada pembangunan Aceh, hormati pada sejarah yang ada, jangan picu konflik baru,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa keempat pulau yang sedang bersengketa itu adalah milik Aceh. Dia menolak pengalihan pengelolaan.

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Kata Mualem, sapaan akrabnya, hak Aceh atas keempat pulau itu bukan saja terbuktikan dari segi sejarah, tetapi dari segi iklim pun keempat pulau itu mengikuti kawasan Aceh.

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    GELORA.CO – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Mereka menolak pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian unutk tidak memicu konflik  Ia juga menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

    Perjanjian ini menandai berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di Aceh. Mereka berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Agar tidak semena-mena dengan Aceh, ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah, itu wilayah konflik saudara-saudaraku,” kata salah satu orator.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh merupakan wilayah yang pernah perang untuk menuntut kemerdekaan sebelum akhirnya berdamai.

    “Kita harus sama-sama melihat bahwa persoalan amAceh itu bukan persoalan sederhana, ini yang perlu kami sampaikan kepada Mendagari jangan sampai kita rakyat Aceh yang sudah menikmati damai ini terusik lagi,” ucap orator.

    Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

    1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal 

    2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

    3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Pak Tito, Kenapa Sih Hal-Hal Kecil Gitu Mesti Bohong?

    Pak Tito, Kenapa Sih Hal-Hal Kecil Gitu Mesti Bohong?

    GELORA.CO -Sengketa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) yang dialihkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara tak kunjung mereda.

    Sengketa ini dipicu oleh keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meneken Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025.

    Dalam Kepmendagri ini, empat pulau milik Aceh tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Sontak, keputusan Menteri Tito ini menuai reaksi keras dari Pemprov Aceh yang hingga kini masih meyakini empat pulau tersebut masuk bagian wilayahnya.

    Pemprov Aceh telah membangun sejumlah tugu di pulau-pulau tersebut. Selain itu, sengketa empat pulau itu juga sudah selesai melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.

    Dalam kesepakatan bersama itu, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

    Namun belakangan, Menteri Tito justru kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Ia menyebut, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut sudah berlangsung sejak tahun 1982.

    “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni lalu.

    Tak pelak, pernyataan ini menuai beragam kritik dari publik. Tito dinilai mengada-ada dan berkilah. Sebab Provinsi Sumut baru terbentuk di tahun 1948, dan Provinsi Aceh berdiri tahun 1949. Sengketa empat pulau ini pun menjadi gaduh setelah Tito meneken Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang diupdate Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.

    “Coba cek deh, provinsi kita di tahun 1928 apa aja? Perasaan belum merdeka deh, merdeka saja 1945, apa iya waktu itu sudah ada Provinsi Sumut?” kritik akun sir.egiandra mengomentari pernyataan Tito yang kembali diunggah media massa di Instagram baru-baru ini.

    Mengenal 4 Pulau yang Disengketakan Aceh dan Sumut

    Pulau Panjang

    Pulau ini memiliki luas sekitar 47,8 hektare dan terletak 2,4 kilometer dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau ini tidak berpenghuni namun sejumlah infrastruktur seperti rumah singgah dan musala dibangun Pemkab Singkil, Aceh tahun 2012. Ada pula dermaga yang dibangun tahun 2015.

    Pulau Lipan

    Luas pulau ini sekitar 0,38 hektare dan terletak sejauh 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah. Berdasarkan surat konfirmasi Gubernur Aceh pada 2009 setelah hasil verifikasi pulau, diketahui bahwa Pulau Lipan semula bernama Pulau Malelo.

    Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)

    Pulau ini semula bernama Pulau Rangit Kecil dengan luas 6,15 hektare. Jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini terdapat tugu dan prasasti Pemerintah Aceh meski tidak berpenghuni.

    Ada tugu “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” yang dibangun tahun 2008.

    Mangkir Gadang (Mangkir Besar)

    Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 hektare yang letaknya berada sekitar 1,9 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini juga tidak berpenghuni namun ada tugu batas wilayah yang dibangun Pemerintah Aceh. 

  • Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia

    Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia

    Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia tak mengizinkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    kembali ke Indonesia setelah bebas nanti.
    Menteri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menjelaskan, Hambali tidaklah mempunyai dokumen sebagai warga Indonesia saat ditangkap pada 2003.
    “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
    “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” sambungnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung soal pengungsi asal Myanmar yang saat ini berada di wilayah Indonesia.
    Dia mengatakan, pengelolaan pengungsi merupakan tugas dari kementerian yang dipimpinnya. Pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi untuk sementara waktu.
    “Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Yusril.
    Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Ia disebut sebagai otak di balik peristiwa
    bom Bali
    pada 2002. Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.
    Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
    Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.
    Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).
    Akhirnya, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.
    Hambali kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benteng Inong Balee, Saksi Bisu Perjuangan Perempuan Aceh

    Benteng Inong Balee, Saksi Bisu Perjuangan Perempuan Aceh

    Liputan6.com, Aceh – Benteng Inong Balee terletak di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Benteng ini menjadi saksi bisu perjuangan Keumalahayati atau Malahayati bersama para prajuritnya.

    Benteng yang berada di ujung timur Teluk Krueng memiliki medan tempuh yang cukup keras. Meski demikian, benteng ini menyimpan jejak perjuangan Laksamana Malahayati.

    Mengutip dari berbagai sumber, keberadaan Benteng Inong Balee tak dapat dipisahkan dari sosok Malahayati, sang Laksamana Laut wanita pertama Kesultanan Aceh. Ia berjasa besar dalam mengawal diplomasi internasional antara Aceh dengan negara-negara Eropa.

    Malahayati merupakan inisiator dan komandan Laskar Inong Balee. Kiprah Malahayati sebagai panglima militer sekaligus diplomat telah diakui dan dicatat dalam sejarah berbagai bangsa.

    Adapun nama Benteng Inong Balee merujuk pada nama Laskar Inong Balee. Dalam bahasa Aceh, inong berarti wanita, sedangkan balee berarti janda.

    Sesuai namanya, Laskar Inong Balee memang merupakan pasukan khusus yang beranggotakan para janda dari syuhada dalam Pertempuran Laut Haru. Dalam pertempuran tersebut, Armada Kesultanan Aceh berhasil memukul mundur Armada Portugis.

    Sayangnya, mereka harus kehilangan dua laksamana laut dan seribu prajurit. Karena peristiwa ini, banyak istri prajurit angkatan laut Kesultanan Aceh yang menjadi janda, salah satunya adalah Malahayati.

    Malahayati merupakan istri dari salah satu Laksamana yang gugur. Malahayati kemudian mengusulkan agar para janda prajurit ini diberdayakan dalam dinas kemiliteran.