Protes Pemotongan Dana Bansos secara Sepihak, Warga Geruduk Kantor Desa Rawasari Kotim

Protes Pemotongan Dana Bansos secara Sepihak, Warga Geruduk Kantor Desa Rawasari Kotim

Kotawaringin Timur, Beritasatu.com – Puluhan warga Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggeruduk kantor desa setelah mengetahui dana bantuan sosial (bansos) yang mereka terima dipotong sepihak oleh oknum pemerintah desa. Mereka menuntut agar uang tersebut segera dikembalikan dan meminta pelaku pemotongan dana bansos diproses secara hukum.

Dengan membentangkan spanduk tuntutan, warga yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat (KPM) mendesak agar oknum pemerintah desa yang diduga terlibat, yakni KAUR pemerintahan desa berinisial W dan sekretaris badan permusyawaratan desa (BPD) berinisial R, segera diperiksa.

Menurut pengakuan warga, seharusnya setiap warga penerima bansos mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Namun, saat pencairan melalui Kantor Pos, dana mereka dipotong tanpa alasan yang jelas, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 100.00 hingga lebih dari Rp 200.000.

Setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak pemerintah desa, serta dihadiri oleh aparat kecamatan, akhirnya disepakati seluruh dana bansos yang telah dipangkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada warga.

“Bantuan sosial untuk KPM ini merupakan bantuan yang sempat tertunda pada 2024 lalu yang berjumlah 49 orang. Sebenarnya ini bukan kewenangan kami, melainkan Kementerian Sosial dan penyalurnya itu Kantor Pos. Tadi sudah disepakati bantuan yang dipangkas dikembalikan,” kata Kepala Desa Rawasi Sigit Pranowo, Sabtu (1/2/2025).

Meskipun dana bansos telah dikembalikan, warga tetap mendesak agar kedua oknum yang terlibat diberhentikan dalam waktu 10 hari ke depan. Apabila tidak, mereka akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Kami sudah memberikan opsi kepada yang bersangkutan. Meski uang dikembalikan, proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja, karena apa yang telah dilakukan oleh oknum ini sudah melanggar hukum terkait penggelapan atau pemotongan dana bansos,” kata Nunung Adi Satriono yang ditunjuk warga sebagai penasihat hukum.