provinsi: Aceh

  • Didi Lionric Semprot Bobby Nasution: Ini Mantunya Jokowi Sengaja Bikin Masalah Sama Aceh?

    Didi Lionric Semprot Bobby Nasution: Ini Mantunya Jokowi Sengaja Bikin Masalah Sama Aceh?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konten kreator Didi Lionric menumpahkan kekesalannya terkait kisruh yang kembali mencuat antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

    Didi secara terang-terangan mengkritik aturan razia kendaraan berpelat Aceh yang disebut berasal dari kebijakan Pemprov Sumut.

    Dikatakan Didi, aturan itu justru tidak masuk akal dan hanya memicu keributan baru.

    “Ini mantunya si Jokowi yang jadi Gubernur Sumatera Utara ngapain coba bikin aturan kek begini? (Razia plat kendaraan Aceh),” ujar Didi melalui akun X pibadinya, @didilionric (1/10/2025).

    “Biar apa coba? Sengaja bikin keributan gitu? Sengaja bikin masalah?,” tambahnya.

    Ia bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan isu lama soal klaim empat pulau yang sempat menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumut.

    “Atau jangan-jangan ini ada hubungan sama empat pulau Aceh yang gagal diembat oleh Sumut? Apakah karena itu makanya lu jadi ngambek terus sengaja bikin masalah sama Aceh?” tukasnya.

    Didi menuturkan bahwa kebijakan yang memaksa kendaraan berpelat Aceh untuk diganti dengan pelat Sumut tidak memiliki urgensi. Bahkan, ia menyebut langkah itu konyol.

    “Apa coba urgensinya maksa mobil plat Aceh disuruh ganti ke plat Sumut? Gunanya buat apa, kan tolol,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia membandingkan dengan kondisi di Jakarta. Menurutnya, di ibu kota banyak kendaraan dari daerah lain yang beroperasi tanpa pernah dipersoalkan.

    “Banyak tuh mobil plat daerah yang beroperasi di Jakarta dan gak diapa-apain. Karena memang gak ada urgensinya. Ngadi-ngadi juga lu jadi manusia,” kuncinya.

  • 3
                    
                        Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
                        Nasional

    3 Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat Nasional

    Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta truk asal Aceh berpelat BL diganti menjadi pelat BK adalah hal yang wajar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, kendaraan operasional perusahaan perlu menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya agar pajak tetap masuk ke daerah tersebut.
    “Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Sumut.
    Dia mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Meski begitu, Rifqinizamy menilai perlu ada regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
    “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” katanya.
    “Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025).
    Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
    Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir itu.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

    Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak terlalu mempersoalkan tindakan Bobby.
    Namun, dia menegaskan tetap akan memantau perkembangan di lapangan.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo, tablo
    (kalau sudah dijual, kita beli).
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Muzakir yang akrab disapa Mualem itu menganggap polemik ini tak lebih dari “angin berlalu”.
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Mualem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Jakarta Diguyur Hujan Lebat-Angin Kencang, Ini Jadwalnya

    Waspada Jakarta Diguyur Hujan Lebat-Angin Kencang, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Jakarta diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas lebat-sangat lebat, bahkan disertai angin kencang pada periode 30 September hingga 2 Oktober 2025.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan sejumlah wilayah Indonesia memasuki masa peralihan dari musim kemarau ke musim hujan pada akhir September hingga Oktober 2025.

    Pacaroba ditandai dengan peningkatan curah hujan secara signifikan, umumnya terjadi pada sore hingga malam hari. Pola ini didahului dengan udara hangat dan terik pada pagi hingga siang hari.

    “Pemanasan permukaan memicu terbentuknya awan Cumulonimbus (Cb) yang menimbulkan hujan lokal tidak merata, berdurasi singkat, dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai petir, angin kencang, bahkan hujan es,” tulis akun Instagram PPID BMKG, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Ada juga faktor dinamika atmosfer global, regional, dan lokal, yang memengaruhi cuaca Indonesia dalam sepekan ke depan.

    “Dalam sepekan ke depan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu banjir, genangan, dan longsong, yang berdampak pada aktivitas harian maupun transportasi,” BMKG memperingatkan.

    Lebih perinci, berikut peringatan dini BMKG terkait cuaca di Indonesia sepekan ke depan:

    30 September-2 Oktober 2025

    Potensi Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Potensi Hujan Lebat-Sangat Lebat: Banten, Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim.

    Potensi Angin Kencang: Jakarta, NTT.

    3-6 Oktober 2025

    Potensi Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Potensi Hujan Lebat-Sangat Lebat: Sumbar, Papua Tengah, Papua Pegunungan.

    BMKG mengimbau masyarakat waspada terhadap perubahan cuaca yang sangat cepat dan signifikan, khususnya pada skala harian. Selain itu, perlu diwaspadai pula kemungkinan hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir.

    “Tetap tenang namun tetap waspada terhadap potensi bencana, terutama banjir yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” tulis PPID BMKG.

    Lebih lanjut, masyarakat perlu mengenali potensi bencana di lingkungan sekitar dan mulai memahami cara mengurangi risiko bencana. Khusus daerah bertopografi curam/bergunung/tebing atau rawan longsor dan banjir, agar tetap waspada terhadap dampak yang ditimbulkan cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, dan berkurangnya jarak pandang.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Heboh Truk Pelat BL Aceh Diminta Ganti Jadi Pelat BK Sumut, Bagaimana Aturannya?

    Heboh Truk Pelat BL Aceh Diminta Ganti Jadi Pelat BK Sumut, Bagaimana Aturannya?

    Jakarta

    Heboh perdebatan penggantian pelat nomor Aceh menjadi pelat nomor Sumatera Utara. Beredar video yang bernarasi rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution memberhentikan truk berpelat BL (nomor polisi dari Aceh) dan meminta agar pelatnya diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut).

    Video viral itu awalnya memperlihatkan rombongan Bobby Nasution yang menyetop dan meminta agar pengemudi truk turun dari mobilnya. Kemudian, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib terlihat berdialog dengan sopir truk tersebut.

    Suib meminta agar pelat BL (nomor polisi dari Aceh) yang digunakan truk itu diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut). Permintaan untuk mengubah pelat itu yang kemudian viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Bagaimana aturannya?

    Secara regulasi, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan kendaraan melewati daerah tertentu harus menggunakan pelat nomor daerah tersebut. Hanya, regulasi mengatur bahwa identitas kendaraan sesuai dengan alamat pemilik kendaraan. Misalnya, identitas atau KTP pemilik kendaraan terdaftar di Aceh, maka kendaraan yang dimilikinya terdaftar di Aceh dan membayar pajak ke Provinsi Aceh.

    Dikutip detikSumut, Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma mengatakan keberadaan kendaraan berpelat BL yang beroperasi di Medan tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas provinsi.

    “Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan Medan dengan pelat BL maupun pelat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

    “Hubungan Aceh dan Medan sudah terjalin lama, baik dalam perdagangan maupun interaksi sosial. Jangan sampai hubungan yang baik ini dirusak oleh kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” lanjut Haji Uma.

    Mutasi dan Balik Nama

    Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution berharap agar kendaraan milik perusahaan di Sumatera Utara mengubah ke pelat BK atau BB. Mengubah pelat nomor di sini berarti proses mutasi atau balik nama.

    Bobby meluruskan anggapan kendaraan yang melintas di Sumut harus pakai pelat nomor Sumut. Menurutnya, bukan kendaraan yang melintas di Sumut, tapi perusahaan yang beroperasional di Sumut perlu memutasikan kendaraannya ke Sumut.

    “Bukan sentimen terhadap suatu wilayah di Indonesia, tapi seluruh wilayah atau perusahaan yang ada di Sumatera Utara harus menggunakan pelat BK atau pelat BB untuk mengoperasikan pengangkutan hasil buminya yang ada di Sumatera Utara, bukan untuk yang melintas tapi untuk perusahaan yang beroperasional,” kata Bobby Nasution.

    Imbauan untuk mengubah pelat nomor sesuai daerah operasional juga pernah disampaikan oleh provinsi lain. Salah satunya Provinsi Jawa Barat. Pada April 2025 lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat tapi kendaraannya masih terdaftar di daerah lain agar bisa dimutasikan.

    “Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” kata Dedi kala itu.

    “Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain,” sebut Dedi saat itu.

    (rgr/din)

  • Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh kembali berseteru setelah adanya razia kendaraan berpelat BL.

    Awalnya, viral di media sosial video Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution bersama dengan Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Suib tengah berdialog dengan salah seorang yang diduga sopir truk di salah satu ruas jalan yang cukup padat.

    Dari video yang dilihat Bisnis pada Senin (29/9/2025), bagian awal memang menampilkan Bobby Nasution berbincang singkat sembari sesekali tertawa dengan seorang yang diduga sopir truk itu sebelum akhirnya menyelesaikan obrolan.

    Video kemudian beralih ke bagian lain yang menunjukkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib meminta salah satu sopir truk lainnya turun. Kepada sopir tersebut Suib menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumut harus menggunakan pelat BK.

    “Ini [kendaraan] harus pelat BK, supaya pendapatan pajaknya ke Sumatra Utara,” kata Suib kepada sopir tersebut.

    Namun, Bobby menegaskan penyetopan yang dilakukannya bukan untuk merazia kendaraan berpelat BL, melainkan menegur sejumlah truk yang saat itu melintas dengan tonase berlebih.

    “Yang pertama kami sampaikan ke mereka [pengemudi truk] itu soal tonase berlebihnya,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Dalam kesempatan yang lain, Bobby bakal mewajibkan perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di wilayah Sumut menggunakan pelat kendaraan operasional berkode BK atau BB mulai 2026.

    Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama Sumut.

    “Kalau perusahaannya berdomisili di Sumut tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai pelat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Bobby mengatakan imbauan serupa telah lebih dulu dilakukan oleh sejumlah daerah seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

    Dia menyebut penerimaan dari pajak kendaraan akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membangun infrastruktur, seperti jalan serta peningkatan pelayanan publik.

    Lebih jauh Bobby menyampaikan Sumut berpotensi kehilangan sumber PAD bila perusahaan yang beraktivitas atau berkantor di wilayah Sumut menggunakan kendaraan operasional berkode pelat luar Sumut.

    Apalagi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan utama Sumut yang tahun 2025 ini ditarget Rp1,74 triliun.

    Upaya optimalisasi PAD ini pun salah satunya dilakukan Pemprov dengan memberlakukan aturan yang mengimbau agar kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Sumut menggunakan pelat BK ataupun BB.

    Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan Pemprov Sumut pada Januari tahun 2026 dalam rangka optimalisasi PKB. Ini seiring pemangkasan nominal transfer ke daerah akibat efisiensi yang menuntut pemerintah daerah lebih kreatif menggenjot sumber-sumber pemasukan daerah.

    “Jadi, kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili. Bukan yang melintas, tapi untuk perusahaan yang beroperasional di Sumut,” tambahnya.

    Perseteruan Sumut dan Aceh

    Baru-baru ini, Pemda Sumut dan Pemda Aceh terlibat perseteruan terkait dengan perebutan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.

    Sumut dan Aceh dihadapkan pada polemik terkait status keempat pulau yang terletak di perbatasan Sumut dan Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan keempat pulau itu masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Dalam kunjungannya ke Banda Aceh menemui Mualem, Bobby menyampaikan pandangan terkait tindak lanjut dari keputusan Mendagri tersebut sehingga meminimalisir potensi polemik di masyarakat.

    Gubernur Sumut itu juga menegaskan ke Mualem bahwa keputusan terkait keempat pulau yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara bukanlah intervensi Sumut, melainkan melalui mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.

    “Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi,” jelas Bobby.

    Bobby ingin pengelolaan keempat pulau dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Aceh. “Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan ‘ini punya siapa’, tetapi bagaimana kita bisa berbagi,” tambahnya.

    Namun, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan untuk menyelesaikan polemik antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

    Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo.

    Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

    “Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden Prabowo.

  • Cek! Harga BBM di Semua SPBU Pertamina Berlaku Mulai 1 Oktober

    Cek! Harga BBM di Semua SPBU Pertamina Berlaku Mulai 1 Oktober

    Jakarta

    PT Pertamina menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Senin 1 Oktober 2025. Harga Pertamina Dex dan Dexlite naik, sementara harga Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green tetap.

    Sebagai contoh, di Jakarta harga Pertamax tetap dibanderol Rp 12.200/liter. Sementara harga Pertamax Turbo tetap berada di Rp 13.100/liter, dan Pertamax Green tetap Rp 13.000/liter

    Harga Dexlite naik jadi Rp 13.700/liter dari sebelumnya Rp 13.600/liter. Harga Pertamina Dex naik jadi Rp 14.000/liter dari sebelumnya Rp 13.850/liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dalam keterangan di situsnya, Selasa (30/9/2025).

    Khusus harga BBM subsidi, Pertalite dan Solar subsidi (biosolar) tidak berubah. Pertalite tetap Rp 10.000/liter, dan solar Rp 6.800/liter.

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Oktober 2025 dari Aceh-Papua:

    Aceh
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang
    Pertamax: Rp 11.500/liter
    Dexlite: Rp 12.800/liter

    Sumatera Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sumatera Barat
    Pertamax: Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.700/liter
    Dexlite: Rp 14.300/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter

    Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.700/liter
    Dexlite: Rp 14.300/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter

    Kepulauan Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.700/liter
    Dexlite: Rp 14.300/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam
    Pertamax: Rp 11.700/liter
    Pertamax Turbo: Rp 12.450/liter
    Dexlite: Rp 13.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 13.300/liter

    Jambi
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Bengkulu
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sumatera Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Bangka Belitung
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Lampung
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    DKI Jakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Banten
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Jawa Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Jawa Tengah
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    DI Yogyakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Jawa Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Bali
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
    Dexlite: Rp 13.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.000/liter
    Solar Non Subsidi: Rp 14.300/liter

    Kalimantan Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Kalimantan Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.700/liter
    Dexlite: Rp 14.300/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Maluku
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter

    Maluku Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter

    Papua
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.400

    Papua Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    Papua Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter

    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter

    Papua Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter

    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 12.500/liter
    Dexlite: Rp 14.000/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.300/liter

    (igo/hns)

  • Kalau Sudah Dijual, Kita Beli

    Kalau Sudah Dijual, Kita Beli

    GELORA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem buka suara terkait kebijakan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution yang merazia kendaraan berpelat BL asal Provinsi Aceh yang melintas di Sumut.

    Mualem menyikapi hal ini dengan tenang dan menganggap bahwa langkah yang dilakukan Gubernur Sumut tersebut hanya kicauan burung semata.

    Ia juga mengajak masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi dalam menyikapi isu tersebut. 

    “Kita nggak usah komen lah. Kita tunggu saja, kita mau yang terbaik. Seperti yang kita bilang tadi, kalau dia cepat-cepat jual ya kita beli. Tapi nggak apa-apa, sabar aja. Semua lancar-lancar aja,” kata Mualem, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

    Menurutnya, masyarakat Aceh tidak perlu terlalu memusingkan persoalaan ini. Namun, ia juga akan bersikap tegas jika persoalan ini meluas. 

    “Kita diam, sabar biar orang lain berkicau. Tapi kita harus waspada juga, kalau sudah dijual, kita beli, kalau sudah gatal kita garuk,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mualem meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam merespons persoalan ini dan menganggap polemik tersebut hanyalah kicauan burung yang merugikan dirinya sendiri. 

    “Kita tetap tenang saja, tidak kita anggap itu, itu hanya angin lalu, kita anggap kicauan burung yang merugikan dia,” ujarnya.

  • Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Pukul Rata 26 Tahun

    Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Pukul Rata 26 Tahun

    Jakarta

    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut ada perbedaan dalam pembagian kuota haji ke setiap daerah tahun ini. Antrean berangkat haji di Indonesia akan dibuat sama menjadi 26,4 tahun.

    “(Pembagian kuota haji) salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Mochamad Irfan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pihaknya telah menyampaikan hal itu ke Komisi VIII DPR. Yaitu kuota yang diberikan tiap daerah akan menyesuaikan dengan daftar tunggunya.

    “Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun,” ucapnya.

    “Kami Pak Menteri dan teman-teman DPR ingin mendorong prinsip berkeadilan untuk seluruh jaman haji,” tambah dia.

    “Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” kata Irfan.

    “Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera kita membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” sebutnya.

    (ial/rfs)

  • Mualem Semprot Bobby Razia Pelat Aceh: Yang Rugi Dia Sendiri

    Mualem Semprot Bobby Razia Pelat Aceh: Yang Rugi Dia Sendiri

    GELORA.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution lagi-lagi membuat kebijakan kontroversial menyenggol Provinsi Aceh.

    Setelah sebelumnya terlibat polemik pengambilalihan empat pulau di Aceh ke wilayah administrasi Sumut, kini menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini kembali bikin heboh dengan merazia kendaraan berpelat BL, kode kendaraan asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut.

    Alasannya, seluruh kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan kendaraan berpelat BK atau BB, yakni dua pelat untuk wilayah Sumut bagian barat dan utara demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Razia Bobby ini pun sudah sampai ke telinga Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Sosok yang akrab disapa Mualem ini menilai razia kendaraan itu tidak perlu ditanggapi berlebihan.

    “Hana peu peduli tat, tanyoe tenang mantong. (Tidak perlu ditanggapi, kita tenang saja),” kata Mualem dikutip redaksi, Selasa, 30 September 2025.

    Bahkan menurut Mualem, pembatasan kendaraan berpelat Aceh justru akan merugikan Sumut.

    “Ta kira nyan angin berlalu, kicauan burung, yang merugikan dia sendiri. (Kita anggap itu angin berlalu, kicauan burung, yang rugi dia sendiri),” singkat Mualem.

    Adapun razia kendaraan tersebut terjadi saat Gubernur Bobby menghentikan truk berpelat BL di kawasan Simpang Tiga Namo Unggas, Kecamatan Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sabtu, 27 September 2025.

    Bobby mengklarifikasi, razia tersebut tidak dikhususkan bagi kendaraan berpelat Aceh, melainkan seluruh kendaraan yang bukan berasal dari Sumut. Hal ini dilakukan sebagai sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan yang akan berlaku tahun 2026 mendatang.

    “Kalau perusahaannya memang di Aceh, silakan pakai (pelat) BL. Tapi kalau berdomisili di Sumut, pajaknya harus masuk Sumut juga,” kata Bobby dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut

  • PLN Siagakan Ratusan Personel Pulihkan Listrik di Aceh – Page 3

    PLN Siagakan Ratusan Personel Pulihkan Listrik di Aceh – Page 3

    Sebelumnya, PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung operasional pemenuhan kebutuhan energi pembangkit listrik. Hal ini dilakukan dengan memperkuat budaya Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pemanfaatan aplikasi Inspekta.

    Vice President K3KL PLN EPI, Imam Putra, mengatakan, penerapan Inspekta merupakan wujud nyata komitmen Perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan guna mendukung operasional pemenuhan energi primer pembangkit listrik secara optimal.

    “Dengan Inspekta, setiap temuan ketidaksesuaian di lapangan bisa langsung tercatat, dikategorikan, dan dipantau tindak lanjutnya secara real-time,” kata Imam, Sabtu (30/8/2025).

    Menurut dia, digitalisasi pelaporan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3KL) dapat mempercepat proses identifikasi serta penanganan risiko.

    “Hal ini mempercepat respons, meningkatkan akurasi data, dan memastikan setiap potensi risiko dan bahaya dapat segera diatasi,” tuturnya.