provinsi: Aceh

  • Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin. (foto: ist)

    LSM PENJARA 1 bela kedaulatan wilayah Aceh

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Polemik seputar status kepemilikan empat pulau di perairan barat Sumatera, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, yang kini dicantumkan secara administratif ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

    Sorotan juga datang dari Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, yang menyatakan bahwa keputusan Kemendagri melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk kekeliruan administratif dan pengabaian terhadap sejarah serta konstitusi.

    “Kami menyatakan dengan tegas bahwa empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang diperkuat kembali dalam MoU Helsinki tahun 2005. Keputusan sepihak Kemendagri sangat berbahaya, karena mengoyak legitimasi otonomi khusus Aceh yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian damai nasional,” ujar Arifin dalam pernyataan resmi di Jakarta.

    LSM PENJARA 1: Langkah Pemerintah Pusat Cacat Historis dan Formil
    Mengacu pada penjelasan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956 sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.4, LSM PENJARA 1 memandang bahwa keputusan pemerintah pusat telah menyalahi acuan hukum yang sah. Terlebih lagi, ketetapan tersebut diambil tanpa pelibatan pemangku kepentingan dari Aceh, sehingga mencerminkan pengambilan keputusan yang elitis dan tidak demokratis.

    “Alasan geografis seperti kedekatan lokasi dengan Sumut bukanlah dasar hukum yang sah untuk pengalihan wilayah. Jika itu dijadikan tolok ukur, maka banyak wilayah Indonesia bisa digugat. Prinsip teritorial tak boleh disederhanakan menjadi sekadar jarak,” tegas Arifin.

    Empat Pulau: Simbol Harga Diri dan Marwah Aceh
    Menurut LSM PENJARA 1, keempat pulau ini bukan sekadar entitas geografis, melainkan juga menyangkut nilai-nilai identitas, budaya, serta kontrol sumber daya pesisir yang telah sejak lama dikelola oleh masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil.

    “Ini bukan hanya tentang tanah dan air, tapi tentang martabat. Kalau hari ini Aceh didiamkan kehilangan empat pulau, besok bukan mustahil wilayah laut, hutan, bahkan adat akan dirampas dengan dalih administratif,” tambah Arifin.

    Tuntutan LSM PENJARA 1
    Mendesak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri mencabut atau menangguhkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan melakukan kaji ulang bersama Pemerintah Aceh, para ahli hukum tata negara, dan lembaga adat.
    Mendorong DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk segera menempuh jalur konstitusional, termasuk pengajuan judicial review atau sengketa kewenangan antar lembaga ke Mahkamah Konstitusi.
    Mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh di perantauan maupun di tanah kelahiran untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang melecehkan kehormatan Aceh.
    Meminta Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai penengah yang adil demi menjaga semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap semangat Helsinki.

    Klaim sepihak yang mendalilkan “jarak lebih dekat” sebagai justifikasi administratif bukan hanya melanggar logika hukum, tetapi juga melecehkan integritas sejarah bangsa. LSM PENJARA 1 akan terus mengawal persoalan ini dengan pendekatan konstitusional, moral, dan legal untuk memastikan bahwa hak Aceh tidak dikaburkan oleh kepentingan sesaat.

    “Aceh bukan tanah pemberian. Ia adalah warisan sejarah yang dijaga dengan darah dan damai. Keputusan yang menindas martabat Aceh adalah keputusan yang melukai keutuhan NKRI itu sendiri,” tutup Teuku Z. Arifin. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Anas Urbaningrum Desak Pemerintah Segera Kembalikan 4 Pulau Aceh: Negeri Ini Tak Kekurangan Masalah

    Anas Urbaningrum Desak Pemerintah Segera Kembalikan 4 Pulau Aceh: Negeri Ini Tak Kekurangan Masalah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, angkat bicara terkait polemik pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara.

    Ia menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang dan seharusnya segera diselesaikan dengan mengembalikan pulau-pulau tersebut ke administrasi Aceh.

    “Apalagi begitu. Lebih afdol segera diputuskan saja, dikembalikan,” kata Anas di X @anasurbaninggrum (17/6/2025).

    Dikatakan Anas, Indonesia saat ini tengah menghadapi begitu banyak persoalan besar.

    Sehingga sangat tidak bijak apabila pemerintah malah menciptakan sumber masalah baru yang justru bisa memicu konflik horizontal maupun keresahan sosial.

    “Negeri ini sedang tidak kekurangan masalah. Tidak ada perlunya mengundang masalah baru,” Anas menuturkan.

    Anas menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini agar tidak melebar ke ranah yang lebih kompleks.

    Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunda-nunda penyelesaian karena berpotensi menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.

    “Seyogyanya segera diselesaikan, daripada merembet jauh kepada potensi masalah-masalah lain. Tidak baik tertunda-tunda,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat suara soal polemik pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.

    SBY mengingatkan pentingnya menjaga semangat perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan dengan susah payah selama bertahun-tahun.

    “Pemimpin di Indonesia yang sedang mengemban amanah, termasuk Bapak Prabowo Subianto, lakukanlah hal-hal yang mesti dilakukan untuk Indonesia tercinta, Aceh tercinta,” ujar SBY dikutip dari videonya yang beredar (15/6/2025).

  • Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di 27 Provinsi Indonesia – Page 3

    Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di 27 Provinsi Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, siswa dan orang tua di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut libur sekolah semester genap.

    Berdasarkan data yang dikutip dari Antara pekan lalu, pemerintah provinsi telah menetapkan jadwal libur sekolah di 27 wilayah. Jadwal ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

    Berikut ini rincian jadwal libur sekolah di bulan Juni dan Juli 2025 di 27 provinsi Indonesia, dibagi berdasarkan wilayah geografis.

    Pulau Jawa: Mayoritas Libur Dimulai Akhir Juni

    Provinsi-provinsi di Pulau Jawa sebagian besar menetapkan libur semester genap dimulai pada akhir Juni 2025.

    DKI Jakarta: 28 Juni–12 Juli
    Banten: 21 Juni–12 Juli
    Jawa Barat: 30 Juni–12 Juli
    Jawa Tengah: 23 Juni–12 Juli
    DI Yogyakarta: 23 Juni–11 Juli
    Jawa Timur: 23 Juni–12 Juli

    Perbedaan beberapa hari ini disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing dinas pendidikan. Para orang tua disarankan mencatat tanggal-tanggal ini agar dapat mempersiapkan agenda liburan keluarga.

    Sumatera dan Sekitarnya: Libur Dimulai Sejak Pertengahan Juni

    Di wilayah Sumatera, sebagian besar provinsi memulai libur lebih awal dibanding Jawa, yakni sejak pertengahan Juni.

    Lampung: 16 Juni–11 Juli
    Aceh: 22 Juni–13 Juli
    Sumatera Barat: mulai 22 Juni
    Sumatera Utara: 21 Juni–12 Juli
    Sumatera Selatan: mulai 21 Juni
    Bengkulu: 23 Juni–12 Juli
    Jambi: 21 Juni–12 Juli
    Bangka Belitung: 23 Juni–11 Juli
    Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 30 Juni–12 Juli

    Sebagian provinsi mencantumkan tanggal mulai libur tanpa menyebut tanggal berakhir, namun umumnya berkisar antara 2 hingga 3 minggu.

     

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)

  • BMKG: Cuaca Indonesia di Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan Selasa 17 Juni 2025 – Page 3

    BMKG: Cuaca Indonesia di Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan Selasa 17 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah kota-kota besar di Indonesia pada umumnya bakal diguyur hujan pada hari ini, Selasa (17/6/2025).

    “Di pulau Jawa, hujan ringan hingga sedang berpotensi di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun Bandung berpotensi hujan lebat disertai kilat,” ujar Prakirawan BMKG Sekar Anggraeni dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, melansir Antara, Selasa (17/6/2025).

    Ada pun, lanjut dia, cuaca di wilayah Sumatera, wilayah yang berpotensi diguyur hujan ringan hingga yakni di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Palembang, sedangkan Aceh berpotensi cerah berawan.

    “Sementara Padang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung berpotensi diguyur hujan lebat yang disertai kilat. Untuk Kota Denpasar, Kupang, dan Mataram diprediksi berawan,” papar Sekar.

    Selanjutnya, kata dia, di Pulau Kalimantan yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai kilat yakni Tanjung Selor. Ada pun, menurut Sekar, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin diprakirakan hujan ringan.

    “Berpindah ke wilayah Sulawesi, Palu, Mamuju, Gorontalo, dan Kendari diprakirakan diguyur hujan ringan hingga sedang. Manado hujan petir dan Makassar berawan tebal,” terang Sekar.

    Dia mengatakan, di wilayah Indonesia Timur pada umumnya berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang seperti di Ambon, Nabire, Jayawijaya, Jayapura, Merauke, Ternate, Sorong, dan Manokwari.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” tandas Sekar.

     

    Cuaca ekstrem melanda sebagian wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak, hingga atap bangunan roboh menimpa kendaraan.

  • Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut hingga Polemiknya – Page 3

    Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut hingga Polemiknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait 4 pulau belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Sorotan itu usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini 4 pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumut.

    4 Pulau Aceh itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Bagaimanakah kronologi sengketa 4 pulau Aceh kini masuk Sumut? Rupanya, polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.

    Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atau Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, mulanya tim pembaruan rupa bumi baik dari Sumut maupun Aceh sama-sama melakukan verifikasi atau identifikasi terhadap pulau-pulau yang masuk dua wilayah.

    “Hasil verifikasi tim rupabumi Sumut, ada 213 Pulau yang masuk wilayah mereka termasuk empat pulau tersebut. Hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara yang dikuatkan lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau,” ujar Safrizal, Rabu 11 Juni 2025.

    Namun polemik itu terus berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun kini turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumut.

    Lantas, bagaimana kronologi 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut? Seperti apa polemik dan penyelesaiannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa keputusan Kemendagri terkait sengketa keempat pulau tersebut masih belum final. 

    Menurutnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 masih bisa diperbaiki.

    “Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Bima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari semua data dan masukan mengenai keempat pulau yang menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatra Utara.

    “Jadi itu semua akan menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” katanya.

    Menurutnya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kini masih intens berkomunikasi dengan kedua gubernur yang mengklaim memiliki keempat pulau yang disengketakan tersebut.

    Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. “Jadi saat ini Pak Menteri aktif membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan DPR dan Istana serta pimpinan wilayah,” ujarnya.

  • Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

    Perebutan yang makin memanas tersebut bahkan membuat Prabowo harus turun tangan menyelesaikan perebutan wilayah sebelum timbul konflik yang berkepanjangan.

    Istana Kepresidenan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik sengketa wilayah 4 pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu selaku pemerintah pusat turut memberi perhatian terhadap isu yang belakangan kembali mencuat akibat perbedaan klaim atas sejumlah pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut.

    “Dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kwarnas, Senin (16/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa penentuan wilayah administratif, termasuk pengelolaan pulau-pulau, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika sebuah pulau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi tertentu, maka provinsi tersebut yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan demikian pula sebaliknya. 

    Oleh sebab itu, terkait perbedaan aspirasi antara Aceh dan Sumatera Utara, Hasan menegaskan bahwa Presiden akan mengambil alih sepenuhnya persoalan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secepat mungkin, dengan pendekatan dialogis dan penuh kehati-hatian.

    “Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan. Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik,” katanya.

    Hasan juga menyatakan bahwa proses penyelesaian akan mempertimbangkan berbagai hal seperti aspirasi masyarakat, sejarah, hingga proses administrasi yang selama ini berlaku. Dia pun membuka kemungkinan akan diadakan dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

    Pemerintah pusat, menurut Hasan, akan menjamin proses penyelesaian berlangsung adil, konstitusional, dan menjunjung tinggi semangat kebangsaan.

    “Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan dan tidak tertutup kemungkinan untuk itu [dialog dengan pemerintah daerah]. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” pungkas Hasan.

    Dalam perkembangan yang lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya.

    Prabowo Putuskan Pekan ini

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keputusan soal polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) akan rampung pekan depan.

    Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut Presiden Prabowo Subianto-lah yang nantinya akan memutuskan langsung polemik tersebut. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Adapun, Dasco menerangkan Prabowo akan mengambil alih soal polemik itu seusai pihaknya berkomunikasi dengan Prabowo. Meskipun, tidak dijelaskan secara rinci kapan komunikasi itu dilangsungkan.

    Dasco membeberkan dari hasil komunikasinya itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo, disebutnya, segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” bebernya.

  • Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Jakarta

    Proses penyelesaian sengketa terkait 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kini, bukti baru terkait status empat pulau tersebut mengemuka.

    Dirangkum detikcom, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

    Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

    “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

    Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

    Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

    “Dalam pekan depan (pekan ini, red) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Lantas, bagaimana kelanjutan status empat pulau tersebut? Baca halaman selanjutnya.

    Tanggapan Kemendagri

    Foto: Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali (kedua dari kiri) (Kurniawan F/detikcom)

    Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

    Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

    “Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

    Kemendagri Punya Bukti Baru

    Foto: Wamendagri Bima Arya (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)

    Kemendagri pun telah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan untuk memutuskan status empat pulau tersebut.

    “Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya.

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Bima mengatakan data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

    Keputusan Akan Segera Diambil

    Foto: Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)

    Meski begitu, Bima Arya enggan mengungkapkan bukti baru tersebut. Bima memastikan data-data tersebut akan bermanfaat.

    “Kami belum bisa sampaikan ya, itu substansinya nanti akan kami sampaikan langsung ya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

    “Data-data ini Insyaallah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Bima mengatakan pihaknya akan berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai status 4 pulau tersebut. Bima memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” paparnya.

    “Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • ID FOOD Suplai Pangan untuk Koperasi Desa Merah Putih

    ID FOOD Suplai Pangan untuk Koperasi Desa Merah Putih

    JAKARTA – Holding BUMN Pangan ID FOOD turut terlibat dan mendukung penuh berjalannya Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini menjadi upaya perusahaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi desa.

    Direktur Utama ID FOOD Ghimoyo mengatakan, partisipasi ID FOOD dalam program strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan suplai pangan strategis berupa gula, beras, minyak goreng, dan komoditas lainnya untuk kebutuhan operasional dan distribusi Koperasi Merah Putih.

    “Ini merupakan bentuk sinergi antar BUMN dan koperasi dalam memperkuat rantai pasok pangan dari hulu ke hilir, sekaligus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya saat menghadiri Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Percontohan di Kelurahan Sukodadi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 16 Juni.

    Pada pelaksanaannya, ID FOOD melalui jaringan cabang dan kantor distribusinya yang tersebar dari Aceh hingga Papua akan menyalurkan komoditas pangan ke sejumlah titik distribusi Koperasi.

    Ghimoyo mengatakan, momen peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Sumatera Selatan ini menjadi tahap awal, dimana ID FOOD sudah mulai memasok komoditas gula kristal putih sebanyak 5 ton, minyak goreng 5 ton, beras 5 ton, tepung 2 ton, dan sagu 2 ton.

    “Kedepannya volume dan titik distribusi akan terus ditingkatkan seiring bertambahnya titik lokasi Koperasi. Dengan suplai langsung dari holding pangan kami ingin mendekatkan akses pangan berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi lokal melalui koperasi sebagai simpul distribusi,” ungkapnya.

    Menurut Ghimoyo, dalam mendukung program ini ID FOOD melibatkan anak dan cucu perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik, seperti PT Rajawali Nusindo, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT GIEB Indonesia, dan BGR Logistik Indonesia.

    “Perusahaan memastikan pengiriman barang dilakukan sesuai standar kualitas dan ketepatan waktu. Distribusi pangan ini juga didukung oleh platform e-commerce Warung Pangan yang dikembangkan sejak 2020. Dengan platform ini koperasi dapat melakukan pemesanan kapanpun dan dimanapun secara online,” jelasnya.

    Untuk memastikan servis level terjaga, Ghimoyo menyebutkan, saat ini ID FOOD memiliki 1.075 gudang dengan kapasitas 2,4 juta ton yang tersebar di seluruh provinsi. Selain itu, perusahaan juga didukung oleh 900 armada logistik.

    “Lini bisnis perdagangan dan logistik ID FOOD juga sudah melakukan kerja sama infrastruktur kepelabuhanan dan pergudangan pelabuhan dengan Pelindo dan menjalin kerja sama rantai dingin dengan Asosiasi Rantai Dingin Indonesia (ARPI),” terangnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan gagasan besar kini sudah mulai terlihat berjalan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, Kopdes Merah Putih merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perekonomian masyarakat di desa dan kelurahan.

    “Kopdes itu merupakan bentuk keberpihakan kita kepada usaha dan perekonomian rakyat, agar di tiap kelurahan, di tiap desa, ada pusat perekonomian. Yang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.