provinsi: Aceh

  • Menkomdigi-Gubernur Banten Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

    Menkomdigi-Gubernur Banten Luncurkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

    Tangerang

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis Sekolah (CKGS). Meutya menyinggung persoalan kesehatan mata yang dialami siswa-siswi sekolah karena terlalu sering melihat gadget.

    Meutya bersama Andra meninjau pelaksanaan program CKGS di SMPK Penabur, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2025). Mereka turut didampingi Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan.

    Di sekolah tersebut, para siswa diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, gula darah, tinggi badan, hingga kesehatan mata.

    Meutya menyebut CKGS merupakan program nasional dan menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan seluruh siswa di Indonesia akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

    “Target 53 juta siswa dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada siswa yang tertinggal,” kata Andra.

    “Pemeriksaan mata ini penting, karena anak-anak sekarang banyak terpapar gawai. Salah satu gangguan yang sering ditemukan adalah pada mata,” ujarnya.

    Sementara itu, Gubernur Andra menyampaikan bahwa Banten siap memaksimalkan pelaksanaan CKGS. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan di sekolah penting untuk membangun kesadaran sejak dini.

    (aik/lir)

  • 5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo

    5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo

    5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com
    – Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok ilegal menerima
    amnesti
    dari Presiden RI
    Prabowo Subianto
    di Kabupaten
    Aceh Utara
    , Provinsi Aceh.
    Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.
    Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, via telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan
    Keputusan Presiden
    (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan.
    “Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujarnya.
    Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik.
    Itu pula menjadi salah satu pertimbangan
    pemberian amnesti
    .
    “Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.
    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
    Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka.
    Ketiganya, sambung Wahyu, sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.
    “Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.
    Sebelumnya, 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Amnesti
    itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • BMKG Sebut Gempa Megathrust RI Hanya Tunggu Waktu, Cek Zona Merahnya

    BMKG Sebut Gempa Megathrust RI Hanya Tunggu Waktu, Cek Zona Merahnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Indonesia yang terletak di kawasan Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana gempa dan tsunami.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa dari 13 segmen tersebut, ada dua yang memiliki potensi risiko tertinggi.

    Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono sudah memberikan peringatan bahwa gempa dari 2 zona Megathrust tinggal menunggu waktu.

    Masing-masing adalah Megathrust Selat Sunda dan Megathrust Mentawai-Siberut. Pasalnya, 2 zona itu sudah lama tak mengalami gempa atau seismic gap, yakni berabad-abad. Biasanya, gempa besar memiliki siklus sendiri dalam rentang hingga ratusan tahun.

    Baru-baru ini, pada Rabu (7/5/2025), gempa berkekuatan M5,2 yang mengguncang wilayah Nias Barat dikaitkan dengan Megathrust Mentawai-Siberut.

    Daryono mengatakan, gempa di Nias Barat merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).

    “Murni gempa berpusat di zona Megathrust Mentawai Siberut,” kata Daryono dalam keterangannya.

    Gempa Dahsyat Ancam Jawa Barat

    Terpisah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan perlu diwaspadai dampak Megathrust untuk selatan Jawa Barat yang memanjang hingga Selat Sunda.

    Para peneliti memperingatkan, energi yang terkunci di zona subduksi ini terus bertambah seiring waktu. Jika energi ini dilepaskan sekaligus, dampaknya bisa memicu gempa besar hingga magnitudo 8,7.

    Peneliti dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Nuraini Rahma Hanifa menjelaskan, pelepasan energi ini tidak hanya memicu guncangan kuat, tapi juga menggerakkan kolom air laut dan membentuk tsunami besar.

    Menurut hitungannya, jika Megathrust di wilayah Pangandaran pecah, gelombang tsunami setinggi 20 meter bisa terjadi dan menjalar ke berbagai wilayah, termasuk Banten, Lampung, bahkan sampai ke Jakarta.

    “Semua pesisir Banten akan terdampak, hanya saja tinggi tsunaminya berbeda-beda,” ujar Rahma kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

    Di kawasan pesisir Banten, tsunami diprediksi bisa mencapai ketinggian antara 4 hingga 8 meter. Sementara di pesisir Lampung, kata ia, seluruh wilayah yang menghadap Selat Sunda disebut akan terkena dampaknya.

    Untuk Jakarta, tsunami diperkirakan mencapai pesisir utara dengan ketinggian sekitar 1 hingga 1,8 meter. Namun, waktu kedatangannya lebih lambat dibanding daerah lain, tsunami baru diperkirakan tiba di Jakarta setelah 2,5 jam sejak gempa terjadi.

    “Kalau di selatan Jawa, tsunami sampai dalam waktu 40 menit, bahkan di Lebak hanya 18 menit. Tapi di Jakarta Utara, tsunami datang 2,5 jam setelah gempa,” jelas Rahma.

    BRIN pun mengajak masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap risiko Megathrust. Risiko Megathrust bukan hanya gempa dan tsunami, tapi juga kerusakan infrastruktur, gangguan layanan dasar, dampak sosial ekonomi, hingga korban jiwa.

    Kapan Megathrust Hantam RI?

    BMKG menyebut belum dapat memastikan kapan bencana alam besar tersebut akan terjadi. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebut pihaknya terus membicarakan isu ini agar masyarakat bersiap menghadapi efek dari megathrust di Indonesia.

    “Sebetulnya isu Megathrust itu bukan isu yang baru. Itu isu yg sudah sangat lama. Tapi kenapa BMKG dan beberapa pakar mengingatkan? Tujuannya adalah untuk ‘ayo, tidak hanya ngomong aja, segera mitigasi (tindakan mengurangi dampak bencana),” ujar Dwikorita, dikutip dari CNN Indonesia.

    “Jadi tujuannya ke sana; mitigasi dan edukasi, persiapan, kesiapsiagaan,” imbuh dia.

    Dwikorita melanjutkan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah antisipasi megathrust. Pertama, menempatkan sensor-sensor sistem peringatan dini tsunami InaTEWS menghadap ke zona-zona megathrust.

    “InaTEWS itu sengaja dipasang untuk menghadap ke arah megathrust. Aslinya tuh di BMKG hadir untuk menghadapi, memitigasi megathrust,” jelasnya.

    Kedua, edukasi masyarakat lokal dan internasional. Salah satu bentuk nyatanya adalah mendampingi pemerintah daerah (pemda) buat menyiapkan berbagai infrastruktur mitigasi, seperti jalur evakuasi, sistem peringatan dini, hingga shelter tsunami.

    Selain itu, bergabung dengan Indian Ocean Tsunami Information Center, yang juga berkantor di kompleks BMKG. Komunitas ini bertujuan buat mengedukasi 25 negara di Samudra Hindia dalam menghadapi gempa dan tsunami.

    “Kami edukasi publik bagaimana menyiapkan masyarakat dan pemda sebelum terjadi gempa dengan kekuatan tinggi yang menyebabkan tsunami,” kata dia.

    Ketiga, mengecek secara berkala sistem peringatan dini yang sudah dihibahkan ke pemda.

    “Sirine [peringatan tsunami] harusnya tanggung jawab pemerintah daerah, hibah dari BNPB, hibah dari BMKG, tapi pemeliharaan dari pemerintah daerah, kan otonomi daerah. Ternyata sirine selalu kita tes tanggal 26 [tiap bulan], kebanyakan bunyi tapi yang macet ada,” bongkarnya.

    Keempat, menyebarluaskan peringatan dini bencana. Menurut Dwi, jika masyarakat harus siap, berarti harus ada penyebarluasan informasi. “Kami dibantu Kominfo,” pungkasnya.

    Mengacu pada Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia tahun 2017, berikut daftar 13 segmen megathrust yang mengancam Indonesia:

    1. Megathrust Mentawai-Pagai dengan potensi gempa M8,9

    2. Megathrust Enggano dengan potensi gempa M8,4

    3. Megathrust Selat Sunda dengan potensi gempa M8,7

    4. Megathrust Jawa Barat-Jawa Tengah dengan potensi gempa M8,7

    5. Megathrust Jawa Timur dengan potensi gempa M8,7

    6. Megathrust Sumba dengan potensi gempa M8,5

    7. Megathrust Aceh-Andaman dengan potensi gempa M9,2

    8. Megathrust Nias-Simeulue dengan potensi gempa M8,7

    9. Megathrust Batu dengan potensi gempa M7,8

    10. Megathrust Mentawai-Siberut dengan potensi gempa M8,9

    11. Megathrust Sulawesi Utara dengan potensi gempa M8,5

    12. Megathrust Filipina dengan potensi gempa M8,2

    13. Megathrust Papua dengan potensi gempa M8,7.

     

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. Selama bulan kemerdekaan ini, lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Setidaknya ada 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 21 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, ada diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Kemudian ada diskon 50 persen untuk yang mutasi masuk ke Provinsi Riau. Lalu kalau nunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun pokok pajak saja. Program ini berlaku sampai dengan 19 Agustus 2025.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Ada bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kecuali masa pajak tahun berjalan. Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Juga ada pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).

    Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus antara lain bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, ada bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/mhg)

  • Biografi Teuku Umar: Sang Singa Aceh yang Menipu Belanda Demi Bangsanya

    Biografi Teuku Umar: Sang Singa Aceh yang Menipu Belanda Demi Bangsanya

    Bisnis.com, JAKARTA – Teuku Umar adalah sosok pahlawan nasional dari Aceh yang dikenal karena keberanian dan kecerdikannya dalam melawan penjajah Belanda. Dia bukan hanya pejuang biasa, tapi juga seorang strategis hebat yang mampu memanfaatkan kelemahan musuh demi membela tanah air.

    Dalam perjuangannya, dia menunjukkan bahwa keberanian yang disertai strategi cerdas dapat mengubah jalannya sejarah. Sejak muda, dia sudah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam medan perang.

    Biografi Teuku Umar

    Teuku Umar berasal dari keluarga bangsawan yang menjunjung tinggi keberanian dan kehormatan. Dengan kecerdikan dan semangat juang tinggi, dia mampu mendapatkan kepercayaan dari lawan dan kemudian memutarbalikkan keadaan untuk memperjuangkan kemerdekaan Aceh.

    Kisah paling terkenal dari dia adalah keberhasilannya menyusup ke pasukan Belanda dan mendapatkan kepercayaan mereka. Dengan strategi licik, dia menggunakan kepercayaan itu untuk melakukan serangan balik yang menghancurkan morale penjajah. Langkah ini menunjukkan bahwa keberanian harus didukung kecerdikan dan strategi matang untuk memperjuangkan tanah air.

    Perjuangan dan strategi cerdas yang dia lakukan membuatnya berbeda dari pejuang lain zaman itu. Dia mampu melihat peluang di tengah tekanan dan mengubah kelemahan musuh menjadi kemenangan. Dengan keberanian dan kecerdasan, dia menunjukkan bahwa kemenangan di medan perang tidak hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga strategi dan keteguhan hati.

    Kisahnya tetap relevan hingga saat ini, sebagai simbol bahwa cinta Tanah Air harus disertai keberanian dan strategi yang matang. Dia adalah inspirasi bahwa pengkhianatan dan tantangan besar bisa dihadapi jika hati dan pikiran kita dipenuhi semangat membela bangsa secara tulus.

    Cerita perjuangannya mengajarkan bahwa cinta Tanah Air tidak sekadar kata-kata. Dengan keberanian, kecerdasan, dan semangat pantang menyerah, kita mampu menghadapi berbagai tantangan dan menjaga kemerdekaan bangsa. Kisah dia akan selalu menjadi inspirasi perjuangan bangsa Indonesia dari masa ke masa.

    Profil Singkat Teuku Umar

    Nama lengkap: Teuku Umar bin Teuku Ahmad Mahmud
    Tempat & tanggal lahir: Meulaboh, Aceh Barat, 1854
    Latar keluarga: Lahir dari keluarga uleebalang (bangsawan Aceh), keturunan Minangkabau
    Pendidikan: Umar tumbuh dengan nilai militer tradisional tanpa pendidikan formal, namun lahir sebagai pemimpin alami

    Perlawanan dan Strategi Cerdik Teuku Umar

    Teuku Umar mengangkat senjata untuk melawan penjajahan sejak usia 19 tahun, menjadi keuchik dan panglima lokal selama Perang Aceh sejak 1873. Namun kejeniusan taktikalnya muncul saat ia berpura-pura mengabdi pada Belanda sejak 1883, bergabung dengan militer kolonial, diberi pangkat, pangkalan, dan prajurit.

    Dengan tipu daya dan keberanian fenomenal, ia mendapatkan akses ke ratusan senjata, amunisi, dan dana militer lawan. Kemudian pada Maret 1896, ia “melarikan diri” membawa 800 pucuk senjata, 25.000 butir peluru, 500 kg amunisi, plus 18.000 dolar dari Belanda.

    Aksi ini disebut Het verraad van Teukoe Oemar, pengkhianatan yang menjadi titik balik Aceh. Setelah itu, Teuku Umar memimpin 400 prajurit bersama panglima Polem Daud menyerang balik Belanda, menimbulkan 25 korban dan 190 luka di pihak penjajah.

    Hubungan dengan Cut Nyak Dhien

    Teuku Umar menikah dengan Cut Nyak Dhien pada 1880 sebagai sahabat dan mitra sejati. Bagi beliau, Meutia bukan hanya pendamping, melainkan strategi pendukung dalam menyusun siasat dan moral pejuang Aceh.

    Bersama Dhien, ia menyusun manuver sukses saat berpura kerja sama dengan Belanda. Mereka membangun pasukan rahasia, memimpin operasi perang yang memperkuat semangat jihad rakyat Aceh.

    Kisah mereka adalah kemitraan di medan laga, menjalin idealisme dan keberanian dalam satu nafas.

    Momen Heroik Teuku Umar

    Puncak ketegangan terjadi saat pasukan Belanda di bawah Van Heutsz melancarkan serangan besar. Pada 11 Februari 1899 (atau 1 Februari), Teuku Umar tewas tertembak di Meulaboh dalam baku tembak yang membuat moral Belanda sejenak goyah.

    Meski raganya gugur, keberaniannya terus menginspirasi. Kematian Teuku Umar tak sekedar dramatis sebagai simbol, namun membakar kembali semangat dan persatuan Aceh. Cut Nyak Dhien bahkan berkata bahwa mereka menjalani hidup yang patut dikenang dengan kebijakan hati dan keberanian semendalam tanah kelahiran mereka.

    Warisan dan Gelar Pahlawan Nasional

    Teuku Umar secara resmi diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia melalui SK Presiden nomor 033/TK/Tahun 1973. Nama dan kisahnya kini diabadikan dalam:

    Jalan Teuku Umar di beberapa kota, termasuk daerah Menteng, Jakarta
    Sekolah dan bangunan umum di Aceh Barat
    Kapal perang TNI AL, sebagai simbol kekuatan dan strategi
    Dari semangatnya, generasi muda diajak memahami subtansi patriotisme tak hanya lewat kekuatan hati, namun juga kecerdasan strategi.

    Fakta Menarik tentang Teuku Umar

    Dijuluki “The Fox of Aceh” oleh Belanda karena kelicikannya dalam perang strategi rahasia.
    Pernah menduduki jabatan Kapten di pasukan kolonial Belanda, mendapatkan pangkat lewat tipu daya.
    Ceritanya diangkat dalam buku sejarah lokal dan menjadi legenda lisan rakyat Aceh. Meski film besar belum banyak, kisahnya terus hadir lewat pengajaran sejarah dan pameran budaya.

    Teuku Umar mengajarkan kita bahwa cinta tanah air bukan hanya soal slogan, tapi ujian moral dan pemikiran. Strateginya menjadi metafora tersendiri, “berkhianat” secara terbuka demi merilis kekuatan publik.

    Ini inspirasi jurnalisme strategi modern, intelijen dan moralitas bisa berjalan bersamaan ketika digunakan untuk kebaikan rakyat.

    Teuku Umar tidak hanya pejuang bersenjata, ia adalah pemikir gerilya, ahli strategi intelijen, dan inspirasi moralitas bagi generasi. Kisahnya menunjukkan terkadang kegagalan tercipta bukan karena kekuatan, melainkan ketulusan dan pemahaman atas sahabat dan lawan.

    Generasi saat ini bisa meneladani keberanian berpikir, strategi didasari nilai, dan perlawanan bukan karena benci, tapi demi cinta kepada bangsa.

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • Pemerintah bagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Bali rayakan HUT RI

    Pemerintah bagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Bali rayakan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri membagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Kota Denpasar, Bali dalam rangka memperingati HUT ke-80 R pada, Jumat (1/8)

    Dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, dijelaskan kegiatan ini digelar juga untuk menyambut HUT ke-67 Provinsi Bali.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni belaka melainkan memiliki makna mendalam untuk membangkitkan semangat kemerdekaan.

    “Kemerdekaan ini bukan gratis, ada sejarah yang lahir dari tempat-tempat bersejarah tertentu,” kata Bahtiar dalam siaran pers tersebut.

    Bahtiar menjelaskan, Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022 dan berhasil mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pembagian bendera terbanyak secara nasional.

    Sejak saat itu, kata dia, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai dari Aceh hingga Papua.

    Dia juga menjelaskan alasan dipilihnya Provinsi Bali sebagai lokasi lantaran kota dengan ragam destinasi wisata itu merupakan daerah yang memiliki semangat juang tinggi dalam perjuangan melawan penjajahan.

    Dalam momentum pembagian 10 juta bendera itu, Kemendagri turut mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus 2025, mulai tanggal 1 hingga 31.

    Dia juga mengapresiasi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali lantaran telah membantu memeriahkan acara pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini.

    “Saya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali, atas nama Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal Polisi Prof. Tito Karnavian serta Kementerian Dalam Negeri mengucapkan selamat ulang tahun ke-67 Provinsi Bali yang sekaligus mencanangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Saya berterima kasih,” tutup Bahtiar

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    GELORA.CO – Banda Aceh,  — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, Mahfudz Y Loethan, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keputusan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengangkat  Sugiono, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

    Mahfudz, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), sayap Partai Gerindra, menilai Sugiono sebagai figur yang tepat untuk mengisi posisi strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa Sugiono adalah sosok ideologis yang teguh memegang prinsip dan tidak pernah terjebak dalam arus pragmatisme politik.

    “ Sugiono adalah kader ideologis yang sejak awal berdiri tegak menjaga nilai perjuangan partai. Di tengah godaan pragmatisme, beliau justru tampil sebagai simbol keteguhan dan integritas,” ujar Mahfudz di Banda Aceh, Jum’at  (1/8/2025).

    Menurut Mahfudz, kehadiran Sugiono menandai lahirnya energi baru di tubuh partai. Ia menyebut penunjukan ini sebagai “duet keren” antara Ketua Umum Prabowo Subianto yang sarat pengalaman dan Sugiono yang membawa semangat segar dan profesionalisme birokrasi.

     “Ini duet keren antara tokoh tua dan muda. Kombinasi antara kebijaksanaan dan ketegasan Pak Prabowo dengan kesegaran dan komitmen ideologis Pak Sugiono. Duet ini akan membawa Gerindra makin tinggi terbang di udara,” ungkap Mahfudz dengan penuh keyakinan.

    Ia juga menyampaikan kebanggaan masyarakat Aceh atas posisi strategis yang kini diemban Sugiono, mengingat sang Sekjen adalah putra kelahiran Aceh.

     “Sebagai anak Aceh, tentu kita bangga. Ini membuktikan bahwa putra-putri Aceh punya kontribusi nyata dan diakui di level nasional. Penunjukan Pak Sugiono adalah kebanggaan kolektif bagi rakyat Aceh,” kata Mahfudz.

    Lebih jauh, Mahfudz optimistis kehadiran Sugiono akan membawa pembaruan organisasi yang lebih dinamis, terbuka, dan relevan, terutama dalam menyambut aspirasi generasi muda.

     “Gerindra akan tampil lebih fresh dan muda, tapi tetap kokoh dalam ideologi dan perjuangan rakyat. Ini sinyal kuat bahwa partai ini siap menyongsong masa depan dengan semangat yang adaptif tapi tetap berprinsip,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Mahfudz menegaskan keyakinannya bahwa dengan kombinasi kepemimpinan yang solid ini, Partai Gerindra akan memenangkan kepercayaan rakyat secara luas dalam Pemilu mendatang.

    “Kami yakin, dengan energi baru ini, Gerindra akan menjadi partai pemenang di Indonesia pada pemilu yang akan datang,” tutup Mahfudz.

    Seperti diketahui, hari ini Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra periode 2025–2030 menggantikan posisi Ahmad Muzani. Prosesi pergantian berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). []

  • Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tertanggal 1 Agustus 2025. Sugiono dipercaya untuk menggantikan Ahmad Muzani yang sebelumnya menjadi Sekjen Gerindra selama 17 tahun. 

    Kabar pergantian tersebut disampaikan oleh Muzani melalui akun Instagram pribadinya @ahmadmuzani2. Dalam postingannya, Muzani menyampaikan rotasi ini telah ditandatangani Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,” tulis Muzani di akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8/2025).

    Muzani menyampaikan terima kasih dan ucapan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Sekjen Gerindra sejak 2008 terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan.

    Profil Sugiono

    Sebelum menorehkan nama di kancah politik dan dipercaya menduduki jabatan Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih, Sugiono lebih dulu meniti karir di dunia militer sebagai anggota kopassus dengan jabatan terakhir Letnan Satu.

    Pria kelahiran Takengon, Aceh pada 11 Februari 1979 ini merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang tahun 1997 dan melanjutkan pendidikannya di Norwich Military Academy Amerika. Di sana, dia menyabet gelar sarjana studi teknik komputer di Norwich University.

    Setelah itu, dia menjadi perwira militer melalui jalur pendidikan calon perwira TNI (Semapa PK) atau saat ini dikenal Perwira Prajurit Karir (Pa PK) TNI. Dia lulus pads tahun 2002. 

    Setelahnya, dia direkrut oleh Prabowo sebagai sekretaris pribadi yang saat itu Partai Gerindra belum terbentuk. Seiring berjalannya waktu, Sugiono mulai menjajaki karirnya sebagai politikus sejak 2008, di mana dirinya salah satu anggota Dewan Pendiri Partai Gerindra.

    Kemudian, Sugiono berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2020-2024 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.

    Bahkan, dia pernah menduduki jabatan strategis di Gerindra. Dilansir laman resmi Gerindra, pria berusia 46 tahun ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Harian DPP Gerindra dan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra periode 2020-2025. Lalu menjadi Ketua Fraksi Gerindra MPR RI (2022-2024).

  • Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan terpadu. Rajiv menekankan agar tak ada ego sektoral. Dia berharap para pemangku kebijakan tak jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi antarlembaga atau hanya pada saat darurat.

    Legislator Fraksi Partai NasDem ini menuturkan penanganan karhutla jangan hanya sekadar apel siaga. Kesigapan, strategi yang sistematis dan respons cepat diperlukan.

    “Setiap tahun kita dengar kata ‘Siaga Karhutla’, tapi faktanya yang turun ke lapangan tetap itu-itu saja tanpa dukungan sistem yang baku. Tak jarang kita lihat yang mepadamkan api seringkali hanya Manggala Agni dan warga setempat,” kata Rajiv pada Kamis (31/72025).

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah membentuk sistem terpadu penanganan karhutla dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, masyarakat adat hingga dunia usaha.

    “Sistem ini harus dibangun dengan pola kerja yang jelas, data yang terbuka serta peralatan yang memadai di lapangan,” ujar Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.

    “Sudah saatnya kita serius dari hulu ke hilir menangani karhutla, bukan hanya padamkan asap tapi cegah api sebelum menyala,” jelas dia.

    Rajiv mengatakan Pemerintah harus membentuk pusat komando lapangan terpadu di daerah-daerah rawan karhutla. Menurutnya, posko ini harus diisi unsur Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah (Pemda).

    Selain itu dia mendorong Pemerintah membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi seperti pantauan satelit, sensor tanah dan drone patroli yang datanya bisa diakses publik. Dia menambahkan agar pelibatan masyarakat dilakukan secara nyata, misalnya dengan penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) dengan insentif yang layak dan pelatihan rutin.

    “Mereka ini pejuang di kampung-kampung, harus diberi alat, insentif dan status hukum yang jelas. Jangan biarkan publik berpikir karhutla itu alamiah. Ini bisa dicegah jika sistemnya dibangun dengan serius, dan transparansi dijadikan alat pengawasan bersama,” tegas Rajiv.

    Dia mencatat data Satgas Karhutla Provinsi Riau di mana ada 586 titik panas di daerah tersebut pada awal Juli 2025. Per tanggal 25 Juli 2025, aparat lintas sektor berhasil memadamkan api pada areal seluas 1.156,17 hektare.

    Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, masing-masing mencatat empat titik. Sementara, Kampar dan Kepulauan Meranti mencatat dua titik, disusul Indragiri Hulu, Siak, dan Rokan Hilir yang masing-masing satu hingga dua titik.

    Secara keseluruhan, wilayah Sumatera mencatat 53 titik panas. Setelah Riau, hotspot terbanyak terpantau di Jambi dan Bangka Belitung, masing-masing 11 titik. Disusul Aceh lima titik, Sumatera Barat dan Sumatera Utara masing-masing tiga titik, Lampung dua titik, serta Bengkulu dan Sumatera Selatan masing-masing satu titik.

    (aud/dhn)