provinsi: Aceh

  • Jember Diguncang Gempa Magnitudo 2,8 Pagi Ini

    Jember Diguncang Gempa Magnitudo 2,8 Pagi Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 2,8 mengguncang kawasan Jember Jawa Timur pagi ini, Kamis  20 November 2025.

    Berdasarkan data BMKG, gempa mengguncang pukul 05:38:00WIB, dengan lokasi pusat gempa .32LS, 113.49BT (126 km BaratDaya JEMBER-JATIM).

    Adapun pusat gempa berkedalaman 9 km.

    Selain di Jember berikut kejadian gempa pagi ini

    Gempa Mag:2.5, 20-Nov-2025 05:21:20WIB, Lok:4.89LU, 96.77BT (20 km BaratLaut KAB-BENERMERIAH-ACEH), Kedlmn:4 Km

    Gempa Mag:2.9, 20-Nov-2025 05:04:38WIB, Lok:0.23LS, 123.12BT (85 km BaratDaya BONEBOLANGO-GORONTALO), Kedlmn:70 Km

    Gempa Mag:3.4, 20-Nov-2025 04:29:33WIB, Lok:0.54LU, 121.88BT (11 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO), Kedlmn:81 Km

    Gempa Mag:3.5, 20-Nov-2025 03:59:15WIB, Lok:1.79LU, 126.08BT (113 km TimurLaut BITUNG-SULUT), Kedlmn:19 Km

    Gempa Mag:2.3, 20-Nov-2025 03:45:51WIB, Lok:9.12LS, 117.51BT (70 km Tenggara SUMBAWA-NTB), Kedlmn:64 Km

    Gempa Mag:2.5, 20-Nov-2025 03:42:03WIB, Lok:0.20LS, 122.96BT (84 km BaratDaya BONEBOLANGO-GORONTALO), Kedlmn:34 Km

  • Viral Orang Utan Interaksi dengan Manusia di Hutan Aceh, BKSDA Cek TKP

    Viral Orang Utan Interaksi dengan Manusia di Hutan Aceh, BKSDA Cek TKP

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang menelusuri video yang beredar di media sosial terkait interaksi orang utan sumatera (Pongo abelii) dengan manusia di kawasan hutan Aceh.

    Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim menelusuri lokasi interaksi orang utan tersebut dengan manusia.

    “Penampakan orang utan yang berinteraksi dengan seseorang sedang kami telusuri di mana lokasinya. Saat ini, tim sedang melacak di mana lokasi orang utan dalam video tersebut,” kata Ujang di Banda Aceh dikutip dari Antara, Rabu (19/11/2025).

    Sebelumnya, beredar video di media sosial satu individu orang utan dewasa mendatangi sebuah tenda di kawasan hutan. Kemudian, orang utan tersebut mengambil sebuah wadah dan memakan sesuatu dalam wadah tersebut.

    Terdengar orang yang merekam aktivitas orang utan dewasa itu berbicara menggunakan Bahasa Aceh mempersilakan primata cerdas tersebut memakan makan yang sudah ada dalam piring dan tidak membuang piringnya.

    Tidak berselang lama, seorang pria muda mendekati orang utan tersebut dan meletakkannya botol berisi air di depan satwa liar dilindungi tersebut, dan orang di belakangnya mempersilakan orang utan itu untuk meminumnya.

    Orang utan sumatera merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

    Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

    Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

    Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

  • UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
    Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    “Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    “Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
    Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
    Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
    Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
    “Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
    Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
    Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
    self-government
    .
    “Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
    “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
    Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
    checks and balances
    serta hierarki kewenangan.
    Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
    “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
    Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
    “Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.

    Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
    Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
    Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi, Catat Lokasi dan Prediksi Tanggalnya

    Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi, Catat Lokasi dan Prediksi Tanggalnya

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan seluruh pihak di sektor pelayaran, mulai dari Syahbandar maupun pihak operator kapal, nakhoda dan masyarakat maritim, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah perairan.

    Hal ini menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang menyebutkan bahwa cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.

    Adapun berdasarkan informasi BMKG mulai 18-21 November 2025, tinggi gelombang 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia barat Bengkulu, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Aceh, Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia selatan Banten, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Tengah.

    Kemudian, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan NTT, Selat Makassar bagian tengah, Selat Makassar bagian utara, Laut Maluku, Samudra Pasifik utara Maluku, Laut Banda, Laut Seram, Laut Arafuru bagian utara, dan Laut Arafuru bagian tengah. Sementara tinggi gelombang 2,5-4,0 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna dan Laut Arafuru bagian barat.

    BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S di Laut Cina Selatan memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru bagian tengah.

     

     

  • Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Jakarta

    Pedagang barang bekas (thrifting) minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini disampaikan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Menurut Rifai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting. Sebab, usaha thrifting melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia. Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menerangkan usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.

    “Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai.

    Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting. “Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Gubernur Aceh Buka Suara soal Ramai Pengibaran Bendera Bulan Bintang

    Gubernur Aceh Buka Suara soal Ramai Pengibaran Bendera Bulan Bintang

    Jakarta

    Media sosial belakangan ini ramai memperlihatkan pengibaran bendera bulan bintang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pun buka suara mengenai hal ini.

    “Kita mengimbau tidak menaikkan,” kata Mualem dilansir detikSumut, Rabu (19/11/2025).

    Mualem merespons pengibaran bendera itu dengan santai. Mualem mengaku tidak mempermasalahkan pengibaran bendera tersebut.

    “Tapi ya lah untuk aneuk (anak) muda sige-ge ken hana peu (sesekali kan gak apa-apa),” jelasnya.

    Diketahui, bendera bulan bintang sudah disahkan menjadi bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun pemerintah pusat tidak menyetujui penggunaan bendera tersebut.

    Simak lengkapnya di sini.

    (zap/imk)

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem di berbagai daerah Indonesia. Selain memprediksi hujan lebat, BMKG juga memberikan tips dan langkah-langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Periode 18 – 20 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DK Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Bengkulu, Lampung, Banten, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Pegunungan.

    Periode 21 – 24 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan.

    Prospek di atas merupakan kondisi secara umum. Untuk informasi cuaca lebih detail dapat diakses melalui website BMKG, aplikasi mobile infoBMKG dan sosial media @infoBMKG.

    Tips Musim Hujan

    Menghadapi potensi cuaca ekstrem, BMKG mengimbau masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja. Berikut sejumlah tips menghadapi cuaca ekstrem yang perlu diperhatikan, dikutip dari situs resmi BMKG:

    1. Pantau informasi resmi BMKG

    Perbarui informasi cuaca melalui aplikasi Info BMKG atau situs resmi bmkg.go.id. Informasi dari sumber resmi akan membantu mengetahui kondisi terkini, termasuk potensi hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang di wilayah sekitar, sehingga bisa merencanakan aktivitas harian secara lebih aman.

    2. Hindari aktivitas luar ruangan saat hujan deras

    Jika hujan lebat disertai petir, sebaiknya tunda aktivitas di luar rumah. Gunakan jas hujan jika harus bepergian dan hindari area genangan atau kawasan rawan longsor. Keselamatan pribadi lebih penting dibanding memaksakan kegiatan di tengah cuaca ekstrem.

    3. Periksa saluran air dan talang rumah

    Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat daun atau sampah. Talang air yang bersih membantu mengalirkan air hujan dengan lancar dan mencegah genangan yang bisa menyebabkan banjir kecil di halaman. Perawatan kecil ini bisa mencegah kerugian besar saat curah hujan tinggi.

    4. Amankan barang elektronik dan dokumen penting

    Simpan barang berharga di tempat tinggi agar tidak terkena air jika terjadi kebocoran atau banjir. Gunakan wadah kedap air untuk menyimpan dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat rumah. Langkah sederhana ini membantu melindungi aset penting dari kerusakan.

    5. Waspadai angin kencang dan petir

    Saat hujan deras disertai angin kencang atau petir, hindari berteduh di bawah pohon dan segera cabut peralatan listrik dari stopkontak. Petir dapat menyambar benda logam dan menimbulkan bahaya. Pastikan seluruh anggota keluarga mengetahui prosedur keselamatan ini.

    6. Jaga kesehatan

    Cuaca tidak menentu sering memicu penyakit seperti flu, batuk, dan demam. Konsumsi makanan bergizi, perbanyak minum air putih, dan istirahat yang cukup agar daya tahan tubuh tetap kuat. Gunakan pakaian hangat bila suhu udara turun drastis.

    7. Siapkan tas darurat

    Persiapkan tas berisi senter, obat-obatan, makanan ringan, air minum, power bank, dan dokumen penting. Simpan di tempat mudah dijangkau untuk menghadapi kondisi darurat seperti banjir mendadak atau listrik padam. Kesiapsiagaan sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa saat bencana terjadi.

    Simak Video “Video: Perkiraan Puncak Musim Hujan Wilayah Sumatra sampai Papua”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/fay)

  • Listrik sering padam, Gubernur Aceh minta PLN serius layani masyarakat

    Listrik sering padam, Gubernur Aceh minta PLN serius layani masyarakat

    ANTARA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Senin (17/11), menyebut, pemadaman listrik yang terjadi dalam kurun dua bulan terakhir merugikan masyarakat dan ikut menghambat investasi di Aceh. Menurutnya, pemadaman listrik di Aceh tidak semestinya terjadi, sebab pasokan listrik di Aceh melebihi permintaan yang ada atau surplus. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 November 2025

    Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi Regional 17 November 2025

    Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi
    Tim Redaksi
    LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
    – Sejumlah kepala dinas, badan, dan rumah sakit di Kabupaten Aceh Utara menjalani tes mengaji sebelum pelantikan, pada Senin (17/11/2025).
    Mereka mengantre di salah satu ruangan kantor Bupati, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, untuk mengikuti ujian tersebut.
    Tes ini dilakukan oleh tiga orang tim penilai yang telah ditunjuk. Di dalam ruangan tertutup, Ayahwa turut mendengarkan bacaan para pejabat.
    Suara beberapa pejabat terdengar lantang hingga bisa didengar dari luar ruangan, sementara yang lainnya nyaris tidak terdengar.
    “Tiba-tiba dihubungi, seluruh pejabat yang akan dilantik wajib uji baca Quran. Saya grogi juga, karena tiba-tiba layaknya tes Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ),” ujar salah satu pejabat kepada Kompas.com.
    Pejabat lainnya menambahkan pertanyaan mengenai ayat yang dibaca dan berapa jumlah ayat yang harus dibaca.
    “Kalau sudah dites begini agak panik kita, agak grogi,” jelas pejabat tersebut sambil tersenyum.
    Bupati Ayahwa
    menjelaskan, sebelumnya guru dan kepala sekolah telah menjalani
    tes mengaji
    .
    “Masak pejabat lainnya tidak dites. Tidak
    fair
    . Harus
    fair
    dong. Maka, semua kita tes mengaji,” tegasnya.
    Awalnya, tes mengaji direncanakan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa. Namun kemudian dipercepat menjadi satu hari saja, sehingga para pejabat hampir tidak memiliki waktu untuk persiapan.
    “Pejabat harus jadi contoh, minimal bisa menjadi imam shalat di kantornya,” tambah politisi Partai Aceh itu.
    Ayahwa juga mengungkapkan bahwa ke depan, seluruh pegawai akan menjalani tes mengaji secara bertahap di masing-masing dinas.
    Hasil uji baca Quran tersebut langsung dikantongi oleh Ayahwa, dan pada sore harinya, sebanyak 34 pejabat eselon II dilantik.
    Ini merupakan rotasi jabatan, di mana sebagian pejabat tetap di posisi yang sama dan sebagian lainnya berpindah ke dinas lain.
    Rincian pelantikan mencakup 30 pejabat eselon II dan empat pejabat eselon III dan IV.
    Selain itu, Ayahwa juga melantik Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jamaluddin dan menunjuk Muntasir sebagai juru bicara.
    “Mari bekerja dengan ritme yang lebih baik. Bangun koordinasi agar pelayanan publik benar-benar dirasakan oleh warga,” pesan Ayahwa.
    Khusus untuk kemampuan membaca Quran, Ayahwa meminta sebanyak 8.153 pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk belajar membaca Quran.
    “Desember ini kita tes juga baca Qurannya. Setelah itu baru dilantik,” terangnya.
    Dia juga telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan penggunaan bahasa Aceh pada hari Kamis dan berbusana muslimah pada hari Jumat, di mana pria muslim diwajibkan mengenakan peci.
    “Ini berlaku untuk seluruh kantor di
    Aceh Utara
    ,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.