Jambi, Beritasatu.com – Polda Jambi meringkus dua influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut. Promosi ini sudah mereka lakukan selama satu tahun.
Kedua tersangka itu, ialah seorang pria berinisial TH (21), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan seorang wanita berinisial ZF (19), warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua orang tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya.
Brambang menjelaskan, kedua tersangka promosi situs judi online di Instragam miliknya sejak Oktober 2023.
Kedua tersangka ini diketahui menjalankan promosi judi online itu melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kedua tersangka, TH dan ZF, mendapatkan tawaran promosi itu melalui direct message (DM) di akun masing-masing. Dari promosi itu mereka telah mendapatkan keuntungan belasan juta.
Kemudian setelah ditelusuri, situs judi online yang mereka promosikan itu berasal dari luar negeri. Website tersebut nantinya akan diajukan ke Bareskrim Polri untuk diblokir.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.