Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menahan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, atas kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN.
“Kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Rodjo menyampaikan, proses penahanan AKBP Bintoro oleh Biro Paminal Propam Polda Metro Jaya adalah satu rangkaian dalam proses pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan,” ucap Radjo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang menangani kasus tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, angkat bicara setelah dituduh memeras bos
Klinik Kesehatan Prodia
, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
Namun, ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Megapolitan 27 Januari 2025
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)