provinsi: Aceh

  • DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) dengan asas kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.

    Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring ke ranah isu politik.

    Legislator Gerindra ini berpandangan konflik batas wilayah bukan sekadar masalah teknis peraturan, tetapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.

    “Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Lebih lanjut, Bahtra menilai sekiranya ada empat saran yang perku dilakukan terkait polemik pulau tersebut. Pertama, dia meminta agar adanya penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    Kedua, Bahtra memandang perlunya dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ketiga, perlu pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    “Keempat, revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” lanjutnya.

    Namun, dia pun mengingatkan yang paling utama Kepmendagri yang dimaksudnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU No. 43/2008, UU No. 11/2006, dan PP No. 62/2009. 

  • Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik, Pusat Harus Mediasi Aceh-Sumut

    Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik, Pusat Harus Mediasi Aceh-Sumut

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara karena berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Apalagi Aceh baru saja keluar dari konflik bersenjata.

    Dua provinsi itu saat ini bersengketa terkait kepemilikan empat pulau tersebut, setelah Pemerintah Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

    “Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata anggota Komisi II DPR Agustina Mangande, Minggu (15/6/2025).

    Agustina mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. 

    “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia dikutip dari Antara.

    Agustina berpendapat ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah. 

    Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. 

    Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah. 

    Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan relatif belum optimal.

    Oleh karena itu, untuk mencegah masalah batas wilayah menjadi berlarut-larut, Agustina berharap pemerintah pusat aktif menjalan peran sebagai penengah.

    “Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Dasco melanjutkan Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusannya terkait polemik perebutan empat pulau itu pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh presiden tentang hal itu,” sambung Dasco.

  • PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

    Mendagri dinilai tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

    “Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

    “Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambung dia. 

    Mulyono menilai, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

    “Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegas Mulyanto.

    Mulyono berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

    Diketahui, 4 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

  • Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (13/6/2025). Tak sedikit nama-nama baru yang muncul.

    Dalam proses pelantikan, Sri Mulyani mengingatkan bahwa tugas pertama para pejabat baru itu adalah mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring terus bertambahnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.

    “Anda semuanya diharapkan, pertama dan utama, adalah mencapai penerimaan negara yang memadai, karena kebutuhan negara tidak pernah turun,” ujarnya.

    Pelantikan ini berlangsung saat belum genap satu bulan Sri Mulyani resmi menggeser sejumlah pejabat eselon I, termasuk mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo menjadi Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai dari Askolani menjadi Djaka Budi Utama.

    Perbandingan Struktur Baru dan Lama

    1. Direktorat Jenderal Pajak

    Struktur Baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo

    Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto

    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar

    Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli

    Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto

    Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor

    Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti

    Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh

    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi

    Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

    Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar

    Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir

    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan an Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol

    Struktur lama:

    Direktur Jenderal Pajak – Bimo Wijayanto

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak – Arif Yanuar

    Direktur Peraturan Perpajakan I – Hestu Yoga Saksama

    Direktur Peraturan Perpajakan II – Teguh Budiharto

    Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian – Suparno

    Direktur Penegakan Hukum – Eka Sila Kusna Jaya

    Direktur Keberatan dan Banding – Aim Nursalim Saleh

    Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak – Ihsan Priyawibawa

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat – Dwi Astuti

    Direktur Data dan Informasi Perpajakan – Max Darmawan

    Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi – Hantriono Joko Susilo

    Direktur Transformasi Proses Bisnis – Imam Arifin

    Direktur Perpajakan Internasional – Mekar Satria Utama

    Ditjen Bea Cukai

    Struktur baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai: Nugroho Wahyu Widodo

    Kepala Kanwil DJBC Aceh: Bier Budi Kismulyanto

    Kepala Kanwil DJBC Banten: Ambang Priyonggo

    Kepala Kanwil DJBC Jakarta: Akhmad Rofiq

    Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY: Imik Eko Putro

    Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat: Muhamad Lukman

    Kepala Kanwil DJBC Maluku: Estty Purwadiani Hidayatie

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok: Sodikin

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai: Rusman Hadi

    Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rachmad Solik

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi: Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang

    Struktur Lama:

    Dirjen Bea Cukai: Djaka Budhi Utama

    Sekretaris Ditjen Bea Cukai – Ayu Sukorini

    Direktur Fasilitas Kepabeanan – Padmoyo Tri Wikanto

    Direktur Teknis Kepabeanan  – Susila Brata

    Direktur Teknis dab Fasilitas Cukai – Iyan Rubiyanto

    Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai – Anita Iskandar

    Direktur Keberatan Banding dan Peraturan  – Muhamad Purwantoro

    Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Rudy Rahmaddi

    Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan 

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai – Yusmariza

    Direktur Penindakan dan Penyidikan – Badahuri Wijayanra Bekti Mukarta 

    Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis – Muhammad Aflah Farobi

    Direktur Interdiksi Narkotika – R Syarif Hidayat

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggina Jasa – Nirwala Tri Wikanto

  • Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau

    Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau

    GELORA.CO -Langkah Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

    Rifqinizamy mengatakan, langkah strategis Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan polemik empat pulau menjadi oase di tengah pertentangan wilayah yang mengemuka di ruang publik.

    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga NKRI akan beliau kedepankan dalam penyelesaian masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

    Legislator dari Fraksi Nasdem DPR RI ini mengatakan, jejak historis dan sosiologis yang kuat terhadap empat pulau bagi masyarakat Aceh patut dipertimbangkan.

    Sebab, kata Rifqinizamy, peralihan status kewilayahan ke Sumatera Utara memicu riuh di ruang publik.

    “Penyelesaian empat pulau ini bukan hanya sekadar penyelesaian administratif dan yuridis status empat pulau. Tapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam NKRI,” kata Rifqinizamy.

    Ia berharap sengketa empat pulau ini tidak melukai rakyat Aceh hingga menimbulkan perpecahan antar masyarakat.

    Diketahui, pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.

    Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

  • Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat merespons kabar Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan masalah perebutan pulau tersebut.
    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Rifqinizamy mengingatkan bahwa penyelesaian polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi administratif dan yuridis.
    “Tetapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Rifqinizamy.
    “Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi

    Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi

    GELORA.CO -Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambilalih penyelesaian penyelesaian soal polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

    Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Kami meyakini Presiden akan mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian terkait empat pulau tersebut,” kata Rifqinizamy melalui keterangan, Minggu 15 Juni 2025.

    Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, sengketa empat pulau tersebut bukan sekadar masalah administratif, tapi berpeluang memicu disintegrasi dan mengoyak tenun kebangsaan.

    “Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan administratif, tapi terkait dengan kesejarahan dan sosiologis. Bahkan, jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” pungkas Rifqinizamy.

    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam Kepmendagri itu menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

  • Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025) menggambarkan posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:30 WIB

    Elshinta.com – Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut.

    Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik tersebut.

    “Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

    “Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya.

    Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan.

    Kemudian, dia meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.

    “Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ucapnya.

    Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah.

    Legislator itu kemudian membeberkan empat hal yang perlu dilakukan dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tersebut.

    Pertama, penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    “Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” tuturnya.

    Kedua, pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI .

    Ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B (2) UUD 1945

    “Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur batas wilayah negara,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Termasuk, perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.”

    Wakil rakyat itu menambahkan bahwa kasus perebutan pulau antarwilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi terjadi pula di daerah-daerah lainnya di Tanah Air.

    Misalnya, polemik kasus Pulau Talan dan Pulau Babi antara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Provinsi Maluku, lalu kasus Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan, hingga kasus Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dengan Banten.

    Sumber : Antara

  • Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
    Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh,
    Muzakkir Manaf
    atau Mualem.
    “Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
    Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
    Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
    Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
    “Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
    Langkah pertahanan Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti.
    Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ucap Erni.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    , turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
    Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
    Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
    JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” kata JK.
    Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
    JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
    Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ucap JK.
    Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
    Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
    Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.
    Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

    Anggota DPR: Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mencakup empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Dua provinsi itu saat ini bersengketa terkait kepemilikan empat pulau tersebut, terutama setelah Pemprov Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

    “Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Dia kemudian mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Agustina berpendapat ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah. Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah. Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan relatif belum optimal.

    Oleh karena itu, untuk mencegah masalah batas wilayah menjadi berlarut-larut, Agustina berharap pemerintah pusat aktif menjalan peran sebagai penengah.

    “Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6).

    Dasco melanjutkan Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusannya terkait polemik perebutan empat pulau itu pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” sambung Dasco.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.