Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I
Muslim Ayub
menilai Presiden
Prabowo Subianto
harus memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
karena sudah mengeluarkan putusan kontroversial terkait status empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini menyusul rencana Presiden Prabowo mengambil alih masalah itu setelah berlarut-larut. Terlebih, keputusan itu membuat Aceh dan Sumatera Utara bersengketa.
“Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan,” kata Muslim Ayub dalam diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025).
Muslim menuturkan, keputusan kontroversial itu sudah menghebohkan jagat maya dan membuat masyarakat was-was.
Menurutnya, masalah itu pun mengkerdilkan kerja DPR RI yang dianggap masyarakat ikut andil memberikan keputusan.
“Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat,” tuturnya.
“Jadi rasanya kita nggak nyaman, semua nggak nyaman. Keputusan yang tidak benar,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia yakin Prabowo akan mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan. Namun baginya, Mendagri Tito tetap harus diberi peringatan karena masalah ini.
“Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat, Mbak. Kalau saya. Tapi kita enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: Aceh
-
/data/photo/2025/06/10/6848233058ec9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Nasional
-

Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.
“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.
Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
“Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
-
/data/photo/2025/06/12/684aa7a87de60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI
Prabowo Subianto
terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mimpi Kampung Haji dan Belajar Wakaf dari Warga Aceh
Bisnis.com, JEDDAH — Dua abad sebelum gagasan kampung haji Indonesia di Makkah tercetus, orang Aceh sudah punya tempat berteduh di atas sebidang tanah milik sendiri di Tanah Suci. Ratusan tahun kemudian, sebidang tanah itu memberi manfaat dan senyum semringah bagi jemaah haji Tanah Rencong setiap tahun.
Wajah-wajah semringah itu tampak pada suatu siang di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Wakaf produktif Habib Bugak mengalirkan manfaat yang tahun ini dinikmati oleh 4.738 jemaah haji asal Aceh, berupa uang saku sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,6 juta.
Tak hanya manfaat langsung yang diterima masyarakat Aceh, kemasyhuran wakaf Habib Bugak juga menyediakan teladan tentang bagaimana aset wakaf produktif digagas dan dikelola sampai jauh melampaui zamannya.
Baitul Asyi atau yang dalam Bahasa Indonesia berarti Rumah Aceh, adalah wakaf yang diberikan Habib Abdurrahman bin Alwi alias Habib Bugak Asyi, khusus untuk jemaah haji asal Aceh. Saat ini, wakaf Baitul Asyi berwujud beberapa hotel di Makkah yang sebagian keuntungannya dibagikan setiap musim haji kepada jemaah asal Bumi Serambi Makkah.
Habib Bugak datang ke Makkah sekitar 1.222 Hijriah atau 1809 Masehi dan membeli sebidang tanah di sekitar bukit Marwah dengan uang hasil patungan bersama saudagar dan masyarakat Aceh.
Habib Bugak kemudian membangun rumah yang diwakafkan atau dapat digunakan sebagai tempat tinggal orang Aceh atau jemaah haji Aceh selama di Makkah. Tanah dan bangunan itu kemudian dibeli untuk proyek perluasan Masjidil Haram.
Uang hasil ganti rugi itu, kemudian dibelikan tanah di sekitar Masjidil Haram. Pengembang kemudian membangun sejumlah hotel di atas tanah wakaf itu. Keuntungan dari hotel-hotel itulah yang dijadikan wakaf bagi jemaah haji asal Aceh setiap tahunnya.
Koordinator Pendistribusian Uang Wakaf Habib Bugak, Jamaluddin Affan Al Asyi mengatakan selain rutin membagikan uang saku setiap tahun kepada jemaah haji Aceh, wakaf ini juga ditargetkan bisa membiayai pembangunan hotel khusus untuk jemaah haji Aceh nantinya.
Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi, Abdul Latif Balthu (kanan) memberikan bantuan dana wakaf bagi jamaah calon haji embarkasi Aceh di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Pada 2025, jemaah haji embarkasi Aceh yang berjumlah 4.378 orang menerima dana hasil kelola wakaf dari lembaga wakaf Habib Bugak Asyi sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,6 juta per orang. /Dok. Media Center Haji
Jamaluddin menjelaskan saat ini ada dua hotel yang pengelolaannya berada di bawah Baitul Asyi, yakni Grand Al Massa dan Prestige Hotel. Namun tahun ini, Grand Al Massa sudah akan sepenuhnya kembali ke wakaf setelah lebih dari 22 tahun dikelola pengembang.
“Kemudian, kemarin juga Syekh Balthu [Nazhir wakaf Habib Bugak] berkeinginan ada peningkatan terus seiring dengan pemasukaan uang dari hasil dua hotel tersebut. Malahan titik akhir yang kami targetkan, beliau akan mencoba membangun hotel yang layak untuk ditempati jemaah haji Aceh,” kata Jamaluddin ditemui di Makkah, belum lama ini.
Peningkatan yang ditargetkan juga termasuk nilai manfaat yang dibagikan kepada jemaah Aceh setiap tahun. Tahun lalu misalnya, jumlah uang saku yang diterima sebesar 1.500 riyal, meningkat menjadi 2.000 riyal tahun ini.
Sementara itu, dalam konteks ekonomi Islam, wakaf produktif dapat dipandang sebagai salah satu bentuk investasi. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf produktif tidak hanya mendatangkan manfaat bagi penerima, tetapi juga keuntungan yang berkelanjutan untuk kepenting masyarakat yang lebih luas.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal Ali Hasyim berharap praktik wakaf produktif seperti Baitul Asyi ini juga bisa dipraktikkan secara masif di Tanah Air. Baitul Asyi menjadi teladan pengelolaan wakaf produktif yang profesional, akuntabel, dan amanah, dengan manfaat besar yang mengular panjang.
Faisal mengatakan pihaknya berminat mengundang Syekh Balthu berkunjung ke Tanah Air untuk membagikan pengalamannya mengelola wakaf produktif Baitul Asyi.
“Saya sudah sampaikan ke pengelola Wakaf Habib Bugak, Syekh Balthu agar beliau berkenan men-share bagaimana pengalaman Habib Bugak ini yang Alhamdulillah sudah memberikan hasil yang luar biasa, kita bisa belajar dari beliau,” jelasnya.
Kementerian Agama, lanjutnya, menyambut perkembangan ini dengan positif agar pemberdayaan wakaf produktif dapat direalisasikan dengan baik di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelumnya memperkirakan potensi aset wakaf Tanah Air mencapai Rp2.000 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun.
Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi, Abdul Latif Balthu menghitung uang riyal bantuan dana wakaf bagi jamaah calon haji embarkasi Aceh di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). /Dok. Media Center Haji
Namun demikian, realisasinya masih mini. Hingga akhir 2024, total aset wakaf uang yang terkumpul baru mencapai Rp2,9 triliun. BWI juga mencatat ada sekitar 440.500 titik tanah wakaf dengan luas total 57,2 hektare.
Kampung haji berbasis wakaf
Pemerintah baru-baru ini diketahui kembali mencuatkan rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan bertemu dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) pada awal Juli mendatang untuk membicarakan niat tersebut.
Nur Hidayah Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef mengusulkan skema wakaf produktif untuk realisasi rencana tersebut.
“[Proyek ini] Idealnya bersifat produktif jangka panjang perlu dipertimbangkan model long-term waqf atau build-operate-transfer,” katanya, dihubungi dari Jeddah.
Bisa pula dipertimbangkan skema bisnis wakaf hybrid, seperti waqf-asset leasing. Wakaf hybrid adalah sebuah konsep yang menggabungkan wakaf tunai dan wakaf produktif, di mana dana wakaf tunai digunakan untuk mengembangkan aset produktif, dan hasil pengembangannya kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Jika terealisasi, Nur Hidayah mengatakan proyek ini berpeluang menjadi hub logistik layanan haji dan umrah di luar musim haji. Bisa pula menjadi pusat diplomsi budaya dan ekonomi Indonesia di dunia Islam, serta simbol kemandirian dan martabat bangsa dalam melayani warganya di Tanah Suci.
-

Habib Bugak Asyi dan Teladan Ekosistem Ekonomi Wakaf Produktif
Bisnis.com, JEDDAH — Dua abad sebelum gagasan kampung haji Indonesia di Makkah tercetus, orang Aceh sudah punya tempat berteduh di atas sebidang tanah milik sendiri di Tanah Suci. Ratusan tahun kemudian, sebidang tanah itu memberi manfaat dan senyum semringah bagi jemaah haji Tanah Rencong setiap tahun.
Wajah-wajah semringah itu tampak pada suatu siang di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Wakaf produktif Habib Bugak mengalirkan manfaat yang tahun ini dinikmati oleh 4.738 jemaah haji asal Aceh, berupa uang saku sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,6 juta.
Tak hanya manfaat langsung yang diterima masyarakat Aceh, kemasyhuran wakaf Habib Bugak juga menyediakan teladan tentang bagaimana aset wakaf produktif digagas dan dikelola sampai jauh melampaui zamannya.
Baitul Asyi atau yang dalam Bahasa Indonesia berarti Rumah Aceh, adalah wakaf yang diberikan Habib Abdurrahman bin Alwi alias Habib Bugak Asyi, khusus untuk jemaah haji asal Aceh. Saat ini, wakaf Baitul Asyi berwujud beberapa hotel di Makkah yang sebagian keuntungannya dibagikan setiap musim haji kepada jemaah asal Bumi Serambi Makkah.
Habib Bugak datang ke Makkah sekitar 1.222 Hijriah atau 1809 Masehi dan membeli sebidang tanah di sekitar bukit Marwah dengan uang hasil patungan bersama saudagar dan masyarakat Aceh.
Habib Bugak kemudian membangun rumah yang diwakafkan atau dapat digunakan sebagai tempat tinggal orang Aceh atau jemaah haji Aceh selama di Makkah. Tanah dan bangunan itu kemudian dibeli untuk proyek perluasan Masjidil Haram.
Uang hasil ganti rugi itu, kemudian dibelikan tanah di sekitar Masjidil Haram. Pengembang kemudian membangun sejumlah hotel di atas tanah wakaf itu. Keuntungan dari hotel-hotel itulah yang dijadikan wakaf bagi jemaah haji asal Aceh setiap tahunnya.
Koordinator Pendistribusian Uang Wakaf Habib Bugak, Jamaluddin Affan Al Asyi mengatakan selain rutin membagikan uang saku setiap tahun kepada jemaah haji Aceh, wakaf ini juga ditargetkan bisa membiayai pembangunan hotel khusus untuk jemaah haji Aceh nantinya.
Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi, Abdul Latif Balthu (kanan) memberikan bantuan dana wakaf bagi jamaah calon haji embarkasi Aceh di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Pada 2025, jemaah haji embarkasi Aceh yang berjumlah 4.378 orang menerima dana hasil kelola wakaf dari lembaga wakaf Habib Bugak Asyi sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,6 juta per orang. /Dok. Media Center Haji
Jamaluddin menjelaskan saat ini ada dua hotel yang pengelolaannya berada di bawah Baitul Asyi, yakni Grand Al Massa dan Prestige Hotel. Namun tahun ini, Grand Al Massa sudah akan sepenuhnya kembali ke wakaf setelah lebih dari 22 tahun dikelola pengembang.
“Kemudian, kemarin juga Syekh Balthu [Nazhir wakaf Habib Bugak] berkeinginan ada peningkatan terus seiring dengan pemasukaan uang dari hasil dua hotel tersebut. Malahan titik akhir yang kami targetkan, beliau akan mencoba membangun hotel yang layak untuk ditempati jemaah haji Aceh,” kata Jamaluddin ditemui di Makkah, belum lama ini.
Peningkatan yang ditargetkan juga termasuk nilai manfaat yang dibagikan kepada jemaah Aceh setiap tahun. Tahun lalu misalnya, jumlah uang saku yang diterima sebesar 1.500 riyal, meningkat menjadi 2.000 riyal tahun ini.
Sementara itu, dalam konteks ekonomi Islam, wakaf produktif dapat dipandang sebagai salah satu bentuk investasi. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf produktif tidak hanya mendatangkan manfaat bagi penerima, tetapi juga keuntungan yang berkelanjutan untuk kepenting masyarakat yang lebih luas.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal Ali Hasyim berharap praktik wakaf produktif seperti Baitul Asyi ini juga bisa dipraktikkan secara masif di Tanah Air. Baitul Asyi menjadi teladan pengelolaan wakaf produktif yang profesional, akuntabel, dan amanah, dengan manfaat besar yang mengular panjang.
Faisal mengatakan pihaknya berminat mengundang Syekh Balthu berkunjung ke Tanah Air untuk membagikan pengalamannya mengelola wakaf produktif Baitul Asyi.
“Saya sudah sampaikan ke pengelola Wakaf Habib Bugak, Syekh Balthu agar beliau berkenan men-share bagaimana pengalaman Habib Bugak ini yang Alhamdulillah sudah memberikan hasil yang luar biasa, kita bisa belajar dari beliau,” jelasnya.
Kementerian Agama, lanjutnya, menyambut perkembangan ini dengan positif agar pemberdayaan wakaf produktif dapat direalisasikan dengan baik di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelumnya memperkirakan potensi aset wakaf Tanah Air mencapai Rp2.000 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun.
Nazhir Wakaf Habib Bugak Asyi, Abdul Latif Balthu menghitung uang riyal bantuan dana wakaf bagi jamaah calon haji embarkasi Aceh di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). /Dok. Media Center Haji
Namun demikian, realisasinya masih mini. Hingga akhir 2024, total aset wakaf uang yang terkumpul baru mencapai Rp2,9 triliun. BWI juga mencatat ada sekitar 440.500 titik tanah wakaf dengan luas total 57,2 hektare.
Kampung haji berbasis wakaf
Pemerintah baru-baru ini diketahui kembali mencuatkan rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan bertemu dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) pada awal Juli mendatang untuk membicarakan niat tersebut.
Nur Hidayah Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef mengusulkan skema wakaf produktif untuk realisasi rencana tersebut.
“[Proyek ini] Idealnya bersifat produktif jangka panjang perlu dipertimbangkan model long-term waqf atau build-operate-transfer,” katanya, dihubungi dari Jeddah.
Bisa pula dipertimbangkan skema bisnis wakaf hybrid, seperti waqf-asset leasing. Wakaf hybrid adalah sebuah konsep yang menggabungkan wakaf tunai dan wakaf produktif, di mana dana wakaf tunai digunakan untuk mengembangkan aset produktif, dan hasil pengembangannya kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Jika terealisasi, Nur Hidayah mengatakan proyek ini berpeluang menjadi hub logistik layanan haji dan umrah di luar musim haji. Bisa pula menjadi pusat diplomsi budaya dan ekonomi Indonesia di dunia Islam, serta simbol kemandirian dan martabat bangsa dalam melayani warganya di Tanah Suci.
-
/data/photo/2025/05/05/681890eb56465.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai “Teriak” Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia
mengungkapkan, masyarakat Provinsi Aceh mulai bersuara untuk memprotes keputusan pemerintah pusat soal status 4 pulau masuk ke wilayah Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut).
Pasalnya secara historis dan administratif, empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Klaim kepemilikan Sumut itu kini disengketakan oleh dua provinsi tersebut.
“Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Doli menuturkan, informasi itu didapatnya dari sejumlah kerabat yang tinggal di Aceh. Dia bilang, protes itu mulai terjadi sekitar 2-3 hari yang lalu.
Bahkan semalam, Gubernur Aceh
Muzakir Manaf
sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
“Ya dua, tiga hari ini, ya. Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli.
“Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Doli meminta masalah ini segera diselesaikan. Terlebih, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
“Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu.
Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).
Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
“Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/06/67a47c135ac08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta konflik perebutan empat pulau antara
Provinsi Aceh
dan Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) segera diselesaikan.
Pasalnya, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa. Terlebih, Provinsi Aceh pernah memiliki masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
“Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Dia tidak ingin, konflik serupa antara dua provinsi ini tidak membuka luka lama bagi Provinsi Aceh.
“Sensitifnya ini di Aceh gitu, loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” beber Doli.
“Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu, loh. Jangan sampai ini menjadi isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia meminta
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) segera mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
Mediasi, kata dia, perlu dilakukan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bahkan jika perlu, Kemendagri juga mengundang para bupati yang berdekatan atau berada di tapal batas pulau tersebut.
“Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK (Kepmendagri) ini. Dan dipersilakan masing-masing (memberikan statement) baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan,” tuturnya.
Doli berharap, mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi data dan keputusan bersama.
Artinya, kata Doli, jika bukti-bukti yang ditunjukkan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan.
Namun jika tetap terjadi sengketa, maka dicari jalan tengahnya bersama.
“Misalnya, contoh kerja sama teknis pengelolaan dan macam-macam. Kalaupun kemudian akhirnya juga tidak ketemu, kemudian disepakati untuk melalui jalur hukum. Ya itu juga berdasarkan kesepakatan bahwa tidak terjadi kesepakatan, maka kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum,” jelas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

