Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan Disebut Beroperasi Lewat “MiChat”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Rumah kos tempat prostitusi
di Jalan Raya Ulujami, RT 04/RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disebut beroperasi lewat aplikasi daring, MiChat.
“Iya operasinya lewat MiChat, sebelum penggerebekan warga sudah pada tahu,” ujar warga Pesanggrahan, Wisnu (23) kepada
Kompas.com,
Sabtu (28/12/2024).
Dalam penggerebekan beberapa hari lalu, ada delapan wanita dan satu pria yang ditangkap.
Wisnu mengatakan, para wanita pelaku prostitusi selama ini tidak pernah menjajakan diri langsung.
Mereka bertransaksi dan bernegosiasi dengan calon pelanggan hanya lewat MiChat sejak awal tempat prostitusi tersebut beroperasi pada 2021.
“Sudah sejak awal, cuman baru sekarang benar-benar bar-bar,” kata dia.
Terpisah, Ketua RT setempat, Eko Yulianto (57), membenarkan bahwa pelaku prostitusi di kos-kosan itu beroperasi lewat MiChat.
Hal ini pun dibuktikan warga saat sebelum penggerebekan dilakukan. Saat itu, terdapat warga yang memancing dengan berkontak dengan salah satu pelaku melalui Michat.
Keduanya kemudian bernegosiasi dan bersepakat nilai pembayaran sebesar Rp 500.000 untuk jasa dan Rp 200.000 untuk sewa kamar.
“Setelah oke, kita pancing ke atas, kita gedor nomornya (kamar). Ya ada memang, sendirian,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, rumah kos tersebut digerebek polisi pada Rabu (25/12/2024 karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
“Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
“Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah Purwaditya.
Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur.
Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.