provinsi: Aceh

  • Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat Sumatra Utara menerima keputusan akhir terkait 4 pulau sengketa dari pemerintah pusat.

    Dia juga meminta masyarakat tak termakan hasutan maupun isu terkait polemik 4 (empat) pulau yang hangat belakangan.

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah tetangga kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa [isu] gorengan,” kata Bobby dikutip, Rabu (18/6/2026).

    Diakui Bobby, dirinya baru menandatangani surat penegasan terkait batas wilayah yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh di tahun 2025 ini.

    Dia mengatakan, dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (17/6/2025) diketahui bahwa permasalahan terkait keempat pulau telah dimulai sejak 1992. Saat itu, disepakati batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara didasarkan pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

    Namun di tahun 2008, kata Bobby, Pemerintah Aceh kala itu tak memasukkan keempat pulau yang kini menjadi sengketa ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli tengah.

    Hingga kemudian keluar Keputusan Mendagri terkait pemutakhiran kode wilayah dan administrasi pulau-pulau se-Indonesia pada 25 April 2025 yang masih memasukkan keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut.  

    Keputusan itu berujung pada tensi antara Aceh dan Sumut terkait kepemilikan keempat pulau.

    Usai mendengar keputusan dari Pemerintah, Bobby meminta masyarakat khususnya di Sumatra Utara menerima keputusan ini. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah.

    “Mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” kata Bobby.

    Sumut Sempat Bersikeras

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sempat bersikeras menyebut keempat pulau di perbatasan Aceh-Sumut itu masuk ke wilayah administratifnya.

    Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

    Kendati, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jikalau Pemerintah Provinsi Aceh ingin membahas ulang terkait status keempat pulau tersebut.

    Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo inipun mengajak Gubernur Aceh membahas polemik ini bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta seiring maraknya narasi terkait perampasan keempat pulau itu oleh Sumut.

    “Saya sampaikan berulang, terkait kepemilikan pulau itu, mau kita bahas dari pagi sampai pagi lagi pun, tidak ada solusinya. Maka dari itu saya sampaikan, kalau mau dibahas, ayo sama-sama ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Bobby di Medan, Kamis (12/6/2025).

    Dikatakan Bobby, pihaknya juga siap untuk bekerja sama dan mengelola bersama keempat pulau itu dengan Pemprov Aceh jika akhirnya pulau-pulau yang saat itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut tetap berada di wilayah Sumatra Utara.

    Namun, terkait kepemilikan, dia menegaskan untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.

    “Kalau [pulau-pulau] itu tetap jadi milik Pemprov Sumut, jadi opsi kami untuk bekerja sama dengan siapapun untuk pengelolaannya. Kalau mau menolak, silahkan. Tapi kalau bicara kepemilikan mari berangkat sama-sama ke Jakarta. Tidak akan selesai bahas di sini,” jelasnya.

    Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung mengatakan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.

    “Pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin di Medan, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Beleid terbaru yang diterbitkan pada 25 April 2025 juga masih menyebut status keempat pulau masih masuk ke wilayah Sumut yang kemudian menyulut marah warga Aceh. Narasi perampasan keempat pulau tersebut dari Aceh pun bermunculan, meminta Sumut mengembalikan keempat pulau ke tangan Aceh.

    Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. “Pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut [hanya] mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri,” ujar Basarin.

  • 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut menanggapi soal kembalinya empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

    Meski menyambut baik keputusan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proses pengambilan keputusan.

    “Alhamdulillah, meski sempat menuai kontroversi, akhirnya empat pulau kembali kepada provinsi yang memang berhak mengurusnya, yaitu Aceh,” ujar Sudirman di X @sudirmansaid (19/6/2025).

    Namun, Sudirman melihat ada kejanggalan dalam proses pengembalian pulau tersebut.

    Menurutnya, aneh jika keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur, yakni Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.

    “Tapi ada yang menarik, keputusan Mendagri kok dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur,” tukasnya.

    Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan, yang seharusnya mengoreksi kesalahan adalah pihak yang membuat keputusan atau atasannya, bukan pejabat setingkat di bawahnya.

    “Bukankah yang berbuat kesalahan yang harus mengoreksi? Atau atasannya?,” tandasnya.

    Meski demikian, Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Aceh yang telah memperjuangkan haknya dengan konsisten dan damai.

    “Selamat kepada rakyat Aceh, jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” kuncinya.

    Sebelumnya, perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan akhirnya mencapai penyelesaian.

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

  • Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga,” ucap Muzakir.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

     

  • Bamsoet: Keputusan Presiden soal empat pulau tegaskan soliditas NKRI

    Bamsoet: Keputusan Presiden soal empat pulau tegaskan soliditas NKRI

    Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh yang dinilainya menegaskan soliditas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Bambang Soesatyo juga menilai langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara itu mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.

    “Keputusan Presiden Prabowo menyudahi polemik empat pulau di kawasan Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan sebuah masalah, melainkan juga menegaskan kembali betapa solidnya fondasi NKRI,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Presiden telah mengeliminasi pula persoalan yang sejatinya memang tidak pernah ada sebab polemik tersebut seketika mencuat, padahal Indonesia telah lama merdeka.

    “Kami sempat bingung karena tiba-tiba saja ada polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dahulu pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta sejumlah peraturan pemerintah,” katanya.

    Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu pun mengingatkan agar energi bangsa tidak dihabiskan untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substantif.

    “Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat,” tuturnya.

    Sebaliknya, lanjut dia, seluruh elemen bangsa saatnya bersatu menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi rakyat.

    “Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Bamsoet.

    Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

    “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi.

    Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan dan Kawal Kepentingan Trenggalek

    Soal Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan dan Kawal Kepentingan Trenggalek

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Deni menilai polemik ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah dan harus dikawal serius oleh Pemprov Jatim.

    “Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Rabu (18/6/2025).

    Ia mempertanyakan keputusan Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung, padahal data dan sejarah mencatat wilayah itu selama ini masuk dalam administrasi Trenggalek. Menurutnya, keputusan terbaru tersebut mencederai kesepakatan lintas lembaga yang telah terjalin sebelumnya.

    “Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Deni mengungkapkan bahwa rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut dihadiri oleh Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim.

    “Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tandasnya.

    Menurut Deni, secara historis dan administratif, ke-13 pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek, seperti tercantum dalam RTRW Provinsi Jatim maupun RTRW Kabupaten Trenggalek. Ia mencurigai adanya potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas yang menjadi latar belakang keputusan pemindahan wilayah administratif tersebut.

    “Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.

    Secara geografis dan operasional, Deni menyebut pulau-pulau itu lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek serta masuk dalam wilayah patroli TNI AL dan Polairud Trenggalek.

    “Pulau-pulau itu lebih dekat ke Trenggalek, bahkan sudah lama menjadi bagian dari sistem pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek,” jelasnya.

    Deni pun mendorong agar Kepmendagri segera direvisi. Menurutnya, Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang koreksi terhadap keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau data yang tidak sesuai.

    “Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” tegasnya.

    Ia mencontohkan penyelesaian cepat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang membuktikan bahwa pemerintah pusat bisa mengambil langkah adil jika ada kemauan politik.

    “Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 menyebut 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini kemudian diikuti oleh Perda RTRW Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan keberadaan pulau-pulau tersebut dalam rencana tata ruang hingga 2043.

    Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 justru menyatakan bahwa ke-13 pulau berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, memunculkan sengketa wilayah antar kedua daerah.

    Ke-13 pulau yang menjadi objek sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung yaitu Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tameng. [asg/beq]

  • Komisi II: Presiden tetapkan empat pulau masuk Aceh bukti negara hadir

    Komisi II: Presiden tetapkan empat pulau masuk Aceh bukti negara hadir

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam merespons aspirasi rakyat.

    “Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut,” kata Bahtra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Di sisi lain, dia menilai keberhasilan penyelesaian konflik tersebut tidak lepas dari peran aktif dan kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo maupun berbagai pihak terkait untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.

    “Pertama, kami berterima kasih kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah proaktif berkomunikasi dengan Presiden atas aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait dengan empat pulau yang menjadi polemik akhir-akhir ini,” ujarnya.

    Ia lantas berkata, “Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, Presiden bersedia mengambil alih langsung untuk menyelesaikan konflik antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait dengan sengketa empat pulau tersebut.”

    Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

    “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi.

    Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG Kasih Peringatan Banjir di Wilayah RI Juni 2025, Ini Lokasinya

    BMKG Kasih Peringatan Banjir di Wilayah RI Juni 2025, Ini Lokasinya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali merilis prakiraan daerah berpotensi banjir kategori tinggi untuk Juni 2025.

    Berdasarkan hasil monitoring dinamika atmosfer dan curah hujan, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam periode musim hujan. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir di sejumlah daerah.

    BMKG mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 65% wilayah Zona Musim (ZOM) di Indonesia masih mengalami musim hujan, sedangkan hanya 19% wilayah yang telah memasuki musim kemarau.

    Berikut klasifikasi wilayah terdampak curah hujan tinggi menurut tingkat kewaspadaan, berlaku mulai 11-20 Juni 2025:

    Klasifikasi Awas

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan.

    Klasifikasi Siaga

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat.

    Klasifikasi Waspada

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan

    Berikut adalah pemetaan daerah di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan potensi banjir Dasarian II Juni 2025 menurut data BMKG:

    Aceh

    Potensi banjir rendah

    Aceh Tamiang: Tamiang Hulu, Tenggulun

    Aceh Tenggara: Babussalam, Badar, Bambel, Bukit Tusam, Darul Hasanah, Deleng Pokhkisen, Ketambe, Lawe Alas, Lawe Bulan, Lawe Sumur

    Sumatera Utara

    Potensi banjir rendah

    Langkat: Bahorok, Batang Serangan, Besitang, Sei Lepan

    Riau

    Potensi banjir rendah

    Bengkalis: Bantan, Bathin Solapan

    Indragiri Hilir: Kateman

    Indragiri Hulu: Lirik

    Kepulauan Riau

    Potensi banjir rendah

    Karimun: Meral, Meral Barat

    Kota Batam: Galang

    Lingga: Lingga Timur

    Sumatera Barat

    Potensi banjir rendah

    Kota Padang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar

    Jambi

    Potensi banjir: Tidak ada data

    Bengkulu

    Potensi banjir rendah

    Bengkulu Selatan: Ulu Manna

    Sumatera Selatan

    Potensi banjir rendah

    Ogan Komering Ilir: Cengal, Sungai Menang, Tulung Selapan

    Bangka Belitung

    Potensi banjir rendah

    Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur

    Lampung

    Potensi banjir rendah

    Lampung Timur: Labuhan Maringgai, Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Sekampung Udik

    Tulang Bawang: Dente Teladas

    Banten

    Potensi banjir menengah & rendah

    Lebak, Kota Tangerang Selatan, Pandeglang, Serang, Tangerang

    DKI Jakarta

    Potensi banjir rendah

    Jakarta Selatan: Jagakarsa

    Jawa Barat

    Potensi banjir menengah & rendah

    Wilayah luas di Kabupaten/Kota: Bogor, Sukabumi, Bandung, Garut, Cianjur, Pangandaran, Bekasi, Depok, Tasikmalaya

    Jawa Tengah

    Potensi banjir rendah

    Cilacap, Pemalang, Purbalingga

    Jawa Timur

    Potensi banjir menengah & rendah

    Banyuwangi, Lumajang, Jember, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Trenggalek

    Bali

    Potensi banjir rendah

    Bangli, Gianyar, Karangasem, Tabanan

    Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur

    Potensi banjir rendah

    Beberapa kecamatan di Belu, Kupang, Malaka, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat

    Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara

    Potensi banjir menengah & rendah

    Hampir seluruh wilayah kabupaten memiliki kecamatan dengan potensi banjir

    Sulawesi Utara

    Potensi banjir menengah, rendah

    Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud Kep, Siau Tagulandang, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa, Kepulauan Sangihe.

    Gorontalo

    Potensi banjir menengah, rendah

    Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato

    Sulawesi Tengah

    Potensi banjir menengah, rendah

    Banggau, Morowali Utara, Buol, Donghala, Poso, Toli Toli

    Sulawesi Barat

    Potensi banjir menengah, rendah

    Mamuju, Polewali Mandar, Majene

    Sulawesi Selatan

    Potensi banjir tinggi, menengah, rendah

    Bone, Sinjai, Bantaeng, Gowa Kepulauan Selayar, Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Waji

    Sulawesi Tenggara

    Potensi banjir mengengah, rendah

    Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kolaka, Bombana, Muna

    Maluku & Maluku Utara

    Potensi banjir menengah & rendah

    Kota Ambon, Seram Bagian Barat/Timur, Maluku Tengah, Buru, Halmahera, Ternate, Tidore

    Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan

    Potensi banjir menengah & rendah

    Deiyai, Jayapura, Mimika, Nabire, Keerom, Kota Jayapura, Kota Sorong, Teluk Bintuni, Fakfak, Mappi, dan lainnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggota DPR: Keputusan Presiden kembalikan empat pulau ke Aceh tepat

    Anggota DPR: Keputusan Presiden kembalikan empat pulau ke Aceh tepat

    Meulaboh (ANTARA) – Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud mengatakan keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang telah mengembalikan empat pulau ke Provinsi Aceh merupakan langkah tepat untuk terus merawat perdamaian Aceh.

    “Keputusan yang diambil pak Presiden ini sangat arif dan bijaksana demi masa depan Aceh yang damai, aman, tentram dan sejahtera,” kata H Ruslan Daud dalam keterangan diterima ANTARA, Rabu.

    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

    Ruslan Daud mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kembali empat pulau di Aceh Singkil kembali masuk wilayah Provinsi Aceh.

    Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam mengembalikan empat pulau ke Aceh dari sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara, merupakan hal yang terbaik.

    Ia menilai Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh.

    “Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut,” katanya.

    Pria yang akrab disapa HRD ini mengatakan sebelum keputusan diambil Presiden Prabowo, dirinya sangat yakin dan percaya presiden akan mengambil solusi yang terbaik.

    Berdasarkan historis dan data-data yang ada, serta mengacu pada aturan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 tentang Pemisahan Sumut dan Aceh, Aceh menjadi daerah istimewa atau otonom termasuk empat pulau itu.

    Dengan telah ada keputusan dari Presiden Prabowo Subianto, polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu kini telah usai.

    “Presiden Prabowo telah memutuskan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh,” katanya.

    H Ruslan Daud juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang telah berkomunikasi baik dengan Prabowo.

    Dia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terus menjaga kekompak dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan untuk Aceh.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 18 Juni 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.

    Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, Rabu, Prakirawan Sekar Anggraeni menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang dari Selat Makassar hingga Kalimantan Tengah, dari Kalimantan Timur hingga Selat Makassar, dari Samudra Hindia barat daya Banten hingga barat daya Bengkulu di Laut Natuna, dari Laut Jawa hingga Kalimantan Barat.

    Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi. Oleh karena itu pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, antara lain Bengkulu, Bandar Lampung, Tanjung Selor, Banjarmasin, Palu, Mamuju, Manado, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sementara itu beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Tanjung Pinang, Palembang, Serang, Bandung, Pontianak, Palangka Raya, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayapura.

    Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Medan, Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang.

    Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, sementara gelombang tinggi hingga 4 meter berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia Selatan Banten, Nusa Tenggara Barat dan perairan selatan Jawa Tengah hingga Bali.

    Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Maluku.

    Sumber : Antara

  • Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    “Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

    Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

    Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.