provinsi: Aceh

  • Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

    “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

    Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

    Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

    “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

    Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

    “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    “Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

    Irawan berpandangan, Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

    “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.

    Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan pemerintah mengkaji ulang terkait keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut yang berujung polemik. Bima Arya menyebutkan Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    (dwr/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu status empat pulau Aceh yang menjadi milik Sumatera Utara.

    Bima Arya menegaskan, keputusan menteri dalam negeri yang belakangan disorot masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kode wilayah dan batas wilayah secara nasional.

    “Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah dan batas seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Menurutnya, penandatanganan dokumen oleh menteri dalam negeri tidak hanya terbatas pada empat pulau atau dua provinsi saja, melainkan mencakup seluruh wilayah negara.

    “Lampirannya ada lebih dari 4.000 halaman. Ini bukan hanya Aceh atau Sumatera, tetapi pemutakhiran nasional,” tegasnya.

    Proses ini, menurut Kemendagri, adalah bagian dari penyesuaian administratif dan pembaruan informasi wilayah yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

    Tujuannya adalah menyelaraskan data spasial dan administratif dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk batas-batas wilayah terbaru.

    Langkah ini dinilai penting untuk berbagai keperluan seperti perencanaan pembangunan, penyaluran anggaran daerah, pemilu dan pilkada, administrasi kependudukan.

    Isu mengenai perubahan status pulau-pulau di Aceh menjadi bagian Sumut sempat menimbulkan keresahan publik dan spekulasi mengenai kewenangan wilayah.

    Bima Arya berharap, penjelasan resmi ini bisa meredakan kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini murni proses administrasi untuk memperbarui data wilayah secara nasional,” ujarnya.

  • Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) sebelum mengumumkan siapa pemilik sah keempat pulau kini menjadi sengketa.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu sebelum memanggil kedua gubernur tersebut untuk memberi laporan.

    Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan membeberkan bukti-bukti terkait siapa pemilik sah keempat pulau itu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Pak Mendagri akan menyampaikan hasil laporannya dulu ke Presiden Prabowo. Nanti baru ditentukan kapan kedua gubernur ini dipanggil,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

    Dia mengimbau kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk membangun situasi yang kondusif dan berfokus ke data yang telah ditemukan oleh Kemendagri.

    “Mari kita tetap jaga situasi yang kondusif dan fokus ke data, tidak hanya kepada data geografis saja, historis juga penting,” kata Bima.

    Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan berlama-lama dalam mengambil keputusan terkait siapa pemerintah provinsi yang sah menjadj pemilik keempat pulau tersebut.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa pemerintah provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    “Seperti yang disampaikan Pak Dasco [Wakil Ketua DPR RI], Presiden sangat atensi ini dan akan ambil keputusan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.

  • Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.

    “Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.

    Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provins tersebuti.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya

    Bima juga meminta publik untuk bersabar karena keputusan keempat pulau itu masuk ke wilayah mana akan disampaikan oleh Kemendagri setelah Presiden Prabowo Subianto mengetahui lebih dulu. 

    “Sabar ya, Presiden Prabowo harus tahu lebih dulu soal ini,” ujarnya.

  • Aceh siapkan dokumen 1992 dalam rapat empat pulau di Kemendagri

    Aceh siapkan dokumen 1992 dalam rapat empat pulau di Kemendagri

    “Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,”

    Banda Aceh (ANTARA) – Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.

    “Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin.

    Pernyataan itu disampaikan Syakir di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.

    Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dijadwalkan bakal melaksanakan rapat bersama Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa besok (17/6).

    Dirinya mengatakan, kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini kembali bersengketa.

    Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.

    “Kita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” ujarnya.

    Syakir menyampaikan, kesepakatan para pihak tersebut bersifat mengikat bagi kedua provinsi. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan terkait batas wilayah.

    “Pada Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan, dokumen penjelasan batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh,” demikian Syakir.

    Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolri tinjau langsung SPPG Polda Bali guna dukung kelancaran MBG

    Kapolri tinjau langsung SPPG Polda Bali guna dukung kelancaran MBG

    “Pada kesempatan ini, saya mengecek langsung seluruh kesiapan SPPG Polda Bali. Tentunya hal ini untuk mendukung program Astacita dari Bapak Presiden,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Bali guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Pada kesempatan ini, saya mengecek langsung seluruh kesiapan SPPG Polda Bali. Tentunya hal ini untuk mendukung program Astacita dari Bapak Presiden,” kata Jenderal Pol. Sigit dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Polri meninjau sejumlah fasilitas SPPG Polda Bali.

    Fasilitas-fasilitas itu di antaranya adalah sarana transportasi pengantaran makanan MBG, ruang penerima bahan baku, gudang basah, gudang kering, ruang pendingin, tempat alat masak, ruang alat cuci, loker petugas SPPG, dan dapur SPPG Polda Bali.

    Jenderal polisi bintang empat itu juga memberikan 100 paket sembako kepada petugas SPPG Polda Bali.

    Adapun total siswa penerima manfaat MBG Polda Bali adalah sebanyak 3.072 siswa dengan rincian sebagai berikut:

    – TK Kemala Bhayangkari: 68 Siswa
    – TK/RA Darul Huda: 102 Siswa
    – SDN 14 Dangin Puri: 207 Siswa
    – SDN 02 Sumerta: 162 Siswa
    – SDN 17 Dangin Puri: 178 Siswa
    – SDN 29 Dangin Puri: 374 Siswa
    – SMPN 3 Denpasar: 1.061 Siswa
    – SMAN 7 Denpasar: 920 Siswa

    Sebagai informasi, program pembangunan SPPG ini merupakan komitmen Polri dalam menjembatani kebijakan Astacita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan kebutuhan riil masyarakat sekaligus menjamin akses pangan bergizi tanpa biaya.

    Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dari 89 lokasi SPPG yang sedang disiapkam Polri, tujuh SPPG sudah beroperasi, 22 dalam verifikasi, dan 60 lainnya dalam pembangunan.

    Dia mengatakan bahwa tujuh SPPG yang telah beroperasi itu berlokasi di Pejaten dan Cipinang (Jakarta), Mapolda Jawa Barat, serta titik-titik strategis di Banten, Bali, Bengkulu, dan Polda Metro Jaya. Layanan ini telah menjangkau 21.000 penerima manfaat.

    Sementara itu, 22 SPPG yang sudah dalam tahap akhir verifikasi tersebar dari Aceh hingga Papua, termasuk DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan hal-hal tersebut juga turut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penentuan batas wilayah, instansi tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ia mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.

    “Pada rapat hari ini telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status empat pulau tadi dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Data baru tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Meski demikian Bima belum memberikan komentar lebih lanjut soal data baru apa yang disampaikan kepada Presiden, namun menurutnya data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah tersebut. Ia mengatakan data-data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kemendagri.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Bantah Empat Pulau sebagai Hadiah ke Jokowi dan Bobby, Said Didu: Terus Apa?

    Mendagri Bantah Empat Pulau sebagai Hadiah ke Jokowi dan Bobby, Said Didu: Terus Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu terus mempertanyakan terkait polemik empat pulau yang melibatkan Aceh dan Sumatera Utara.

    Terbaru, ada bantahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedgari) yang disebut memberikan empat pulau ini ke Sumut.

    Lewat cuitan di media sosial X pribadinya, Said Didu mempertanyakan maksud ada bantahan ini.

    Dia memberikan komentar singkat terkait kabar dan bantahan dari Kemendagri terkait hal ini.

    “Terus apa?,” tulisnya dikutip Senin (16/6/2025).

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya juga menegaskan peralihan itu juga bukan ‘hadiah’ bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ataupun menantunya Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” katanya.

    Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu.

    Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.

    “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang,” jelasnya.

    “Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” ungkapnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Aktivis Aceh Sentil Bobby Nasution Soal Kelola 4 Pulau: Gubernur Mirip Pelaku Curanmor

    Aktivis Aceh Sentil Bobby Nasution Soal Kelola 4 Pulau: Gubernur Mirip Pelaku Curanmor

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial sekaligus aktivis asal Aceh, Zulfikar Akbar memberikan kritikan tajam ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

    Tak tanggung-tanggung kritikan tajam yang diberikan Zulfikar Akbar ke Gubernur Sumut itu berupa sindiran.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Zulfikar Akbar menyebut Bobby Nasution layaknya pelaku curanmor.

    “Kelasnya gubernur satu ini jadi mirip pelaku curanmor,” tulisnya dikutip Senin (16/6/2925).

    “Yang mendikte pemilik motor sah untuk ikuti maunya,” tuturnya.

    Ia menyindir Bobby yang kemungkinan bisa berada di posisinya saat ini sebagai Gubernur karena adanya peran dari sang Mertua, Jokowi Widodo.

    “Agaknya benar kata orang-orang, kalau bukan karena mertua,” ungkapnya.

    “tak yakin orang ini bisa jadi gubernur,” terangnya.

    Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku siap jika ingin membahas kembali soal 4 pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk Sumut.

    Bobby pun mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk membahas itu bersama di Kemendagri.

    “Ini saya sampaikan berulang ini, jangan kemana-mana bahasannya ya, saya dari awal kemarin ke Aceh bertemu dengan Gubernur Aceh, kita ingin sampaikan kalau untuk masalah milik siapa itu pulau, mohon maaf ya mau kami bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya nggak ada solusinya,” kata Bobby.

    “Maka saya sampaikan di situ kalau kita mau bahas, ayo sama-sama, kami terbuka kalau memang hal itu mau diulang kembali pembahasan pemilikannya kami terbuka. Kita mau ke Jakarta sama-sama untuk membahas ke Kemendagri ya ayo silakan,” tambahnya.