Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
12. RUU tentang Kawasan Industri
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis
22. RUU tentang Pertekstilan
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
41. RUU tentang Desain Industri
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Kepulauan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: Aceh
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025
-

PMI berkomitmen tiba di lokasi bencana maksimal enam jam
Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen bahwa sampai di lokasi bencana maksimal enam jam sebagai upaya penanganan dan penyelamatan warga terdampak bencana.
“Bagaimana menangani kebencanaan kita mempunyai prinsip enam jam sampai, dimana bencana itu, maka relawan PMI harus ada di tempat tempat kebencanaan, dibutuhkan kecepatan dan pengabdian,” kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla dalam apel HUT ke-80 PMI di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.
JK mengatakan kehadiran PMI sangat dibutuhkan masyarakat terutama di wilayah bencana.
Menurut dia, dengan waktu tersebut diharapkan PMI mampu menangani kebencanaan, memberikan bantuan dan meningkatkan layanan kesehatan.
JK juga menyinggung bencana banjir bandang di Bali beberapa waktu akibat kerusakan lingkungan.
Pihaknya menegaskan bahwa PMI juga berkomitmen menanam pohon secara besar-besaran sebagai upaya menanggulangi kerusakan lingkungan di Indonesia.
“Kerusakan lingkungan, di Bali kemarin banjir karena hampir semua hulu sungai dibikin villa ataupun usaha lainnya karena itu salah satu program utama juga ialah memperbaiki lingkungan masyarakat dengan menanam pohon secara besar-besaran. Semua PMI daerah harus seperti itu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Pusat, AM Fachir mengatakan, bahwasanya peringatan HUT yang dilakukan di 497 markas PMI se-Indonesia ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kemanusiaan.
“Hari ini dari Papua sampai Aceh semua melaksanakan kegiatan yang sama dan tema yang sama. Semua itu dilakukan untuk menebarkan kebaikan, dengan berbagi, menolong, dan peduli, kita bisa memperkuat persatuan bangsa melalui kemanusiaan,” ucap Fachir.
Dia menuturkan, dengan HUT ke-80 ini tentunya kepada seluruh pengurus, relawan dan lainnya untuk berpedoman pada tugas PMI yakni menyediakan kebutuhan darah nasional, menangani berbagai bencana dan memberikan pelayanan kesehatan dan sosial.
Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dengan mengajak masyarakat untuk bergabung dalam kampanye #Tebarkan Kebaikan.
Puncak peringatan secara nasional berlangsung di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diisi dengan berbagai aksi nyata untuk masyarakat, diantaranya pemeriksaan kesehatan gratis (golongan darah, gula darah, kolesterol, dan tekanan darah) untuk 500 orang; edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada 250 siswa SDN Ciganjur 02 Pagi.
Kemudian, sosialisasi pertolongan pertama dan kebersihan lingkungan bagi warga sekitar sekolah; serta penanaman 800 bibit pohon buah produktif dan penebaran 500 benih ikan air tawar di kawasan waduk.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sejumlah Politisi Diduga Punya Dapur MBG, Tere Liye Lontarkan Kritik Nyelekit
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penulis buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar, Tere Liye menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekadar hanya jadi bancakan proyek. Itu diungkapkan menanggapi sejumlah politisi punya dapur MBG.
“Kalian baru tahu? Terus kalian kaget. Aduh. Bahkan sebelum Prabowo menang pun, saya sudah menulis: MBG ini pada akhirnya hanyalah proyek,” tulisnya dikutip dari Instagram @tereliyewriter, Rabu (17/9/2025).
Ia mengungkapkan, orang-orang berebut bikin dapur. Namun yang ada hanya punya orang dalam yang bisa mengakses.
“Orang-orang rebutan bikin dapur. Dan siapa yang punya akses ordal, yang bisa bergerak cepat dapat jatah dapur, orang-orang inilah. Politisi,” ujarnya.
Karenanya, ia mengungkapkan efektivitas MBG hanya mimpi. Bahkan yang terjadi banyak keracunan.
“Saat orang-orang ini ikutan bisnis MBG, kamu berharap MBG betulan efektif, efisien? Halu! Ngimpi!” ucapnya.
“Itulah kenapa keracunan terjadi dimana-mana, kualitas makanan begitu-begitu saja,” sambungnya.
Menurutnya, itu karena pemilik dapur hanya peduli untung.
“Karena mereka cuma peduli untung. Orang-orang yang mendadak masuk bisnis catering. Mendadak sok paham bikin dapur,” imbuhnya,
“MBG ini super menggiurkan,” tambahnya.
Maksudnya, ia mengatakan uang bisa didapat dari 0,1 persen proyek tersebut bisa ratusan miliar per tahun.
“Ratusan triliun duit MBG ini, bahkan saat kamu hanya dapat 0,1% saja dari nilai proyek, itu sudah setara 100 miliar per tahun. Bancakan ujung ke ujung, dari Aceh sampai Papua.”
Di sisi lain, ia mengatakan proyek itu seolah dibuat dengan niat yang baik. Digembar-gemborkan sebagai untuk masa depan anak bangsa.
-

Pramono soroti pentingnya transportasi pada Upacara Harhubnas 2025
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyoroti peran penting transportasi bagi masyarakat dan negara pada Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di Monas, Jakarta Pusat.
Membacakan amanat Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudi Purwakandi, Pramono yang bertugas sebagai inspektur upacara mengatakan transportasi bukan hanya sekedar infrastruktur, melainkan jalan kehidupan yang menghubungkan harapan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
“Transportasi yang terhubung dan terintegrasi dengan baik akan mendukung kelancaran distribusi pangan, ketersediaan energi, dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, serta membuka akses pendidikan dan lapangan pekerjaan,” katanya.
Selain itu, Pramono menyoroti tantangan lain berupa pengelolaan anggaran yang menuntut untuk melakukan pengelolaan anggaran dengan lebih bijak dan efisien guna memastikan tuntutan publik akan layanan transportasi yang lebih baik bisa terpenuhi.
Meski banyak capaian dan prestasi yang telah diraih khususnya di bidang transportasi, namun Pramono mengatakan masih banyak hal yang harus dibenahi bersama demi kemajuan sektor transportasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua perlu memastikan setiap sarana dan prasarana transportasi tidak hanya terbangun secara fisik, tetapi juga berfungsi dengan baik dan optimal sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam momen Harhubnas ke-55 ini, Pramono mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dapat bahu-membahu dan bekerja sama untuk menjadikan transportasi Indonesia sebagai pilar kokoh dalam memperkuat ketahanan dan kemajuan bangsa.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Pesantren di Aceh Utara Cabuli Santriwati, Modus Beri Hukuman di Tengah Malam
Boestani menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.
“Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” katanya.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” ungkap Boestani.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5352799/original/029934800_1758116423-Astiyanto.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/17/68ca6d9c75e5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
