provinsi: Aceh

  • BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

    BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU pada Selasa, 24 Juni 2025 kepada 2.450.068 pekerja.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasseerli menjelaskan, masih sekitar 1 jutaan pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah dari total yang ditargetkan sebanyak 3.697.836 orang pada tahap I ini.

    “Tersisa 1.247.768 calon penerima BSU 2025 yang datanya masih diproses,” kata Menaker seperti dikutip PikiranRakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Juni 2025.

    Sementara itu, pada pencairan BSU 2025 tahap 2, pihaknya sedang memverifikasi dan memvalidasi 4,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kapan BSU tahap kedua akan cair.

    Pencairan Melalui Himbara dan BSI

    Penyaluran bantuan subsidi upah tahap pertama melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan khusus penerima di wilayah Aceh, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Besaran bantuan ini Rp600.000. Nominal ini merupakan total akumulasi 2 bulan sekaligus (Juni-Juli) karena per bulan Rp300.000.

    Diketahui, Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh. Tahun ini bantuan tersebut diberikan juga kepada guru honorer dengan nominal yang sama seperti pekerja.

    Syarat Penerima BSU

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 syarat-syarat penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

    2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3. Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Anda jika UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

    4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    6. Memiliki Rekening Bank Himbara: Diutamakan memiliki rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus Aceh).

    Cara mengecek status bantuan subsidi upah dapat melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Aplikasi JMO.***

  • Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih

    Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nasari Mandiri Syariah berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam membina koperasi desa, khususnya dalam program Kopdeskel Merah Putih.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus KSPPS Nasari Mandiri Syariah, Chandra VL Panggabean, dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi tersebut.

    “Keikutsertaan KSPPS Nasari Mandiri Syariah dalam program ini memungkinkan kami menjadi bapak asuh dan mitra pendamping bagi koperasi-koperasi desa Merah Putih yang memiliki unit simpan pinjam, baik konvensional maupun syariah,” ujar Chandra usai pembukaan RAT KSPPS Nasari Mandiri Syariah di Jakarta, dalam keterangan tertulis Rabu (25/6/2025).

    Menurut Chandra koperasi desa membutuhkan wadah yang mampu melindungi mereka dari jeratan tengkulak dan rentenir yang merusak rantai pasok dan perekonomian nasional.

    “Kita akan bantu dan sinergikan dengan pemerintah agar bisa memberi manfaat yang berdampak langsung kepada masyarakat desa,” sambungnya.

    Sejak berdiri pada 2019, KSPPS Nasari Mandiri Syariah terus melakukan ekspansi ke wilayah-wilayah yang menjadi kantong ekonomi syariah di Indonesia.

    “Saat ini kita sudah ada di Aceh, Medan, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Semester kedua tahun ini kita akan buka di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Awal tahun depan kita merambah ke Banjarmasin, NTB, Makassar, dan wilayah Indonesia Timur lainnya,” kata Chandra.

    Sebagai bentuk inovasi digital, Nasari Mandiri Syariah juga tengah menyiapkan aplikasi super apps bernama Qarim yang akan terintegrasi dengan mitra perbankan seperti BSI dan BRI. “Dengan aplikasi ini, kami ingin memberikan layanan terbaik kepada anggota kami,” ujarnya.

    Aset koperasi saat ini telah mencapai Rp21 miliar. Chandra menargetkan ekspansi aset hingga Rp 150 miliar dalam tiga tahun ke depan.

    Dukungan terhadap kiprah koperasi ini juga datang dari pemerintah. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragih menilai KSPPS Nasari Mandiri Syariah memiliki potensi besar dalam mengakselerasi transformasi koperasi desa.

    “Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat, apalagi dengan adanya program Kopdeskel Merah Putih. Saya hadir di RAT KSPPS Nasari Mandiri Syariah dan melihat sendiri progres yang baik dari koperasi ini. Mereka bisa menjadi bapak asuh yang mentransfer pengetahuan dan pelatihan ke koperasi-koperasi desa,” kata Henra.

    Tawaran Bapak Asuh Mengalir buat Kopdes Merah Putih Foto: Dok. Istimewa

    (hns/hns)

  • Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    Baleg DPR benarkan sudah terima usulan revisi UU Pemerintahan Aceh

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan pihaknya sudah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh.

    Menurut dia, pihak DPRA menyampaikan draf usulan revisi UU tersebut dan sudah membentuk tim guna membahas hal tersebut. Dia mengatakan bahwa revisi UU tersebut berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.

    “Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa DPR RI pun sebenarnya sudah mewacanakan untuk membahas UU tersebut pada periode sebelumnya, setelah merampungkan UU Otsus Papua. Pasalnya, kata dia, Pemerintahan Aceh juga memerlukan pembaruan UU tersebut agar sama seperti yang dilakukan terhadap Papua.

    “Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti kan teman-teman atau masyarakatnya tidak mau,” kata dia.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa DPR RI akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut. Kemungkinan, kata dia, revisi UU itu akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.

    “Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu,” kata dia.

    Berdasarkan laman resminya, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa penyampaian usulan UU Pemerintahan Aceh kepada Baleg DPR RI merupakan tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

    Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut Nasional 25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengingatkan para
    menteri
    di
    Kabinet Merah Putih
    untuk tidak membebani Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Pasalnya, ia melihat ada sejumlah permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian, bukan oleh Presiden.
    “Makanya sebaiknya saya kira pembantu-pembantu Presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi Presiden,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Salah satu yang disinggungnya adalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
    Masalah dimulai ketika keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 yang memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumut.
    Akhirnya Prabowo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, hingga keluar kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Apakah pulau atau masalah-masalah lain,” ujar Muzani.
    “Supaya Presiden tidak dibebani dengan persoalan-persoalan yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan bangsa ke depan,” sambung Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
    Diketahui, Prabowo dalam beberapa waktu terakhir langsung mengambil alih persoalan yang melibatkan sejumlah menterinya.
    Mulai dari sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang akhirnya ditetapkan sebagai wilayah Aceh.
    Lalu ada persoalan masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu, yang sudah terisolasi selama empat bulan. Prabowo kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah di sana.
    Ada juga persoalan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Prabowo akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang.
    Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Jauh sebelum itu, Prabowo juga menganulir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen jelang malam Tahun Baru 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu Regional 25 Juni 2025

    Sejumlah Kapolres di NTT Dimutasi, Ada Kapolresta Kupang dan Belu
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah kepala kepolisian resor (kapolres) di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dimutasi.
    Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang mengatur tentang pengangkatan dan perpindahan sejumlah pejabat utama (PJU) serta kapolres di lingkungan Polri.
    Salah satu pejabat yang dimutasi yakni sebagai berikut:
    – Kombes Aldinan RJ Hanter Manurung, dari Kapolresta Kupang Kota, diangkat sebagai Karo Log
    Polda NTT
    – Kombes Djoko Lestari, dari Pamen Baintelkam (penugasan di BIN), diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Kupang Kota
    – AKBP Sigit Harimbawan, dari Kapolres TTS, menempati jabatan baru sebagai Kasubbagda Bagrenmin Korlantas Polri
    – AKBP Hendra Dorizen, dari Kapolres Sumba Barat, kini menjabat sebagai Kapolres TTS
    – AKBP Yahanis Misa Pewali, sebelumnya Kabag Analisis Ditintelkam Polda NTT, diangkat menjadi Kapolres Sumba Barat
    – AKBP Moh. Mukhson, dari Kapolres Sikka, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagrenprograr Rorena Polda Jatim
    – AKBP Bambang Supeno, dari Kasubbagsismet Baharkam Polri, kini dipercaya sebagai Kapolres Sikka
    – AKBP Benny Miniani Arief, dari Kapolres Belu, diangkat sebagai Kabagbekum Biro Logistik Polda Aceh
    – AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dari Kapolres Lembata, diangkat dalam jabatan sebagai Kapolres Belu
    – AKBP Nanang Wahyudi, dari Kabagpsi Polda NTB, kini diangkat menjadi Kapolres Lembata.
    – AKBP Suryanto, dari Kapolres Manggarai Timur, diangkat dalam jabatan sebagai Kasubbaglatops Baharkam Polri
    – AKBP Haryanto, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT, kini dipercaya sebagai Kapolres Manggarai Timur.
    Sementara itu, mutasi Pejabat Utama Polda NTT, di antaranya Kombes  Benny Remus Hutajulu, sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT, kini dipercaya sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk II Bareskrim Polri.
    AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, dari Wadirpamobvit Polda Lampung, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT.
    Kombes Deonijiu De Fatimah, dari jabatan Karoops Polda NTT, kini menempati posisi baru sebagai Dansatlat Brimob Korbrimob Polri.
    Kombes Joni Afrizal Syarifuddin, yang sebelumnya Dansat Brimob Polda Sumbar, diangkat menjadi Karoops Polda NTT.
    Kombes Pol Drs Dharu Siswanto, sebelumnya Karo Log Polda NTT, kini dimutasikan sebagai Pamen Polda NTTdalam rangka pensiun.
    AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Wadirresnarkoba Polda NTT dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN).
    Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan, mutasi di lingkungan Polri merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel.
    “Mutasi adalah bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Polri dalam menjawab tantangan tugas ke depan. Selain sebagai penyegaran, ini juga merupakan bentuk apresiasi atas kinerja personel dan untuk mendorong profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT, Rabu (25/6/25).
    Ia juga menambahkan bahwa dengan kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat baru, diharapkan dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kinerja Polda NTT secara menyeluruh.
    “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama selama bertugas di NTT. Kepada pejabat baru, kami ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” katanya. 
    Rotasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam memperkuat institusi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan tersendiri dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta Regional 25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Polresta
    Banda Aceh
    kini telah mengamankan RH (55), satu dari tiga pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penjual gadis di bawah umur ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 
    Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dalam kasus ini ada tiga pelaku yang merupakan warga Aceh.  Namun dua di antaranya RD dan EN diduga masih berada di Malaysia.
    Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait penerbitan Red Notice terhadap RD dan EN. 
    “Agar memudahkan untuk melakukan pengejaran terhadap RD dan EN. Selain itu penyidik juga bekerjasama dengan Imigrasi dan Bea Cukai,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). 
    Fadilah menjelaskan, pada 25 Desember 2024 lalu sempat viral di media sosial (medsos) tentang seorang anak berinisial PAF (korban), mengaku diajak oleh tersangka RH, RD, dan EN ke Melaysia dengan iming-iming pekerjaan. 
    Alhasil, setelah berada di Malaysia ternyata korban dijual dan dieksploitasi atau dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu hotel yang merupakan lokasi pelacuran. 
    “Karena ini merupakan dugaan TPPO, penyidik dengan cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran secara mendalam. Setelah mendapatkan cukup alat bukti, Januari 2025 ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadilah. 
    Dalam proses pemulangan korban, penyidik melakukan kerjasama dengan UPTD PPA Aceh, BP2MI, Divhubinter Polri, serta pihak KBRI yang ada di Kuala Lumpur.
    “Pada 3 Januari 2025, penyidik berangkat ke kantor Konsulat KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, guna menjemput dan membawa pulang korban ke Aceh,” ujarnya.  
    Lebih lanjut, Fadilah menceritakan, pada September 2024 tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak keluarga, korban pergi ke Banda Aceh bertujuan untuk mencari kerja. 
    Selama berada di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut, korban tinggal di salah satu rumah kos kawasan Terminal Keudah, Banda Aceh. Di sana, korban bertemu dengan pemilik kos berinisial M. 
    “M ini adalah teman RD, mereka pernah dagang ikan di Lampulo. Karena pernah dekat dan RD ini suka bawa orang kerja, sehingga M tanya ke korban, kalau mau kerja ada teman yang bisa bantu, namun M tidak tahu kalau RD bekerja seperti ini (TPPO),” sebut Fadilah.
    Fadilah mengungkapkan, setelah korban dipertemukan dengan RD dan ditawarkan pekerjaan di Malyasia, korban pun langsung menerimanya.  
    Sebab, menurut Fadilah, korban memang ingin sekali mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga dan membahagiakan kedua orangtuanya. 
    “Korban memang tidak tahu tentang pekerjaan apa yang akan dilakukan. Dia hanya ingin bekerja, ingin memperbaiki ekonomi keluarga, ingin membahagiakan kedua orangtuanya, ingin memiliki penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarga,” katanya. 
    Setelah korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan ia masih di bawah umur, RD, EN, RH kemudian mengurus pembuatan KTP dan paspor korban dengan menggunakan identitas orang lain. 
    Singkat cerita, setelah korban dibuatkan identitas, mereka kemudian berangkat ke Riau menggunakan jalur darat, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia via laut lewat pelabuhan Dumai.
    Setelah menyeberang ke Malaysia tepatnya di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), RD dan EN berpisah dengan tersangka R dan korban PAF.
    Tersangka R membawa korban menemui Kak Su (panggilan), warga Malaysia keturunan India, dan merupakan agen tenaga kerja ilegal yang ada di sana.
    Setelah bertemu dengan Kak Su, tersangka R meminta mencarikan majikan untuk korban. Setelah tiga hari berada di rumah Kak Su, korban diantarkan untuk bekerja sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).di rumah milik warga keturunan India.
    Namun, setelah satu hari bekerja korban merasa tidak sanggup dan meminta berhenti bekerja. Korban kemudian kembali lagi ke rumah Kak Su tersebut. 
    Selanjutnya, tersangka R dan Kak Su membawa korban ke hotel “Mozu” yang lokasinya berada di Sri Hartamas Selangor.
    Sesampainya di hotel tersebut, Kak Su bertemu dan berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban di hotel tersebut. 
    Kak Su menerima uang dari pihak hotel sebesar 25.000 RM atau sebesar Rp 96,2 juta. Setelah itu, tersangka R mengatakan kepada korban bahwa mereka akan pergi sebentar untuk membeli beberapa barang/perlengkapan untuk korban. 
    “Setelah tersangka R dan Kak Su pergi meninggalkan hotel, mereka ternyata tidak pernah datang lagi ke hotel menemui korban. Selama hampir satu bulan korban berada di hotel itu, dia mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Fadilah. 
    Hasil koordinasi petugas kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, berdasarkan data perlintasan diketahui bahwa tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan RD dan EN masih berada di Malaysia.
    Fadilah mengatakan, sejak Januari 2025 penyidik memang intens mencari keberadaan R di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
    Namun, di tengah pengejaran itu penyidik sempat mengalami kendala lantaran tersangka R selalu berpindah pindah tempat.
    Akhirnya pada Senin 16 Juni 2025, sebut Fadilah, pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, terindikasi tersangka R akan melakukan penerbangan menuju ke Kuala Lumpur Malaysia.
    Berdasarkan informasi tersebut, penyidik unit PPA Satreskirm Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju ke Pekanbaru, Riau. 
    Setelah melalui proses koordinasi dan perencanaan matang, tersangka R akhirnya diamankan petugas pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 15.16 WIB, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

    Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

    Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak berarti mengharuskan adanya evaluasi terhadap kinerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Menurut saya, belumlah sampai pada mengevaluasi kinerja Mendagri sampai saat ini,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dikatakan bahwa ada nilai-nilai yang mesti diputuskan oleh Presiden selaku pimpinan tertinggi negara ketika sudah terkait dengan hal politis.

    “Ada isu-isu yang berkaitan dengan politik yang perlu kita jaga, perlu kita rawat dan sebagainya. Memang Presidenlah yang mengambil hak,” ujarnya.

    Dede Yusuf lantas berkata, “Jadi, bukan berarti Presiden mengambil alih, tetapi ada kebijakan-kebijakan terkait dengan Aceh, Papua, daerah tapal batas, menurut saya harus disampaikan kepada pimpinan karena itu adalah keputusan kebijakan negara.”

    Sebaliknya, dia tak menyalahkan Mendagri yang telah bekerja sesuai dengan data administrasi yang dimiliki kementeriannya dalam merespons sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

    “Memang benar ada surat yang tahun berapa itu adalah wilayah Aceh. Tahun berapa lagi masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Baru kemudian pada tahun 1990 atau berapa itu diminta oleh Aceh kembali. Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada,” katanya.

    Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo untuk mengakhiri polemik batas administrasi antarwilayah tersebut dengan menetapkan keempat pulau itu masuk ke dalam Provinsi Aceh yang turut mengedepankan nilai historis di dalamnya.

    “Mengapresiasi apa yang dilakukan Presiden karena Presiden melihat historical background-nya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto dengan kemunculan berbagai polemik seperti yang sebelumnya terjadi, hingga menuai sorotan publik.

    Sebaiknya, kata dia, para menteri melakukan kajian yang lebih strategis ketika menangani sebuah persoalan.

    Muzani berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai di tingkat kementerian tanpa menimbulkan polemik.

    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian apakah pulau atau masalah-masalah lain,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Pada hari Selasa (17/6), Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang kena sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Banda Aceh

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

    Hal itu disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.

    “Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu” kata Asep dalam sambutannya.

    “Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya,” sambung Asep.

    Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. “Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial,” jelasnya.

    Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.

    Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.

    “Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi,” pungkasnya.

    (rdh/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Iran Vs Israel, Apakah Gencatan Senjata Akan Akhiri Perang?

    Iran Vs Israel, Apakah Gencatan Senjata Akan Akhiri Perang?

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pada Senin (23/06) malam bahwa Israel dan Iran telah menyepakati gencatan senjata yang menurutnya bisa berujung pada perdamaian abadi.

    Pengumuman itu mengemuka setelah 12 hari serangan udara Israel ke Iran, serangan drone dan rudal balasan Iran ke Israel, dan pengeboman ke beberapa fasilitas nuklir Iran oleh AS.

    Iran mengaku siap menghentikan serangan jika Israel juga menghentikan serangannya. Adapun pemerintah Israel menyetujui tawaran tersebut setelah “mencapai tujuan” dari serangkaian serangannya terhadap Iran.

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan genjatan senjata antara Israel dan Iran, tapi apakah itu akan bertahan dan berujung pada perdamaian yang langgeng? (Getty Images)

    Gencatan senjata tersebut sudah terancam gagal karena Presiden Trump menyatakan bahwa Israel dan Iran masih saling serang.

    Padahal, jika betul-betul bisa dipertahankan, gencatan senjata diharapkan bisa berujung pada perdamaian.

    Tapi sebagaimana terjadi dalam konflik-konflik lainnya, gencatan senjata membutuhkan keterampilan diplomasi tingkat tinggi.

    Apa yang dimaksud dengan gencatan senjata?

    Istilah ini bergantung dari apa yang disepakati pihak-pihak yang bertikai.

    Istilah ini juga dapat diganti dengan istilah “truce” [jeda atau penghentian sementara serangan] dan “armistice” [perjanjian penghentian perang atau serangan].

    Warga Israel menuntut gencatan senjata. (Getty Images)

    Meski begitu, PBB berkata kerap ada perbedaan antara “ceasefire” [gencatan senjata] dan “cessation of hostilities” [penghentian permusuhan].

    PBB mengatakan “cessation of hostilities” adalah perjanjian yang bersifat informal untuk menghentikan pertempuran.

    Sementara itu, gencatan senjata cenderung bersifat formal dan ditandai dengan perjanjian yang merinci hal-hal seperti:

    tujuan gencatan senjataproses politik setelahnyakapan waktu berlakunyawilayah cakupannya

    Gencatan senjata juga merangkum beragam aktivitas militer yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta bagaimana pemantauan proses gencatan senjata.

    Gencatan senjata yang disepakati pada 1993 mengakhiri perang antara pemerintah Liberia dan pasukan pemberontak National Patriotic Front of Liberia. (Getty Images)

    Contohnya, perang saudara di Liberia berakhir pada 1993 saat Pemerintah Persatuan Nasional mencapai kesepakatan dengan National Patriotic Front of Liberia dan United Liberation Movement of Liberia for Democracy.

    Kedua pihak setuju untuk menghentikan impor senjata dan amunisi, tidak mengubah atau menyerang basis militer, tidak memicu permusuhan lebih lanjut, dan tidak menggunakan ranjau atau alat-alat pembakar.

    Apakah gencatan senjata permanen atau cuma sementara?

    Menurut PBB, bisa saja bermakna keduanya.

    Kadang-kadang, dua pihak yang bertikai setuju untuk gencatan senjata sementara guna mengurangi aksi kekerasan atau krisis kemanusiaan.

    Ketika Israel dan kelompok Hamas setuju untuk gencatan senjata sementara, yang berlangsung antara 24 November dan 30 November 2023, Hamas melepaskan 105 sandera sedangkan Israel membebaskan 240 tahanan.

    Gencatan senjata pendahuluan juga bisa disetujui untuk menciptakan situasi yang membantu negosiasi dan jalan menuju gencatan senjata yang definitif dan permanen.

    Gencatan senjata sementara saat perang Ethiopia dan Eritrea pada 2000 berujung pada perjanjian perdamaian permanen. (Getty Images)

    Pada Juni 2000, Ethiopia dan Eritrea menandatangani perjanjian untuk menghentikan konflik agar bisa bernegosiasi untuk mencapai gencatan senjata permanen. Perjanjian ini ditandatangani sebagai bagian dari Kesepakatan Aljir yang mengakhiri perang.

    Namun, perang bisa saja berlanjut karena serangkaian gencatan senjata pendahuluan yang gagal dan rapuh.

    PBB menegosiasikan serangkaian gencatan senjata untuk mengakhiri perang saudara di Lebanon pada 1978, 1981, dan 1982. Namun, pertempuran kembali pecah setelah tiap gencatan senjata tercapai. Perang baru benar-benar berakhir pada 1990 setelah dimulai pada 1975.

    Dalam kasus lainnya, satu atau kedua pihak yang bertikai bisa saja memanfaatkan gencatan senjata pendahuluan untuk memperkuat posisi mereka di lapangan.

    Gencatan senjata yang definitif (atau permanen) biasanya datang menyusul serangkaian negosiasi damai yang terjadi antara dua pihak yang berperang.

    Proses ini biasanya melibatkan pelucutan senjata dan demobilisasi pasukan, tapi pengaturan keamanan lanjutan dapat tetap berlaku selama bertahun-tahun setelah perjanjian ditandatangani.

    Perjanjian Good Friday [Jumat Agung] pada 1998 di Irlandia Utara mengharuskan pihak IRA dan kelompok loyalitas untuk melucuti senjata. (Getty Images)

    Sebagai contoh, Perjanjian Good Friday [Jumat Agung] pada 1998 di Irlandia Utara yang melibatkan IRA dan kelompok loyalis menyepakati untuk “tidak menggunakan” senjata mereka.

    Perjanjian itu juga memasukkan pasal untuk mendorong perdamaian di wilayah itu, seperti menjaga perbatasan Irlandia Utara dengan Republik Irlandia agar tetap terbuka untuk perdagangan bebas dan tanpa gesekan.

    Ada berapa macam gencatan senjata?

    Israel dan Hamas menyebut gencatan senjata sementara pada November 2023 dengan istilah “jeda kemanusiaan.”

    Jeda kemanusiaan kadang-kadang digunakan untuk mengurangi kekerasan atau pertempuran untuk meringankan krisis kemanusiaan.

    Saat “jeda kemanusiaan” di Gaza, Israel membebaskan 105 sandera sebagai imbalan dari pembebasan 240 tahanan Palestina. (Getty Images)

    Contohnya, pemerintah Sudan setuju gencatan senjata dengan dua kelompok militan, Sudan Liberation Movement dan Justice dan Equality Movement. Gencatan senjata ini menghentikan pertempuran di Darfur selama 45 hari agar berbagai lembaga bisa menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat setempat.

    Pada 2004, setelah dihantam tsunami, pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka mendeklarasikan gencatan senjata yang memungkinkan berbagai bantuan dikirimkan ke area-area pertempuran.

    Ada juga kemungkinan perjanjian untuk menghentikan pertempuran sementara di wilayah-wilayah khusus. Ini dinamakan gencatan senjata geografis.

    Pada 2018, PBB berhasil menjembatani perjanjian antara pemerintah Yaman dengan kelompok Houthi untuk menghentikan serangan di sekitar Pelabuhan Hodeida di Laut Merah untuk melindungi penduduk setempat.

    Lihat juga Video: Jumlah Korban Perang Iran vs Israel Selama 12 Hari

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Berawan Tebal dan Hujan Ringan Dominasi Ibu Kota Provinsi

    Berawan Tebal dan Hujan Ringan Dominasi Ibu Kota Provinsi

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan tebal akan menyelimuti sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Rabu, 25 Juni.

    Prakirawan BMKG Raeni Cindi menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan untuk Kota Pekanbaru dan berawan tebal untuk Kota Banda Aceh, Medan, serta Padang.

    “Kota Tanjung Pinang diprakirakan hujan ringan,” kata Raeni dikutip ANTARA, Rabu pagi.

    Masih di Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca diprakirakan berawan tebal di seluruh wilayah, yakni Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi berawan untuk Kota Kupang, sementara Denpasar dan Mataram diprakirakan hujan dengan intensitas ringan.

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, cuaca diprakirakan berawan tebal untuk Kota Pontianak, sedangkan hujan ringan berpotensi mengguyur Kota Palangkaraya dan Samarinda.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai petir di wilayah Tanjung Selor dan Banjarmasin,” tuturnya.

    Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan udara kabur di Kota Palu, berawan tebal di Kota Gorontalo, dan hujan ringan di wilayah Manado, Kendari, serta Makassar.

    “Kota Mamuju diprakirakan hujan dengan intensitas sedang,” ucapnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian Timur, cuaca diprediksi berawan tebal untuk Kota Manokwari, sedangkan wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya diprakirakan hujan dengan intensitas ringan.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Merauke,” ujar Raeni.

    BMKG juga mengingatkan potensi ketinggian laut 2,5-4 meter di Samudera Hindia Barat Aceh hingga Lampung dan Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa.

    Masyarakat juga diminta waspada potensi banjir rob di Pesisir Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua Selatan.

    Selain itu, suhu maksimum diprakirakan mencapai 33 derajat Celcius dapat terjadi di di Denpasar dan Samarinda, sehingga masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diminta untuk selalu menggunakan tabir surya atau pelindung dari sinar matahari.