Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, transisi peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan lancar dan terarah. Peraturan pemerintah (PP) terkait aset kripto akan segera diberlakukan pada 12 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan, langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala besar.
“Dengan pemahaman saya, regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan. Tahap berikutnya adalah mempersiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan menteri perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi,” jelas Mahendra seusai acara Pembukaan Perdagangan 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahendra menjelaskan, meskipun regulasi seperti peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, diskusi dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Keberadaan PP memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.
“Sebenarnya, meskipun belum ada PP sebelumnya, proses transisi peralihan pengawasan aset kripto ke OJK sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat,” ungkap Mahendra.
Ia menambahkan bahwa kendala besar dalam proses ini tidak ditemukan. “Ini lebih kepada proses administrasi pemindahan otoritas pengawasan saja. Dari sisi prinsip, saya rasa tidak ada masalah,” tegasnya.
OJK telah mengambil langkah signifikan untuk memastikan kesiapan mereka. Peraturan OJK (POJK) tentang pengawasan dan pengelolaan aset kripto juga telah diterbitkan, mengadopsi prinsip-prinsip pengaturan yang sebelumnya digunakan oleh Bappebti.
“Kami ingin memastikan bahwa transisi ini seamless, istilahnya berjalan tanpa hambatan, sehingga tidak ada ketidakpastian bagi pelaku industri maupun investor,” kata Mahendra.
Koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan kementerian terkait menjadi kunci sukses transisi ini. Mahendra menegaskan bahwa komunikasi yang baik telah dilakukan untuk memastikan setiap pihak memahami peran masing-masing dalam proses ini.
“Kami mengantisipasi segala kemungkinan, tetapi dengan kesiapan yang sudah ada, kami optimistis bahwa tidak akan ada gangguan signifikan,” tambahnya.
Mahendra mengungkapkan, meskipun tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan transisi ini, fokus utama adalah memastikan proses berjalan lancar. “Target utama kami adalah pengelolaan dan transisi yang mulus terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset kripto secara penuh dalam waktu dekat. Peralihan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.
“Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antarlembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan,” pungkas Mahendra dalam menanggapi transisi peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.