provinsi: Aceh

  • Gempa Megathrust Hantui RI, ‘Kekuatan’ AI Jadi Penolong?

    Gempa Megathrust Hantui RI, ‘Kekuatan’ AI Jadi Penolong?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bencana alam merupakan peristiwa tak terduga. Saat ini muncul kekhawatiran potensi gempa megathrust yang mengancam wilayah Indonesia disebut tinggal menunggu waktu.

    Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono beberapa waktu lalu.

    BMKG memperingatkan ada 2 zona megathrust yang perlu diwaspadai. Masing-masing adalah megathrust Selat Sunda dan megathrust Mentawai-Siberut. Pasalnya, 2 zona itu sudah lama tak mengalami gempa atau seismic gap, yakni berabad-abad. Biasanya, gempa besar memiliki siklus sendiri dalam rentang hingga ratusan tahun.

    Dalam rangka memitigasi dampak gempa megathrust, bencana tersebut kini dapat terdeteksi lebih dini melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

    Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengembangkan sistem peringatan dini gempa bumi berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS), inovasi berbasis AI yang memanfaatkan kabel optik bawah laut untuk memantau aktivitas seismik secara real-time.

    Dengan mengandalkan infrastruktur kabel optik bawah laut milik Telkom yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, sistem ini mampu mendeteksi gelombang primer (P-wave), sinyal awal sebelum gelombang sekunder yang merusak (S-wave) datang.

    Sistem ini dapat memberikan peringatan beberapa detik hingga menit sebelum guncangan utama terjadi, sehingga dapat memberikan waktu yang sangat krusial untuk evakuasi dini.

    Pemrosesan data dilakukan secara real-time dan terintegrasi dengan sistem geospasial, memungkinkan respons kebencanaan yang lebih cepat dan terkoordinasi.

    “Teknologi ini memberikan solusi yang cepat, presisi, dan mampu menjangkau area rawan yang selama ini minim pemantauan,” ujar Kuwat Triyana anggota tim peneliti UGM, dikutip dari keterangannya di laman resmi UGM, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Mantan President Director PT Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah, mengatakan penggunaan kabel optik sebagai elemen deteksi juga dapat meningkatkan ketahanan aset nasional yang vital dari berbagai risiko alam.

    Ririek menambahkan bahwa pemanfaatan kabel optik yang sudah ada membuat sistem ini efisien dan mudah dikembangkan. Jalur kabel optik Telkom disebut telah melintasi di berbagai zona subduksi aktif di wilayah selatan Jawa, Nusa Tenggara, dan pantai barat Sumatra.

    “Tanpa perlu pemasangan sensor baru, sistem ini dapat menjangkau area laut dalam yang sebelumnya belum tercakup oleh sistem peringatan konvensional,” ujar Ririek.

    Saat ini, sistem deteksi DAS tengah dalam tahap uji coba di kawasan Pantai Selatan Jawa dan akan diperluas ke wilayah rawan lainnya. UGM dan Telkom juga tengah merancang protokol kolaboratif agar data dapat diakses terbuka untuk riset dan kebijakan publik.

    Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem nasional dalam menghadapi bencana secara lebih terpadu dan responsif.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fadli Zon Minta Salinan Digital Koleksi Diponegoro Saat Berkunjung ke Perpustakaan Universitas Leiden

    Fadli Zon Minta Salinan Digital Koleksi Diponegoro Saat Berkunjung ke Perpustakaan Universitas Leiden

    LEIDEN — Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta Perpustakaan Universitas Leiden membagikan salinan digital koleksi penting tentang Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa. Berkunjung langsung ke lokasi, salinan itu rencananya akan ditampilkan di Pameran Nasional 200 Tahun Perang Diponegoro yang digelar Juli 2025 di Indonesia.

    Fadli Zon juga meninjau koleksi warisan dokumenter Indonesia yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, Sabtu, 14 Juni. Dalam kunjungan itu, ia juga berdiskusi dengan Direktur Perpustakaan Kurt De Belder dan Direktur KITLV Prof. Dr. Wim van den Doel.

    “Leiden adalah pusat pengetahuan dunia tentang Asia Tenggara. Kita perlu menjembatani koleksi ini dengan generasi muda Indonesia melalui digitalisasi dan keterbukaan akses,” kata Menbud Fadli Zon dalam siaran resmi yang diterima VOI, 14 Juni.

    Perpustakaan Leiden memiliki lebih dari separuh koleksi digital mereka yang berkaitan dengan Indonesia, mulai dari surat kabar, majalah, naskah kuno, hingga arsip penting sejarah nasional. Koleksi ini banyak digunakan oleh akademisi, mahasiswa, seniman, hingga masyarakat umum dari Indonesia.

    Beberapa koleksi langka dari Indonesia bahkan telah diakui UNESCO melalui program Memory of the World, seperti Hikayat Aceh, Panji Manuskrip, Babad Diponegoro, La Galigo, dan surat-surat Kartini. Seluruh proses ini melibatkan kolaborasi aktif dengan Perpustakaan Nasional RI (PNRI) dan Arsip Nasional RI (ANRI).

    Teknologi modern seperti IIIF (International Image Interoperability Framework) dan kecerdasan buatan (AI) juga telah digunakan untuk membuka akses lebih luas, termasuk dalam pembacaan naskah lontar. Perpustakaan Leiden juga membuka program fellowship tahunan bagi peneliti Indonesia, meski partisipasi dari Indonesia masih minim.

    Fadli menilai, saatnya Indonesia lebih aktif mengambil peran. Ia mendorong pembangunan Indonesian Global Digital Library sebagai pusat akses satu pintu koleksi digital Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Ia juga menekankan pentingnya penerjemahan metadata koleksi ke dalam Bahasa Indonesia agar dapat diakses lebih luas oleh publik dalam negeri.

    “Kami ingin kerja sama ini diperluas, termasuk dalam pertukaran keahlian, pengembangan riset, dan pelatihan sumber daya manusia,” ujar Fadli.

    Dalam kunjungannya, Fadli juga melihat pameran mini koleksi dokumenter Indonesia di Leiden. Koleksi tersebut mencakup Babad Diponegoro, lukisan awal Pangeran Diponegoro, laporan penangkapannya oleh Jenderal De Kock (1830), serta surat-surat Melayu untuk Sultan Sumenep.

    Menbud secara khusus meminta agar salinan digital koleksi ini segera dikirim ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa kerja sama semacam ini penting bukan hanya untuk diplomasi arsip, tapi juga untuk mengembalikan warisan pengetahuan bangsa kepada rakyatnya.

    Kunjungan ini menegaskan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat kerja sama internasional, mendorong digitalisasi manuskrip, dan membuka kembali akses warisan dokumenter Indonesia yang selama ini terpisah dari ruang publik nasional.

  • Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon Megapolitan 15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    membuka acara LPS
    Monas Half Marathon
    di kawasan Monas, pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.00 WIB.
    Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Siap berlari, kejar bonusnya,” ujar Rano secara singkat.
    Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB. Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
    Ajang bertema ”Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
    Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
    Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
    Sementara Dinas Perhubungan Jakarta melakukan
    rekayasa lalu lintas
    di sekitar lokasi. 
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan rute lari akan ditutup secara situasional.
    “Dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon 2025 akan dilakukan penutupan pada beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan rute LPS Monas Half Marathon,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
    Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat LPS Monas Half Marathon:
    1.  Lalu lintas dari Timur (Pasar Senen) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Pasar Senen-Jalan Gunung Sahari-Jalan Budi Utomo-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Pasar Tanah Abang-dst.
    2.  Lalu lintas dari Barat (Stasiun Tanah Abang) menuju ke Timur (Stasiun Senen) dapat menggunakan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Dr. Sutomo-Jalan Gunung Sahari-Jalan Pasar Senen-dst.
    3. Lalu lintas dari Selatan (Blok M) menuju ke Utara (Harmoni) dapat menggunakan Jalan Panglima Polim-Jalan Kyai Maja-Jalan Pati Unus-Jalan Pakubuwono VI-Jalan Hang Lekir 2-Jalan Hang Lekir 1-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda sisi utara-Jalan Gatoto Subroto-Jalan S Parman-Jalan KS Tubun-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Simpang Harmoni-dst.
    4. Lalu lintas dari arah Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat menggunakan Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Pejompongan Raya-Jalan Pamerah Raya-Jalan Gelora-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah Raya-Jalan Kyai Maja-Jalan Panglima Polim-Blok M-dst.
    5. Lalu lintas dari arah Barat (Sabang) menuju ke Timur (Senen) dapat menggunakan Jalan Kebon Sirih-Jalan Mahbub Djunaidi-Jalan Srikaya I-Jalan Johar-Jalan KH. Wahid Hasyim-Jalan Cemara-Jalan Dr. GSSJ Ratulangi-Jalan HOS Cokrominoto-Jalan Imam Bonjol-Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-dst.
    6. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Raden Saleh menuju ke Selatan (Stasiun Cikini) dapat menggunakan Jalan Raden Saleh-Jalan Cimandiri-Jalan Cilosari-Jalan Pegangsaan Timur-dst.
    7. Lalu lintas dari arah Selatan (Metropole) menuju ke Utara (RS Bunda) dapat menggunakan Jalan Pegangsaan Barat-Jalan Cilacap-Jalan Teuku Cik Ditiro-dst.
    8. Lalu lintas dari arah Jalan Cut Mutia menuju ke Tugu Tani dapat menggunakan Jalan Teuku Umar-Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Kramat Kwitang-dst.
    Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
                        Nasional

    3 Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan Nasional

    Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut Presiden
    Prabowo Subianto
    akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat
    pulau Aceh
    ke
    Sumatera Utara
    (Sumut) pada pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR.
    Maka dari itu, kata dia, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik sepekan, Prabowo cabut izin tambang hingga polemik 4 pulau

    Politik sepekan, Prabowo cabut izin tambang hingga polemik 4 pulau

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihannya.

    1. Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat

    Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Prabowo luncurkan kendaraan taktis Pindad MV3 elektrik bernama Pandu

    Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kendaraan taktis listrik MV3 EV buatan PT Pindad yang diberi nama Pandu, di sela-sela pembukaan pameran Indo Defence, Indo Marine, dan Indo Aerospace di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.

    Kendaraan ini berbasis platform MV3 yang sebelumnya telah dimodifikasi menjadi berbagai varian, seperti MV3 Garuda Limousine (kendaraan resmi kepresidenan) serta seri Maung MV3 dalam varian Tangguh atau Spartan, Jelajah, dan Komando.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemberian jam tangan mewah merek Rolex kepada pemain Timnas Indonesia menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

    “Yang penting Indonesia menang. Pasti (pakai uang pribadi, red.), itu pasti. Enggak ada (pakai uang negara, red.),” kata Prasetyo menjawab sumber dana pengadaan jam tangan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Prabowo tegaskan tak ada “reshuffle” kabinet karena kerja menteri baik

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih, karena para menterinya bekerja dengan baik.

    “Saya tidak ada rencana mau reshuffle, sementara saya menilai tim saya bekerja dengan baik,” ujar Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Dirjen Adwil Kemendagri jelaskan kronologi empat pulau Aceh-Sumut

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti!

    Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti!

    Polemik alih wilayah 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut kian memanas. Komunitas Milenial Berkarya Indonesia (MBI) Wilayah Aceh secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

    Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    “Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencabut keputusan itu. Kebijakan ini tidak hanya melukai masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam keharmonisan yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut,” kata Koordinator Komunitas MBI Wilayah Aceh, Muchlis, kepada Liputan6.com, Sabtu (14/6/2025).

    Muchlis menilai, keputusan tersebut berpotensi mengusik kedamaian pasca-konflik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Aceh.

    Dia menyoroti bahwa persoalan alih administrasi ini bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan telah menyentuh akar sejarah dan semangat rekonsiliasi.

    “Ini mencederai ruh Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus,” sebutnya.

  • Anggota DPRD Langkat Matthew Diemas Bastanta: Tolak Pemindahan Sepihak 4 Pulau Aceh ke Sumut

    Anggota DPRD Langkat Matthew Diemas Bastanta: Tolak Pemindahan Sepihak 4 Pulau Aceh ke Sumut

    Liputan6.com, Medan – Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak hanya sembrono, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial, merusak harmoni antardaerah, dan menimbulkan ketegangan horizontal antar-masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan.

    “Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memang luar biasa,” ujar Matthew dengan nada tajam, Sabtu (14/6/2025).

    Disebutkan Matthew, saat rakyat sedang jungkir balik menghadapi ekonomi sulit, angka kriminal tinggi, pinjol mencekik, dan rakyat kecil seperti ojek online jadi sapi perah aplikator, pemerintah malah sibuk membuat keributan baru dengan memindahkan pulau.

    “Apa Mendagri tidak sadar langkah ini berpotensi merobek tenun kebangsaan yang sudah dirajut sejak 1945?” sebutnya.

    Matthew menilai pemindahan sepihak 4 pulau Aceh ke Sumut mengabaikan semangat konstitusi dan semestinya dibatalkan.

    Kebijakan tersebut tidak dilandasi kebutuhan mendesak rakyat Sumut maupun Aceh, serta mengalihkan fokus dari persoalan-persoalan nyata yang lebih genting, bahkan penambahan wilayah baru seperti Pulau Aceh ke Sumut hanya akan memperberat beban administrasi dan pembangunan daerah bagi Sumut.

    “Kepada Gubernur Sumut, urus saja dulu Sumut yang ada sekarang ini. Enggak usah mengambil Pulau Aceh itu kalau hanya akan menjadi beban tambahan bagi pekerjaan di Sumut. Jangan menumpuk pekerjaan baru kalau yang lama saja belum selesai,” tegasnya.

     

    Akhirnya!! Siswa Berpretasi Ini Bisa Kuliah usai UIN Gus Dur Turunkan UKT

  • Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau

    Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau

    Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.

    DPR: Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 22:01 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

    Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

    Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

    “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

    Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

    Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Sumber : Antara

  • Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Romy mengatakan pulau itu bukan hanya terkait batas wilayah, melainkan keadilan warga Aceh.

    “Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy Soekarno kepada wartawan Sabtu (14/6/2025).

    Romy menilai keputusan itu harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurutnya, keputusan itu dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

    “Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

    Dia pun berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membuka ruang dialog dan mediasi terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di mana, hal itu dapat difasilitasi oleh Kemendagri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

    Selain itu, kata dia, juga diperlukan membentuk Tim Mediasi Nasional. Nantinya, tim itu melibatkan DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, perwakilan Aceh-Sumut.

    Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

    Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama empat pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini