provinsi: Aceh

  • Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    JAKARTA – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla dilansir ANTARA.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

     

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

  • Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Pengelola Kawasan Industri Buka Suara

    Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Pengelola Kawasan Industri Buka Suara

    Jakarta

    Himpunan Kawasan Industri (HKI) buka suara terkait dicabutnya aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya menjabat di medio 2016.

    Kebijakan itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

    Ketua Umum Himpunan kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana tak banyak komentar terkait pencabutan aturan tersebut. Meski begitu, ia mendukung langkah pemerintah dalam memberantas pungli yang selama ini menjadi salah satu penghambat investor masuk ke Indonesia.

    “Intinya kita mendorong lah, di mana ada pungli, kita pengusaha susah itu aja,” katanya saat ditemui usai acara Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Akhmad menjelaskan bahwa saat ini isu pungli sudah bukan lagi menjadi persoalan utama di sektor kawasan industri. Isu utama saat ini yang didorong oleh HKI adalah Undang-Undang Kawasan Industri yang dapat meningkatkan investasi.

    “Kalau isu pungli sudahlah, itu sudah lewat. Kita kemarin sudah membahas itu, kita angkat premanisme sudah selesai. Kita isunya bagaimana percepatan investasi dengan mendorong UU kawasan industri. Kita akan mengawal itu,” katanya.

    Respons Menteri Perindustrian

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meskipun Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan tegas dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memberantas praktik-praktik ilegal.

    “Oh saya kira di bawah pemerintahan pak Prabowo justru lebih tegas untuk memberantas hal-hal apapun itu yang menjadikan iklim investasi kita tidak baik. Iklim tidak baik artinya investor tidak akan masuk,” kata Agus.

    Ia menambahkan jika iklim investasi yang buruk akan membuat investor enggan masuk. Oleh karena itu, Agus bilang pemerintah fokus pembenahan dalam berbagai indikator penting, seperti bebas pungli, keamanan dari premanisme, ketersediaan bahan baku, serta insentif fiskal bagi investor.

    “Saya kira komitmen dari pemerintahan pak Prabowo dan kami semua dalam memberantas tindakan-tindakan atau praktik-praktik yang sebut saja melanggar hukum semkain tegas,” katanya.

    Berdasarkan catatan detikcom, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016. Kala itu, Jokowi membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

    Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”

    Saat Satgas Pemberantasan Pungli terbentuk rencananya waktu itu akan disebar ke seluruh Indonesia dengan tujuan membersihkan praktik pungli sekecil apapun.

    “Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya,” tegas Jokowi (16/10/2016) silam.

    Di tahun pertama Satgas itu terbentuk, Satgas Saber Pungli sejak awal 2017 sudah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka 2.426 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu total Rp 315,6 miliar.

    Dari 1.201 kasus, ada 33 yang sudah divonis, 107 yang berkasnya sudah lengkap, 123 berstatus P19, 502 proses sidik atau lidik, 8 penuntutan, 12 sidang, 6 keluar surat penghentian penyidikan, dan 410 diserahkan ke instansi terkait.

    (ara/ara)

  • Mualem Tegaskan Aceh Kelola Semua Potensi di 4 Pulau, Migas hingga Biawak

    Mualem Tegaskan Aceh Kelola Semua Potensi di 4 Pulau, Migas hingga Biawak

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan empat pulau di Aceh Singkil sah milik Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menegaskan pihaknya akan mengelola semua potensi yang ada di empat pulau itu.

    “Apa yang ada di pulau tersebut semuanya Migas, rumput, kelapa, biawak kita kelola semua,” kata Mualem kepada wartawan, dilansir detikSumut, Rabu (18/6/2025).

    Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyebutkan, Pemerintah Aceh tidak akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal pengelolaan pulau tersebut. Pulau itu disebut sudah sah milik Tanah Rencong.

    “Tidak. Tidak. Tidak. Tidak ada istilah bersama. Itu hak kita,” jelas Ketua Umum Partai Aceh itu.

    “Sudah hak kita, sudah kembali kepada kita ya kita lah yang kelola untuk masa hadapan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kementrans luncurkan program T2 untuk beri kepastian hukum hak tanah

    Kementrans luncurkan program T2 untuk beri kepastian hukum hak tanah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Transmigrasi meluncurkan program Trans Tuntas (T2) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah di kawasan transmigrasi.

    “Kita meluncurkan sebuah program unggulan yang diinisiasi Kementerian Transmigrasi, yaitu program Transmigrasi Tuntas. Transmigrasi Tuntas ini adalah sebuah program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, hak atas tanah bagi para transmigran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam agenda peluncuran di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu.

    Selama ini, ada sebagian warga Indonesia yang mengikuti program transmigrasi di masa lalu, tetapi belum memiliki kepastian hak miliki tanah dalam bentuk sertifikat. Mayoritas dari mereka mengikuti program transmigrasi di Aceh, Poso (Sulawesi Tengah), dan Sampang (Jawa Timur), yang kemudian harus kembali ke Pulau Jawa agar bisa kembali hidup dengan aman dan nyaman.

    Setelah sekian lama, lanjut dia, akhirnya bisa diserahkan sertifikat hak milik (SHM) yang diharapkan memberikan kepastian hukum atas tanah dan nilai tambah ekonomi, mengingat SHM dapat digunakan untuk memperoleh akses perbankan dalam rangka memulai usaha dan lainnya.

    “Saya menyambut sangat baik program transmigrasi ini. Masih banyak pekerjaan kita ke depan, tetapi dimulai hari ini dan seterusnya, Kementerian Transmigrasi, Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional), bisa terus berikhtiar menghadirkan keadilan untuk masyarakat, sehingga semua bisa hidup dengan baik dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik,” kata AHY.

    Melalui program T2, akan diselesaikan berbagai persoalan lahan transmigrasi secara tuntas, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat dengan fokus utama memastikan transmigran mendapatkan hak atas lahan secara legal dan bebas konflik, sehingga kesejahteraan transmigrasi dapat terwujud.

    “Tadi diserahkan atas kerjasama yang sangat baik antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian BPN, kita serahkan 1.120 sertifikat hak milik kepada masyarakat Sukabumi (Jawa Barat), dan tentunya dipergunakan sebaik mungkin, baik untuk hunian pekarangan maupun untuk usaha,” ucapnya.

    “Kami dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan siap untuk terus mendorong langkah-langkah sinergi dan kolaborasi, termasuk dukungan kebijakan yang diharapkan bisa mempercepat upaya Kementerian Transmigrasi untuk meyakinkan seluruh wilayah tanah air bisa berkembang dengan baik dan tidak ada masyarakat yang tertinggal di belakang,” ungkap dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    MEDAN – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 17 Mei.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

  • Wali Nanggroe: Keputusan Presiden bentuk penghormatan terhadap Aceh

    Wali Nanggroe: Keputusan Presiden bentuk penghormatan terhadap Aceh

    “Saya bersyukur Alhamdulillah kepada Allah SWT, masalah pulau ini sudah diselesaikan dengan bijaksana. Keputusan ini adalah bentuk penghormatan terhadap Aceh,”

    Banda Aceh (ANTARA) – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengembalikan empat pulau ke Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap rakyat di tanah rencong.

    “Saya bersyukur Alhamdulillah kepada Allah SWT, masalah pulau ini sudah diselesaikan dengan bijaksana. Keputusan ini adalah bentuk penghormatan terhadap Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Adapun empat pulau yang kembali masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Wali Nanggroe Aceh mengucapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas keputusan pemerintah yang menetapkan empat pulau menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.

    Selain kepada pemerintah, Tgk Malik juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 M Jusuf Kalla karena telah mau membantu memberikan masukan terhadap masalah pulau ini.

    “Saya juga ucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang telah banyak membantu memberi masukan hingga persoalan ini tuntas,” ujarnya.

    Tgk Malik menegaskan, keputusan Presiden ini sangat penting dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Aceh serta sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan masyarakat pesisir.

    Mantan Perdana Menteri GAM ini menilai, keputusan tersebut juga dapat memperkuat hubungan sesama antar daerah, serta mendukung pembangunan di kawasan pulau-pulau tersebut.

    “Saya berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan memanfaatkan keputusan ini untuk membangun Aceh lebih baik ke depan,” demikian Tgk Malik Mahmud.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional

    5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
    Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
    Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
    Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Berikut 5
    kebijakan menteri
    KMP yang dibatalkan Presiden:
    Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
    Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
    Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
    “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
    Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
     
    Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
    Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
    Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
    Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
    Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
    Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
    Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
    Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
     
    Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
     
    Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
     
    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
    Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
    “Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
    Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
    “Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
    Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
    Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
    top-down
    atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
    “Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
    top-down
    . Makanya harusnya sifatnya
    bottom-up
    . Ini kan kebijakan
    top-down
    tiba-tiba diputus begini. Tetapi
    bottom-up
    -nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat Sumatra Utara menerima keputusan akhir terkait 4 pulau sengketa dari pemerintah pusat.

    Dia juga meminta masyarakat tak termakan hasutan maupun isu terkait polemik 4 (empat) pulau yang hangat belakangan.

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah tetangga kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa [isu] gorengan,” kata Bobby dikutip, Rabu (18/6/2026).

    Diakui Bobby, dirinya baru menandatangani surat penegasan terkait batas wilayah yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh di tahun 2025 ini.

    Dia mengatakan, dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (17/6/2025) diketahui bahwa permasalahan terkait keempat pulau telah dimulai sejak 1992. Saat itu, disepakati batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara didasarkan pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

    Namun di tahun 2008, kata Bobby, Pemerintah Aceh kala itu tak memasukkan keempat pulau yang kini menjadi sengketa ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli tengah.

    Hingga kemudian keluar Keputusan Mendagri terkait pemutakhiran kode wilayah dan administrasi pulau-pulau se-Indonesia pada 25 April 2025 yang masih memasukkan keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut.  

    Keputusan itu berujung pada tensi antara Aceh dan Sumut terkait kepemilikan keempat pulau.

    Usai mendengar keputusan dari Pemerintah, Bobby meminta masyarakat khususnya di Sumatra Utara menerima keputusan ini. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah.

    “Mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” kata Bobby.

    Sumut Sempat Bersikeras

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sempat bersikeras menyebut keempat pulau di perbatasan Aceh-Sumut itu masuk ke wilayah administratifnya.

    Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

    Kendati, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jikalau Pemerintah Provinsi Aceh ingin membahas ulang terkait status keempat pulau tersebut.

    Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo inipun mengajak Gubernur Aceh membahas polemik ini bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta seiring maraknya narasi terkait perampasan keempat pulau itu oleh Sumut.

    “Saya sampaikan berulang, terkait kepemilikan pulau itu, mau kita bahas dari pagi sampai pagi lagi pun, tidak ada solusinya. Maka dari itu saya sampaikan, kalau mau dibahas, ayo sama-sama ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Bobby di Medan, Kamis (12/6/2025).

    Dikatakan Bobby, pihaknya juga siap untuk bekerja sama dan mengelola bersama keempat pulau itu dengan Pemprov Aceh jika akhirnya pulau-pulau yang saat itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut tetap berada di wilayah Sumatra Utara.

    Namun, terkait kepemilikan, dia menegaskan untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.

    “Kalau [pulau-pulau] itu tetap jadi milik Pemprov Sumut, jadi opsi kami untuk bekerja sama dengan siapapun untuk pengelolaannya. Kalau mau menolak, silahkan. Tapi kalau bicara kepemilikan mari berangkat sama-sama ke Jakarta. Tidak akan selesai bahas di sini,” jelasnya.

    Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung mengatakan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.

    “Pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin di Medan, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Beleid terbaru yang diterbitkan pada 25 April 2025 juga masih menyebut status keempat pulau masih masuk ke wilayah Sumut yang kemudian menyulut marah warga Aceh. Narasi perampasan keempat pulau tersebut dari Aceh pun bermunculan, meminta Sumut mengembalikan keempat pulau ke tangan Aceh.

    Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. “Pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut [hanya] mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri,” ujar Basarin.

  • 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut menanggapi soal kembalinya empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

    Meski menyambut baik keputusan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proses pengambilan keputusan.

    “Alhamdulillah, meski sempat menuai kontroversi, akhirnya empat pulau kembali kepada provinsi yang memang berhak mengurusnya, yaitu Aceh,” ujar Sudirman di X @sudirmansaid (19/6/2025).

    Namun, Sudirman melihat ada kejanggalan dalam proses pengembalian pulau tersebut.

    Menurutnya, aneh jika keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur, yakni Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.

    “Tapi ada yang menarik, keputusan Mendagri kok dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur,” tukasnya.

    Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan, yang seharusnya mengoreksi kesalahan adalah pihak yang membuat keputusan atau atasannya, bukan pejabat setingkat di bawahnya.

    “Bukankah yang berbuat kesalahan yang harus mengoreksi? Atau atasannya?,” tandasnya.

    Meski demikian, Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Aceh yang telah memperjuangkan haknya dengan konsisten dan damai.

    “Selamat kepada rakyat Aceh, jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” kuncinya.

    Sebelumnya, perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan akhirnya mencapai penyelesaian.

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

  • Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga,” ucap Muzakir.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.